PASAL I
Ketentuan Pasal 4 sebagai berikut: diubah sehingga Pasal 4 berbunyr Pasal 4 Apabila wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, maka:
a. fasilitas yang telah diberikan berdasarkan peraturan Pemerintah ini dicabut;
b. dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan c' tidak dapat lagi dibr:rikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomclr I Tahun 2oo7 tentang Fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Teitentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo7 Nomor 1, Tambahan Lembaran N.grrc Republik Indonesia Nomor 467s) diubah sebagai berikut: 1
2. Di antara .
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri semen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, yang melakukan rekonstruksi akibat bencana tsunami di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias provinsi Sumatera Utara, dapat memperoleh fasilitas berdasarkan peraturan Pemerintah ini terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1) Pelaksanaan Peraturan pemerintah ini akan dievaluasi dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang perekonomian.
4. Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini.
5. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II peraturan pemerinlah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
a. fasilitas yang telah diberikan berdasarkan peraturan Pemerintah ini dicabut;
b. dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan c' tidak dapat lagi dibr:rikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomclr I Tahun 2oo7 tentang Fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Teitentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo7 Nomor 1, Tambahan Lembaran N.grrc Republik Indonesia Nomor 467s) diubah sebagai berikut: 1
2. Di antara .
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri semen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, yang melakukan rekonstruksi akibat bencana tsunami di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias provinsi Sumatera Utara, dapat memperoleh fasilitas berdasarkan peraturan Pemerintah ini terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1) Pelaksanaan Peraturan pemerintah ini akan dievaluasi dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang perekonomian.
4. Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini.
5. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II peraturan pemerinlah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.