PP NOMOR 79 TAHUN 2008

PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PADANG PARIAMAN DARI WILAYAH KOTA PARIAMAN KE NAGARI PARIT MALINTANG KECAMATAN ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:79
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten
Padang Pariaman dipindahkan dari wilayah Kota Pariaman ke
Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung
Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

PASAL 2

(1) Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas- batas sebagai berikut:

a. sebelah utara berbatasan dengan Nagari Lubuk Pandan dan Nagari Sicincin Kecamatan Dua Kali Sebelas Enam Lingkung;

b. sebelah timur berbatasan dengan Nagari Anduring Kecamatan Dua Kali Sebelas Kayu Tanam; Menetapkan

c. sebelah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. sebelah selatan berbatasan dengan Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung dan Nagari Sintuk Kecamatan Sintuk Toboh Gadang; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Nagari pakandangan Kecamatan Enam Lingkung dan Nagari Lubuk pandan Kecamatan Dua Kali Sebelas Enam Lingkung.

(2) Batas-batas Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (l) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota
Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan sumber pendanaan
lain yang sah serta tidak mengikat.

PASAL 4

Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dar.am
Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikar diatur
lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian yang membawahi instansi vertikal yang
bersangkutan.

PASAL 5

Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten
Padang Pariaman dipindahkan secara bertahap sesuai
dengan ketersediaan sarana dan prasarana di iuu Kota
Kabupaten Padang Pariaman.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
,

W
REpuJLl['IRSU*r=,o