PP NOMOR 63 TAHUN 2008

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 41 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:63
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Nama Yayasan adalah nama diri dari yayasan yang bersangkutan. PELAKSANAAN

2. Penggabungan PRESIDE N REPUBL.IK INDONESIA

2. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Yayasan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Yayasan lain yang mengakibatkan beralihnya karena hukum semua aktiva dan pasiva dari Yayasan yang menggabungkan diri kepada Yayasan yang menerima penggabungan dan Yayasan yang menggabungkan diri bubar karena hukum tanpa diperlukan likuidasi.

3. Daftar Yayasan adalah daftar yang diadakan oleh Menteri yang memuat catatan resmi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Yayasan.

4. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO1 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO4 tentang Penrbahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

5. Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

6. Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.

7. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. BAB II PEMAKAIAN NAMA YAYASAN (1) (2) (3) . Pasal 2 Setiap Yayasan harus mempunyai nama diri. Nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar yayasan tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain. Nama Yayasan dari Yayasan yang telah berakhir status badan hukumnya harus diberitahukan kepada Menreri untuk dihapus dari Daftar Yayasan oleh likuidator, kurator, atau Pengurus Yayasan. Pasal 3

(1) Kata "Yayasan" hanya dapat dipakai oleh a Yayasan yang diakui sebagai badan sebagaimana dimaksud dalam pasal Z L Undang-Undang; dan hukum ayat (1)

b. Yayasan _?_

b. Yayasan yang didirikan berdasarkan Undang- Undang,

(2) Kata uYayasan" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di depan Nama Yayasan yang bersangkutan.

(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata nwakaf' dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan".

(4) Kata "wakaf' tidak dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan" jika Yayasan bukan sebagai Nazhir. Pasal 4

(1) Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:

a. sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar Iebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau

b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. (21 Ketentuan mengenai alasan penolakan pemakaian Nama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang yang memberitahukan kepada Menteri mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan.

(3) Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain. Pasal 5

(1) Nama Yayasan dicatat dalam Daftar yayasan apabila:

a. akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri;

b. Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan Undang-Undang dan penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang; atau c akta perubahan perubahan Nama Menteri. Anggaran Dasar yang memuat Yayasan telah disetujui oleh

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar Yayasan diatur dengan peraturan Menteri. BAB III . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB III KEKAYAAN AWAL YAYASAN Pasal 6

(1) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(2) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 7 Pemisahan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus disertai surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut dan bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan Yayasan. BAB IV PENDIRIAN YAYASAN BERDASARKAN SURAT WASIAT Pasal 8 Pendirian Yayasan berdasarkan surat wasiat harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka. Pasal 9 Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sebagai berikut:

a. pendirian Yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan yang akan didirikan; atau

b. pendirian Yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini. BAB V BAB V SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING Pasal 10

(1) Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia selain berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain. Pasal 1 I

(1) Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:

a. identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;

b. pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan c, surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

(2) Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:

a. identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut;

b. pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebu! dan

c. surat c surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Pasal 12

(1) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia' (21 Anggota Pengurus Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau orang Asing bersama orang Indonesia wajib bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara'

(4) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena hukum berhenti dari jabatannya.

(5) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya lowongan jabatan tersebut harus sudah diangkat penggantinya. Pasal 13

(1) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di lndonesia hanrs pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.

(2) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum harus meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia. Pasal 14 Pasal 14 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat korps diplomatik beserta keluarganya yang ditempatkan di Indonesia. BAB VI TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERSETUJUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN Pasal 15

(1) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:

a. salinan akta pendirian Yayasan;

b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;

c. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;

d. bukti penyetoran atau keterangan bank atas Nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan; surat pernyataan pendiri kekayaan awal tersebut; bukti penyetoran biaya pengumuman Yayasan. mengenai keabsahan pengesahan dan (3) e f Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Menteri paling lambat 1o lseputuh) hari teihitung sejak tanggal akta pendirian yayasan-ditandatangani, Pasal 16 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VII TATA CARA PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN Pasal 16

(1) Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan mengenai nama dan kegiatan Yayasan diajukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (I ) dilampiri:

a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;

b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris; dan

c. bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya. Pasal 17 Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri. Pasal 18

(1) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar yayasan selain perubahan nama dan kegiatan yayasan disampaikan kepada Menteri oleh pengurus yayasan untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilampiri :

a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar yayasan;

b. fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;

c. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.

(3) Selain REPUBL]K INDONESIA

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Yayasan yang:

a. mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;

b. memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan. Pasal 19

(1) Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan tersebut.

(2) Pembahan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) mulai berlaku sejak tanggal perubahan data dicatat dalam Daftar Yayasan. BAB VIII SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN Pasal 20

(1) Bantuan negara adalah bantuan dari negara kepada Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah.

(2) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat bersumber dari Anggaran pendapatan dan Beranja Negara.

(3) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 1 Pasal 2 1

(1) Bantuan negara hanya dapat diberikan kepada Yayasan jika Yayasan memiliki program kerja dan melaksanakan kegiatan yang menunjang program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

(2) Bantuan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat dalam bentuk:

a. uang; dan/atau

b. jasa dan/atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang dilakukan dengan cara hibah atau dengan cara lain.

(3) Pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22

(1) Bantuan negara kepada Yayasan dapat diberikan tanpa adanya permohonan atau atas dasar permohonan dari Yayasan.

(2) Bantuan negara kepada Yayasan yang diberikan tanpa adanya permohonan dari Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

(3) Bantuan negara yang diberikan kepada yayasan atas dasar permohonan, diajukan secara terturis oleh pengurus Yayasan kepada:

a. menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kegiatan Yayasan; atau

b. gubernur, bupati, atau walikota di tempat kedudukan Yayasan dan/atau di tempat yayasan melakukan kegiatannya.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dilampiri dokumen: pada ayat (3) fotokopi Keputusan Menteri mengenai status badan hukum Yayasan; b.fotokopi a,

b. fotokopi Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Yayasan, jika ada;

c. fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat Anggaran Dasar Yayasan;

d. keterangan mengenai nama lengkap dan alamat Pengurus Yayasan;

e. fotokopi laporan keuangan Yayasan selama 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut sesuai dengan Undang-Undang;

f. keterangan mengenai program kerja Yayasan yang sedang dan akan dilaksanakan; dan

g. pernyataan tertulis dari instansi teknis yang berwenang di bidang kegiatan Yayasan.

(5) Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota meneliti kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan mencari fakta atau keterangan tentang keadaan Yayasan yang bersangkutan dari pihak lain yang dapat dipertanggungi awabkan akurasinya.

(6) Selain fakta atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masyarakat dapat pula menyampaikan data atau keterangan secara tertulis kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota mengenai Yayasan yang akan menerima bantuan negara dengan cara mengemukakan fakta yang diketahuinya. Pasal 23 Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota dilarang memberikan bantuan negara kepada Yayasan jika bantuan tersebut akan memberikan keuntungan kepada:

a. perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung dimiliki atau dikendalikan oleh pembina, pengurus, Pengawas, atau pelaksana harian yayasan; atau b grang atau badan usaha mitra kerja yayasan atau pihak lain yang menerima penyertaan dari yayasan. Pasal 24 ,.. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 24

(1) Yayasan yang menerima bantuan negara wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan Yayasan setiap I (satu) tahun sekali kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota yang memberikan bantuan tersebut,

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan kegiatan dan laporan keuangan, Pasal 25

(1) Bantuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat digunakan oleh Yayasan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar dan sesuai dengan program kerja Yayasan. (21 Penggunaan bantuan negara yang telah diterima oleh Yayasan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab anggota Pengurus Yayasan secara tanggung renteng.

(3) Bantuan negara yang diterima oleh Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, dan pengawas, atau pihak lain. (41 Tanggung jawab perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapus tanggung jawab pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB IX SYARAT DAN TATA CARA YAYASAN ASING MEI.AKUKAN KEGIATAN DI INDONESIA (1) Pasal 26 Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia hanya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan asing sebagaimana dimaksud pada ayar (t ) untuk melakukan kegiatannya di Indonesia harus bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan asing tersebut.

(3) Kemitraan (2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti,

(4) Kemitraan antara yayasan asing dan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN Pasd,27

(1) Penggabungan Yayasan dilakukan dengan cara penyusunan usul rencana Penggabungan oleh Pengurus masing-masing Yayasan. (21 Usul rencana Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memuat sekurang-kurangnya:

a. keterangan mengenai Nama Yayasan dan tempat kedudukan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;

b. penjelasan dari masing-masing Yayasan mengenai alasan dilakukannya Penggabungan;

c. ikhtisar laporan keuangan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;

d. keterangan mengenai kegiatan utama Yayasan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;

e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan; f. cara penyelesaian status pelaksana harian, pelaksana kegiatan, dan karyawan Yayasan yang akan menggabungkan diri;

g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan;

h. keterangan mengenai nama anggota pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan i. rancangan perubahan Anggaran Dasar yayasan yang menerima Penggabungan, jika ada.

PASAL 2B

BAB X: TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: PEMAKAIAN NAMA YAYASAN
(1) Kata "Yayasan" hanya dapat dipakai oleh
a
Yayasan yang diakui sebagai badan
sebagaimana dimaksud dalam pasal Z L
Undang-Undang; dan
hukum
ayat (1)
b. Yayasan

_?_
b. Yayasan yang didirikan berdasarkan Undang-
Undang,
(2) Kata uYayasan" sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicantumkan di depan Nama Yayasan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata
nwakaf' dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan".
(4) Kata "wakaf' tidak dapat ditambahkan setelah kata
"Yayasan" jika Yayasan bukan sebagai Nazhir.

PASAL 4

BAB II: PEMAKAIAN NAMA YAYASAN
(1) Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:
a. sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar
Iebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan.
(21 Ketentuan mengenai alasan penolakan pemakaian Nama
Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga bagi Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (1) Undang-Undang yang memberitahukan kepada
Menteri mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan
yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yayasan
dapat mengajukan pemakaian nama lain.

PASAL 5

BAB II: PEMAKAIAN NAMA YAYASAN
(1) Nama Yayasan dicatat dalam Daftar yayasan apabila:

a. akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri;

b. Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan Undang-Undang dan penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang; atau c akta perubahan perubahan Nama Menteri. Anggaran Dasar yang memuat Yayasan telah disetujui oleh

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar Yayasan diatur dengan peraturan Menteri. BAB III . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB III KEKAYAAN AWAL YAYASAN

PASAL 6

BAB III: KEKAYAAN AWAL YAYASAN
(1) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang
Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan
pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
(2) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang
Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang
berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri,
paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).

PASAL 7

BAB III: KEKAYAAN AWAL YAYASAN
Pemisahan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 harus disertai surat pernyataan pendiri mengenai
keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan tersebut dan
bukti yang merupakan bagian dari dokumen keuangan
Yayasan.
BAB IV
PENDIRIAN YAYASAN BERDASARKAN SURAT WASIAT

PASAL 8

BAB IV: PENDIRIAN YAYASAN BERDASARKAN SURAT WASIAT
Pendirian Yayasan berdasarkan surat wasiat harus dilakukan
dengan surat wasiat terbuka.

PASAL 9

BAB IV: PENDIRIAN YAYASAN BERDASARKAN SURAT WASIAT
Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dilaksanakan sebagai berikut:
a. pendirian Yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat
yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan
Anggaran Dasar Yayasan yang akan didirikan; atau
b. pendirian Yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat
sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh
pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah ini.
BAB V

BAB V
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING

PASAL 10

BAB V: BAB V
(1) Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia
dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang
Asing bersama Orang Indonesia selain berlaku Peraturan
Pemerintah ini berlaku juga ketentuan peraturan
perundang-undangan lain.

PASAL 11

BAB V: BAB V
(1) Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing
harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang
sah;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri
yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit
senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang
dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri
mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c, surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan
yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa,
dan negara Indonesia.
(2) Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus
memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang
dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri
Yayasan tersebut;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang
dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit
senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang
dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan
hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan
tersebu! dan
c. surat

c
surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang
bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan
tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara
Indonesia.

PASAL 12

BAB V: BAB V
(1) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia' (21 Anggota Pengurus Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau orang Asing bersama orang Indonesia wajib bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara'

(4) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena hukum berhenti dari jabatannya.

(5) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya lowongan jabatan tersebut harus sudah diangkat penggantinya.

PASAL 13

BAB V: BAB V
(1) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di lndonesia hanrs pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.

(2) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum harus meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia.

PASAL 14

BAB V: BAB V
Pasal 14
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan
Pasal 13 ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat korps diplomatik
beserta keluarganya yang ditempatkan di Indonesia.
BAB VI
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
DAN PERSETUJUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN

PASAL 15

BAB VI: TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
(1) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk
memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan
kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui
notaris yang membuat akta pendirian Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri:
a. salinan akta pendirian Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang
telah dilegalisir oleh notaris;
c. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat
lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus
Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa
setempat;
d. bukti penyetoran atau keterangan bank atas Nama
Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang
memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan
sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan;
surat pernyataan pendiri
kekayaan awal tersebut;
bukti penyetoran biaya
pengumuman Yayasan.
mengenai keabsahan
pengesahan dan
(3)
e
f
Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian
Yayasan untuk memperoleh status badan hukum yayasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan
kepada Menteri paling lambat 1o lseputuh) hari teihitung
sejak tanggal akta pendirian yayasan-ditandatangani,

PASAL 16

BAB VI: TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VII TATA CARA PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN Pasal 16

(1) Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan mengenai nama dan kegiatan Yayasan diajukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (I ) dilampiri:

a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;

b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris; dan

c. bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.

PASAL 17

BAB VII: TATA CARA PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, mulai berlaku sejak tanggal persetujuan
Menteri.

PASAL 18

BAB VII: TATA CARA PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
(1) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar yayasan selain perubahan nama dan kegiatan yayasan disampaikan kepada Menteri oleh pengurus yayasan untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilampiri :

a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar yayasan;

b. fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;

c. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.

(3) Selain REPUBL]K INDONESIA

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Yayasan yang:

a. mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;

b. memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan.

PASAL 19

BAB VII: TATA CARA PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
(1) Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan
kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya
dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan
tersebut.
(2) Pembahan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) mulai
berlaku sejak tanggal perubahan data dicatat dalam
Daftar Yayasan.
BAB VIII
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN

PASAL 20

BAB VIII: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN
(1) Bantuan negara adalah bantuan dari negara kepada
Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang
pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah pusat atau
Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat
bersumber dari Anggaran pendapatan dan Beranja Negara.
(3) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah
Daerah bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah.

PASAL 21

BAB VIII: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN
Pasal 2 1
(1) Bantuan negara hanya dapat diberikan kepada Yayasan
jika Yayasan memiliki program kerja dan melaksanakan
kegiatan yang menunjang program Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sesuai dengan alokasi dana dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat dalam
bentuk:
a. uang; dan/atau
b. jasa dan/atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan
uang yang dilakukan dengan cara hibah atau dengan
cara lain.
(3) Pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 22

BAB VIII: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN
(1) Bantuan negara kepada Yayasan dapat diberikan tanpa adanya permohonan atau atas dasar permohonan dari Yayasan.

(2) Bantuan negara kepada Yayasan yang diberikan tanpa adanya permohonan dari Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

(3) Bantuan negara yang diberikan kepada yayasan atas dasar permohonan, diajukan secara terturis oleh pengurus Yayasan kepada:

a. menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kegiatan Yayasan; atau

b. gubernur, bupati, atau walikota di tempat kedudukan Yayasan dan/atau di tempat yayasan melakukan kegiatannya.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dilampiri dokumen: pada ayat (3) fotokopi Keputusan Menteri mengenai status badan hukum Yayasan; b.fotokopi a,

b. fotokopi Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Yayasan, jika ada;

c. fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat Anggaran Dasar Yayasan;

d. keterangan mengenai nama lengkap dan alamat Pengurus Yayasan;

e. fotokopi laporan keuangan Yayasan selama 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut sesuai dengan Undang-Undang;

f. keterangan mengenai program kerja Yayasan yang sedang dan akan dilaksanakan; dan

g. pernyataan tertulis dari instansi teknis yang berwenang di bidang kegiatan Yayasan.

(5) Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota meneliti kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan mencari fakta atau keterangan tentang keadaan Yayasan yang bersangkutan dari pihak lain yang dapat dipertanggungi awabkan akurasinya.

(6) Selain fakta atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masyarakat dapat pula menyampaikan data atau keterangan secara tertulis kepada menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota mengenai Yayasan yang akan menerima bantuan negara dengan cara mengemukakan fakta yang diketahuinya.

PASAL 23

BAB VIII: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN
Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota dilarang memberikan bantuan negara kepada Yayasan jika bantuan tersebut akan memberikan keuntungan kepada:

a. perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung dimiliki atau dikendalikan oleh pembina, pengurus, Pengawas, atau pelaksana harian yayasan; atau b grang atau badan usaha mitra kerja yayasan atau pihak lain yang menerima penyertaan dari yayasan. Pasal 24 ,.. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 24

BAB VIII: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN
(1) Yayasan yang menerima bantuan negara wajib membuat
dan menyampaikan laporan tahunan Yayasan setiap I
(satu) tahun sekali kepada menteri terkait atau pimpinan
lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati,
atau walikota yang memberikan bantuan tersebut,
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi laporan kegiatan dan laporan keuangan,

PASAL 25

BAB VIII: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN
(1) Bantuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
hanya dapat digunakan oleh Yayasan sesuai dengan
maksud dan tujuan serta kegiatan Yayasan berdasarkan
Anggaran Dasar dan sesuai dengan program kerja
Yayasan.
(21 Penggunaan bantuan negara yang telah diterima oleh
Yayasan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab anggota
Pengurus Yayasan secara tanggung renteng.
(3) Bantuan negara yang diterima oleh Yayasan dilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada Pembina, Pengurus, dan pengawas, atau
pihak lain.
(41 Tanggung jawab perdata sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapus tanggung jawab
pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB IX
SYARAT DAN TATA CARA YAYASAN ASING MEI.AKUKAN KEGIATAN
DI INDONESIA
(1)

PASAL 26

BAB IX: SYARAT DAN TATA CARA YAYASAN ASING MEI.AKUKAN KEGIATAN
Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia hanya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan asing sebagaimana dimaksud pada ayar (t ) untuk melakukan kegiatannya di Indonesia harus bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan asing tersebut.

(3) Kemitraan (2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti,

(4) Kemitraan antara yayasan asing dan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN Pasd,27

(1) Penggabungan Yayasan dilakukan dengan cara penyusunan usul rencana Penggabungan oleh Pengurus masing-masing Yayasan. (21 Usul rencana Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memuat sekurang-kurangnya:

a. keterangan mengenai Nama Yayasan dan tempat kedudukan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;

b. penjelasan dari masing-masing Yayasan mengenai alasan dilakukannya Penggabungan;

c. ikhtisar laporan keuangan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;

d. keterangan mengenai kegiatan utama Yayasan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;

e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan; f. cara penyelesaian status pelaksana harian, pelaksana kegiatan, dan karyawan Yayasan yang akan menggabungkan diri;

g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan;

h. keterangan mengenai nama anggota pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan i. rancangan perubahan Anggaran Dasar yayasan yang menerima Penggabungan, jika ada. Pasal 2B PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -L4-

PASAL 28

BAB X: TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN
(1) Rencana Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 mentpakan bahan penyusunan rancangan
akta Penggabungan oleh Pengurus Yayasan yang akan
melakukan Penggabungan.
(2) Rancangan akta Penggabungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Pembina
masing-masing Yayasan.
(3) Rancangan akta Penggabungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dituangkan dalam akta Penggabungan yang
dibuat di hadapan notaris, dalam bahasa Indonesia.

PASAL 29

BAB X: TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan tidak diikuti dengan
perubahan Anggaran Dasar maka Pengurus Yayasan yang
menerima Penggabungan wajib menyampaikan akta
Penggabungan kepada Menteri.
(2) Penggabungan mulai berlaku terhitung sejak tanggal
penandatanganan akta Penggabungan atau tanggal yang
ditentukan dalam akta Penggabungan.
(3) Tanggal yang ditentukan dalam akta Penggabungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih akhir
dari tanggal akta Penggabungan.

PASAL 30

BAB X: TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN
Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan
Anggaran Dasar, akta perubahan Anggaran Dasar disusun
oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dan
harus mendapat persetujuan dari Pembina yang menerima
Penggabungan.

PASAL 31

BAB X: TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan
perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan
persetujuan Menteri,
Pengurus Yayasan wajib
memberitahukan penrbahan Anggaran Dasar kepada
Menteri dengan dilampiri salinan akta perubahan
Anggaran Dasar dan salinan akta Penggabungan.
(2) Perubahan

(21 Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar diterima
Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam
akta Penggabungan.

PASAL 32

BAB X: TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN
(1) Dalam hal Penggabungan Yayasan disertai perubahan
Anggaran Dasar yang mencakup ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1) Undang-Undang,
Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan wajib
menyampaikan akta perubahan Anggaran Dasar kepada
Menteri untuk mendapat persetujuan, dengan dilampiri
salinan akta perubahan Anggaran Dasar dan salinan akta
Penggabungan.
(21 Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mulai berlaku sejak tanggal perubahan Anggaran
Dasar disetujui oleh Menteri atau tanggal kemudian yang
ditetapkan dalam persetujuan Menteri.

PASAL 33

BAB X: TATA CARA PENGGABUNGAN YAYASAN
Hasil Penggabungan Yayasan wajib diumumkan oleh Pengurus
Yayasan yang menerima Penggabungan dalam l(satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal Penggabungan berlaku.
BAB XI
BIAYA

PASAL 34

BAB XI: BIAYA
Biaya pembuatan akta pendirian dan/atau akta perubahan
Anggaran Dasar Yayasan ditetapkan berdasarkan nilai
ekonomis dan sosiologis sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang tentang Jabatan Notaris.

PASAL 35

BAB XI: BIAYA
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 35 Biaya pengesahan akta pendirian, biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar, biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, dan pengumumannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 36

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya
Undang-Undang dan tidak diakui sebagai badan hukum
dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 7l ayat (2)
Undang-Undang, harus mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian untuk memperoleh status
badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(21 Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam premise aktanya disebutkan asal-usul pendirian
Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan.
(3) Perbuatan hukum yang dilakukan Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang belum memperoleh status
badan hukum menjadi tanggung jawab pribadi anggota
organ Yayasan secara tanggung renteng.

PASAL 37

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang diakui sebagai badan hukum menurut ketentuan Pasal 7t ayat (1) Undang-Undang dilakukan oleh organ Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan.

(2) Perubalran Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan mencantumkan:

a. selunrh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian yang dibuktikan dengan : 1) laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengunrs Yayasan; atau 2) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Yayasan yang laporan tahunannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang- Undang; b.data PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L7-

b. data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat penyesuaian.

(3) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan. (41 Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri:

a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;

b. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;

c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;

d. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;

e. neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian; f. pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72lJndang-Undang; dan

g. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar yayasan dan pengumumannya.

PASAL 38

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 mulai berlaku sejak tanggar dicatarnya
perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam Daftar yayasan.

PASAL 39

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal r l ayat
(3) Undang-Undang tidak dapat menggunakan kata ,,yayasan,,
di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam pasal T L
ayat (4) Undang-Undang dan harus melikuidasi kekayaannya
serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6g Undang-
Undang.
(1)
(21

PASAL 40

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Yayasan asing yang telah melakukan kegiatan di
Indonesia sebelum berlakunya Peraturan pemerintah ini
yajiU menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan pasal 26 paling lambai 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal peraturan pemerintah ini
mulai berlaku.
Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak
menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 26 setelah lewat jangka waktu 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal peraturan pemerintah
ini mulai berlaku dapat dihentikan kegiatannya oleh
instansi yang berwenang atau kejaksaan untuk
kepentingan umum.

PASAL 41

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Y3v.g-"" yang kekayaannya berasal dari bantuan negara yang
diberikan sebagai hibah, bantuan luar negeri, aan/Ltar]
sumbangan masyarakat yang diterima sebeium peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku menjadi kekayaan yayasan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 42

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA