PP NOMOR 89 TAHUN 2008

PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT KERTAS BASUKI RACHMAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:89
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

SALINAN Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Kertas Basuki Rachmat melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

PASAL 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) dilakukan atas keseluruhan sisa saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Basuki Rachmat, yaitu sebanyak 2,925 (dua ribu sembilan ratus dua puluh lima) lembar saham atau sebesar O,4o/o (nol koma empat persen). (21 Harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dr.lual tersebut kepada Menteri Keuangan.

PASAL 3

(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya
pelaksanaan penjualan tersebut.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas,
dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini
diundangkan,
mulai berlaku pada tanggal
Agar