PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Yayasan adalah nama diri dari yayasan yang bersangkutan. PELAKSANAAN
2. Penggabungan PRESIDE N REPUBL.IK INDONESIA
2. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Yayasan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Yayasan lain yang mengakibatkan beralihnya karena hukum semua aktiva dan pasiva dari Yayasan yang menggabungkan diri kepada Yayasan yang menerima penggabungan dan Yayasan yang menggabungkan diri bubar karena hukum tanpa diperlukan likuidasi.
3. Daftar Yayasan adalah daftar yang diadakan oleh Menteri yang memuat catatan resmi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Yayasan.
4. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO1 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO4 tentang Penrbahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
5. Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
6. Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
7. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. BAB II PEMAKAIAN NAMA YAYASAN (1) (2) (3) . Pasal 2 Setiap Yayasan harus mempunyai nama diri. Nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar yayasan tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain. Nama Yayasan dari Yayasan yang telah berakhir status badan hukumnya harus diberitahukan kepada Menreri untuk dihapus dari Daftar Yayasan oleh likuidator, kurator, atau Pengurus Yayasan. Pasal 3
(1) Kata "Yayasan" hanya dapat dipakai oleh a Yayasan yang diakui sebagai badan sebagaimana dimaksud dalam pasal Z L Undang-Undang; dan hukum ayat (1)
b. Yayasan _?_
b. Yayasan yang didirikan berdasarkan Undang- Undang,
(2) Kata uYayasan" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di depan Nama Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata nwakaf' dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan".
(4) Kata "wakaf' tidak dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan" jika Yayasan bukan sebagai Nazhir. Pasal 4
(1) Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:
a. sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar Iebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. (21 Ketentuan mengenai alasan penolakan pemakaian Nama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang yang memberitahukan kepada Menteri mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain. Pasal 5
(1) Nama Yayasan dicatat dalam Daftar yayasan apabila:
a. akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri;
b. Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan Undang-Undang dan penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang; atau c akta perubahan perubahan Nama Menteri. Anggaran Dasar yang memuat Yayasan telah disetujui oleh
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar Yayasan diatur dengan peraturan Menteri. BAB III . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB III KEKAYAAN AWAL YAYASAN Pasal 6
(1) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 7 Pemisahan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus disertai surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut dan bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan Yayasan. BAB IV PENDIRIAN YAYASAN BERDASARKAN SURAT WASIAT Pasal 8 Pendirian Yayasan berdasarkan surat wasiat harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka. Pasal 9 Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sebagai berikut:
a. pendirian Yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan yang akan didirikan; atau
b. pendirian Yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini. BAB V BAB V SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING Pasal 10
(1) Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia selain berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain. Pasal 1 I
(1) Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan c, surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
(2) Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebu! dan
c. surat c surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Pasal 12
(1) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia' (21 Anggota Pengurus Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau orang Asing bersama orang Indonesia wajib bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara'
(4) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena hukum berhenti dari jabatannya.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya lowongan jabatan tersebut harus sudah diangkat penggantinya. Pasal 13
(1) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di lndonesia hanrs pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(2) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum harus meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia. Pasal 14 Pasal 14 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat korps diplomatik beserta keluarganya yang ditempatkan di Indonesia. BAB VI TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERSETUJUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN Pasal 15
(1) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta pendirian Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
d. bukti penyetoran atau keterangan bank atas Nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan; surat pernyataan pendiri kekayaan awal tersebut; bukti penyetoran biaya pengumuman Yayasan. mengenai keabsahan pengesahan dan (3) e f Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Menteri paling lambat 1o lseputuh) hari teihitung sejak tanggal akta pendirian yayasan-ditandatangani, Pasal 16 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VII TATA CARA PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN Pasal 16
(1) Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan mengenai nama dan kegiatan Yayasan diajukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (I ) dilampiri:
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris; dan
c. bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya. Pasal 17 Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri. Pasal 18
(1) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar yayasan selain perubahan nama dan kegiatan yayasan disampaikan kepada Menteri oleh pengurus yayasan untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilampiri :
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.
(3) Selain REPUBL]K INDONESIA
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Yayasan yang:
a. mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
b. memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan. Pasal 19
(1) Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan tersebut.
(2) Pembahan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) mulai berlaku sejak tanggal perubahan data dicatat dalam Daftar Yayasan. BAB VIII SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN Pasal 20
(1) Bantuan negara adalah bantuan dari negara kepada Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat bersumber dari Anggaran pendapatan dan Beranja Negara.
(3) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 1 Pasal 2 1
(1) Bantuan negara hanya dapat diberikan kepada Yayasan jika Yayasan memiliki program kerja dan melaksanakan kegiatan yang menunjang program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat dalam bentuk:
a. uang; dan/atau
b. jasa dan/atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang dilakukan dengan cara hibah atau dengan cara lain.
(3) Pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22
(1) Bantuan negara kepada Yayasan dapat diberikan tanpa adanya permohonan atau atas dasar permohonan dari Yayasan.
(2) Bantuan negara kepada Yayasan yang diberikan tanpa adanya permohonan dari Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(3) Bantuan negara yang diberikan kepada yayasan atas dasar permohonan, diajukan secara terturis oleh pengurus Yayasan kepada:
a. menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kegiatan Yayasan; atau
b. gubernur, bupati, atau walikota di tempat kedudukan Yayasan dan/atau di tempat yayasan melakukan kegiatannya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dilampiri dokumen: pada ayat (3) fotokopi Keputusan Menteri mengenai status badan hukum Yayasan; b.fotokopi a,
b. fotokopi Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Yayasan, jika ada;
c. fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat Anggaran Dasar Yayasan;
d. keterangan mengenai nama lengkap dan alamat Pengurus Yayasan;
e. fotokopi laporan keuangan Yayasan selama 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut sesuai dengan Undang-Undang;
f. keterangan mengenai program kerja Yayasan yang sedang dan akan dilaksanakan; dan
g. pernyataan tertulis dari instansi teknis yang berwenang di bidang kegiatan Yayasan.
(5) Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota meneliti kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan mencari fakta atau keterangan tentang keadaan Yayasan yang bersangkutan dari pihak lain yang dapat dipertanggungi awabkan akurasinya.
(6) Selain fakta atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masyarakat dapat pula menyampaikan data atau keterangan secara tertulis kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota mengenai Yayasan yang akan menerima bantuan negara dengan cara mengemukakan fakta yang diketahuinya. Pasal 23 Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota dilarang memberikan bantuan negara kepada Yayasan jika bantuan tersebut akan memberikan keuntungan kepada:
a. perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung dimiliki atau dikendalikan oleh pembina, pengurus, Pengawas, atau pelaksana harian yayasan; atau b grang atau badan usaha mitra kerja yayasan atau pihak lain yang menerima penyertaan dari yayasan. Pasal 24 ,.. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 24
(1) Yayasan yang menerima bantuan negara wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan Yayasan setiap I (satu) tahun sekali kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota yang memberikan bantuan tersebut,
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan kegiatan dan laporan keuangan, Pasal 25
(1) Bantuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat digunakan oleh Yayasan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar dan sesuai dengan program kerja Yayasan. (21 Penggunaan bantuan negara yang telah diterima oleh Yayasan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab anggota Pengurus Yayasan secara tanggung renteng.
(3) Bantuan negara yang diterima oleh Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, dan pengawas, atau pihak lain. (41 Tanggung jawab perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapus tanggung jawab pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB IX SYARAT DAN TATA CARA YAYASAN ASING MEI.AKUKAN KEGIATAN DI INDONESIA (1) Pasal 26 Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia hanya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan asing sebagaimana dimaksud pada ayar (t ) untuk melakukan kegiatannya di Indonesia harus bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan asing tersebut.
(3) Kemitraan (2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti,
(4) Kemitraan antara yayasan asing dan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN Pasd,27
(1) Penggabungan Yayasan dilakukan dengan cara penyusunan usul rencana Penggabungan oleh Pengurus masing-masing Yayasan. (21 Usul rencana Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memuat sekurang-kurangnya:
a. keterangan mengenai Nama Yayasan dan tempat kedudukan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
b. penjelasan dari masing-masing Yayasan mengenai alasan dilakukannya Penggabungan;
c. ikhtisar laporan keuangan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
d. keterangan mengenai kegiatan utama Yayasan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan; f. cara penyelesaian status pelaksana harian, pelaksana kegiatan, dan karyawan Yayasan yang akan menggabungkan diri;
g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan;
h. keterangan mengenai nama anggota pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan i. rancangan perubahan Anggaran Dasar yayasan yang menerima Penggabungan, jika ada.
1. Nama Yayasan adalah nama diri dari yayasan yang bersangkutan. PELAKSANAAN
2. Penggabungan PRESIDE N REPUBL.IK INDONESIA
2. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Yayasan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Yayasan lain yang mengakibatkan beralihnya karena hukum semua aktiva dan pasiva dari Yayasan yang menggabungkan diri kepada Yayasan yang menerima penggabungan dan Yayasan yang menggabungkan diri bubar karena hukum tanpa diperlukan likuidasi.
3. Daftar Yayasan adalah daftar yang diadakan oleh Menteri yang memuat catatan resmi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Yayasan.
4. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO1 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO4 tentang Penrbahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
5. Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
6. Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
7. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. BAB II PEMAKAIAN NAMA YAYASAN (1) (2) (3) . Pasal 2 Setiap Yayasan harus mempunyai nama diri. Nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar yayasan tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain. Nama Yayasan dari Yayasan yang telah berakhir status badan hukumnya harus diberitahukan kepada Menreri untuk dihapus dari Daftar Yayasan oleh likuidator, kurator, atau Pengurus Yayasan. Pasal 3
(1) Kata "Yayasan" hanya dapat dipakai oleh a Yayasan yang diakui sebagai badan sebagaimana dimaksud dalam pasal Z L Undang-Undang; dan hukum ayat (1)
b. Yayasan _?_
b. Yayasan yang didirikan berdasarkan Undang- Undang,
(2) Kata uYayasan" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di depan Nama Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata nwakaf' dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan".
(4) Kata "wakaf' tidak dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan" jika Yayasan bukan sebagai Nazhir. Pasal 4
(1) Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:
a. sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar Iebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. (21 Ketentuan mengenai alasan penolakan pemakaian Nama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang yang memberitahukan kepada Menteri mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain. Pasal 5
(1) Nama Yayasan dicatat dalam Daftar yayasan apabila:
a. akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri;
b. Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan Undang-Undang dan penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang; atau c akta perubahan perubahan Nama Menteri. Anggaran Dasar yang memuat Yayasan telah disetujui oleh
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar Yayasan diatur dengan peraturan Menteri. BAB III . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB III KEKAYAAN AWAL YAYASAN Pasal 6
(1) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 7 Pemisahan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus disertai surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut dan bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan Yayasan. BAB IV PENDIRIAN YAYASAN BERDASARKAN SURAT WASIAT Pasal 8 Pendirian Yayasan berdasarkan surat wasiat harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka. Pasal 9 Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sebagai berikut:
a. pendirian Yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan yang akan didirikan; atau
b. pendirian Yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini. BAB V BAB V SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING Pasal 10
(1) Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia selain berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain. Pasal 1 I
(1) Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan c, surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
(2) Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebu! dan
c. surat c surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Pasal 12
(1) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia' (21 Anggota Pengurus Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau orang Asing bersama orang Indonesia wajib bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara'
(4) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena hukum berhenti dari jabatannya.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya lowongan jabatan tersebut harus sudah diangkat penggantinya. Pasal 13
(1) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di lndonesia hanrs pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(2) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum harus meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia. Pasal 14 Pasal 14 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat korps diplomatik beserta keluarganya yang ditempatkan di Indonesia. BAB VI TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERSETUJUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN Pasal 15
(1) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta pendirian Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
d. bukti penyetoran atau keterangan bank atas Nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan; surat pernyataan pendiri kekayaan awal tersebut; bukti penyetoran biaya pengumuman Yayasan. mengenai keabsahan pengesahan dan (3) e f Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Menteri paling lambat 1o lseputuh) hari teihitung sejak tanggal akta pendirian yayasan-ditandatangani, Pasal 16 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VII TATA CARA PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN Pasal 16
(1) Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan mengenai nama dan kegiatan Yayasan diajukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (I ) dilampiri:
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris; dan
c. bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya. Pasal 17 Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri. Pasal 18
(1) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar yayasan selain perubahan nama dan kegiatan yayasan disampaikan kepada Menteri oleh pengurus yayasan untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilampiri :
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.
(3) Selain REPUBL]K INDONESIA
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Yayasan yang:
a. mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
b. memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan. Pasal 19
(1) Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan tersebut.
(2) Pembahan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) mulai berlaku sejak tanggal perubahan data dicatat dalam Daftar Yayasan. BAB VIII SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN Pasal 20
(1) Bantuan negara adalah bantuan dari negara kepada Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat bersumber dari Anggaran pendapatan dan Beranja Negara.
(3) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 1 Pasal 2 1
(1) Bantuan negara hanya dapat diberikan kepada Yayasan jika Yayasan memiliki program kerja dan melaksanakan kegiatan yang menunjang program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat dalam bentuk:
a. uang; dan/atau
b. jasa dan/atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang dilakukan dengan cara hibah atau dengan cara lain.
(3) Pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22
(1) Bantuan negara kepada Yayasan dapat diberikan tanpa adanya permohonan atau atas dasar permohonan dari Yayasan.
(2) Bantuan negara kepada Yayasan yang diberikan tanpa adanya permohonan dari Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(3) Bantuan negara yang diberikan kepada yayasan atas dasar permohonan, diajukan secara terturis oleh pengurus Yayasan kepada:
a. menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kegiatan Yayasan; atau
b. gubernur, bupati, atau walikota di tempat kedudukan Yayasan dan/atau di tempat yayasan melakukan kegiatannya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dilampiri dokumen: pada ayat (3) fotokopi Keputusan Menteri mengenai status badan hukum Yayasan; b.fotokopi a,
b. fotokopi Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Yayasan, jika ada;
c. fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat Anggaran Dasar Yayasan;
d. keterangan mengenai nama lengkap dan alamat Pengurus Yayasan;
e. fotokopi laporan keuangan Yayasan selama 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut sesuai dengan Undang-Undang;
f. keterangan mengenai program kerja Yayasan yang sedang dan akan dilaksanakan; dan
g. pernyataan tertulis dari instansi teknis yang berwenang di bidang kegiatan Yayasan.
(5) Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota meneliti kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan mencari fakta atau keterangan tentang keadaan Yayasan yang bersangkutan dari pihak lain yang dapat dipertanggungi awabkan akurasinya.
(6) Selain fakta atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masyarakat dapat pula menyampaikan data atau keterangan secara tertulis kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota mengenai Yayasan yang akan menerima bantuan negara dengan cara mengemukakan fakta yang diketahuinya. Pasal 23 Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota dilarang memberikan bantuan negara kepada Yayasan jika bantuan tersebut akan memberikan keuntungan kepada:
a. perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung dimiliki atau dikendalikan oleh pembina, pengurus, Pengawas, atau pelaksana harian yayasan; atau b grang atau badan usaha mitra kerja yayasan atau pihak lain yang menerima penyertaan dari yayasan. Pasal 24 ,.. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 24
(1) Yayasan yang menerima bantuan negara wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan Yayasan setiap I (satu) tahun sekali kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota yang memberikan bantuan tersebut,
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan kegiatan dan laporan keuangan, Pasal 25
(1) Bantuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat digunakan oleh Yayasan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar dan sesuai dengan program kerja Yayasan. (21 Penggunaan bantuan negara yang telah diterima oleh Yayasan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab anggota Pengurus Yayasan secara tanggung renteng.
(3) Bantuan negara yang diterima oleh Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, dan pengawas, atau pihak lain. (41 Tanggung jawab perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapus tanggung jawab pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB IX SYARAT DAN TATA CARA YAYASAN ASING MEI.AKUKAN KEGIATAN DI INDONESIA (1) Pasal 26 Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia hanya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan asing sebagaimana dimaksud pada ayar (t ) untuk melakukan kegiatannya di Indonesia harus bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan asing tersebut.
(3) Kemitraan (2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti,
(4) Kemitraan antara yayasan asing dan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN Pasd,27
(1) Penggabungan Yayasan dilakukan dengan cara penyusunan usul rencana Penggabungan oleh Pengurus masing-masing Yayasan. (21 Usul rencana Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memuat sekurang-kurangnya:
a. keterangan mengenai Nama Yayasan dan tempat kedudukan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
b. penjelasan dari masing-masing Yayasan mengenai alasan dilakukannya Penggabungan;
c. ikhtisar laporan keuangan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
d. keterangan mengenai kegiatan utama Yayasan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan; f. cara penyelesaian status pelaksana harian, pelaksana kegiatan, dan karyawan Yayasan yang akan menggabungkan diri;
g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan;
h. keterangan mengenai nama anggota pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan i. rancangan perubahan Anggaran Dasar yayasan yang menerima Penggabungan, jika ada.