Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Atelier Mechanic Indonesia melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
PASAL 2
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayaL
(1) dilakukan atas keseluruhan sisa saham milik negara Republik Indonesia pada Pl Atelier Mechanic Indonesia, yaitu sebanyak 4.095 (empat ribu sembilan puluh lima) lembar saham atau sebesar 36,56ok (tiga puluh enam koma Iima puluh enam persen).
(2) Harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dr.lual tersebut kepada Menteri Keuangan.
PASAL 3
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (t)
merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya
pelaksanaan penjualan tersebut.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas,
dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL l
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Atelier Mechanic Indonesia melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar. Pasal 2
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayaL
(1) dilakukan atas keseluruhan sisa saham milik negara Republik Indonesia pada Pl Atelier Mechanic Indonesia, yaitu sebanyak 4.095 (empat ribu sembilan puluh lima) lembar saham atau sebesar 36,56ok (tiga puluh enam koma Iima puluh enam persen).
(2) Harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dr.lual tersebut kepada Menteri Keuangan. Pasal 3
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (t) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar