PASAL I
Ketentuan Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 120, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 63 Tahun 1999 (, );
b. Nomor 39 Tahun 2008 (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a856); diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68
(1) Perusahaan Asuransi harus memiliki modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan tahapan sebagai berikut:
a. paling sedikit sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2010;
b. paling sedikit sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2012;
c. paling sedikit sebesar Rp10O.O0O.OOO.O00,00 (seratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2OI4.
(2) Perusahaan Reasuransi harus memiliki modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan tahapan sebagai berikut:
a. paling sedikit sebesar RpIOO.OOO.OOO.OOO,OO (seratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 20 10;
b. paling sedikit PRESIDE N REPUBL. IK INDONESIA .) -J-
b. paling sedikit sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus Iima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 3 i Desember 2012;
c. paling sedikit sebesar Rp200.000.000.O00,00 (dua ratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Pasal II
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tzin pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah yang dimiliki Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang telah ada dinyatakan berlaku sebagai izin untuk Unit Syariah.
2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah memiliki izin usaha berlaku ketentuan:
a. modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, adalah modal disetor minimum yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang mendasari pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut.
b. dalam hal memiliki Unit Syariah, modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, adalah modal disetor minimum yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang mendasari pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut ditambah modal kerja minimum Unit Syariah sesuai dengan pentahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6E.
c. modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b lewat, adalah modal sendiri minimum sesuai dengan pentahapan pemenuhan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ditambah modal kerja minimum Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam
a. Nomor 63 Tahun 1999 (, );
b. Nomor 39 Tahun 2008 (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a856); diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68
(1) Perusahaan Asuransi harus memiliki modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan tahapan sebagai berikut:
a. paling sedikit sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2010;
b. paling sedikit sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2012;
c. paling sedikit sebesar Rp10O.O0O.OOO.O00,00 (seratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2OI4.
(2) Perusahaan Reasuransi harus memiliki modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan tahapan sebagai berikut:
a. paling sedikit sebesar RpIOO.OOO.OOO.OOO,OO (seratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 20 10;
b. paling sedikit PRESIDE N REPUBL. IK INDONESIA .) -J-
b. paling sedikit sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus Iima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 3 i Desember 2012;
c. paling sedikit sebesar Rp200.000.000.O00,00 (dua ratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2014. Pasal II
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tzin pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah yang dimiliki Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang telah ada dinyatakan berlaku sebagai izin untuk Unit Syariah.
2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah memiliki izin usaha berlaku ketentuan:
a. modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, adalah modal disetor minimum yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang mendasari pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut.
b. dalam hal memiliki Unit Syariah, modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, adalah modal disetor minimum yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang mendasari pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut ditambah modal kerja minimum Unit Syariah sesuai dengan pentahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6E.
c. modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b lewat, adalah modal sendiri minimum sesuai dengan pentahapan pemenuhan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ditambah modal kerja minimum Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam