PP NOMOR 72 TAHUN 2008

NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:72
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

BAB II: KEWAJIBAN MEMILIKI NPPBKC
(1) Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai
a. Pengusaha Pabrik;
b. Pengusaha Tempat Penyimpanan;
c. importir barang kena cukai;
d. Penyalur; atau
e. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran,
wajib memiliki NPPBKC.
(2\ Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan
sebagai Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya berlaku untuk
Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang
kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang
mengandung etil alkohol.
(3) Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan
sebagai Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
selain etil alkohol dan minuman yang mengandung etil
alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 3

BAB II: KEWAJIBAN MEMILIKI NPPBKC
Dikecualikan dari kcwajiban untuk memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada:

a. Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari daun tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan cccran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim digunakan, apabila:

1. dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; dan/atau

2. pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau yang sejenis dengan itu;

b. Orang W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila:

1. dibuat oleh rakyat Indonesia;

2. pembuatannya dilakukan secara sederhana;

3. produksi tidak melebihi 25 (dua puluh lima) liter setiap hari; dan

4. tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran;

c. Orang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang;

d. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 (tiga puluh) Iiter setiap hari; dan

e. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran minttmart mengandung etil alkohol dengan kadar paling tinggi 5% (lima persen). BAB III TATA CARA PEMBERIAN NPPBKC

PASAL 4

BAB III: TATA CARA PEMBERIAN NPPBKC
NPPBKC diberikan kepada setiap Orang yang akan menjalankan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 2 ayat (1) :
a. yang berkedudukan di Indonesia; atau
b. yang secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum
yang berkedudukan di luar Indonesia.

PASAL 5

BAB III: TATA CARA PEMBERIAN NPPBKC
(1) Dalam rangka mengajukan permohonan untuk memperoieh
NPPBKC, Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus
terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis
kepada kepala Kantor untuk dilakukan pemeriksaan lokasi,
bangunan, atau tempat usaha.
(2\ Atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat- (1),
Pejabat Bea dan Cukai membuar. Berita Acara Pemeriksaan
dengan disertai gambar denah lokasi, bangunan, atau
tempat usaha.
(3) Setelah

l'rlt-3ll-lEN
I?E.tIL]I,t Ii\ INDONtsSIA
(3) Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pemohon mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Menteri untuk memperoleh NPPBKC dengan
melampirkan:
a. Berita Acara Pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. salinan atau fotokopi surat atau tzrn yang
dipersyaratkan dari instansi terkait yang telah disahkan
oleh pejabat yang berwenang.

PASAL 6

BAB III: TATA CARA PEMBERIAN NPPBKC
Lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Pabrik:

1. tidak berhubungan langs'ung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin;

2. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum; dan

3. memiliki luas lokasi, bangunan. atau tempat usaha dalam batas tertentu;

b. untuk Tempat Penyimpanan:

1. tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Penyimpanan yang ciimintakan izin;

2. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum;

3. memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam batas tertentu;

4. memiliki tempat penimburtir.n permanel) berupa tangki dengan kapasitas keseluruiran paling sedikit 200.000 (dua ratus ribu) Iiter etil alkohol drlengkapi dengan fasilitas penunjang berupa pompa, alat ukur volume dan suhu, dan tabel volume yang disahkan oleh dinas metrologi;

5. memiliki pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali diatur lain oleh pemerintah daerah; dan

6. memiliki ruang laboratorium dan peralatannya;

c. untuk A , A I)I.lESIDEN REPUBLIK INDONESIA

c. untuk Tempat Usaha lmPortrr:

1. tidak menggunakan tempat penimbunan barang kena cukai yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Usaha Importir yang dimintakan rzin;

2. barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dilarang menggunakan tempat penimbunan barang kena cukai yang berdekatan dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit; dan

3. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum;

d. untuk Tempat Usaha PenYalur:

1. dilarang menggunakan tempat penimbunan barang kena cukai yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Usaha Penyalur yang dimintakan izin;

2. barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dilarang menggunakan tempat penimbunan barang kena cukai yang berdekatan dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit; dan

3. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum kecuali yang berada di kawasan perdagangan;

e. untuk Tempat Penjualan Eceran:

1. dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Penjualan Eceran yang dimintakan izin, kecuali yang berada dr kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan;

2. barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dilarrang berdekatan dengan tempat ibadah trmum, sekolah, atau rumah sakit; dan

3. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada di kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan'

PASAL 7

BAB III: TATA CARA PEMBERIAN NPPBKC
(1) Atas pcrmohot]ltt.) scbagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Mcntcri mcngabulkan atau menolak permohonan dalam wakLu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengajtran pcrmohonan ditcrima secara lengkap'

(2) Dalam hal pcrmohonan dikabulkan, Menteri menerbitkan keputusan pcmbcrian NPPBKC.

(3) Dalam t PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri memberikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

PASAL 8

BAB III: TATA CARA PEMBERIAN NPPBKC
(1) NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, atau importir barang kena cukai berlaku
selama masih menjalankan usaha.
(2) NPPBKC untuk Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan
Eceran berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya
keputusan pemberian NPPBKC dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu yang sama.
BAB IV
PEMBEKUAN NPPBKC

PASAL 9

BAB IV: PEMBEKUAN NPPBKC
Menteri dapat membekukan NPPBKC dalam hal:
a. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang tzin
melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
b. adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan
tidak lagi dipenuhi; atau
c. pemegang izin berada dalam pengawasan kurator
sehubungan dengan utangnya.

PASAL 10

BAB IV: PEMBEKUAN NPPBKC
Terhadap pembekuan NPPBKC berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup bahwa
pemegang NPPBKC melakukan pelanggaran pidana di bidang
cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, NPPBKC
dibekukan sampai dengan adanya putusan hakim yang teiah
memiliki kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pidana
di bidang cukai atau paling lama 60 (enam puluh) har! sejak
pembekuan apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran
pidana di bidang cukai;
b. dalam

.

b
dalam hal adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan
perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf b, NPPBKC dibekukan paling lama 1 (satu)
tahun sejak pembckuan atau sampai dengan dipenuhi
kembali persyaratan perizinan dalam waktu kurang dari 1
(satu) tahun; atau
dalam hal pemcgang NPPBKC berada dalam pengawasan
kurator scbagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c,
NPPBKC dibekukan sampai dengan adanya putusan hakim
yang memiliki kekuatan hukum tetap sehubungan dengan
kepailitan.
Persail 1 I
Dalam hal NPPBKC dibekukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasnl g, Pcngusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Pcnyimpanan, imporLir barang kena cukai, Penyalur, atau
pcngusaha Tempat Penjualan Eceran dilarang menjalankan
kegiatan usaha di bidang cukai sampai dengan diterbitkan
keputusan pembcrlakuan kembali terhadap NPPBKC yang
dibekukan, tanpa mengurangi kewajiban yang harus
diselesaikan kepada negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang.
Pelanggaran atas kctentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang.
C
(1)
(2)
BAB V
PENCABU'I'AN NPPBKC

PASAL 12

BAB V: PENCABU'I'AN NPPBKC
(1) Menteri dapat mcncabut NPPBKC dalam hal:
a. atas permohonan Pemegang NPPBKC;
b. pemegang NI'I']BKC tidak menjalankan kegiatan di
bidang cukai selama 1 (satu) tahun;
c. persyaratan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dan Pzrsal 5 ayat (3) tidak lagi dipenuhi;
d. pemegerng NPPBKC tidak lagi secara sah mewakili
badan hukum aLau orang pribadi yang berkedudukan
di luar Indoncsin;
e. pemegang
4t

'/t
,tz
A
\
F'RESII]EN
REPULIUIK INDONESIA
e. pemegang NPPBKC dinyatakan pailit;
f. tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang;
g. pemegang NPPBKC dipidana berdasarkan putusan
hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melanggar ketentuan Undang-Undang;
h. pemegang NPPBKC melanggar ketentuan Pasal 30
Undang-Undang; atau
i. NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau
dikerjasamakan dengan orang lainlpihak lain tanpa
persetujuan Menteri.
(2) Pencabutan NPPBKC karena tidak menjalankan kegiatan di
bidang cukai selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal:
a. pemegang NPPBKC melakukan renovasi; atau
b. pemegang NPPBKC mengalami bencana alam atau
keadaan lain yang berada di luar kemampuan
pemegang NPPBKC.
(3) Pemegang NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib melaporkan kepada kepala Kantor dalarn waktu
paling lama:
a. 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan; atau
b. 14 (empat belas) hari, terhitung sejak peristiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Jika pemegang NPPBKC tidak memenuhi kewajiban
melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka
NPPBKC dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud paCa ayat (1) huruf b.

PASAL 13

BAB V: PENCABU'I'AN NPPBKC
(1) Dalam hal NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dicabut, terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan NPPBKC. (2\ Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, terhadap:

a. barang W (3) (4) (s) T'RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

a. barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayaL (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang- Undang yang masih berada di Pabrik atau Tempat Pcnyimpanan harus dimusnahkan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan di bawah pcngawasan Pejabat Bea dan Cukai atau dalam kcadaan tertcntu dapat dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai;

b. barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang, pcruntukannya ditetapkan oleh Menteri. Untuk mendapatkan kepastian jumtah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan. Biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dinyatakan pailit, biaya yang timbul sebagai akibat dari pcmusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dibcbankan kepada kurator.

PASAL 14

BAB V: PENCABU'I'AN NPPBKC
(1) Dalam hal NPPBIiC untuk importir barang kena cukai, Pcnyalur, atau Pcngusaha Tempat Penjualan Eceran dicabut:

a. tcrhadap barang kena cukai tertentu yang telah dilunasi cukainya dan masih berada dalam Tempat Usaha Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eccran harus dipindahkan ke Tempat Usaha lmportir lainnyzr, Penyalur lainnya, atau Tempat Penjualan Eccran lainnyar, yang memiliki NPPBKC, dalam waktu paling lama 30 (Liga puluh) hari sejak diterimanya surat kcputusan pcrtcabutan NPPBKC; atau

b. tcrhaclap barang kena cukai selain barang kena cukai tcrlcnLu scbargaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipindahkan ke peredaran bebas atau tetap disimpan cli tcmpat usaha yang bersangkutan'

(2) Dalam . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipcnuhi, terhadap barang kena cukai yang masih berada di Tcmpat Llsaha Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eccran harus dimusnahkan oleh importir barang kena cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai atau dalam keadaan tertcntu dapat dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

(3) Biaya yang timbul scbagai akibat dari pemusnahan barang kcna cukai scbagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankarr kcpada importir barang kena cukai, PenySlur, artau Pcngusaha Tempat Penjualan Eceran.

(4) Dalam hal importir barang kena cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tcmpal Penjualan Eceran dinyatakan pailit, biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan scbagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada kurator.

PASAL 15

BAB V: PENCABU'I'AN NPPBKC
Dalam hal dilakukan pcncabutan NPPBKC, terhadap pita cukai
yang masih tcrsisa di Pabrik atau di Tempat Usaha Importir,
dilakukan pencacahan oleh Pejabat Bea dan Cukar dan
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang cukai.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 16

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Pcraturan Pemcrintah ini mulai berlaku NPPBKC yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kcna Cukai dengan sisa masa berlaku 3 (tiga) tahun atau lebih tcrhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan, wajib diperbarui oleh pemegang NPPBKC dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan scbagaimana diatur dalam Peraturan Pcmerintah ini, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun cjak Peraturan Pemcrintah ini diberlakukan. 1

2. NPPBKC W 2 REfJIJEILIK INDONESIA -t2- NPPBKC yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai, dengan sisa masa berlaku kurang dari 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan, masih berlaku sampai dengan masa berlaku NPPBKC tcrsebut berakhir. BAB VII PENUTUP

PASAL 17

BAB VII: PENUTUP
Ketentuan lcbih lanjut mcngenai tata cara pemberian NPPBKC,
pembekuan NPPBKC, pencabutan NPPBKC, dan pemusnahan
barang kena cukai schubungan pencabutan NPPBKC, diatur
dengan Peraturan Mcntcri.

PASAL 18

BAB VII: PENUTUP
Pada saat PeraLuran Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomrtr 5 Tzrhun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lcmbaran Ncgara Republik Indonesia Tahun L997 Nomor 8, Tambahan Lcmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 3669), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 19

BAB VII: PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL t

BAB IV: PEMBEKUAN NPPBKC
huruf b, NPPBKC dibekukan paling lama 1 (satu) tahun sejak pembckuan atau sampai dengan dipenuhi kembali persyaratan perizinan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun; atau dalam hal pemcgang NPPBKC berada dalam pengawasan kurator scbagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c, NPPBKC dibekukan sampai dengan adanya putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap sehubungan dengan kepailitan. Persail 1 I Dalam hal NPPBKC dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasnl g, Pcngusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Pcnyimpanan, imporLir barang kena cukai, Penyalur, atau pcngusaha Tempat Penjualan Eceran dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai sampai dengan diterbitkan keputusan pembcrlakuan kembali terhadap NPPBKC yang dibekukan, tanpa mengurangi kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Pelanggaran atas kctentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang. C (1) (2) BAB V PENCABU'I'AN NPPBKC Pasal 12

(1) Menteri dapat mcncabut NPPBKC dalam hal:

a. atas permohonan Pemegang NPPBKC;

b. pemegang NI'I']BKC tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun;

c. persyaratan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan Pzrsal 5 ayat (3) tidak lagi dipenuhi;

d. pemegerng NPPBKC tidak lagi secara sah mewakili badan hukum aLau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indoncsin;

e. pemegang 4t '/t ,tz A \ F'RESII]EN REPULIUIK INDONESIA

e. pemegang NPPBKC dinyatakan pailit;

f. tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang;

g. pemegang NPPBKC dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan Undang-Undang;

h. pemegang NPPBKC melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang; atau

i. NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang lainlpihak lain tanpa persetujuan Menteri.

(2) Pencabutan NPPBKC karena tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal:

a. pemegang NPPBKC melakukan renovasi; atau

b. pemegang NPPBKC mengalami bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan pemegang NPPBKC.

(3) Pemegang NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kepada kepala Kantor dalarn waktu paling lama:

a. 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan; atau

b. 14 (empat belas) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(4) Jika pemegang NPPBKC tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka NPPBKC dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) huruf b. Pasal 13

(1) Dalam hal NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dicabut, terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan NPPBKC. (2\ Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, terhadap:

a. barang W (3) (4) (s) T'RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

a. barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayaL (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang- Undang yang masih berada di Pabrik atau Tempat Pcnyimpanan harus dimusnahkan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan di bawah pcngawasan Pejabat Bea dan Cukai atau dalam kcadaan tertcntu dapat dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai;

b. barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang, pcruntukannya ditetapkan oleh Menteri. Untuk mendapatkan kepastian jumtah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan. Biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dinyatakan pailit, biaya yang timbul sebagai akibat dari pcmusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dibcbankan kepada kurator. Pasal 14

(1) Dalam hal NPPBIiC untuk importir barang kena cukai, Pcnyalur, atau Pcngusaha Tempat Penjualan Eceran dicabut:

a. tcrhadap barang kena cukai tertentu yang telah dilunasi cukainya dan masih berada dalam Tempat Usaha Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eccran harus dipindahkan ke Tempat Usaha lmportir lainnyzr, Penyalur lainnya, atau Tempat Penjualan Eccran lainnyar, yang memiliki NPPBKC, dalam waktu paling lama 30 (Liga puluh) hari sejak diterimanya surat kcputusan pcrtcabutan NPPBKC; atau

b. tcrhaclap barang kena cukai selain barang kena cukai tcrlcnLu scbargaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipindahkan ke peredaran bebas atau tetap disimpan cli tcmpat usaha yang bersangkutan'

(2) Dalam . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipcnuhi, terhadap barang kena cukai yang masih berada di Tcmpat Llsaha Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eccran harus dimusnahkan oleh importir barang kena cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai atau dalam keadaan tertcntu dapat dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

(3) Biaya yang timbul scbagai akibat dari pemusnahan barang kcna cukai scbagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankarr kcpada importir barang kena cukai, PenySlur, artau Pcngusaha Tempat Penjualan Eceran.

(4) Dalam hal importir barang kena cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tcmpal Penjualan Eceran dinyatakan pailit, biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan scbagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada kurator. Pasal 15 Dalam hal dilakukan pcncabutan NPPBKC, terhadap pita cukai yang masih tcrsisa di Pabrik atau di Tempat Usaha Importir, dilakukan pencacahan oleh Pejabat Bea dan Cukar dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 Pada saat Pcraturan Pemcrintah ini mulai berlaku NPPBKC yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kcna Cukai dengan sisa masa berlaku 3 (tiga) tahun atau lebih tcrhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan, wajib diperbarui oleh pemegang NPPBKC dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan scbagaimana diatur dalam Peraturan Pcmerintah ini, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun cjak Peraturan Pemcrintah ini diberlakukan. 1

2. NPPBKC W 2 REfJIJEILIK INDONESIA -t2- NPPBKC yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai, dengan sisa masa berlaku kurang dari 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan, masih berlaku sampai dengan masa berlaku NPPBKC tcrsebut berakhir. BAB VII PENUTUP Pasal 17 Ketentuan lcbih lanjut mcngenai tata cara pemberian NPPBKC, pembekuan NPPBKC, pencabutan NPPBKC, dan pemusnahan barang kena cukai schubungan pencabutan NPPBKC, diatur dengan Peraturan Mcntcri. Pasal 18 Pada saat PeraLuran Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomrtr 5 Tzrhun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lcmbaran Ncgara Republik Indonesia Tahun L997 Nomor 8, Tambahan Lcmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 3669), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Peraturan Pcmcrintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari scjerk tanggal cliundarngkan. Agar W [rRESll-)El\] REPUELIK INDONLSIA 1/) - lJ - Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Ncgara Republik Indonesia. Ditctapkan di Jakarta pada tanggal 1O November 2008 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONtrSIA TAHUN 2OO8 NOMOR 168 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan konomian dan Indr-rstri, ttd 1 * (r) * tK IN NUGROHO PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA