PP NOMOR 66 TAHUN 2008

BESARAN NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

lIil"i simpanan yang duamin untuk setiap nasabah pada satu
P*_,L yang semula berdasarkan pasal t I ayat (I) Undang-
Undang Nomor 24 Tatrun 2oo4 tentang Lembaga penjamin
simpanan ditetapkan paling banyak Rp roo.ooo.ooo,oo (seratus
juta rupiah), berdasarkan Peraturan pemerintah ini diubah
menjadi paling banyak Rp2.0oo.0o0.o00,oo (dua miliar rupiah).

PASAL 2

Ketentuan mengenai nilai simpanan yang dijamin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I udak berlaku- untuk siirparrao
nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebelum perituran
Pemerintah ini mulai berlaku.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentangi Perbankan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3I, l, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor L82, ); Undang-Undang Nomor 24 TaLrun 2OO4 tentang Lembaga PenJamin Simpanan (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 96, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a20; Peraturan Pemerintatr Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjarnin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a902); MEMUTUSKAN MEMUTUSI{AN MenetapKan: PERATURAN PEMEzuNTAFI TENTANG BESARAN NII,AI SIMPANAN YANIG DIJAIVIIN LEMBAGA PENJAIVIIN SIMPANAN. Pasal I lIil"i simpanan yang duamin untuk setiap nasabah pada satu P*_,L yang semula berdasarkan pasal t I ayat (I) Undang- Undang Nomor 24 Tatrun 2oo4 tentang Lembaga penjamin simpanan ditetapkan paling banyak Rp roo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah), berdasarkan Peraturan pemerintah ini diubah menjadi paling banyak Rp2.0oo.0o0.o00,oo (dua miliar rupiah). Pasal 2 Ketentuan mengenai nilai simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal I udak berlaku- untuk siirparrao nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebelum perituran Pemerintah ini mulai berlaku. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.