PP NOMOR 64 TAHUN 2008

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2oo4 tentang Majelis Rakyat papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 165, r), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 57 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf e dan huruf f, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 Penghasilan bagi Pimpinan dan Anggota MRp terdiri atas

a. Uang Representasi;

b. Uang Paket;

c. TUnjangan Jabatan;

d. T\,rnjangan Kesejahteraan;

e. Tfinjangan Keluarga; dan

f. T\-rnjangan Beras. Menetapkan:

2. Ketentuan o -\)-

2. Ketentuan Pasal 58 ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 ( 1) Pimpinan dan Anggota Representasi. MRP diberikan Uang

(2) Besarnya Uang Representasi Ketua MRp paling tinggi 9Oo/o (sembilan puluh perseratus) dari gaji pokok Gubernur.

(3) Besarnya Uang Representasi Wakil Ketua MRp paling tinggi 80% (delapan puluh perseratus) dari Uan[ Representasi Ketua MRP.

(4) Besarnya Uang Representasi Anggota MRp paling tinggi 75Vo (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.

(5) Selain Uang Representasi, kepada pimpinan dan Anggota MRP diberikan T\rnjangan Keluarga dan Tunjangan Beras.

(6) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) besarnya sama dengan tunjangan yang berlaku bagi DPRP.

3. Ketentuan Pasal 59 ayat (21 diubah, sehingga pasal 59 berbunyi sebagai berikut: Pasal 59

(1) Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Uang paket.

(2) Besarnya Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.

4. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga pasal 60 berbunyi sebagai berikut: Pasal 60

(1) Kepada Pimpinan dan Anggota MRp diberikan T\rnjangan Jabatan.

(2) Kepada Pimpinan dan Anggota Kelompok Kerja diberikan T\rnjangan Kelompok Kerja.

(3) Besarnya . . R EpuJLTi=lRS 5n,=r,o

(3) Besarnya T\rnjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi L4So/o (seratus empat puluh lima perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.

(4) Besarnya T\-rnjangan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:

a. Ketua Kelompok Kerja paling tinggi sebesar 7% (tujuh perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRp.

b. wakil Ketua Kelompok Kerja paling tinggi sebesar 5o/o (lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.

c. Sekretaris Kelompok Kerja sebesar 4oh (empat perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRp.

d. Anggota Kelompok Kerja sebesar 3% (tiga perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRp.

5. Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga pasal 63 berbunyi sebagai berikut: Pasal 63

(1) Pimpinan MRP disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya.

(2) Masing-masing Anggota MRp disediakan rumah dinas be serta perlengkapannya.

(3) Belanja pemeliharaan rumah jabatan dan/atau rumah dinas beserta perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dibebankan pada APBD. (a) Apabila Pimpinan dan Anggota MRp berhenti atau berakhir masa baktinya, rumah jabatan dan/atau rumah dinas beserta perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah Provinsi.

(5) Dalam hal Pemerintah provinsi belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan dan/atau rumah dinas Anggota MRP, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.

(6) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dalam bentuk uang dan dibay"ik"., setiap bulan yang besarnya:

a. Pimpinan MRP 90% (sembilan puluh perseratus) dari tunjangan perumahan pimpinan DpRp.

b. Masing-masing. . REPUBLTK stNDONEStA

b. Masing-masing Anggota puluh perseratus) dari Pimpinan MRP. MRP 90% tunjangan (sembilan perumahan

6. Diantara Pasal 63 dan pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A

(1) Pimpinan MRP disediakan masing-masing 1 (satu) unit kendaraan dinas.

(2) Apabila Pimpinan MRp berhenti atau berakhir masa baktinya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah provinsi.

7. Diantara Pasal 64 dan pasal 65 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 64A dan pasal 64r- yang berbunyi ..u^g"i berikut: Pasal 64A

(1) selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, kepada Pimpinan dan Anggota MRp diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif {alam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan Anggota MRP.

(2) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan ..-b.".r,

a. Ketua MRP paling tinggi 5 (lima) kali Uang Representasi yang bersangkutan.

b. Masing-masing Wakil Ketua MRp paling tinggi 4 (empat) kali Uang Representasi yang bersangkutan.

c. Masing-masing Anggota MRp paling tinggi 3 (tiga) kati Uang Representasi yang bersangkutan. Pasal 64E}

(1) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota MRp atas penghasilan sebagaimana dimaksud daram pasal 57 dibebankan pada APBD. (21 Pajak penghasilan Pasal 21 pimpinan dan Anggota MRp atas penerimaan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud 6- dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dan T\rnjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A ayat (1) dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8' Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (21 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga pasal 65 berbunyi sebagai berikut: Pasal 65

(1) untuk kelancaran pelaksanaan tugas MRp disediakan belanja penunjang kegiatan yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut:

a. Belanja Pegawai;

b. Belanja Barang dan Jasa; dan

c. Belanja Modal.

(2) Belanja penunjang kegiatan MRp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada pos sekretariat MRp yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan MRP.

(3) Besarnya belanja penunjang kegiatan MRp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan Provinsi dan tidak melebihi belanja penunjang kegiatan DpRp.

9. Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6TAyangberbunyi sebagai berikut: Pasal 67A Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeruaran atas beban belanja MRP untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan melanggar hukum.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 57

Penghasilan bagi Pimpinan dan Anggota MRp terdiri atas
a. Uang Representasi;
b. Uang Paket;
c. TUnjangan Jabatan;
d. T\,rnjangan Kesejahteraan;
e. Tfinjangan Keluarga; dan
f. T\-rnjangan Beras.
Menetapkan:
2. Ketentuan

o
-\)-
2. Ketentuan Pasal 58 ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (6)
diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 58

( 1) Pimpinan dan Anggota
Representasi.
MRP diberikan Uang
(2) Besarnya Uang Representasi Ketua MRp paling tinggi
9Oo/o (sembilan puluh perseratus) dari gaji pokok
Gubernur.
(3) Besarnya Uang Representasi Wakil Ketua MRp paling
tinggi 80% (delapan puluh perseratus) dari Uan[
Representasi Ketua MRP.
(4) Besarnya Uang Representasi Anggota MRp paling tinggi
75Vo (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang
Representasi Ketua MRP.
(5) Selain Uang Representasi, kepada pimpinan dan
Anggota MRP diberikan T\rnjangan Keluarga dan
Tunjangan Beras.
(6) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
besarnya sama dengan tunjangan yang berlaku bagi
DPRP.
3. Ketentuan Pasal 59 ayat (21 diubah, sehingga pasal 59
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 59

(1) Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Uang paket.
(2) Besarnya Uang Paket sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Uang
Representasi yang bersangkutan.
4. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga pasal 60 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 60

(1) Kepada Pimpinan dan Anggota MRp diberikan T\rnjangan
Jabatan.
(2) Kepada Pimpinan dan Anggota Kelompok Kerja diberikan
T\rnjangan Kelompok Kerja.
(3) Besarnya . .

R EpuJLTi=lRS 5n,=r,o
(3) Besarnya T\rnjangan Jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling tinggi L4So/o (seratus empat puluh
lima perseratus) dari Uang Representasi yang
bersangkutan.
(4) Besarnya T\-rnjangan Kelompok Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Ketua Kelompok Kerja paling tinggi sebesar 7% (tujuh
perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRp.
b. wakil Ketua Kelompok Kerja paling tinggi sebesar
5o/o (lima perseratus) dari Uang Representasi
Ketua MRP.
c. Sekretaris Kelompok Kerja sebesar 4oh (empat
perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRp.
d. Anggota Kelompok Kerja sebesar 3% (tiga perseratus)
dari Uang Representasi Ketua MRp.
5. Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga pasal 63 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 63

(1) Pimpinan MRP disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya.

(2) Masing-masing Anggota MRp disediakan rumah dinas be serta perlengkapannya.

(3) Belanja pemeliharaan rumah jabatan dan/atau rumah dinas beserta perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dibebankan pada APBD. (a) Apabila Pimpinan dan Anggota MRp berhenti atau berakhir masa baktinya, rumah jabatan dan/atau rumah dinas beserta perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah Provinsi.

(5) Dalam hal Pemerintah provinsi belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan dan/atau rumah dinas Anggota MRP, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.

(6) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dalam bentuk uang dan dibay"ik"., setiap bulan yang besarnya:

a. Pimpinan MRP 90% (sembilan puluh perseratus) dari tunjangan perumahan pimpinan DpRp.

b. Masing-masing. . REPUBLTK stNDONEStA

b. Masing-masing Anggota puluh perseratus) dari Pimpinan MRP. MRP 90% tunjangan (sembilan perumahan

6. Diantara Pasal 63 dan pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 63A

(1) Pimpinan MRP disediakan masing-masing 1 (satu) unit
kendaraan dinas.
(2) Apabila Pimpinan MRp berhenti atau berakhir masa
baktinya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam
keadaan baik kepada pemerintah provinsi.
7. Diantara Pasal 64 dan pasal 65 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 64A dan pasal 64r- yang berbunyi ..u^g"i
berikut:

PASAL 64A

(1) selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57, kepada Pimpinan dan Anggota MRp diberikan
penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif
{alam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan
dan Anggota MRP.
(2) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setiap bulan ..-b.".r,
a. Ketua MRP paling tinggi 5 (lima) kali Uang
Representasi yang bersangkutan.
b. Masing-masing Wakil Ketua MRp paling tinggi
4 (empat) kali Uang Representasi yang bersangkutan.
c. Masing-masing Anggota MRp paling tinggi 3 (tiga) kati
Uang Representasi yang bersangkutan.
Pasal 64E}
(1) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota MRp
atas penghasilan sebagaimana dimaksud daram pasal 57
dibebankan pada APBD.
(21 Pajak penghasilan Pasal 21 pimpinan dan Anggota MRp
atas penerimaan tunjangan perumahan sebagaimana
dimaksud

6-
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dan T\rnjangan
Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64A ayat (1) dibebankan kepada yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8' Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (21 diubah dan
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga pasal 65
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 65

(1) untuk kelancaran pelaksanaan tugas MRp disediakan
belanja penunjang kegiatan yang diuraikan ke dalam
jenis belanja sebagai berikut:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa; dan
c. Belanja Modal.
(2) Belanja penunjang kegiatan MRp sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggarkan pada pos sekretariat MRp
yang disusun berdasarkan rencana kerja yang
ditetapkan MRP.
(3) Besarnya belanja penunjang kegiatan MRp sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
kemampuan keuangan Provinsi dan tidak melebihi
belanja penunjang kegiatan DpRp.
9. Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 6TAyangberbunyi sebagai berikut:

PASAL 67A

Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeruaran atas beban belanja MRP untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan melanggar hukum. Pasal II Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar -setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan - pemerintah ini a."g"" penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesial