PP NOMOR 87 TAHUN 2008

PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT PRASADHA PAMUNAH LIMBAH INDUSTRI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:87
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Prasadha pamunah Limbah Industri melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (t ) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

PASAL 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud daram pasal i ayar

(1) dilakukan atas keseluruhan sisa saham milik negara Republik Indonesia pada PT prasadha pamunah Limbah Industri, yaitu sebanyak 50 (lima puluh) lembar saham ararr sebesar 5% (lima persen).

(2) Harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud paclii ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Nega*r Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijtral tersebut kepada Menteri Keuangan. (1)

PASAL 3

Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara,
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayar (1)
merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya
pelaksanaan penjualan tersebut.
liaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direrapkan
dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas,
dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
(3)

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA