PASAL I
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
perusahaan Negara Soda yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Soda menjadi
Perusahan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun L978 Nomor a7) dibubarkan.
perusahaan Negara Soda yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Soda menjadi
Perusahan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun L978 Nomor a7) dibubarkan.