Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:
a. jasa kalibrasi;
b. jasa sertifikasi;
c. jasa analisis monitoring radiasi perorangan;
d. jasa iradiasi;
e. jasa pengelolaan limbah radioaktif;
f. jasa eksplorasi bahan galian;
g. jasa pengerjaan dan uji mekanik;
h. jasa penyiapan sampel dan analisis;
i. jasa konsultasi dan verifikasi;
j. jasa konsultasi teknik, penelusuran, dan penyelesaian
masalah di dalam industri;
k. jasa pelayanan teknis uji tidak merusak;
l. jasa keahlian;
m. penjualan produk;
n. pendidikan dan pelatihan; dan
o. Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (1) mempunyai tarif dalam
bentuk satuan Rupiah,
PASAL 3
FJR[.-SIDEN
R EPLJBLII"., INDoNES I,r.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis pelayanan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi,
dan/atau asuransi.
(2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. jasa kalibrasi;
b. jasa sertifikasi;
c. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan;
d. jasa iradiasi;
e. jasa pengelolaan limbah radioaktif;
f. jasa eksplorasi bahan galian;
g. jasa pengerjaan dan uji mekanik;
h. jasa penyiapan sampel dan analisis;
i.
jasa konsultasi dan verifikasi;
j. jasa konsultasi teknik, penelusuran, dan
penyelesaian masalah di dalam industri;
k. jasa pelayanan teknis uji tidak merusak;
L jasa keahlian; dan
m. pendidikan dan pelatihan.
(3) Biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, danlatau
asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada Wajib Bayar.
PASAL 4
(1) Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu, dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) untuk tarif biaya Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan, tarif biaya kuliah, tarif biaya praktikum, tarif biaya ujian semester, tarif biaya peningkatan sarana dan prasarana, dan tarif biaya wisuda mahasiswa.
(2) Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir berprestasi, dikenakan tarif biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan Rp O,00 (nol rupiah).
(3) Ketentuan , PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif terhadap mahasiswa tidak mampu dan mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
PASAL 5
(1) Mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel
dan analisis sampai dengan 20 (dua puluh) sampel dapat
dikenakan tarif 8Oo/o (delapan puluh persen) dari tarif
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel
dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel dapat
dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif
terhadap mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan
sampel dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan
Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.
PASAL 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.
PASAL 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturat-r
Pcmerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (, ) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
NREJIL)EN
REPULJLIK INDONESIA