PP NOMOR 75 TAHUN 2008

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OO7 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 150) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3

(1) Penyertaan modal negara pada Persero pada saat pendiriannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008. (21 Nilai penyertaan modal negara pada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rp 000,00 (satu triliun rupiah).

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 3

(1) Penyertaan modal negara pada Persero pada saat
pendiriannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(21 Nilai penyertaan modal negara pada
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Persero
sebesar
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara RePublik