PP NOMOR 65 TAHUN 2008

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:65
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 4 Peraturan pemerintah Nomor 82 Tahun L979 tentang Pemberhentian pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun f 979 Nomor 47, l4g) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor I Tahun 1994 () dlubah sehlngga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 "Pasal 4 (I) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diperpanJang bagi pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu.

(2) PerpanJangan batas usla pensiun sebagalmana dimaksud pada ayat (I) sampat dengan:

a. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:

t. Jabatan Penelitt Madya dan peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelltian; atau

2. Jabatan latn yang ditentukan oleh Presiden;

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawat Negeri Sipil yang memangku:

l. Jabatan struktural Eselon I;

2. Jabatan stmktural Eselon II;

3. Jabatan Dokter yang ditugaskan sec€ra penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;

4. Jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah pertama, Sekolatr Dasar, Taman Kanak-Kanak atau Jabatan laln yang sederaJat; atau

5. Jabatan lafn yang ditentukan oleh Presiden;

c. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pegawai Negeri Sipil yang memangku:

t. Jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran; atau

2. Jabatan laln yang ditentukan oleh Presiden.

(3) PerpanJangan

(3) PerpanJangan batas us siun sebagaimana dlmaksud pada ayat (l) sampai dengan 62 (enam puluh dua) tatrun bagl Pegawai Negerl Sipil yang memangku Jabatan stmlrtural Eselon I tertentu. (41 PerpanJangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dllaksanakan dengan persyaratan sebagal berlkut:

a. memllikl keatrlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan orgzutisasl;

b. memilikl ktnerJa yang batk;

c. memllikl moral dan tntegritas yang balk; dan

d. sehat Jasmanl dan rohani yang dtbukilkan oleh keteruutgan Do}iter.

(5) PerpanJangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan /Lembaga setelatr mendapat pertlmbangan dari Tim penilai Akhir Pengangkatan, Pemlndahan, dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I."

PASAL II

Peraturan Pemeri:rtah hl mulal berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

Agar setlap orumg mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.