Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21
(dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib
membayar Pajak Penghasilan.
(21 Termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah istri, anggota
keluarga sedarah dan keluarga semendd dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yang bersangkutan.
PASAL 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah:
a. Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk
setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan
menggunakan pesawat udara; dan
b. Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang
setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan
angkutan laut.
PASAL 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku terhadap:
a. Warga.. a PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA warga negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negara tersebut; jemaah haji yang penyelenggaraan ibadahnya dilakukan oleh instansi yang berwenang; tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam rangka Program Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan instansi yang berwenang; orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat; penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan instansi yang berwenang; anggota misi ke senian, misi kebudayaan, misi keolahragaan, atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan instansi yang berwenang; mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan instansi yang berwenang; mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia; tenaga kerja asing yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, sepanjang Pajak Penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja; atau orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
1. penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait;
2. program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan/atau b c d e f ob. h j
3. tugas PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a893); MEMUTUSKAN PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI. Pasal 1
(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Pajak Penghasilan. (21 Termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah istri, anggota keluarga sedarah dan keluarga semendd dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yang bersangkutan. Pasal 2 Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara; dan
b. Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku terhadap:
a. Warga.. a PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA warga negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negara tersebut; jemaah haji yang penyelenggaraan ibadahnya dilakukan oleh instansi yang berwenang; tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam rangka Program Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan instansi yang berwenang; orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat; penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan instansi yang berwenang; anggota misi ke senian, misi kebudayaan, misi keolahragaan, atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan instansi yang berwenang; mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan instansi yang berwenang; mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia; tenaga kerja asing yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, sepanjang Pajak Penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja; atau orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
1. penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait;
2. program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan/atau b c d e f ob. h j
3. tugas PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait. Pasal 4 Kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri tidak berlaku terhadap:
a. orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
b. pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; atau
c. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
1. bukan warga negara Indonesia;
2. tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut di Indonesia; dan
3. negara bersangkutan memberikan perlakuan sama sesuai asas perlakuan timbal balik. Pasal 5
(1) Pajak Penghasilan yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan angsuran pembayaran Pajak Penghasilan. 3
(2) Angsuran PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
(2) Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pajak
Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke
luar negeri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
PASAL 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar
Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan
Bertolak ke Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
PASAL 8
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2OO9 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA