PP NOMOR 78 TAHUN 2008

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:78
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal satram Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6L Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Pengelolaan Aset.

PASAL 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus miliar rupiah).

PASAL 3

Peraturan Pemerintertr diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setierp orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah irri detrgarlr penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.