PASAL 1
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda
Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 6)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda
Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 6)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.