PP NOMOR 7 TAHUN 2008

DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 77 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1' Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut pemerintah, adalah < lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud darari undang-undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945.

2. Kementerian legara, yang selanjutnya disebut kementerian, adalah Iembaga pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 3' Lembaga adarah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertEntu bLrdasarkan Undang_ undang Dasar Negara Republik lnaonesia 1945 atau peraturan perundang_undangan lainnya. 4' Pemerintahan daerah adarah penyelenggaraan urusan pemerintaha: . oleh pemerintah a..r"l" dan Dewan Perwakilan Ralryat Dierah menurut asas otonomi dan iugas pembantuan dengan prinsip otonlmi seruas- luasnya dalam sistem i.r, prinsii u.g"ra Kesatuan DISTRIBUSI III Republik. REPUBLIK INOONESIA o -o- Republik Indonesia sebagaimana Tahun 1945. dimaksud dalam Republik Indonesia atau unsur 5

Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat jaerah seUa6[i penyelenggara pemerintihan daerah. Dewan Perwakilan . Ralryat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalali lembaga 'p"r*&if"" rakyat daerah sebagai unsur penyelJngg.r" -f"*.ri.rtahan daerah. Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayahl berw"rrang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan a"" l.pentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masy"r"f."t aaf"* J;;;* Negara Kesatuan Repubtik maone.ia. Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut desa, ^a"r"r, kesatuan mlsyarakat l*.::^-Ii:s memiliki batas_batas wilayah yans oerwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat se tempat, berdasarkan- ;-.;l_;"Jl"odu' udrt :::,.19, setempat yang diakui dan dihormati dalam ,.,ll,jft."lemerintahan Negara Kesatuan Republik Satuan Kerja perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, , adilah org.rri.asi/lembaga pada pemerintah dae.rah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsenir".iTtrg." pemerintahan di i:H- terrentu di d.;r.h -;;;;ir,.i, -r..ur;;;", atau 10' Dekonsentrasi adalah perimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gru.rlu. sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada trr.iurrivertikal di wilayah tertentu. 1 1' T\'rgas pembantuan adarah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/ataui"r",-darj pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan /atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk il:ff;|il#"" i-tr' i.lt"',t, a.-"E"" kewajiban p " lak"u'r,..,, r,v" kep ad a vans fr :fii*:jii:::"" n awa b kan

12. Anggaran pendapatan dan , Belanja Negara, yang selanjutnya diseblt A'BN, 'adalah ,.rr"..,-l keuangan 6 7 8 9 DISTRIBUSI III tahunan REPUBL]K INDONESIA tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rairyat, dan ditetapkan dengan undang-undang.

13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

14. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

15. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.

16. Dana T\.rgas Pembantuan provinsi adalah dana yang berasal dari APBD Provinsi yang dilaksanakan oleh kabupaten, atau kota dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah provinsi kepada Pemerintah Kabupaten, atau Kota, dan/atau Desa.

17. Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota adalah dana yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oieh desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka peiaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah Kabupaten, atau Kota kepada Desa.

18. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasionar untuk periode 1 (satu) tahun.

19. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen p.r..r.unuu., kementerian/lembaga untuk periode I (satui tahun.

20. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumin perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yarrg merupakan penjabaran dari Rencana Kerja pemJriniahlan Rencana strategis Kementerian/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. DISTRIBUSI III

21. Daftar .

21. Daftar Isian pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen -tu.i, yang iip.r.u*akan dengan DIPA, adarah suatu doklmir pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfung"si sebagai dokumen pelaksanaan p"rrd"rr""., kegiatan serta dokumen pendukung i<egiatan akuntansi pemerintah.

22. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanak"an instansi pernerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan""oleh instansi pemerintah. BAB II PRI NSIP PENYELENGGARAAN

PASAL 2

BAB II PRI NSIP PENYELENGGARAAN
23' Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja Jebagai bagian dari pencapaian .u.rr.ri' terukur p"i" .r"t., program dan terdiri 1"{ sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang blrsifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari t.U"r.p^ atau kesemua jenis.sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalJm bentuk barang/jasa.

(1) Pemerintah menyerenggarakan sebagian urusan yang menjadi kewenangannya di daerah 6.raa.arkan asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan.

(2) Penyelenggaraan dekonsentrasi dilakukan merarui pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementeriani l.;b&;.

(3) Penyelenggaraan tugas pembantuan dilakukan meralui penugasan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemberi tugl. p.;;;;tuan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada ' kabupaten/kota, dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa.

(4) Kementerianflembaga menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan , kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. DISTRIBUSI III

PASAL 3

BAB II PRI NSIP PENYELENGGARAAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 4

BAB II PRI NSIP PENYELENGGARAAN
(1) Sebagian urusan pemerintahan yang d,impahkan kepada gubernur' sebagai ;Jti -iemerintah dilaksanakan oleh SKpb provinsi berdasarkan penetapan dari gubernur.

(2) Sebagian uru.san pemerint*q. yang ditugaskan kepada pemerint"r, a".rurr' aitr.t..nakan oreh sKpD provinsi atau kabupaten/kota berdasarL"r, p".r.tapan dari gubernur atau bup.ii/*Jit;;;:"*'^q'rr l

(3) Sebagian urusan pemerint3lu, yang ditugaskan 5:si:^ pemerintar,'ae.a -J,"k.ur,"r."ri "r;., kepara

PASAL 5

BAB II PRI NSIP PENYELENGGARAAN
(1) Urusan ,._T:i1,.uhan. .Iang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakii -pemerintah tidak boreh dilimpahkan kep-ad. b;;;ii / walikota.

(2) Urusan pemerintul"l yT.q . ditugaskan kepada pemerintah provinsi tidak bo'ieh;rGffi;" kepada pemerintah kabupaten/ kota.

(3) Urusan pemerintahan yang. - ditugaskan kepada [:[TlT3[.1,X'#fl 1': l/ - * " ti a * uZi" r, *J i t,, g,. r..,, DISTRIBUSI III

PASAL 6

BAB II PRI NSIP PENYELENGGARAAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan pemerintah desa untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu.

(2) Dalam hal kementerian/lembaga akan memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penugasan tersebut harus mendapat persetujuan dari Presiden.

(3) terah mendapat pertimbangan dari Men[eri dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidingi perencanaan pembangunan nasional.

PASAL 7

BAB II PRI NSIP PENYELENGGARAAN
(1) Menteri/pimpinan lembaga menetapkan peraturan Menteri/Pimpinan Lembiga untuk memberikan penugasan kepada pemerintah desa setelah mendapat persetujuan presiden.

(2) Peraturan Menteri/pimpinan Lembaga disampaikan kepada kepala desa *"lu.lrri bupati/,iralikoia sebagai dasar pelaksanaan- _ tugas pembantuan dengan tembusan kepada MentJri Oalam N.g.ri, Menteri Keuangan, menteri yang membida"gi "p.r.ncanaan pembangunan nasional, din gubernurl

PASAL 8

BAB III RUANG LINGKUP
Ruang. lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspe|< penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pElapo.an, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.

PASAL 9

BAB III RUANG LINGKUP
(1) Penyelenggaraan dekonsentrasi dimaksud dalam pasal g meliputi:

a. pelimpahan urusan pemerintahan;

b. tata cara pelimpahan; sebagaimana DISTRIBUSI III

c. tata PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -B-

c. tata cara penyelenggaraan; dan

d. tata cara penarikan pelimpahan.

(2) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal g meliputi:

a. prinsip pendanaan;

b. perencanaan dan penganggaran;

c. penyaluran dan pelaksanaan; dan

a. gl,lSetolaan barang milik negara hasil pelaksanaan clel(onsentrasi.

(3) Pertanggungiawaban dan pelaporan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal S metiputi,

a. penyelenggaraan dekonsentrasi; dan

b. pengelolaan dana dekonsentrasi.

PASAL 10

BAB III RUANG LINGKUP
(1) Penyelenggaraan - tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal g mltputi:

a. penugasan urusan pemerintahan;

b. tata cara penugasan;

c. tata cara penyelenggaraan; dan

d. penghentian tugas pembantuan.

(2) Pengelolaan ,dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-g meliputi:

a. prinsip pendanaan;

b. perencanaan dan penganggaran;

c. penyaluran dan pelaksanaan; dan d' pengelolaan barang milik negara hasil peraksanaan tugas pembantuan.

(3) Pertanggungjawaban dT. pelaporan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud;.r^; pasal g meliputi:

a. penyelenggaraan tugas pembantuan; dan

b. pengelolaan dana tugas pembantuan. DISTRIBUSI III BAB IV PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(1) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dapat dilakukan kepada gubernur.

(2) selain dilimpahkan kepada gubernur, sebagian urusan pemerintahan dapat pura aitimpatrkan kepida:

a. instansi vertikal;

b. pejabat pemerintah di daerah.

(3) Jangkauan pelayanan atas qenyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkin sebagaimana dimaksud qugu ay-at (2i, aaplt *.-tu*p".,i satu wilayah adminis trasi p.*eiin tahan i'

(4) Penyglenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pa.du ayat (3j dikoordinasikan kepada gubernur masing_mising'wilayah. BAB IV PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI Bagian Kesatu Pelimpahan Urusan pemerintahan

PASAL 11

BAB IV PRESIDE N
Pasal 12 Instansi vertikal. yang menyelenggarakan urusan pemerintahan . di provinsi dan "" k;;paten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal r r "yuilii wajib: a' berkoordinasi dengan gubernur atau bupati/walikota dan instansi terkuit du-l.r' perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, .."i,'^i dengan norma, standar, p-edoman, u.ih^rr, dan kebijafan pemerintah yang diselarasi<an dengan p.r.rr.urr"u.,. !"Tang dan .program pemu."gri;r, i".r"r, serta kebijakan pemerint^f, au"rl.h lainnlya; a"" --

b. memberikan saran kepada me.nteri/pimpinan lembaga dan gubernur atau bupati/walikota t.rf.ru"n dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan.

PASAL 13

BAB IV PRESIDE N
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah di bid.ang pofiiif<-.itur rr.g,.ri p.r,"hu'ur,, keamanan, ,rustisi, .io'""t",'a"., -n"r.;i;;il;at, serta DISTRIBUSI III agama PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA agama, yang didekonsentrasikan, diselenggarakan oleh instansi vertikal di daerah.

(2) Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah selain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang didekonsentrasikan kepada perangkat pusat di daerah, diselenggarakan sendiri melalui instansi vertikal tertentu di daerah.

(3) Urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang_ undangan ditetapkan sebagai urusan pemeiintah.

(4) Tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(5) Tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan pemerintah ini.

PASAL 14

BAB IV PRESIDE N
(1) U_rusan yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan kemeiterian/lembaga yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP.

(2) U_rusan yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, serta keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Bagian Kedua Tata Cara Pelimpahan

PASAL 15

BAB IV PRESIDE N
(1) Perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi merupakan bagian yang tidak teipisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

(2) Perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi h31u: memperhatikan aspek kEwenang";, efisiensi, efektifitas, kemampuan keuangan negara, dan sinkronisasi antara rencana kegi-atan d.forr..rrtrasi dengan rencana kegiatan pemban-gunan aa.."fr. DISTRIBUSI III

(3) Penyusunan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3)Penyusunan perencanaan dekonsentrasi dilakukan perundang-undangan. program dan kegiatan sesuai dengan peraturan

PASAL 16

BAB IV PRESIDE N
(1) Setelah ditetapkannya pagu indikatif, kementerian/lembaga *"*pr^karsai dan merumuskan sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubeinur sebagai waki'i pemerintah di daerah paling rambat pertengahan bulan Maret untuk tahun urrggiran berikuinya.

(2) Rumusan t-entang sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur dituangkan dalam rancangan Renja-xi dan -di""*pu.ikan kepada menteri yang membidangi perencanaan pembangr.ru., nasional sebagai bahan koordinasi dalam Musyawarah Perencanaan pembangunan Nasional (Musrenbangnas).

(3) Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional bersama menteri/pimpinan lei_rbaga melakukan penelaahan rancangan- Renja_KL yaig memuat rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan,- dan hasilnya lkan digunakan sebagai bahan penyusunan Renja_KL dan RKP.

(4) Kementerian/lembaga memberitahukan kepada gubernur mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan paling lambat pertengahan bulan Juni untuk tahun .rgg.i.n berikutnya seterah ditetapkannya pagu sementara.

(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan ditetapkan dalam bentuk peraturan Menteri/pimpinan Lembaga.

(6) Peraturan Menteri/pimpinan Lembaga disampaikan kepada gubernur dengin tembusan'i..p;J; Menteri Dalam. Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional paling lambat minggu pertama bulan Desember untuk lahun anggaran berikutnya seterah ditetapkannya Peraturan ;";;; Belanja Pemerintah pusat. DISTRIBUSI III Bagian Ketiga -t2- Bagian Ketiga Tata Cara Penyelenggaraan

PASAL 17

BAB IV PRESIDE N
(1) D_alam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintah, gublrnur sebagai wakil Pemerintah melakukan: penytapan perangkat daerah melaksanakan program dan dekonsentrasi; dan

c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.

(2) Gubernur membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang UeipeJoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri ber'kaitan dengan penyelenggaraan urusan p.*..irrtahan sebagaimana dimaksud ayat (1).

(3) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l). b

a. sinkronisasi dengan pemerintahan daerah;

PASAL 18

BAB IV PRESIDE N
Pasal 19 penyelenggaraan urusan yang akan kegiatan ?*.r" penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam pasar 1 1 ayat (1), gubernur berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan p.*..i.rt.f,, serta keserasian, kemanfaatan, kelaicaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah. Bagian Keempat Tata Cara penarikan pelimpahan

(1) Penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat dilakukar, "p"til",

a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemerintah mengubah kebij'akan; aanTatau b' pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan p "ru.iuran perundang_undan gan. DISTRIBUSI UI

(2) Penarikan REPUBLlK INDONESIA

(2) Penarikan pelimpahan dari pemerintah dilakukan melalui penetapan peraturan Menteri/pimpinan Lembaga, yanq tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.

(3) Peraturan Menteri/pimpinan Lembaga digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemutot<iran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi. BAB V PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI Bagian Kesatu Prinsip pendanaan

PASAL 20

BAB V PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud daiam pasal 13 lyat (3) didanai dari APBN bagian anggaran kementerian/lembaga melalui dana dekonsentrasi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.

(2) Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi diarokasikan setelah adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah melalui kementerian/lembaga kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di dierah.

(3) Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat non_fisik. Bagian Kedua Perencanaan dan penganggaran

PASAL 21

BAB V PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang akan didekonsentrasikan harus sesuai dengan Renja- KL dan RKp.

(2) Rencana lokasi dT anggaran untuk program dan kegiatan yang akan Jfrekonsentrasikan d.isusun dengan memperhatikan r..**p""o keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembang".ri daerah. DISTRIBUSI III

PASAL 22

BAB V PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 23

BAB V PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) RTA-K! yang . relah ditetapkan menjadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 menjadi dasar dalam penyusunan DIpA.

(2) Tata cara penyusunan DIPA serta penetapan/penge-sahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang_undangan. SAPSK ayat (6), DISTRIBUSI III

PASAL 24

BAB V PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
Pasal 24 Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) serta RKA-KL din DIpA sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (I) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi dana dekonsentrasi, serta perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional. Bagian Ketiga Penyaluran dan Pelaksanaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 27

BAB V PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi

PASAL 25

BAB V PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara umum Negara atau kuasanya melarui Rekening Kas Umum Negara.

(2) Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pengelolaan Barang Milik Negara Hasil Pelaksanaan Dekonsentrasi

PASAL 26

BAB V PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peratura., p..rrr-durrg_ undangan.

(2) Dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi merupakan barang milik negara.

(3) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) isuai den-gan ketentuan peraturan pe rund an g_urrd."r, g"rr. DISTRIBUSI III

PASAL 28

BAB V PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
- 16-

PASAL 29

BAB V PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud daram

PASAL 30

BAB Vi PRESIDE N
Bagian Kesatu Penyelenggaraan

PASAL 31

BAB Vi PRESIDE N
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabiritas.

(2) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan 93"1, . pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindaf lanjut.

(3) Aspek akuntabilitas terdiri dari raporan rearisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.

(1) Kepala SKPD provinsi bertanggungjawab pelaporan kegiatan dekonsentrasi. negara serta dilaksanakan perundang- atas DISTRIBUSI III

(2) Penyusunan

(2) Pen5rusunan dan penyampaian laporan kegiatan dekonsentrasi dilakukan dengan tahapan:

a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernui melalui SKPD yang membidangi perencanaan dan kepada kementerian/lembagi pemberi dana dekonsentrasi.

b. Gubernur menugaskan sKpD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, d"r, menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.

(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf_ . b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.

(4) Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi berpedoman pada peraturan perundang-undangan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pengelolaan Dana

PASAL 32

BAB Vi PRESIDE N
(1) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa pengguna Anggaran/Barang dekonsentrasi bertanggung 3awab atas pelaksanaan dana dekonsentrasi.

(2) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab ter-hadaf" p".ry,-,"rrrr,r, dan penyampaian laporan pertanggungjawr.b"r, keuangan dan barang.

(3) Penatausahaan - keuangan dan barang dalam pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dali penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi. (41 Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarafan oleh SKPD provinsi sesuai dengan peraturan perundang_ undangan. DISTRIBUSI III

PASAL 33

BAB Vi PRESIDE N
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 34

BAB Vi PRESIDE N
(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas p.tut iur^.r, dekonsentrasi oreh gubernur dilimpirkan dalam Laporan |."t3**ngjawaban pelaksanaan ApBD kepada

(2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat d,akukan secara bersama-sama atau terpisah dergan Laporan pertanggungiawaban Pelaksanaan Ap-BD DISTRIBUSI III BAB VII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VII PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN Bagian Kesatu Penugasan Urusan pemerintahan

PASAL 35

BAB VII PRESIDE N
(1) Pemerintah dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah provinsi .t^r't.blf,aten/kota dar/atau pemerintah desa untuk meraksanakan sebagian urusan pemerintahan.

(2) Pemerintah provinsi dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah t.t"p"t. nlkota da,/atau pemeiintah d"". untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan provinsi.

(3) Pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan tugas pembantuan kepada p."..ri"i.rt----;;;; untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan kabupaten/kota.

PASAL 36

BAB VII PRESIDE N
(1) urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada ier:ierintah -pr"?i".i atau kabupaten/kota dani atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan di luar 6 (enam) urusan yang bersifat -"ti"r. [rr! *.nu.ut peraturan perundang_undangan aitetapf<a.n sebagai urusan pemerintah.

(2) Urusan pemerintaha.n yang dapat ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada -'p._"rintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang_undangan ditetapkan sebagai urusan p.*.iirrtah provinsi.

(3) Urusan pemerintahan .-yang dapat ditugaskan dari pemerintah kab-upaten/kota"t<epada p"*;ri",ah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang_undangan ditetapkan se bagai uru san p. m "ii., tah kab-up"r"" 7j- i..-' DISTRIBUSI III

PASAL 37

BAB VII PRESIDE N
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 38

BAB VII PRESIDE N
(1) Perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan merupakan bagian yang tidaf terpisahiia.,'iu.i sistem perencanaan pembangunan nasional.

(2) Perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan harus memn;lhitikan ".p.t kewenangan, efisiensi, efektifitas, kemampuan ' keuangan negara, dan sinkronisasi antara rencana . kegiatan tugas I:I:f,:rr"" dengan r"r,".r. r."girt.r,-fr;bangunan

(3) Penyusunan perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan dilakukan l..r.i dengan peraturan perundang_undangan. DISTRIBUSI III Paragraf 2 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA penugasan dari J"Tl?fiul, r..p"aa Daerah dan/atau Desa

PASAL 39

BAB VII PRESIDE N
(1) Setelah ,,ditetapkannya pagu indikatif, kementerian/lembug" *.rrrprakarsai dan merumuskan sebagian urusan pemerintahan yane;;;'ditugaskan kepada gubernui atau bupati/walikota, dan/atau kepala desa paling rambat pertengahan buran Maret untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada 'gubernur atau bupati/walikota, dan/atau kepara ?.." dituangkan dalam rancangan Renja_KL dan disampaikan kepada menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasion al s e bagai bah an foordinasi aaJa-r,i -Mu ry"*urah Perencanaan pembu.rgr.,ur. Nasional Gvf"S*"Uangnas).

(3) Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional bersama "menteriTpir"pi"J"'- lembaga melakukan penelaahan rurr.ung.n - Renja_KL yang memuat rumusan tentang - sebagian urusan pemerintahan yang akan aitigu."t ^;;-;;; hasilnya ifi*r":nakan "JUug.i u"hu., penyusunan Renja_KL

(4) Kementerian/lembaga memberitahukan kepada gubernur atau. uupitiTwatitiota dan/atau kepara desa mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan fli"S fu*Uui lertengahan butan Juni untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya pagu sementara.

(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan i::fjfjn dalam u t " t"rt -F. r" tur..,"tut.., t. rv ni,ipin an (6)Peraturan Menteri/pimpinan Lembaga disampaikan kepada gubernur atau bupati/wafi.ota dan/atau kepala desa dengan i"ilrJr. kepada Menteri Daram Negeri, Menteri- K.;;;;;;, dan *".,t".i yans membidangi pere.rcanaan pembangunan nasionar paring lambat ming€u p..i"*u bulan besember untuk tahun anggaran -uerit<utnya. setelah ditetapkannya ;:filn:n ;:.,1;" tenra.ng, ni""i.,, e,.s;;; Beranja DISTRIBUSI III Paragraf 3 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _22_ Paragraf 3 Penugasan dari pemerintah provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau Desa

PASAL 40

BAB VII PRESIDE N
(1) Pemerintah provinsi memberitahukan kepada bupati/walikota dan/atau kepala a.r" mengenai lingkup urusan pemerintahan provinsi yang akan ditugaskan p"g^ tahun anggaran berikutnya segera setelah ditetapkannya prioritas dan plafon Anggaran Sementara (ppAS).

(2) Pemberitahuan dilakukan untuk tujuan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta sinkronisasi antara rencana . kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan daerah kabupaterrT kot" dan/atau desa.

(3) Pemberitahuan dapat pertimbangan bagi dan/atau desa dalam anggaran daerah. dijadikan sebagai bahan pemerintah kabrrpaten/kota menyusun perencanaan dan (a) Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dinjlai .luylk, pemerintah [.U"p.,.n/kota dan/atau pemeriniur,' d."" .membuat pernyataan menerima untuk melaksanakan -p"r,rg;rrn dari pemerintah provinsi.

(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada bupati/warikota- -a.rr7uti.r---r.puru desa dituangkan dalam bentuk peraturan Gubernur.

(6) Peraturan Gubernur ditetapkan seterah mendapat masukan dari Tim Koordina.i n..ry.f"rrfru."u, Tugas Pembantuan provinsi.

(7) Peraturan Gubernur menjadi dasar daram peraksanaan iilr,"ffngalokasian t;';;;"' tugas pembantuan penugasan dari ri-,lr::_tlfl n^o,rraten / ko ta kepada Desa

PASAL 41

BAB VII PRESIDE N
t" I:[:IT:L kabupaten/kota memberitahukan kepada yansakandt,ft"t?J".; jx""liii"J::_U,*Un:llij DISTRIBUSI III segera PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA segera setelah ditetapkannya prioritas dan plafon Anggaran Sementara (ppAS).

(2) Pemberitahuan dilakukan untuk tujuan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten atau kota, serta sinkionisasi antaru i.""""a kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan desa.

(3) Pemberitahuan dapat drjadikan sebagai bahan pertimbangan pemerint"r, " " a.ii#' *..rrr.r., perencanaan dan anggaran desa. (a) Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinitai .layak, pemlrintah a;; membuat pernyataan menerima untuk meraksanakan penugasan dari pemerintah f.uU"putl" ^,^, kota.

(5) Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada kepara 'aesa ---iltr..rgLu, dalam bentuk Peraturan Bupati/ Walikota.

(6) Peraturan Bupati/Walikota ditetapkan setelah mendapat masukan dari Ti;---" Koordinasi Penyelenggaraan Tugas pembantuan Kabupaten/Kota.

(7) Peraturan Bupati/Waiikota menjadi dasar dalam pelaksan..r, , iu"' p."gufof.asian anggaran tugas pembanruan kabup.ti"l [o1.. Bagian Ketiga Tata Cara penyelenggir"^r, Tugas Pembantuan rugas pemban t"IiTfi,'ij*.,i., tuh Kepad a pemerintah Daerah

PASAL 42

BAB VII PRESIDE N
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang crrtugaskan dari piherintah, kepata daerah merakukan:

a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerih; r

b. penyiapan. perangkat daerah yang akan #**T,t11i1u,rn'Js'^* dan t'.giat.n tugas " 5::'i:ffilrffngendalian, pembinaan, pensawasan, DISTRIBUSI III

(2) Kepala . PRESIDE N TTEPUBLIK INDONESIA

(2) Kepala daerah membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah yang berpedoman pud. peraturan Menieri Daram Negeri berkaitan dengan f."y.f"rrggaraan urusan pemerintahan sebagaim."u ai_.f.."8-p"a" ayat (1).

(3) Kepala daerah memberitahukan kepada DPRD berkaitan de.ngan p"r,y.t"rrggaraan urusan pemerintahan sebagaimu"u ai*^ffi;ffi ayat (1).

PASAL 43

BAB VII PRESIDE N
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebag"i*ur," dimaksud daram r 42 ayat (1), kepala aaerirr U.rf.a-o'riu. pada ,ror*u, standar, pedoman, kriteria, aui - f..Uiut^., pemerintah, serta keserasian' kemanr^",.o k;i;;".."n peraksanaan tugas pemerintahan dan pembungrnun d.aerah. 11s1" pembant"#:1Ti.1r..i.,tuh provin si Kepada pemerint^n X.L"pui..r7tot.

PASAL 44

BAB VII PRESIDE N
(1) Dalam penyerenggaraan urusan pemerintahan yang #t-trfll, o".r pimerint.n p.orir,.i, a;;;;i/watikota

a. sinkronis il$tr,' " ;L;:l: "Uff#:" T?l 3#T: j :H:?;f :X

b. penyiapan perangkat melaksanakan program pembantuan; dan daerah dan yang kegiatan akan tugas c' 5::ti:,#pengendalian, pembinaan, pensawasan,

(2) Bupati/walikota membentuk !i_ koordinasi yang ditetapkan a."g"" p;;;;;" -Bupati/wJrfto,. yans berpedoman pua" p.r^i"r." Menteri, ;;i;,. Negeri berkaitan dengan -"1.*elenggaraan urusan pemerintahan sebigaim""i Ji*"r."iTpli" ayat ( 1 ) .

(3) Bupati/walikota memberit^h;;;* I.r.J; D'RD berkaitan dengar:- '-"O."r.lenggaraan urusan pemerintahan sebagaim..rifi_"ksud pada ayat (1). DISTRIBUSI III

PASAL 45

BAB VII PRESIDE N
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-25-

PASAL 46

BAB VII PRESIDE N
(1) Kepala desa melakukan persiapan dan koordinasi dengan badan permusyawaratan desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaien/kota berlaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari p"r.,".i.tur, a.;7;;; pemerintah provinsi.

(2) Kepala o*r _ melakukan persiapan dan koordinasi $:ffi,*adan permusyawaiatan desa dan kecamatan pemerintaha dengan penyelenggt'uuo urusan kabupate,r/kt:t".yu"g ditugaskan dari pemerintah

(3) Dalam penyerenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan se.ba[ii*u'u o,,,uL.r.i p"d;-;;t (t) dan ayat (2), kepala desa memperh",ir.",i ,i"],iru, .tu.,du., pedoman, kriteria, au" --r.'.tijakan pemerintah atau pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

(4) cama, atay dengan sebutan lainnya mengkoordinasikan _ *ll"t.r,gg.i;r, tugas ffiT-t#l'H? " o iil' o. Ij: "i"i, 7 x. u iil t;i) x o, " yi n g m . Bagian Keempat 'I'ata Cara penghentian penugasan

PASAL 47

BAB VII PRESIDE N
yang telah DISTRIBUSI III

(1) Penghentian a i tula ; k;;' I "px,':i:?" -ff Hlff :1""

a. urusan PRESIDE N REPUISLIK INDONI:5;IA a' urusan pemerintahan tidak dapat d,anjutkan karena pemberi penugasan mengubah kebijakan; dan/atau

b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang_undangan; dan/atau

c. penerima penugasan mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau r.tr*trry^. -

(2) Penghentian tugas pembantuan dari pemerintah dilakukan melalui Menteri/Fimpinan i"*o"rX,' IXX?,"*l::XT;;; disampaika* kepada r'rl";ri D;h; ruegeri, Menteri Keuangan, dan me.nteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.

(3) Peraturan Menteri/pimpinan Lembaga digunakan oreh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen e tugas p.*b:figffan dan penghentian "ir".r;;;; (a) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diusulkan penghentian f.-rrrguru' belum ditetapkan Peraturan Menleri/pir"p;;" Lembaga, kepala daerah dan kepala desa a"iui- menghentikan sementara 5ifl:fff:araan u'u'a'' pemerintahan vans

(5) Penghentian . tugas pembantuan dari pemerintah provinsi dilakukan *.iJ"i Keputusan Gubernur setelah mendapat masu]<an aaii Ti; Koordinasi Penyelenggaraan T\-rgas pemUantr"r, prorinsi, dengan tembusan kepada Op;nO provinsi.

(6) Penghentian tugas pembantuan dari pemerintah kabupaten' atau tota aiiat ut a, meralui 'Keputusan Bupati/warikota setelah *..raup.t masukan dari Tim Koordinasi . nenyetengg";;;" T\rgas pembantuan [ilff;,Hif"",:' - a'"E?" *i.*b,""],, - r..p"au D.RD

(7) Selama peraturan Menteri/pimpinan Lembaga atau Keputusan Gubernu, ;;;; Bupati/Watikota betum ditetapkan, penerima fr,'J#li:ffarakan -;;;.." i:H1ill;n"" i*"i DISTRIBUSI III BAB VIII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VIII PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN Bagian Kesatu prinsip pendanaan

PASAL 48

BAB VIII PRESIDE N
(1) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada -p.*-..intafr p."?i".i atau \ab.upaten/kota -dan/atau pemerintah desa didanai dari APBN m e r arui a ^,,.ffi ,:L-ffi " J'"fflJ:ifll 1.T,1?:? dalam peraturan pemerintahr, ini.

(2) Urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah provinsi ' klpaaa-"-"* f.*erintah kabupate"/k:_l? OanTatau pemerintah deia didanai dari ApBD provrnsr.

(3) Urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerint"h I1llpaten/kota kepada pemerintah desa didanai dari ApB6 f.uU"putJ" /kota. (a) Tata cara pendanaan.^t.ugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) i." Iv., (3) diaturr.t*-, ranjut dengan peraturin ira!"t..i- Daram Negeri dengan berpedoman pada p.r"t".., perundang_undangan.

PASAL 49

BAB VIII PRESIDE N
(1) Pendanaan _ dalam rangka tugas pembantuan sebagaimana dimaksud --iutu* -F?..r {; ayat (1) dialokasiU"l :..,.iuf, .^Jurry. penugasan pemerintah melalui U.*_::*:ian/lembJgu k.pada gubernur atau bupati/warikota dan/atau-tepata desa.

(2) Pendanaan . *l1m, rangka tugas pembantuan dialokasikan un tuk kegia-t-ai' yan g bersifat fi sik. Bagian Kedua Perencanaan dan penganggaran

PASAL 50

BAB VIII PRESIDE N
(1) Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang filp ditugaska" fi;;; .JJr"i dengan Renla_xr aan DISTRIBUSI III

(2) Rencana -28_

(2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.

PASAL 51

BAB VIII PRESIDE N
(1) Penganggaran dana tugas pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang'berlaku bagi ApBN.

(2) Penganggaran dana tugas pembantuan dituangkan dalam penrusunan RKe_Xl.

(3) RKA.-KI' yang telah disusun menjadi dasar dalam pembahasan bersama antara kementerian/lembaga dengan komisi terkait di DpR. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 52

BAB VIII PRESIDE N
(4) III-K! yang terah disepakati oleh komisi terkait di DPR disampaikan- . t<epaaa Menteri Keuangan dan menteri yan,g 313!iaangi perencanaan pernbangunan nasional untuk dilakukai penelaahan.

(5) Hasil penelaahan RKA-KL ditetapkan menjadi Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SApdK). -----'J

(6) RKA-KL . yang telah ditetapkan menjadi SAPSK disampaikan klpaaa tementerian / lembaga.

(7) Kementerian/re6[aga menyampaikan RKA_KL sebagaim""?,diT.lksud puJ.. ayat (6) kepada gubernur atau bupati/walikota untuk "aiu.lit.ri,il"r-, kepada DPRD provinsi atau kabupaten/kota pada saat pembahasan RApBD.

(8) Setelah menerima RKA_KL, gubernur atau bupari/walikota *."y.*paikan ;;;i;; pejabat pengelola keuangan - tugas pembantuan untuk di te tapkan oleh kei_ren terlui't r.*f .e;. *"' **

(9) Tata cara penJrusunan RIG_KL mengacu pada ketentuan peratuian perundang_undangan.

(1) RIG-KL yang tetah dalam pasal 51 ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (6) menjadi dasar auLrn penJrusunan DIpA.

(2) Tata cara pen^yusunan dan pengesahan DI,A mengacu pada ke ten tuan peraturun p."rr., dan g- undan gan . DISTRIBUSI III

PASAL 53

BAB VIII PRESIDE N
Pasal 53 Peraturan Menteri/pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (s) serta RKA-KL dan DIpA sebagaimana dimaksud dalam pasar sz ay:it 1iJ argrr.ut u, oleh Menteri Keuangan sebagai bahan p."r^rrouan dan evaluasi dana tugas pemb"antuan, serta perumusan kebijakan dan pengendalian fiskar nasionar. Bagian Ketiga penyaluran dan pejiksanaan

PASAL 54

BAB VIII PRESIDE N
(1) Penyaluran dana tugas pembantuan d,akukan oreh Kuasa Bendahara ri".r*- Negara -"i.r,.i Rekening Kas Umum Negara

(2) Tata cara penyaruran dana tugas pembantuan dilaksanakan ,sesuai dengan keteitu ri peratu.an perundang_undangan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 55

BAB VIII PRESIDE N
(1) Penerimaan sebagai akibat peraksanaan tugas pembantr", T.Iypik"r, p*"r,*u^" ;;;;;; dan wajib disetor oleh pejabat K;;; pengguna Anggaran ke rekening Kas Umu* W.gu* sesuai dengan peraturan perundang_undangan.

(2) Dalam har peraksanaan tugas pembantuan terdapat saldo kas pada akhir tah;; anggaran, sardo tersebut harus disetor ke rekeni;fK;. Umum Negara. Bagian Keempat pengelolaan Barang ililiL Negara Hasil pelaksanaan Tugas pembantuan

PASAL 56

BAB VIII PRESIDE N
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari ffl*:ffi; "S#i i"*^ - pembantru,,'- .'e,upaku,,

(2) SKPD melakukan penatausahaan b11ang milik negara sebagaimana_di1ak.il ;;a ayat (t) isuai dengan peraturan perund".rg_r.rd".rg".. DISTRIBUSI III

PASAL 57

BAB VIII PRESIDE N
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 58

BAB VIII PRESIDE N
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana' dii"ak"ua dalam Pasal F7 ayat . (2), merufakan 6di";--;"s tidak terpisahkan dari pengelolaan " Uarang milik negara/daerah.

(2) Tata "T? pengelolaan barang milik negara serta pengendalian dan pengawasannya, dilaku[an sesuai dengan ketentuan p.rulrran perundang_undangan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 60

BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggung jawab atas pembantuan. atau pelaporan kabupaten/kota kegiatan tugas

(2) Penyusunan 1T. p:"Vampaian laporan kegiatan tugas pembantuan dilakukan dengan tahapan:

a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan menyusun dan *."y"_paikan laporan kegiatan setiap triwulan dln setiap berakhirnya ^ tahun .rgi.r.., kepada gubernur melalui SKPD yang *.ri6iau"gi "ianaan dan kepada kementerian/lembaga pemberi dana tugas pembantuan;

b. Kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan menyusun a..ir"."yumpaikan laporan kegiatan - setiap triwulan dln setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/warikota melarui sKpD"i"rg membidangi perencanaan. dan kepada kementErian/lembag"a pemberi .. dana tugas pembantuan dan menyampaikan tembusan kepada SKPD provinsi yang tugas dan kewenangannya sama;

c. Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk _e.rggabrrrg:kun lapora"n sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun urrgguo' kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Xeria-ngan, dan menteri yang memb i d an gi p e re n c u., uurr- p " m ban gu n..,, u. io., ^t ;

d. Bupati/w".r,U"_,:_ menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan .untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan menyampaikannya setiap triwulan d; setiap berakhirnya,.tuhrr, .rrggur^r, kepada gubernur melalui SKPD proui"rr""i yang membidangi perencanaan, Menteri Dalam il.g.ri,--- Menteri Keuangan, dan menteri yan;-.-rr.Lrrruidangi perencanaan pembangunan rr."lo.ril. DISTRIBUSI III

(3) Penyampaian . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.

(4) Bentuk dan isi lap-oran peraksanaan kegiatan tugas pembantuan berpedoman pada peraturan' perundang_ undangan. rrrgas pemban t"f T::il3rr,"r,r,rah kepada pemerintah Desa

PASAL 61

BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oreh kepala desa.

(2) Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembait-uan.

(3) Pelaporan .- kegiatan tugas pembantuan dikoordinasikan oleh sKpD krbupateriTt o,^ yang membidangi pemerintahan desa. ' ,' (a) Penyusunan 1?.".p"-"Vampaian laporan kegiatan tugas pembantuan dilakukan dengan tahapan: o

a. Kepala desa menyusun dan-menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan--g1 ..ti"!--t.rakhirnya tahun anggaran kepada SKPD t"U"plt.l/toru,

b. Kepala SK.|D kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan kegiatan ".iiup triwuian dan setiap.. berakhirnya !1hun anggaran kepada bupati/walikota melahri sKpD yu.,!' *"mbidangi perencanaan;

c. Bupati/walikota menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan ..[iup U.r"[fri*vu tahun anggaran kepada kementeiian/rembaga pemberi dana tugas pembantuan dan menyampaikan tembusan kepada gubernur;

d. Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabunika." t.fo..n dari bupati/walikota sebagaimana "aimalJua pada huruf c dan.menyamp"ikurr.rya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, MLnteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan p"ribu'grrrurr r,r"io,ut.

(5) Penyampaian raporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf a?igunak";-";;;gai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi. DISTRIBUSI III

(6) Bentuk

(6) Bentuk dan isi raporan peraksanaan kegiatan tugas pembantuan berpedoman pada peraturan' perundang_ undangan. Paragraf 3 Tugas Pembantuan provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/kota

PASAL 62

BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kegiatan tugas pembantuan provinsi dilaksanakan oleh SKPD. kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/walikota.

(2) Kepala sKpD kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaporan ke giatan- tu gas pem ban t""i'p.oiri.r. i.

(3) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan provinsiditat<ukan a""g"" i"iapan:

a. Kepala ST.PD kabupaten/kota menJrusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap.. berakhirnya q["" ungg"."., kepada bupati/walikota melalui sKpD y"""g' *.mbidangi perencanaan;

b. Bupati/walikota menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan .untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud p.a. ril.uf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya..tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD prorii_r-.i y*rf --;embidangi perencanaan.

(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf . . b digunakan *0.*, bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, din evaluasi.

(5) Ketentuan lebih - lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan ---,*U"gaimana $jmats.u_a pada ayat (3) diaiur J..,gu,l -peraturan Menteri Dalam Negeri. r ' rugas p"-u#lX-J*:"in si Kepada pemerintah desa

PASAL 63

BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kegiatan tugas pembantuan provinsi kepada pemerintah desa dilaksanakan oleh i..p.f^ a""". DISTRIBUSI III

(2) Kepala

(2) Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan piovinsi.

(3) Pelaporan .kegiatan tugas pembantuan provinsi dikoordinasikan oreh sxpo kabupaterrf kot. yang membidangi pemerintahan desa. (a) Penyusunan {1n penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan dilakukan dengan tahapan:

a. Kepala desa menJrusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada SKPD katupaten atau kota;

b. Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan kegiatan ,.-ti^p triwulan dan setiap.. berakhirnya taf,un u"gguiln kepada bupati/walikota melalui sKpD v^J;-;mbidangi perencanaan; c' Bupati/warikota menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan ..iiup U.r"[frii"yu tahun anggaran kepada gubernur.

(5) Penyampaian lap^oran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf . . c digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, din evaluasi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatrr a.rgr., feraturan Menteri Dalam Negeri. rugas pembant"If li:;Xi:ten / ko ta Kepada pemerintah desa PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 64

BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kegiatan tugas pembantuan kabupaten/kota kepada pemerintah desa dilaksanakan oleh kep.i. desa.

(2) Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pemuanlu^ri t "urpaten .i.rtot..

(3) pelaporan DISTRIBUSI III

(3) Pelaporan kegiatan tugas kabupaten/kota dikoordinasikan kabupaten/kota yang membidangi desa.

(4) Penyusun"r O.yr.renyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan dilakukan dengan tahapan: a

a. Kepala desa menJrusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap beratchirnya tahun anggaran kepada SKPD kabupaten atau kota;

b. Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan iaporan kegiatan se-tiap triwulan dan ..tiug.. berakhirnya taf,un ""gguilr_, kepada bupati/walikota melahri sKpD y"ig- ;;mbidangi perencanaan.

(5) Penyampaian raporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf . b digunakan ";o"g* bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dfn evaluasi.

(5) Ketentuan rebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan '.LGg"i.r,unu dirnaksud pada ayat (4) diaf,rr J..rg".r--eeraturan Itlenteri Dalam Negeri. PRES IDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pengelolaan Dana

PASAL 65

BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
pembantuan oleh SKPD pemerintahan

(1) Kepala sKpD provinsi atau kabupaten/kota seraku Kuasa pengguna Anggaran / Barang;"d, ;;mbantuan ::ililflfxff i'*ab--atas'perakJan"L, iu,,u rugas

(2) Kepala SKPD selaku Kuasa pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggun[ jawab t..ir^a.fr-p.Ifrrrrr,rn dan penyampaian laporan pertanggungjaw.bun keuangan dan barang.

(3) Penatausahaan . keuangan dan barang dalam pelaksanaan kegiatan t,Ig"" pembantuan dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang dalam pelai<sanaan dekonsentrasi dan desentralisasi. DISTRIBUSI III

(4) Penatausahaan .

(4) Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggur.fi^r, ot.f, SKPD provinsi atau kabupaten/ko6- sesuai dengan peraturan perundang_undangan.

PASAL 66

BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Penyusunan, . dan penyampaian pertanggungjawaban keuangan dan sebagaimana dimaksud dalari pasal OS dilakukan dengan tahapan: laporan barang ayat (2)

a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan atas nama gri.rrrr, ;;;;"n dan menyampaikan. laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap lriwufin ain setiap berakhirnya tahun menteri/pimpinan lembaga iltr;::," d.,..k"t:;:: pembantuan dengan temiusan kepaau SfpO yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;

b. Kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan atas nama bupatif *alikota menyusun dan menyampaikan laporan pertanggunryawa,lan keuang.an dan barang setiap triwulan dan setiap U"r.iili.rry" tahun uigg.r.r, kepada menteri/pimpinan iembaga pemberi dana tugas pembantuan dingan tembu;."'k.;;iu sxpo yang membidangi pengelolaan t ..,urrgu.ri".r"i1 c, Gubernur pertan ggun g; awa b #' 11-##f ?" 0.,^,1;o'.lx: pelaksanaan dana tugas pembantuan dan menyampaikannya setiap triwulan ;;;'. setiap berakhirnya tahun ..r[, kepada Menteri Keuangan;

d. Bupati/walikota , T.rrggabungkan laporan pertanggungjawaban t euiigan Iu., buru.r! aras pelaksanaan dana !";;; pembantuan dan menyampaikannya setiap triwulan j;;'. setiap berakhirnya tatun ".Jg"o., kepada Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada gubernur; DISTRIBUSI III

e. Menteri e Menteri/pimpinan lembaga yang mengalokasikan dana tugas pembantuu., *.rryampaikin laporan pertanggungjawaban keuangan- dan barang J.t,up berakhirnya tahun ".rgg^i., kepada Fr."la.r-, melalui Menteri Xeuangan. Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang berpedoman paa? kJentuan- p.i,.rrur_, perundang-undangan. PRESIDE N FIEPLJBLIK INDONESIA - Jl -

PASAL 67

BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian I(esatu Dekonsentrasi (2)

(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan tugas pembintuan setiap berakhirnya. tahun urrgguiur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat fi) butir " J"r, d ditampirkan 9:t:y. Laporan^ pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

(2) Penyampaian ]ampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah d:l{u: laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ApBD

PASAL 68

BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Mcnteri/pimpinan lembaga merakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan , ^, :.T.rin tah an yan g dilimpahi"* k;;;?;ffi .r.,r.. (2, rruoernur selaku penerima pelimpahan urusan pemerin tahan dari pemerin tah ".,ir"t"il"l.mbinaan dan pengawasan_ kegiatan aetonsenlia"l yang dilaksanakan oleh S Xpo'prJvin si.

(3) Pembinaan sebagaimana pad3 ayat (1) metipuri pemberian pedoman, .ia.rdar, fasilitasi dan bimbingan trirni., ";it? p"emantauan dan evaruasi atas penyelenggaraan dekonsentrasi. (a) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalari *"gf.. ..peningkatan kinerja, [llf3ff ::, d an,r."?ilu li t". - -.p.ir).,..,r*","^., DISTRIBUSI III Pasa.l 69 -38_

PASAL 69

BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(f ) Menteri Keuangan melakukan pembinaan pengawasan terhadap pengelolaan delionsentrasi.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi, pemberian pedoilari, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana dekonsentrasi.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka._. peningtltan kinerja, transparansi, dan akunlabilitas p;;;;biuu" dana dekonsentrasi.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan aaiiy rangka il;";p;; penge lolaan dana dekon sent-rasi. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Tugas Pembantuan dan dana

PASAL 70

BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri/pimpinan lembaga merakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaska., L.p"ii g;,r, u,u., bupati/walikota.

(2) Gubernur atau bupati/walikota selaku penerima penugasan urusan pemerintahan dari pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan tugas pembantuan yang dilaksanaG; ;; sKpD.

(3) Pembinaan sebagaimana pad.a ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, " fasiiiiasi, dan bimbingan teknis, serta p"*u.rturu., dan evaluasi atas penyelenggaraan tugai pembantuan. (a) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam .""gt " .-peningkatan kinerja, transparansi, dan aku"ntabifit." --p."ti"l"r,gg".ur., tugas pembantuan.

PASAL 71

BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan pengawasan terhadap pengelolaan ;;;" pembantuan. ayat (1) efisiensi dan tugas DISTRIBUSI III

(2) Pembinaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana tugas pembantuan.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana tugas pembantuan. (+) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian elisiensi pengelolaan dana tugas pembantuan. Bagian Ketiga Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan

PASAL 72

BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka meningkatka efektivitas penyelenggaraan dan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan, menteri/pimpinan leinbaga melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terhalap pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.

(2) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

PASAL 73

BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan dan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB XI PEMERIKSAAN

PASAL 74

BAB XI PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, DISTRIBUSI III

(2) Pemeriksaan

(2) Pemeriksaan keuangan berupa pemeriksaan atas laporan keuangan.

(3) Pemeriksaan kinerja berupa pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri dari pemeriksaan. atas aspek ekonomi dan- efisiensi serta aspek efektivitas.

(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meriputi pemeriksaan atas hal-har lain di bidanj keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah.

(5) Pemeriksaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pemeriksa inteinal - f.eme"teii".,7t.,,.Uugu dan/atau unit pemeriksa eksternar pemerintah.

(6) Ketentuan rebih. ranjut mengenai pemeriksaan keuangan, pemeriksaan t<inerjal dan i.*"r, dengan tujuan tertentu sebagaimana dimatcsud pada ayat (2), ayat (?), dan uyut (4) u"rp.Jo*". pada peraturan perundang_undangan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB XII SANKSI

PASAL 75

BAB XII SANKSI
(1) SKPD yang secara sengaja dan/atau rarai daram menyampaikan laporan - dekonse"tr".i -J.., tugas pembantuan dapat dikenakan sanksi berupa:

a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk triwula., U.rit rrtnya; atau b' penghentian alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Pengenaan -sanksi . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membeba.fu- sKpD dari--kewajiban menyampaikan Iaporan dekonsentru.i - -a"., tugas pembantuan sebagii*urru dimaksud daram peraturan Pemerintah ini.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud puJu ayat (r) d,akukan sesuai dengan ke ten tuan pe raturu.., -p.rrrrdang_u ndan gan. DISTRIBUSI III BAB XIII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -4t- BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 76

BAB XIII PRESIDE N
(1) Sehagian dari anggaran kementerian/lembaga yang digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah, dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.

(2) Dalam rangka pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional terlebih dahulu melakukan identifikasi dan pemilahan atas program dan kegiatan yang akan didanai dari bagian anggaran kementerian/lembaga.

(3) Identifikasi dan pemilahan atas program dan kegiatan dilakukan pada saat penyusunan Renja-KL.

PASAL 77

BAB XIII PRESIDE N
(1) Berdasarkan hasil identifikasi dan pemilahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (2) kementerian/lembaga mengajukan usulan besaran !3Si"" anggaran kementerian/ lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi xhusus kepada Menteri Keuangan.

(2) Menteri Keuangan melakukan penetapan besaran bagian anggaran kementerian/lernbaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.

(3) Pengalihan besaran bagian anggaran kementerian/lembaga sebagaimanl dimaksud- pada ayat (2) dilakukan secara bertahap sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(4) Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang menurut peraturan perundang_undangan telah ditctapkan sebagai urusan pemerintah dan dila!<sanakan berdasarkan asas dekonsentrasi/tugas pernbantuan, pendanaannya wajib mengikuti keltentuan yang telah diatur diam peraturan Pernerintah ini. DISTRIBUSI III BAB XIV Pada saat maka: PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

PASAL 78

BAB XIV Pada saat
diberlakukannya peraturan pemerintah ini,

PASAL 79

BAB XIV Pada saat
1' Peraturan pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan .pertanggungjawab; K;";;gan dalam Pelaksanaan Dekonseniiasi-dan r"g". e.nrbantuan (Lembaran \ega1a Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 203, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Ind,onesia Nomor aO23); 2' Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOt Nomor 62, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095); dan 3' Peraturan pemerintah Nomor 52 Tahun 200I tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesii Tahun 2OOl 'Nomor 77, dan Nomor afi6); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengerolaan dana dekonsentrasi dan auriu lrgas pembantuan diatur dengan Peraturan Menteri i<.rungun, Pasal B0 S.mua ketentuan peraturan perundang_undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dekonsentrasi, pcnyelenggaraan tugas pembantuan, serta pendanaan dekonsentrasi d.an tJga. il;;;"tuan wajib mendasarkan dan menyesuaikan p."'g"1"r^nnya dengan peraturan Pemerintah ini.

PASAL 81

BAB XIV Pada saat
5,"Jl[T&Temerintah ini mulai berlaku pada tanggal DISTRIBUSI III Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. ttd. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 200g MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MAT"TALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 20 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peratu(p1 perundang_undangan Bidang Politik dankesej ahterain Ralryalt, DISTRIBUSI III Wisnu Setiawan PRESIDE N ITEPUBLIK INDONESIA