PP NOMOR 67 TAHUN 2008

PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA I

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:67
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.

2. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

3. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

4. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. BAB II PENDIRIAN

PASAL 2

BAB II: PENDIRIAN
Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Penerbit SBSN. BAB III . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB III ANGGARAN DASAR

PASAL 3

BAB III: ANGGARAN DASAR
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah
Negara Indonesia I atau disingkat Perusahaan Penerbit SBSN
Indonesia I.

PASAL 4

BAB III: ANGGARAN DASAR
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor i9 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8521; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor LL7, ); MEMUTUSKAN Menetapkan : PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA I. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.

2. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

3. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

4. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. BAB II PENDIRIAN Pasal 2 Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan Penerbit SBSN. BAB III . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB III ANGGARAN DASAR Pasal 3 Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I atau disingkat Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I. Pasal 4 Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di Jakarta. Pasal 5 Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I didirikan dengan jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.

PASAL 6

BAB III: ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I didirikan dengan
tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam
valuta asing di Pasar Perdana Internasional dalam rangka
mcmbiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) dalam menjalankan kegiatannya
tidak mencari keuntungan.

PASAL 7

BAB III: ANGGARAN DASAR
(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2008.
(2) Nilai modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

PASAL 8

BAB III: ANGGARAN DASAR
W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:

a. menerbitkan SBSN dalam valuta asing;

b. mengelola dan menatausahakan Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan latau

c. kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I.

PASAL 9

BAB III: ANGGARAN DASAR
Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB III: ANGGARAN DASAR
Dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I terdiri
dari 1 (satu) orang direktur utama merangkap anggota dan 2
(dua) orang anggota.

PASAL 11

BAB III: ANGGARAN DASAR
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ditctapkan dengan Keputusan Menteri dengan
mendasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga
Syariah Negara.

PASAL 12

BAB III: ANGGARAN DASAR
(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
a. menandatangani dokumen penerbitan SBSN dalam
valuta asing;
b. mewakili Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I di
dalam dan di luar pengadilan; dan
c. menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali
Amanat.
(2) Dalam

(2) Dalam melaksanakan tugas dan
kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur
bertanggung jawab kepada Menteri.

PASAL 13

BAB III: ANGGARAN DASAR
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur
utama.
(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka
penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur yang
ditunjuk oleh direktur utama.
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN

PASAL 14

BAB IV: PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I
wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN
kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib membuat
laporan tahunan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan
Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008
tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah
Negara.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 20

BAB IV: PERTANGGUNGJAWABAN
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008
tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah
Negara.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar