PP NOMOR 88 TAHUN 2008

PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT KERTAS BLABAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:88
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Kertas Blabak melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

PASAL 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan atas keseluruhan sisa saham milik negara Republik Indonesia pada PT Kertas Blabak, yaitu sebanyak 531 (lima ratus tiga puluh satu) lembar saham atau sebesar O,84o (nol koma delapan puluh empat persen).

(2) Harga saham yang akan drjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dgual tersebut kepada Menteri Keuangan.

PASAL 3

(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.
(21 Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan
biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan memperhatikan prinsip
transparansi,
akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA