PASAL 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Intirub melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
PASAL 2
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dilakukan atas keseluruhan sisa saham milik negara Republik Indonesia pada PT Intirub, yaitu sebanyak 4.129 (empat ribu seratus dua puluh sembiian) lembar saham atau sebesar 9,9o/o (sembilan koma sembilan persen).
(2) Harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dSual tersebut kepada Menteri Keuangan,
PASAL 3
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayaL (1)
merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya
pelaksanaan penjualan tersebut.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas,
dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.