PASAL I
Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nornor l0
Tahun 2004 tentang Pendirian perusahaan perseroan (pcrscr-o)
di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 23) diubah sebagai bcrikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah schingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Maksud dan tujuan persero sebagaimana dimaksucl
dalam Pasal i adalah untuk ntelakukan:
a. pengelolaan aset negara yang berasal dari Bacl,n
Penyehatan Perbankan Nasional sclclalr
pengakhiran tugas dan pcmbubararr Badan
Penychatan Perbankan Nasional, untuk cla' aLas
nama Menteri Keuangan;
b. restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha
Milik Negara;
c. kegiatan investasi; dan
d. kegiatan pengelolaan aset Badan usaha Milik
Negara.
(2) Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan
restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimina dimaksr.rd
pada ayat (1) huruf b ditetapkan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara setelah mendapatkan fiersetujuan
dari Menteri Keuangan.
Menetapkan
(3) Pengelolaan
(3) Pengelolaan aset negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. restrukturisasi aset;
b. kerjasama dengan pihak lain dalam rangka
peningkatan nilai aset;
c. penagihan piutang; dan
d. penjualan.
(4) Restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, terdiri atas:
a. restrukturisasi perusahaan untuk meningkatkan
kinerja Badan Usaha Milik Negara; dan
b. revitalisasi perusahaan untuk meningkatkan
kinerja Badan Usaha Milik Negara.
(5) Kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, terdiri dari:
a. investasi langsung maupun tidak langsung; dan
b. investasi dalam bentuk instrumen surat berharga
termasuk kuasi ekuitas.
(6) Kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri
dari:
a. pengembangan dan pendayagunaan aset dalam
rangka peningkatkan nilai aset termasuk melalui
kerjasama dengan pihak lain; dan
b. jasa pengelolaan aset termasuk jasa konsultasi
pengelolaan aset.
5 diubah sehingga berbunyi sebagai
2. Ketentuan Pasal
berikut:
Pasal 5
Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
restrukturisasi dan revitalisasi Badan Usaha Milik Negara
oleh Persero diatur oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara setelah dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan.
Tahun 2004 tentang Pendirian perusahaan perseroan (pcrscr-o)
di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 23) diubah sebagai bcrikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah schingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Maksud dan tujuan persero sebagaimana dimaksucl
dalam Pasal i adalah untuk ntelakukan:
a. pengelolaan aset negara yang berasal dari Bacl,n
Penyehatan Perbankan Nasional sclclalr
pengakhiran tugas dan pcmbubararr Badan
Penychatan Perbankan Nasional, untuk cla' aLas
nama Menteri Keuangan;
b. restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha
Milik Negara;
c. kegiatan investasi; dan
d. kegiatan pengelolaan aset Badan usaha Milik
Negara.
(2) Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan
restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimina dimaksr.rd
pada ayat (1) huruf b ditetapkan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara setelah mendapatkan fiersetujuan
dari Menteri Keuangan.
Menetapkan
(3) Pengelolaan
(3) Pengelolaan aset negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. restrukturisasi aset;
b. kerjasama dengan pihak lain dalam rangka
peningkatan nilai aset;
c. penagihan piutang; dan
d. penjualan.
(4) Restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, terdiri atas:
a. restrukturisasi perusahaan untuk meningkatkan
kinerja Badan Usaha Milik Negara; dan
b. revitalisasi perusahaan untuk meningkatkan
kinerja Badan Usaha Milik Negara.
(5) Kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, terdiri dari:
a. investasi langsung maupun tidak langsung; dan
b. investasi dalam bentuk instrumen surat berharga
termasuk kuasi ekuitas.
(6) Kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri
dari:
a. pengembangan dan pendayagunaan aset dalam
rangka peningkatkan nilai aset termasuk melalui
kerjasama dengan pihak lain; dan
b. jasa pengelolaan aset termasuk jasa konsultasi
pengelolaan aset.
5 diubah sehingga berbunyi sebagai
2. Ketentuan Pasal
berikut:
Pasal 5
Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
restrukturisasi dan revitalisasi Badan Usaha Milik Negara
oleh Persero diatur oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara setelah dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan.