PP NOMOR 76 TAHUN 2008

REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 61 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

2. Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

3. Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada lahan bekas penggunaan kawasan hutan.

4. D?.erah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

5. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelesta:ian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

6. Hutan dan lahan kritis adalah hutan dan lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai media pengatur tata air dan unsur produktivitas lahan sehingga menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem DAS.

7. Lahan adalah wilayah daratan di luar kawasan hutan.

8. Kawasan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

8. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

9. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

10. Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan. 1 1. Pengayaan tanaman adalah kegiatan memperbanyak keragaman dengan cara pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal, melalui penanaman pohon.

12. Pemeliharaan hutan adalah kegiatan untuk menjaga, mengamankan dan meningkatkan kualitas tanaman hasil kegiatan reboisasi, penghijauan jenis tanaman dan pengayaan tanaman.

13. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, selanjutnya disebut penggunaan kawasan hutan, adalah penggunaan untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan antara lain kegiatan pertambangan, pembangunan jaringan Iistrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi serta kepentingan pertahanan keamanan.

14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

15. Pemerintah daerah adalah gubernur, walikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah. bupati, sebagai atau unsur

16. Menteri adalah menteri yang diserahi bertanggung jawab di bidang kehutanan. tugas dan

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Rehabilitasi dan reklamasi hutan merupakan bagian dari pengelolaan hutan.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Untuk menyelenggarakan rehabilitasi dan reklamasi hutan
ditetapkan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi dan
reklamasi hutan.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pola umum rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, memuat:
a. prinsip-prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan
reklamasi hutan; dan
b. pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan
reklamasi hutan,
(2) Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. penggunaan DAS sebagai unit pengelolaan;
b. sistem penganggaran yang berkesinambungan (multi
years);
c. kejelasan kewenangan;
d. pemahaman sistem tenurial;
e. andil biaya (cost sharing);
f. penerapan sistem insentif;
g, pemberdayaan masyarakat
kelembagaan;
h. pendekatan pa-tisipatif;
i. transparansi dan akuntabilitas.
dan
kapasitas
(3) Pendekatan

(3) Pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi aspek:
a. politik;
b. sosial;
c. ekonomi;
d. ekosistem; dan
e. kelembagaan dan organisasi.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Kriteria dan standar rehabilitasi dan reklamasi hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi aspek :
a, kawasan;
b. kelembagaan; dan
c, teknologi.
(2) Aspek kawasan meliputi kepastian penanganan kawasan
yang ditentukan melalui analisis perencanaan
berdasarkan ekosistem DAS, kejelasan status penguasaan
lahan dan berdasarkan fungsi kawasan.
(3) Aspek kelembagaan meliputi sumberdaya manusia yang
kompeten, organisasi yang efektif menurut kerangka
kewenangan masing-masing, dan tata hubungan kerja.
(41 Aspek teknologi meliputi penerapan teknologi yang
ditentukan oleh kesesuaian lahan atau tapak setempat,
tingkat partisipasi masyarakat, dan penyediaan input
yang cukup.

PASAL 6

BAB I: KETENTUAN UMUM
Reklamasi hutan, selain menggunakan kriteria dan standar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus menggunakan
kriteria dan standar :
a. karakteristik lokasi kegiatan;
b. jenis kegiatan;
c. penataan lahan;
d. pengendalian erosi dan limbah;
e. revegetasi; dan
f. pengembangan sosial ekonomi.

PASAL 7

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan peraturan Menteri. BAB II REHABILITASI Bagian Kesatu Umum Pasal 8

(1) Kegiatan rehabilitasi dapat dilakukan di dalam dan di luar kawasan hutan.

(2) Kegiatan rehabilitasi di dalam kawasan hutan dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.

(3) Kegiatan rehabilitasi di luar kawasan hutan diiakukan pada lahan. Pasal 9

(1) Seluruh hutan, kawasan hutan, dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) berada dalam beberapa wilayah daerah aliran sungai (DAS). (21 Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan berdasarkan wilayah DAS yang diprioritaskan. Pasal 10 DAS yang diprioritaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria paling sedikit memuat:

a. kondisi spesifik biofisik;

b. sosial ekonomi; dan

c. lahan kritis pada bagian hulu DAS. Pasal 1 I PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7 Pasal 1 1

(1) Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui tahapan:

a. perencanaan; dan

b. pelaksanaan. (21 Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Perencanaan Paragraf 1 Umum Pasal 12 Perencanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a. Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut RTkRHL-DAS;

b. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RPRHL); dan

c. Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRHL). Paragraf 2 Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai Pasal 13 ( 1) RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a, untuk setiap wilayah pengelolaan DAS, disusun dan ditetapkan oleh Menteri.

(2) RTkRHL-DAS (21 RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun dengan mengacu pada:

a. rencana kehutanan nasional;

b. rencana tata ruang; dan

c. rencana pengelolaan DAS terpadu dan rencana pengelolaan sumberdaya air.

(3) RTkRHL-DAS paling sedikit memuat:

a. rencana pemulihan hutan dan lahan.

b. pengendalian erosi dan sedimentasi;

c. pengembangan sumberdaya air; dan

d. kelembagaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan RTkRHL-DAS diatur dengan peraturan Menteri. Para,graf 3 Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pasal 14

(1) Rsncana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan sibagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, disusun berdasarkan:

a. RTkRHL-DAS;

b. wilayah administratif;

c. rencana pengelolaan hutan; dan

d. potensi sumberdaya yang tersedia, antara lain, tenaga, sarana prasarana, dan pendanaan.

(2) Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan terdiri atas:

a. RPR di dalam kawasan hutan (RpRH); dan

b. RPR di lahan (RPRL). Pasal 15

(1) RPRH sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit memuat kebij lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, tata waktu, Pasal 14 ayat (2) akan dan strategi, pembiayaan, dan

(2) RPRH pada hutan produksi dan hutan 1indung ditetapkan oleh bupati/walikota.

(3) RPRH pada hutan konservasi ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen1rusunan RPRH diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 16 (1) RPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat kebijakan dan strategi, lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, pembiayaan, dan tata waktu. RPRL ditetapkan oleh bupati/walikota. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPRL diatur dengan peraturan Menteri. (2t (3) Paragraf 4 Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

PASAL i7

BAB II: REHABILITASI | Bagian Kedua - Perencanaan
Naskah pasal.

PASAL 8

BAB II: REHABILITASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Kegiatan rehabilitasi dapat dilakukan di dalam dan di
luar kawasan hutan.
(2) Kegiatan rehabilitasi di dalam kawasan hutan dilakukan
di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam
dan zona inti taman nasional.
(3) Kegiatan rehabilitasi di luar kawasan hutan diiakukan
pada lahan.

PASAL 9

BAB II: REHABILITASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Seluruh hutan, kawasan hutan, dan lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) berada
dalam beberapa wilayah daerah aliran sungai (DAS).
(21 Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 dilakukan berdasarkan wilayah DAS yang
diprioritaskan.

PASAL 10

BAB II: REHABILITASI | Bagian Kesatu - Umum
DAS yang diprioritaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria paling
sedikit memuat:
a. kondisi spesifik biofisik;
b. sosial ekonomi; dan
c. lahan kritis pada bagian hulu DAS.

PASAL 11

BAB II: REHABILITASI | Bagian Kesatu - Umum
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7 Pasal 1 1

(1) Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui tahapan:

a. perencanaan; dan

b. pelaksanaan. (21 Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Perencanaan Paragraf 1 Umum

PASAL 12

BAB II: REHABILITASI | Bagian Kedua - Perencanaan
Perencanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah
Aliran Sungai yang selanjutnya disebut RTkRHL-DAS;
b. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(RPRHL); dan
c. Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(RTnRHL).
Paragraf 2
Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan
dan Lahan Daerah Aliran Sungai

PASAL 13

BAB II: REHABILITASI | Bagian Kedua - Perencanaan
( 1) RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 12
huruf a, untuk setiap wilayah pengelolaan DAS, disusun
dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) RTkRHL-DAS

(21 RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
disusun dengan mengacu pada:
a. rencana kehutanan nasional;
b. rencana tata ruang; dan
c. rencana pengelolaan DAS terpadu dan rencana
pengelolaan sumberdaya air.
(3) RTkRHL-DAS paling sedikit memuat:
a. rencana pemulihan hutan dan lahan.
b. pengendalian erosi dan sedimentasi;
c. pengembangan sumberdaya air; dan
d. kelembagaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
RTkRHL-DAS diatur dengan peraturan Menteri.
Para,graf 3
Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

PASAL 14

BAB II: REHABILITASI | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Rsncana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
sibagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, disusun
berdasarkan:
a. RTkRHL-DAS;
b. wilayah administratif;
c. rencana pengelolaan hutan; dan
d. potensi sumberdaya yang tersedia, antara lain, tenaga,
sarana prasarana, dan pendanaan.
(2) Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
terdiri atas:
a. RPR di dalam kawasan hutan (RpRH); dan
b. RPR di lahan (RPRL).

PASAL 15

BAB II: REHABILITASI | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) RPRH sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit memuat kebij lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, tata waktu, Pasal 14 ayat (2) akan dan strategi, pembiayaan, dan

(2) RPRH pada hutan produksi dan hutan 1indung ditetapkan oleh bupati/walikota.

(3) RPRH pada hutan konservasi ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen1rusunan RPRH diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 16

BAB II: REHABILITASI | Bagian Kedua - Perencanaan
(1)
RPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf b paling sedikit memuat kebijakan dan strategi,
lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, pembiayaan, dan
tata waktu.
RPRL ditetapkan oleh bupati/walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
RPRL diatur dengan peraturan Menteri.
(2t
(3)
Paragraf 4
Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Pasal i7
(1) Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c disusun
berdasarkan RPRHL.
(21 Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rancangan
kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, detil lokasi dan
volume kegiatan fisik, kebutuhan biaya, tata waktu,
kelembagaan, pembinaan, pelatihan, pendampingan,
penyuluhan, pemantauan, dan evaluasi.

PASAL 18

BAB II: REHABILITASI | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Rencana Tahunan Rehabilitasi di dalam kawasan hutan
(RTnRH) yang telah dibebani hak atau izin, disusun oleh
pemegang hak atau pemegangizin.
(2) RTnRH yang belum dibebani hak atau izin, disusun oleh
Menteri.

PASAL 19

BAB II: REHABILITASI | Bagian Kedua - Perencanaan
Rencana Tahunan Rehabilitasi
bupati/ walikota.
di lahan ditetapkan oleh

PASAL 20

BAB II: REHABILITASI | Bagian Kedua - Perencanaan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RTnRHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pelaksanaan Paragraf 1 Umum

PASAL 21

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan di:
a. dalam kawasan hutan; dan/atau
b. lahan.
l2l Dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan
lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan
latran.
(3) Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan
oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, dan/atau pemegang hak atau izin.
(1)
(2)

PASAL 22

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Rehabilitasi hutan dilaksanakan sesuai RTnRH
Rehabilitasi lahan dilaksanakan sesuai RTnRL.
Paragraf 2
Rehabilitasi Hutan

PASAL 23

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L
ayat (1) huruf a diselenggarakan melalui kegiatan:
a. reboisasi;
b. pemeliharaan tanaman;
c. pengayaan tanaman; atau
d. penerapan teknik konservasi tanah.

PASAL 24

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal24

(1) Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan di dalam kawasan:

a. hutan lindung;

b. hutan produksi; atau

c. hutan konservasi. (21 Reboisasi di dalam kawasan hutan lindung ditujukan untuk memulihkan fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

(3) Reboisasi di dalam kawasan hutan produksi ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kawasan hutan produksi.

(4) Reboisasi di dalam kawasan hutan konservasi ditujukan untuk pembinaan habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati.

(5) Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, pengamanan, dan kegiatan pendukung.

PASAL 25

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilaksanakan oleh:

a. Pemerintah untuk kawasan hutan konservasi;

b. pemerintah kabupaten/kota atau Kesatuan Pengeloaan Hutan, untuk kawasan hutan produksi, dan hutan lindung;

c. pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk taman hutan raya, sesuai dengan kewenangannya; atau

d. pemegang hak atau izin untuk kawasan hutan yang telah dibebani hak atau izin.

(2) Sumber dana untuk melakakukan dibebankan kepada: pemeliharaan,

a. Pemerintah untuk kawasan hutan konservasi;

b. pemerintah kabupaten/kota atau Kesatuan Pengeloaan Hutan, untuk kawasan hutan produksi, dan hutan lindung;

c. pemerintah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk taman hutan raya, sesuai dengan kewenangannya; atau

d. pemegang hak atau izin untuk kawasan hutan yang telah dibebani hak atau izin.

(3) Pemeliharaan tanaman pada hutan produksi dan hutan lindung dan didanai oleh Pemerintah dilaksanakan sejak tahun pertama sampai dengan tahun ketiga.

(4) Pemeliharaan tanaman pada hutan produksi dan hutan lindung setelah tahun ketiga diserahkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota atau Kesatuan Pengeloaan Hutan.

(5) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :

a. perawatan; dan

b. pengendalian hama dan penyakit.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 26

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf c ditujukan untuk meningkatkan produktivitas
hutan dan lahan.
(2) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pemanfaatan ruang tumbuh secara
optimal dengan memperbanyak jumlah dan keragaman
jenis tanaman.
(3) Pengayaan tanaman dilaksanakan pada hutan rawang
baik di hutan hak, hutan produksi, hutan lindung,
maupun hutan konservasi kecuali pada cagar alam dan
zorLa inti taman nasional.
(4) Pengayaan tanaman
meliputi
kegiatan
persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan
tanaman, dan per.gamanan.

PASAL 27

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Pasal 27
(1) Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilakukan secara sipil
teknis.
(2) Selain teknik konservasi tanah secara sipil teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerapan teknik
konservasi tanah dapat dilakukan melalui teknik kimiawi.
Paragraf 3
Rehabilitasi Lahan

PASAL 28

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2l
ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui kegiatan:
a. penghijauan;
b. pemeliharaan;
c. pengayaan tanaman; atau
d. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan
sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif.

PASAL 29

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g
huruf a, dilakukan di luar kawasan hutan untuk
memulihkan dan meningkatkan produktivitas lahan yang
kondisinya rusak agar dapat berfungsi secara optimal.
(2) Penghijauan dilakukan dengan cara membangun hutan
hak, hutan kota, atau penghijauan lingkungan.
(3) Penghijauan meliputi kegiatan persemaian/pembibitan,
penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pengamanan.

PASAL 30

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pemeliharaan tanaman hasil sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh pemerintah pemegang hak. rehabilitasi lahan Pasal 28 huruf b, kabupaten/kota atau

(2) Pemeliharaan (3) (4) REPUBL]K INDONESIA -L4- (21 Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui:

a. perawatan; dan

b. pengendalian hama dan penyakit. pada ayat (1)

PASAL 31

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal
28 huruf c ditujukan untuk meningkatkan produktivitas
lahan.
(21 Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pemanfaatan ruang tumbuh secara
optimal dengan memperbanyak jumlah dan keragaman
jenis tanaman.
Pengayaan tanaman dilaksanakan pada hutan hak.
Pengayaan tanaman
meliputi
kegiatan
persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan
tanaman, dan pengamanan.

PASAL 32

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dilakukan secara:
a. vegetatif; dan/atau
b. sipil teknis.
(7) selain secara vegetatif dan sipil teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penerapan teknik konservasi
tanah dapat dilakukan melalui teknik kimiawi.

PASAL 33

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan pasal 32 diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4. . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Kegiatan Pendukung Ret abilitasi Hutan dan Lahan

PASAL 34

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Untuk mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) dilakukan
kegiatan yang meliputi:
a. pengembangan perbenihan;
b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan
dan lahan;
d. penyuluhan;
e. pelatihan;
f. pemberdayaanmasyarakat;
g. pembinaan; dan/atau
h. pengawasan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pendukung
rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 5
Pelaksana Rehabilitasi Hutan dan Lahan

PASAL 35

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Rehabilitasi hutan pada kawasan hutan konservasi
dilaksanakan oleh Pemerintah kecuali taman hutan raya.
(2) Rehabilitasi hutan pada taman hutan raya dilaksanakan
oleh pemerintah provinsi atau
pemerintah
kabupaten / kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rehabilitasi hutan pada hutan konservasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan dengan
ketentuan harus:
a. menanam jenis tumbuhan asli setempat;
b. menanam tumbuhan yang sesuai keadaan habitat
setempat; dan
c. menanam dengan berbagai jenis tanaman hutan.

PASAL 36

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Rehabilitasi pada kawasan hutan produksi dan hutan
lindung yang hak pengelolaannya dilimpahkan kepada
Badan Usaha Milik Negara, atau diberikan izin
pemanfaatan hutan, atau izin penggunaan kawasan
hutan dilaksanakan oleh pemegang-frat Ltau izin.
(2) Rehabilitasi

(2) Rehabilitasi pada kawasan hutan produksi dan hutan
lindung yang tidak dibebani hak atau izin dilaksanakan
oleh pemerintah kabupaten/ kota.
(3) Rehabilitasi pada kawasan hutan produksi dan hutan
Iindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. jenis tumbuhan yang ditanam, harus sesuai dengan
fungsi hidroorologis;
b. tumbuhan yang ditanam dapat bersifat monokultur
atau campuran; dan
c. sejauh mungkin dihindari jenis tumbuhan eksotis
atau jenis tumbuhan asing.

PASAL 37

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Rehabilitasi hutan pada kawasan hutan yang dikelola
oleh lembaga yang diberi hak pengelolaan kawasan hutan
dengan tujuan khusus dilakukan oleh pengelola.
(2) Rehabilitasi pada kawasan hutan yang dikelola oleh
masyarakat hukum adat sebagai hutan adat,
dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat yang
bersangkutan.

PASAL 38

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Rehabilitasi lahan dilaksanakan
kabupaten/kota.
oleh pemerintah
(2) Rehabilitasi lahan yang dibebani hak atas tanah, menjadi
kewajiban dan tanggung jawab pemegang hak.

PASAL 39

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pemegang hak atau pemegang izin dalam melaksanakan
rehabilitasi hutan dan/atau lahan sebagaimana
dimaksud Pasal 36, Pasal 37, dan pasal 38 ayat (2),
dapat meminta pendampingan, pelayanan dan
dukungan dari
Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dan atau lembaga swadaya
masyarakat.
(2) Pendampingan, pelayanan dan dukungan pemerintah,
pemerintah provinsi atau pemerintah kabupatenfkota
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk
kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan tujuan
perlindungan dan konservasi.

PASAL 40

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 40

(1) Untuk kegiatan rehabilitasi yang telah berhasil Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan insentif, baik berupa kemudahan pelayanan maupun penghargaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 6 Pemanfaatan Hasil Rehabilitasi Hutan dan Lahan

PASAL 41

BAB II: REHABILITASI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pemantraatan hasil rehabilitasi hutan yang dibiayai oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dilaksanakan
oleh pemegang hak atau izin diatur sesuai dengan
ketentuan peratu, an perundang-undangan.
(3) Peinanfaatan hasil rehabilitasi lahan dilaksanakan oleh
pemegang hak atau pemegangizin.
(4) Pemanfaatan hasii rehabilitasi lahan yang dibiayai oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota diatur dengan peraturan Menteri.
BAB III
REKLAMASI HUTAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 42

BAB III: REKLAMASI HUTAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Reklamasi hutarr dilakukan pada lahan dan vegetasi
hutan pada kawasan hutan yang telah menglJami
perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan
tanah.
(2) Perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan
tana.h sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi
akibat:
a. penggunaan kawasan hutan; atau
b. bencana alam.

PASAL 43

BAB III: REKLAMASI HUTAN | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 44

ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tatrun 1999 tentang Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;

l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 4L Tahun 1999 tentang Kehutanan (lembaran Negara Republik lndonesia Tahun L999 Nomor 167, ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4L Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 86, ; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN. BAB I REPUBLIK lNDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

2. Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

3. Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada lahan bekas penggunaan kawasan hutan.

4. D?.erah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

5. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelesta:ian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

6. Hutan dan lahan kritis adalah hutan dan lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai media pengatur tata air dan unsur produktivitas lahan sehingga menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem DAS.

7. Lahan adalah wilayah daratan di luar kawasan hutan.

8. Kawasan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

8. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

9. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

10. Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan. 1 1. Pengayaan tanaman adalah kegiatan memperbanyak keragaman dengan cara pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal, melalui penanaman pohon.

12. Pemeliharaan hutan adalah kegiatan untuk menjaga, mengamankan dan meningkatkan kualitas tanaman hasil kegiatan reboisasi, penghijauan jenis tanaman dan pengayaan tanaman.

13. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, selanjutnya disebut penggunaan kawasan hutan, adalah penggunaan untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan antara lain kegiatan pertambangan, pembangunan jaringan Iistrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi serta kepentingan pertahanan keamanan.

14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

15. Pemerintah daerah adalah gubernur, walikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah. bupati, sebagai atau unsur

16. Menteri adalah menteri yang diserahi bertanggung jawab di bidang kehutanan. tugas dan Pasal 2 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Rehabilitasi dan reklamasi hutan merupakan bagian dari pengelolaan hutan. Pasal 3 Untuk menyelenggarakan rehabilitasi dan reklamasi hutan ditetapkan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi dan reklamasi hutan. Pasal 4

(1) Pola umum rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, memuat:

a. prinsip-prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan

b. pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan,

(2) Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. penggunaan DAS sebagai unit pengelolaan;

b. sistem penganggaran yang berkesinambungan (multi years);

c. kejelasan kewenangan;

d. pemahaman sistem tenurial;

e. andil biaya (cost sharing);

f. penerapan sistem insentif; g, pemberdayaan masyarakat kelembagaan;

h. pendekatan pa-tisipatif;

i. transparansi dan akuntabilitas. dan kapasitas

(3) Pendekatan

(3) Pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek:

a. politik;

b. sosial;

c. ekonomi;

d. ekosistem; dan

e. kelembagaan dan organisasi. Pasal 5

(1) Kriteria dan standar rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi aspek : a, kawasan;

b. kelembagaan; dan c, teknologi.

(2) Aspek kawasan meliputi kepastian penanganan kawasan yang ditentukan melalui analisis perencanaan berdasarkan ekosistem DAS, kejelasan status penguasaan lahan dan berdasarkan fungsi kawasan.

(3) Aspek kelembagaan meliputi sumberdaya manusia yang kompeten, organisasi yang efektif menurut kerangka kewenangan masing-masing, dan tata hubungan kerja. (41 Aspek teknologi meliputi penerapan teknologi yang ditentukan oleh kesesuaian lahan atau tapak setempat, tingkat partisipasi masyarakat, dan penyediaan input yang cukup. Pasal 6 Reklamasi hutan, selain menggunakan kriteria dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus menggunakan kriteria dan standar :

a. karakteristik lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan;

c. penataan lahan;

d. pengendalian erosi dan limbah;

e. revegetasi; dan

f. pengembangan sosial ekonomi. Pasal 7 Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan peraturan Menteri. BAB II REHABILITASI Bagian Kesatu Umum Pasal 8

(1) Kegiatan rehabilitasi dapat dilakukan di dalam dan di luar kawasan hutan.

(2) Kegiatan rehabilitasi di dalam kawasan hutan dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.

(3) Kegiatan rehabilitasi di luar kawasan hutan diiakukan pada lahan. Pasal 9

(1) Seluruh hutan, kawasan hutan, dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) berada dalam beberapa wilayah daerah aliran sungai (DAS). (21 Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan berdasarkan wilayah DAS yang diprioritaskan. Pasal 10 DAS yang diprioritaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria paling sedikit memuat:

a. kondisi spesifik biofisik;

b. sosial ekonomi; dan

c. lahan kritis pada bagian hulu DAS. Pasal 1 I PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7 Pasal 1 1

(1) Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui tahapan:

a. perencanaan; dan

b. pelaksanaan. (21 Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Perencanaan Paragraf 1 Umum Pasal 12 Perencanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a. Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut RTkRHL-DAS;

b. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RPRHL); dan

c. Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRHL). Paragraf 2 Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai Pasal 13 ( 1) RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a, untuk setiap wilayah pengelolaan DAS, disusun dan ditetapkan oleh Menteri.

(2) RTkRHL-DAS (21 RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun dengan mengacu pada:

a. rencana kehutanan nasional;

b. rencana tata ruang; dan

c. rencana pengelolaan DAS terpadu dan rencana pengelolaan sumberdaya air.

(3) RTkRHL-DAS paling sedikit memuat:

a. rencana pemulihan hutan dan lahan.

b. pengendalian erosi dan sedimentasi;

c. pengembangan sumberdaya air; dan

d. kelembagaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan RTkRHL-DAS diatur dengan peraturan Menteri. Para,graf 3 Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pasal 14

(1) Rsncana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan sibagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, disusun berdasarkan:

a. RTkRHL-DAS;

b. wilayah administratif;

c. rencana pengelolaan hutan; dan

d. potensi sumberdaya yang tersedia, antara lain, tenaga, sarana prasarana, dan pendanaan.

(2) Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan terdiri atas:

a. RPR di dalam kawasan hutan (RpRH); dan

b. RPR di lahan (RPRL). Pasal 15

(1) RPRH sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit memuat kebij lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, tata waktu, Pasal 14 ayat (2) akan dan strategi, pembiayaan, dan

(2) RPRH pada hutan produksi dan hutan 1indung ditetapkan oleh bupati/walikota.

(3) RPRH pada hutan konservasi ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen1rusunan RPRH diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 16 (1) RPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat kebijakan dan strategi, lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, pembiayaan, dan tata waktu. RPRL ditetapkan oleh bupati/walikota. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPRL diatur dengan peraturan Menteri. (2t (3) Paragraf 4 Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pasal i7

(1) Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c disusun berdasarkan RPRHL. (21 Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rancangan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, detil lokasi dan volume kegiatan fisik, kebutuhan biaya, tata waktu, kelembagaan, pembinaan, pelatihan, pendampingan, penyuluhan, pemantauan, dan evaluasi. Pasal 18

(1) Rencana Tahunan Rehabilitasi di dalam kawasan hutan (RTnRH) yang telah dibebani hak atau izin, disusun oleh pemegang hak atau pemegangizin.

(2) RTnRH yang belum dibebani hak atau izin, disusun oleh Menteri. Pasal 19 Rencana Tahunan Rehabilitasi bupati/ walikota. di lahan ditetapkan oleh Pasal 20 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RTnRHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pelaksanaan Paragraf 1 Umum Pasal 21

(1) Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan di:

a. dalam kawasan hutan; dan/atau

b. lahan. l2l Dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan latran.

(3) Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau pemegang hak atau izin. (1) (2) Pasal22 Rehabilitasi hutan dilaksanakan sesuai RTnRH Rehabilitasi lahan dilaksanakan sesuai RTnRL. Paragraf 2 Rehabilitasi Hutan Pasal 23 Rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1) huruf a diselenggarakan melalui kegiatan:

a. reboisasi;

b. pemeliharaan tanaman;

c. pengayaan tanaman; atau

d. penerapan teknik konservasi tanah. Pasal 24 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal24

(1) Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan di dalam kawasan:

a. hutan lindung;

b. hutan produksi; atau

c. hutan konservasi. (21 Reboisasi di dalam kawasan hutan lindung ditujukan untuk memulihkan fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

(3) Reboisasi di dalam kawasan hutan produksi ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kawasan hutan produksi.

(4) Reboisasi di dalam kawasan hutan konservasi ditujukan untuk pembinaan habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati.

(5) Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, pengamanan, dan kegiatan pendukung. Pasal 25

(1) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilaksanakan oleh:

a. Pemerintah untuk kawasan hutan konservasi;

b. pemerintah kabupaten/kota atau Kesatuan Pengeloaan Hutan, untuk kawasan hutan produksi, dan hutan lindung;

c. pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk taman hutan raya, sesuai dengan kewenangannya; atau

d. pemegang hak atau izin untuk kawasan hutan yang telah dibebani hak atau izin.

(2) Sumber dana untuk melakakukan dibebankan kepada: pemeliharaan,

a. Pemerintah untuk kawasan hutan konservasi;

b. pemerintah kabupaten/kota atau Kesatuan Pengeloaan Hutan, untuk kawasan hutan produksi, dan hutan lindung;

c. pemerintah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk taman hutan raya, sesuai dengan kewenangannya; atau

d. pemegang hak atau izin untuk kawasan hutan yang telah dibebani hak atau izin.

(3) Pemeliharaan tanaman pada hutan produksi dan hutan lindung dan didanai oleh Pemerintah dilaksanakan sejak tahun pertama sampai dengan tahun ketiga.

(4) Pemeliharaan tanaman pada hutan produksi dan hutan lindung setelah tahun ketiga diserahkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota atau Kesatuan Pengeloaan Hutan.

(5) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :

a. perawatan; dan

b. pengendalian hama dan penyakit.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 26

(1) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c ditujukan untuk meningkatkan produktivitas hutan dan lahan.

(2) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal dengan memperbanyak jumlah dan keragaman jenis tanaman.

(3) Pengayaan tanaman dilaksanakan pada hutan rawang baik di hutan hak, hutan produksi, hutan lindung, maupun hutan konservasi kecuali pada cagar alam dan zorLa inti taman nasional.

(4) Pengayaan tanaman meliputi kegiatan persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan per.gamanan. Pasal27 . Pasal 27

(1) Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilakukan secara sipil teknis.

(2) Selain teknik konservasi tanah secara sipil teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerapan teknik konservasi tanah dapat dilakukan melalui teknik kimiawi. Paragraf 3 Rehabilitasi Lahan Pasal 28 Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2l ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui kegiatan:

a. penghijauan;

b. pemeliharaan;

c. pengayaan tanaman; atau

d. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif. Pasal 29

(1) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g huruf a, dilakukan di luar kawasan hutan untuk memulihkan dan meningkatkan produktivitas lahan yang kondisinya rusak agar dapat berfungsi secara optimal.

(2) Penghijauan dilakukan dengan cara membangun hutan hak, hutan kota, atau penghijauan lingkungan.

(3) Penghijauan meliputi kegiatan persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pengamanan. Pasal 30

(1) Pemeliharaan tanaman hasil sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh pemerintah pemegang hak. rehabilitasi lahan Pasal 28 huruf b, kabupaten/kota atau

(2) Pemeliharaan (3) (4) REPUBL]K INDONESIA -L4- (21 Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui:

a. perawatan; dan

b. pengendalian hama dan penyakit. pada ayat (1) Pasal 31

(1) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf c ditujukan untuk meningkatkan produktivitas lahan. (21 Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal dengan memperbanyak jumlah dan keragaman jenis tanaman. Pengayaan tanaman dilaksanakan pada hutan hak. Pengayaan tanaman meliputi kegiatan persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pengamanan. Pasal 32

(1) Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dilakukan secara:

a. vegetatif; dan/atau

b. sipil teknis.

(7) selain secara vegetatif dan sipil teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerapan teknik konservasi tanah dapat dilakukan melalui teknik kimiawi. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan pasal 32 diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4. . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Kegiatan Pendukung Ret abilitasi Hutan dan Lahan Pasal 34

(1) Untuk mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) dilakukan kegiatan yang meliputi:

a. pengembangan perbenihan;

b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;

c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;

d. penyuluhan;

e. pelatihan;

f. pemberdayaanmasyarakat;

g. pembinaan; dan/atau

h. pengawasan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 5 Pelaksana Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pasal 35

(1) Rehabilitasi hutan pada kawasan hutan konservasi dilaksanakan oleh Pemerintah kecuali taman hutan raya.

(2) Rehabilitasi hutan pada taman hutan raya dilaksanakan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten / kota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Rehabilitasi hutan pada hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan harus:

a. menanam jenis tumbuhan asli setempat;

b. menanam tumbuhan yang sesuai keadaan habitat setempat; dan

c. menanam dengan berbagai jenis tanaman hutan. Pasal 36

(1) Rehabilitasi pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang hak pengelolaannya dilimpahkan kepada Badan Usaha Milik Negara, atau diberikan izin pemanfaatan hutan, atau izin penggunaan kawasan hutan dilaksanakan oleh pemegang-frat Ltau izin.

(2) Rehabilitasi

(2) Rehabilitasi pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang tidak dibebani hak atau izin dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/ kota.

(3) Rehabilitasi pada kawasan hutan produksi dan hutan Iindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan dengan ketentuan:

a. jenis tumbuhan yang ditanam, harus sesuai dengan fungsi hidroorologis;

b. tumbuhan yang ditanam dapat bersifat monokultur atau campuran; dan

c. sejauh mungkin dihindari jenis tumbuhan eksotis atau jenis tumbuhan asing. Pasal 37

(1) Rehabilitasi hutan pada kawasan hutan yang dikelola oleh lembaga yang diberi hak pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus dilakukan oleh pengelola.

(2) Rehabilitasi pada kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat hukum adat sebagai hutan adat, dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pasal 38

(1) Rehabilitasi lahan dilaksanakan kabupaten/kota. oleh pemerintah

(2) Rehabilitasi lahan yang dibebani hak atas tanah, menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemegang hak. Pasal 39

(1) Pemegang hak atau pemegang izin dalam melaksanakan rehabilitasi hutan dan/atau lahan sebagaimana dimaksud Pasal 36, Pasal 37, dan pasal 38 ayat (2), dapat meminta pendampingan, pelayanan dan dukungan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan atau lembaga swadaya masyarakat.

(2) Pendampingan, pelayanan dan dukungan pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupatenfkota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan tujuan perlindungan dan konservasi. Pasal 40 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 40

(1) Untuk kegiatan rehabilitasi yang telah berhasil Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan insentif, baik berupa kemudahan pelayanan maupun penghargaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 6 Pemanfaatan Hasil Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pasal 41

(1) Pemantraatan hasil rehabilitasi hutan yang dibiayai oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dilaksanakan oleh pemegang hak atau izin diatur sesuai dengan ketentuan peratu, an perundang-undangan.

(3) Peinanfaatan hasil rehabilitasi lahan dilaksanakan oleh pemegang hak atau pemegangizin.

(4) Pemanfaatan hasii rehabilitasi lahan yang dibiayai oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota diatur dengan peraturan Menteri. BAB III REKLAMASI HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 42

(1) Reklamasi hutarr dilakukan pada lahan dan vegetasi hutan pada kawasan hutan yang telah menglJami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah.

(2) Perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tana.h sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi akibat:

a. penggunaan kawasan hutan; atau

b. bencana alam. Pasal 43 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 43

(1) Reklamasi hutan meliputi kegiatan:

a. inventarisasi lokasi;

b. penetapan lokasi;

c. perencanaan; dan

d. pelaksanaan reklamasi.

(2) Reklamasi hutan dapat dilakukan pada kegiatan bekas pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, instalasi air, kepentingan religi, kepentingan pertahanan keamanan, atau bencana alam.

(3) Dalam hal kegiatan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pada kawasan bekas areal pertambangan, maka dilakukan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan. (41 Reklamasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan. Bagian Kedua Inventarisasi Lokasi ,asal 44

(1) lnventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi terhadap seluruh areal kawasan hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu akibat penggunaan kawasan hutan.

(2) Inventarisasi lokasi dilakukan melalui survey untuk memperoleh data primer maupun pengumpulan data sekunder berupa data biofisik dan sosial ekonomi serta rencana kerja penggunaan kawasan hutan.

(3) Kegiatan inventarisasi menghasilkan data numerik dan data spasial selumh areal kawasan hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu akibat penggunaan kawasan hutan. Bagiar: Ketiga Penetapan Lokasi Reklamasi Hutan

PASAL 45

BAB III: REKLAMASI HUTAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Lokasi
(1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 43
ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pemilihan dan
penunjukan lokasi-lokasi yang terganggu sebagai akibat
penggunaan kawasan hutan, yeng siap direklamasi.
(2) Penetapan

(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara menganalisis dan mengevaluasi
data spasial dan numerik hasil inventarisasi lokasi.
(3) Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi data spasial dan
data numerik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan luas dan lokasi reklamasi.
Bagian Keempat
Perencanaan Reklamasi Hutan

PASAL 46

BAB III: REKLAMASI HUTAN | Bagian Keempat - Perencanaan Reklamasi Hutan
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf c dilakukan untuk menghasilkan rencana
reklamasi hutan.
(21 Rencana reklamasi hutan disusun berdasarkan
inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
44 dan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45.
(3) Rencana reklamasi hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang
memuat:
a; kondisi kawasan hutan sebelum dan sesudah
aktivitas;
b. rencana pembukaan kawasan hutan;
c. program reklamasi hutan;
d. rancangan tsknis reklamasi;
e. tata waktu pelaksanaan;
t. rencana biaya; dan
g. peta lokasi dan peta rencana kegiatan reklamasi.
(4) Rencana reklamasi hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dijabarkan lebih lanjut dalam rencana tahunan.

PASAL 47

BAB III: REKLAMASI HUTAN | Bagian Keempat - Perencanaan Reklamasi Hutan
(1) Rencana reklamasi yang telah disusun sebagaimana
dimaksud dalam pasal a6 ayat (3) dilakukan pinilaian
oleh menteri teknis, gubernur, atau bupatif walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri teknis, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya, daram melai<ukan penilaian
rencana reklamasi. sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan Menteri.
(3) Menteri teknis, gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya dapat menyetujui rencana
reklamasi hutan.
Bagian .

Bagian Kelima
Pelaksanaan Reklamasi Hutan

PASAL 48

BAB III: REKLAMASI HUTAN | Bagian . - Bagian Kelima
(1) Pelaksanaan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d dilakukan oleh pemegang
izin penggunaan kawasan hutan, berdasarkan rencana
reklamasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (31.
(21 Pengamanan hasil reklamasi menjadi tanggung jawab
pemegan g izin penggunaan kawasan hutan.

PASAL 49

BAB III: REKLAMASI HUTAN | Bagian . - Bagian Kelima
(1) Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan reklamasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, pemegang izin
penggunaan kawasan hutan wajib membayar dana
jaminan reklamasi.
(21 Besarnya dana jaminan reklamasi diusulkan oleh
pemegang izin dan ditetapkan oleh menteri teknis,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
keivenangannya setelah mendapat pertimbangan dari
Menteri.
(3) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusulkan oleh pemegang izin penggunaan kawasan
hutan, harus mendapat persetujuan dari menteri teknis,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(41 Ketentuan mengenai besaran, bentuk, tata cara
penempatan, dan pencairan atau pelepasan dana jaminan
reklamasi, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan

PASAL 50

BAB III: REKLAMASI HUTAN | Bagian Keenam - Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan
(1) Penilaian terhadap pelaksanaan rekramasi hutan dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri teknis, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangartnya. (21 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur dan kriteria reklamasi hutan.

(3) Penilaian PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2L-

(3) Penilaian sebaga:.:nana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar menentukan keberhasilan reklamasi hutan. (41 Keberhasilan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi salah satu unsur penilaian seluruh kewajiban dalam pengembalian kawasan hutan dari penggunaan kawasan hutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan reklamasi hutan diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Reklamasi Hutan Akibat Bencana Alam

PASAL 51

BAB III: REKLAMASI HUTAN | Bagian Ketujuh - Reklamasi Hutan Akibat Bencana Alam
(1) Reklamasi hutan akibat bencana alam dalam kawasan
hutan dapat terjadi:
a. secara murni; atau
b. sebagai akibat kelalaian pemegang hak pengelolaan
atau izin pemanfaatan hutan.
(2) Reklamasi hutan pada areal bencana alam dilakukan
pada semua kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona
inli taman nasional.
(3) Reklamasi hutan pada areal bencana alam secara murni
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi
tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
(4) Reklamasi hutan pada areal bencana alam sebagai akibat
kelalaian pemegang hak atau izin dalam mengelola
kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b menjadi tanggung jawab pemegang hak atau izin.
(5) Pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat
memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan reklamasi
hutan yang dilakukan oleh pemegang hak dan/atau
pemegangizin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman reklamasi
hutan pada areal bencana alam diatur dengan peraturan
Menteri.
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 52

BAB IV: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan dilaksanakan
dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran .

PRESIDE N
REPUBL]K INDONESIA
(2) Peran serta masyarakat dalam rehabilitasi dan reklamasi
hutan dapat dilakukan melalui konsultasi publik,
kemitraan, dan pcnyampaian informasi.
BAB V
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 53

BAB V: PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan :
a. pembinaan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(21 Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan rehabilitasi
dan reklamasi hutan, Menteri dalam melaksanakan
kewenangannya, melakukan pembinaan, pengendalian
dan pengawasan terhadap kebdakan gubernur dan
bupati/walikota.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengendalian

PASAL 54

BAB V: PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pembinaan dan Pengendalian
(1) Pembinaan meliputi pemberian:

a. pedoman;

b. bimbingan;

c. pelatihan;

d. arahan; dan/atau

e. supervisi.

(2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan.

(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b ditujukan terhadap penyusunan prosedur dan tata kerja.

(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan terhadap para pihak terkait.

(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan pen)rusunan rencana, program dan kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional.

(6) Supervisi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(6) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan.

PASAL 55

BAB V: PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pembinaan dan Pengendalian
(1) Pengendalian meliputi kegiatan:
a. monitoring;
b. evaluasi;
c. pelaporan; dan
d. tindak lanjut.
(21 Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan
informasi, kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan
reklamasi hutan.
(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan untuk menilai keberhasilan
pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan yang
dilakukan secara periodik.
(4) Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan untuk mengkomunikasikan
pencapaian kinerja yang dikaitkan dengan proses
pencapaian tujuan dan sasaran.
(5) Kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan
evaluasi guna penyempurnaan kebijakan dan
pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan
pelaksanaan pengelolaan hutan lestari secara periodik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
peraturan Menteri.

PASAL 56

BAB V: PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pembinaan dan Pengendalian
(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Menteri,
gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ditindaklanjuti oleh pelaksana rehabilitasi
dan reklamasi hutan.
(21 Pelaksana rehabilitasi dan reklamasi hutan melaporkan
pelaksanaan hasil pengendalian kepada \ienteri,
gubernur, dan bupati/walikota.

PASAL 57

BAB V: PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pembinaan dan Pengendalian
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembinaan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal
55, dan Pasal 56 diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pengcwasan

PASAL 58

BAB V: PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN | Bagian Ketiga - Pengcwasan
Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c diatur dalam peraturan
Pemerintah tersendiri.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 59

BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang hak atau izin yang tidak melaksanakan rehabilitasi hutarr dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (3), serta pemegangizin penggunaan kawasan hutan yang tidak melaksanakan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dikenai sanksi berupa:

a. teguran, dan/atau

b. pembatalan. (21 Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri, gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menyangkut peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perrrndang-undan gan.

(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menyangkut izin pemanfaatan hutan dan/atau izin pinjam pakai pengguna€rn kawasan hutan diterbitkan oleh pemberi izin. BAB VII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 60

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan yang telah dilaksanakan
dalam bentuk Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan
Lahan, atau program-program rehabilitasi hutan dan
lahan yang lain tetap berlaku, dan untuk pelaksanaan
selanjutnya harus disesuaikan dengan peraturan
Pemerintah ini.
(2) Dalam hal RTkRHL-DAS belum tersusun, maka RTkRHL-
DAS yang ada dalam bentuk Rencana Rehabilitasi Lima
Tahun, dianggap sebagai RTkRHL-DAS.
(3) Dalam hal RPRHL belum tersusun, maka RTnRHL dapat
mengacu kepada Rencana Rehabilitasi Lima Tahun.
(4) Hasil reklamasi yang telah dinilai dan diterima oleh
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum ditetapkannya peraturan
Pemerintah ini, dinyatakan sah dan berlaku.
(5) Hasil reklamasi yang belum dinilai atau telah dinilai
tetapi belum diterima Pemerintah, diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
berkoordinasi dengan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 61

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Penyusunan RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus sudah selesai paling lama 1 (satu) tahun; dan

b. Penyusunan RPRHL sebagaimana dimaksud dalam pasal t4, Pasal 15, dan Pasal 16 harus sudah selesai paling lama 2 (dua) tahun Pasal Peraturan Pemerintah diundangkan. 62 ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRESIDE N REPUBL:K INOOI.IESIA Agar setiap oreng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.