PP NOMOR 70 TAHUN 2008

PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SODA INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
perusahaan Negara Soda yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Soda menjadi
Perusahan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun L978 Nomor a7) dibubarkan.

PASAL 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan
lcetentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan
perundang-undangan lainnya.

PASAL 3

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan
(Persero) Pl Industri Soda Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar