PP NOMOR 61 TAHUN 2008

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASET

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:61
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nornor l0
Tahun 2004 tentang Pendirian perusahaan perseroan (pcrscr-o)
di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 23) diubah sebagai bcrikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah schingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Maksud dan tujuan persero sebagaimana dimaksucl
dalam Pasal i adalah untuk ntelakukan:
a. pengelolaan aset negara yang berasal dari Bacl,n
Penyehatan Perbankan Nasional sclclalr
pengakhiran tugas dan pcmbubararr Badan
Penychatan Perbankan Nasional, untuk cla' aLas
nama Menteri Keuangan;
b. restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha
Milik Negara;
c. kegiatan investasi; dan
d. kegiatan pengelolaan aset Badan usaha Milik
Negara.
(2) Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan
restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimina dimaksr.rd
pada ayat (1) huruf b ditetapkan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara setelah mendapatkan fiersetujuan
dari Menteri Keuangan.
Menetapkan
(3) Pengelolaan

(3) Pengelolaan aset negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. restrukturisasi aset;
b. kerjasama dengan pihak lain dalam rangka
peningkatan nilai aset;
c. penagihan piutang; dan
d. penjualan.
(4) Restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, terdiri atas:
a. restrukturisasi perusahaan untuk meningkatkan
kinerja Badan Usaha Milik Negara; dan
b. revitalisasi perusahaan untuk meningkatkan
kinerja Badan Usaha Milik Negara.
(5) Kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, terdiri dari:
a. investasi langsung maupun tidak langsung; dan
b. investasi dalam bentuk instrumen surat berharga
termasuk kuasi ekuitas.
(6) Kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri
dari:
a. pengembangan dan pendayagunaan aset dalam
rangka peningkatkan nilai aset termasuk melalui
kerjasama dengan pihak lain; dan
b. jasa pengelolaan aset termasuk jasa konsultasi
pengelolaan aset.
5 diubah sehingga berbunyi sebagai
2. Ketentuan Pasal
berikut:
Pasal 5
Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
restrukturisasi dan revitalisasi Badan Usaha Milik Negara
oleh Persero diatur oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara setelah dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, \; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, ); Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia Nomor 4355);

5. Peraturan 5 6 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2oo4 tentang Pendirian Perusahaan perseroa (persero) di BidanI Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 23); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2oos tentang Tata cara Penyertaan dan penatausahaan Modal Negaripada Badan usaha Milik Negara dan perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o0s Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSI{AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2OO4 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASET, Pasal I Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nornor l0 Tahun 2004 tentang Pendirian perusahaan perseroan (pcrscr-o) di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 23) diubah sebagai bcrikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah schingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Maksud dan tujuan persero sebagaimana dimaksucl dalam Pasal i adalah untuk ntelakukan:

a. pengelolaan aset negara yang berasal dari Bacl,n Penyehatan Perbankan Nasional sclclalr pengakhiran tugas dan pcmbubararr Badan Penychatan Perbankan Nasional, untuk cla' aLas nama Menteri Keuangan;

b. restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara;

c. kegiatan investasi; dan

d. kegiatan pengelolaan aset Badan usaha Milik Negara.

(2) Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimina dimaksr.rd pada ayat (1) huruf b ditetapkan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara setelah mendapatkan fiersetujuan dari Menteri Keuangan. Menetapkan

(3) Pengelolaan

(3) Pengelolaan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:

a. restrukturisasi aset;

b. kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai aset;

c. penagihan piutang; dan

d. penjualan.

(4) Restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:

a. restrukturisasi perusahaan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara; dan

b. revitalisasi perusahaan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara.

(5) Kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:

a. investasi langsung maupun tidak langsung; dan

b. investasi dalam bentuk instrumen surat berharga termasuk kuasi ekuitas.

(6) Kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari:

a. pengembangan dan pendayagunaan aset dalam rangka peningkatkan nilai aset termasuk melalui kerjasama dengan pihak lain; dan

b. jasa pengelolaan aset termasuk jasa konsultasi pengelolaan aset. 5 diubah sehingga berbunyi sebagai

2. Ketentuan Pasal berikut: Pasal 5 Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan restrukturisasi dan revitalisasi Badan Usaha Milik Negara oleh Persero diatur oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara setelah dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orarlg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.