PP NOMOR 86 TAHUN 2008

PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT JAKARTA INTERNATIONAL HOTELS & DEVELOPMENT, TBK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:86
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Jakarta International Hotels & Development, Tbk melalui pasar modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

PASAL 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) dilakukan atas keseluruhan sisa saham milik negara Republik Indonesia pada PT Jakarta International Hotels & Development, Tbk., yaitu sebanyak 25.741.800 (dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus) lembar saham atau sebesar 1,33o/o (satu koma tiga puluh tiga persen).

(2) Harga saham yang akan drjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dr3ual tersebut kepada Menteri Keuangan.

PASAL 3

(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya
pelaksanaan penjualan tersebut.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas,
dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA