PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun L994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (persero).
PASAL 2
3
4
5
6
Menetapkan
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berupa hasil pelaksanaan
proyek pembangunan jaringan distribusi gas yang berasal
dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2003.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp99.272.417.279,00
(sembilan puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh
dua juta empat ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh
puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. pembangunan jaringan distribusi gas DKI Jakarta
senilai Rp36.233.935,500,00 (tiga puluh enam miliar
dua ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga
puluh lima ribu lima ratus rupiah);
b. p embangunan jaringan distribusi gas Jawa Timur
senilai Rp32.386.150.000,00 (tiga puluh dua miliar
tiga ratus delapan puluh enam juta seratus lima
puluh ribu rupiah);
c. pembangunan jaringan distribusi gas Jawa
Barat/Bogor senilai Rp23.205.817.929,OO (dua puluh
tiga miliar dua ratus lima juta delapan ratus tujuh
belas ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah);
dan
d. p embangunan jaringan distribusi gas Jawa
BaratlCirebon senilai Rp7.a46.513.850,00 (tujuh
miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus
tiga belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang b c Mengingat : 1 2 REPUBLIK INOONESIA Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO2 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2a9l; Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSI(AN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PEIYYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA TbK. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun L994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (persero). Pasal 2 . . 3 4 5 6 Menetapkan Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa hasil pelaksanaan proyek pembangunan jaringan distribusi gas yang berasal dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp99.272.417.279,00 (sembilan puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. pembangunan jaringan distribusi gas DKI Jakarta senilai Rp36.233.935,500,00 (tiga puluh enam miliar dua ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah);
b. p embangunan jaringan distribusi gas Jawa Timur senilai Rp32.386.150.000,00 (tiga puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah);
c. pembangunan jaringan distribusi gas Jawa Barat/Bogor senilai Rp23.205.817.929,OO (dua puluh tiga miliar dua ratus lima juta delapan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah); dan
d. p embangunan jaringan distribusi gas Jawa BaratlCirebon senilai Rp7.a46.513.850,00 (tujuh miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah). Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA