PP NOMOR 83 TAHUN 2008

PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:83
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud 1

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO3 tentang Advokat.

2. Undang-Undang W FRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

2. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

3. Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.

4. Pencari Keadilan yang Tidak Mampu yang selanjutnya disebut Pencari Keaditan adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum Advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum.

5. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang Undang.

6. Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium,

7. Hari adalah hari kerja.

PASAL 2

Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan.

PASAL 3

(1) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tindakan hukum
untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat
proses peradilan.
(2) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berlaku juga
terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.

PASAL 4

(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum Secara Cuma- Cuma, Pencari Keadilan mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada Advokat atau melalui Organisasi Advokat atau melalui Lembaga Bantuan Hukum.

(2) Permohonan t]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:

a. nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan

b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.

(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', Pencari Keadilan harus melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.

PASAL 5

Permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat
diajukan bersama-sarna oleh beberapa Pencari Keadilan
yang mempunyai kepentingan yang sama terhadap
persoalan hukum yang bersangkutan.

PASAL 6

(1) Dalam hal Pencari Keadilan tidak mampu menyusun
permohonan tertulis, permohonan dapat diajukan
secara lisan.
(2) Permohonan yang diajukan secara lisan dituangkan
dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh
pemohon dan Advokat atau petugas pada Organisasi
Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang
ditugaskan untuk itu.
(3) Permohonan bantuan hukum yang diajukan
langsung kepada Advokat, tembusan permohonan
disampaikan kepada Organisasi Advokat,

PASAL 7

(1) Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan
Hukum wajib menyampaikan jawaban terhadap
permohonan kepada pemohon dalam waktu paling
lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan
diterima.
(2) Dalam

(21 Dalam hal kejelasan mengenai pokok persoalan yang
dimintakan bantuan hukum belum jelas maka
Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan
Hukum dapat meminta keterangan tambahan
kepada pemohon dalam waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

PASAL 8

(1) Dalam hal permohonan diajukan kepada Organisasi
Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum maka
Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum
tersebut menetapkan Advokat yang ditugaskan
untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-
Cuma.
(2\ Advokat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) namanya dicantumkan dalam jawaban
terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1).

PASAL 9

(1) Keputusan mengenai pemberian Bantuan Hukum
Secara Cuma-Cuma ditetapkan secara tertulis
dengan menunjuk nama Advokat.
(2) Keputusan pemberian bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
pemohon dan instansi yang terkait dengan
pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma.

PASAL 10

Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma harus memberikan perlakuan yang sama
dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan
dengan pembayaran honorarium.

PASAL 11

(1) Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat, dan peraturan Organisasi Advokat.

(2) Pelaksanaan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilaporkan oleh Advokat kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.

PASAL 12

(1) Advokat dilarang menolak permohonan Bantuan
Hukum Secara Cuma-Cuma.
(2) Dalam hal terjadi penolakan permohonan pemberian
bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon dapat mengajukan keberatan kepada
Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum
yang bersangkutan.

PASAL 13

Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma dilarang menerima atau meminta pemberian
dalam bentuk apapun dari Pencari Keadilan.

PASAL 14

(1) Advokat yang melanggar ketentuan
dimaksud dalam Pasal 12 dan pasal
sanksi oleh Organisasi Advokat.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya selama
3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan
berturut-turut; atau
d. pemberhentian tetap dari profesinya.
(3) sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan
diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan
diri.
(41 Ketentuan mengenai tata cara pembelaan diri dan
penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dalam Organisasi Advokat.
sebagaimana
13 dijatuhi

PASAL 15

Pasal 15
(1) Organisasi Advokat mengembangkan program
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat bekerja
sama dengan Lembaga Bantuan Hukum.
(2) Untuk melaksanakan program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Organisasi Advokat
membentuk unit kerja yang secara khusus mengenai
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi
dan tata kerja unit kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan peraturan Organisasi
Advokat.

PASAL 16

Dalam hal Organisasi Advokat dan Lembaga Bantuan
Hukum belum memitiki unit kerja, penanganan
permohonan dan pelaksanaan Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma dilakukan oleh unit kerja lain yang
ditetapkan oleh Organisasi Advokat atau l,emtaga
Bantuan Hukum.

PASAL 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma yang
sedang ditangani Advokat, dilaporkan kepada Organisasi
Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.

PASAL 18

JJ-n1t kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat
(2) harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambai 6
(enam) bulan sejak Peraturan pemerintah ini
diundangkan.

PASAL 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ,l PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA