Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL II
Naskah pasal.
PASAL 4
(1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimaner dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 a1,n1
(1) adalah sebesar 57o (lima persen) dari jtrrniah brutc nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan haI: aters Rumah Sederhana dan Rumatr Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pa;ak yang usalra pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Pengirasil,'a.n sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
(2) Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nrlai yang tertinggi antara nila.i berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual.Objek Palak tanaLi dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud , .dalam Undang-IJndang Nomor L2 'laLrun i985 tent-ang Pa.fak Bumi dan }3sngunan sebagaimana telah diubah dengan Un,jang-Llrrdang Nomor 12 Tahurr L994 tent-a.ng Perubahan atas Llndang-Undang Nomc.r 12 'lahun i985 tentang Pajak Br-rmi darr Bangunan, kecuali :
a. dalarn , PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
a. dalam hal pengalihcur hak kepada Pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
b. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
(3) Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan atau dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun pajak sebelumnya.
(4) Apabila tanah dan/ata'.r bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, maka Nilai Jual Objek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak rnenurut surat keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor yang u,ilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan bera.da.
(5) Rumah Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdirr ata.s Runah Sederhana Sehat dan Rumah Inti Tumoub, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari peilgenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-i:ndangan.
(6) Rumah Susun Sederhana sebagaimana dintaksud pada ayat (1) adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit huniarr n-raupun terpisah dengan penggunaan komunal rermasuk Rumah Susun Sederhana Milik, 'yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengerraan Pajak Pertambalran Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan W
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 5
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayal (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah:
a. orang pribadi yang mernpunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yarlg melakukan pengalihan hak atas ranah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecair- pecah;
b. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;
c. ora.ng pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalarn garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan ;
d. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usalra mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan Cengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkuta.n; a+-au
e. pengalihan hak atas tanah dan/atau ba:rgunan karena warisan.
3. Pasal 6 t I]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA
3. Pasal 6 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 8
(1) Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat final.
(2) Dihapus. Pasal II Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, terhadap Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila:
a. melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal I Januari 2009 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan
b. penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilar-r tahun pajak yang bersangkuran dan Pajak Penghasilan atas penghasilarr tersebut telah dilunasi, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah danlatau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 7994 tentang Pembayaran pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Peraturan Pemerintah ini mulzri berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. 2 Agar b REPUBLIK lNDONESIA -7 Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik