PP NOMOR 9 TAHUN 2008

TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 27 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PRESIDEN
Dalam dengan: Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud

1. Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau Iembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.

2. Pusat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat PH, adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.

3. Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligus sebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental, hsik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

4. lindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang yang ditentukan dalam undang-undang.

5. Rehabilitasi Kesehatan adalah pemulihan saksi dan/atau korban dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisik maupun psikis yang dilaksanakan di PPT. DISTRIBUSI II

6. Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan saksi dan/atau korban dari gangguan kondisi psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.

7. Pemulangan adalah tindakan pengembalian saksi dan/atau korban ke daerah asal atau negara asal dengan tetap mengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.

8. Reintegrasi sosial adalah penyatuan kembali saksi dan/atau korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi saksi dan/atau korban.

9. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.

PASAL 2

BAB I PRESIDEN
PPT wajib:

a. memberikan pelayanan dan penanganan secepat mungkin dan tanpa biaya kepada saksi dan/atau korban;

b. memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi saksi dan/atau korban;

c. menjaga kerahasiaan saksi dan/atau korban; dan

d. memberikan pemenuhan bantuan hukum bagi saksi dan/atau korban.

PASAL 3

BAB I PRESIDEN
Penyelenggaraan pelayanan terpadu bertujuan melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan/atau korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum yang diselenggarakan oreh pemerintah dan pemerintah daerah. DISTRIBUSI II

PASAL 4

BAB I PRESIDEN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 5

BAB I PRESIDEN
(1) Penyelenggaraan ppr bersifat integratif antarinstansi atau lembaga, baik berupa satu atap maupun berjejaring untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada saksi dan/atau korban.

(2) Dalam hal penyelenggaraan dilakukan satu atap, ppT melaksanakan keseluruhan pelayanan terpadu bertanggung jawab proses dalam satu kesatuan unit kerja untuk memberikan pelayanan yang diperlukan saksi dan/atau korban. DISTRIBUSI II

(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan berjejaring, ppT bertanggung jawab atas keseluruhan proses rujukan pelayanan yang diperlukan saksi dan/atau korban. BAB II PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU

PASAL 6

BAB II PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU
(1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, pemerintah kabupaten/kota membentuk dan menyelenggarakan ppT.

(2) Pembentukan dan penyelenggaraan ppT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan daerah pada ing_masing kabupaten/kota.

(3) PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dapat pula menangani saksi dan/atau korban tindak kekerasan dalam rumah tangga.

(4) Untuk mempermudah penanganan saksi dan/atau korban, di daerah perbatasan dapat dibentuk ppr.

(5) Dalam membentuk peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), substansi atau materi peraturan daerah tetap mengacu pada peraturan Pemerintah ini.

(6) Dalam hal di daerah berum dibentuk peraturan daerah, maka ketentuan dalam peraturan Pemerintah ini dan peraturan peraksanaannya dapat dijadikan dasar untuk menyelenggarakan ppT.

PASAL 7

BAB II PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU
(1) Untuk lebih menjamin kualitas pelayanan terpadu, Menteri menJrusun dan menetapkan standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional.

(2) DISTRIBUSI II REPUBLIK TNDONESIA (21 standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu.

(3) Dalam men)rusun standar pelayanan minimar dan prosedur standar operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pembahasan bersama dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait.

PASAL B

BAB II PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU
(1) Guna menjamin terserenggaranya ppr sesuai dengan standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional, Pimpinan ppT menyusun dan melaksanakan program kerja secara berkesinambungan.

(2) Dalam melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ppT dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat. BAB III SARANA DAN PRASARANA

PASAL 9

BAB III SARANA DAN PRASARANA
(1) Pemerintah kabupaten/kota yang membentuk dan menyelenggarakan ppr wajib menyediakan sarana dan prasarana pada ppT.

(2) Dalam penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional yang berlaku. DISTRIBUSI II

(3) Rumah

(3) Rumah sakit swasta dapat menyediakan sarana dan prasarana untuk rujukan ppr bagi saksi dan/atau korban setelah mendapat persetujuan dari dinas kesehatan di daerahnya.

(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan pelayanan terpadu dan pelaksanaan evaluasi.

PASAL 10

BAB III SARANA DAN PRASARANA
(1) Dalam hal terah tersedia sarana dan prasarana pelayanan terpadu yang digunakan untuk saksi dan/atau korban tindak pidana lain sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, maka sarana dan prasarana yang telah ada tersebut dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pengaturannya diserahkan pada masing_masing kabupaten/kota.

(3) sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional yang berlaku berdasarkan peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya, BAB IV PETUGAS PELAKSANA PELAYANAN TERPADU

PASAL 11

BAB IV PETUGAS PELAKSANA PELAYANAN TERPADU
(1) Penyelenggaraan pelayanan terpadu wajib didukung oleh petugas pelaksana atau petugas fungsional yang meliputi tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, pekerja sosial, tenaga bantuan hukum yang disediakan oleh instansi atau lembaga terkait. DISTRIBUSI II

(2) Dalam

(2) Dalam hal tenaga psikolog, psikiater, dan tenaga bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, maka ppT dapat meminta bantuan kepada instansi atau lembaga Iain yang tersedia dengan memberikan honorarium.

(3) Dalam hal diperlukan, ppT dapat melakukan kerja sama dengan lembaga tertentu dalam penyediaan penerjemah dan relawan pendamping yang diperlukan oleh saksi dan/atau korban,

PASAL 12

BAB IV PETUGAS PELAKSANA PELAYANAN TERPADU
(1) Penyelenggaraan pelayanan terpadu .dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan dengan bekerja sama antarinstansi atau lembaga pemerintah terkait di daerah. (21 Pemerintah dan pemerintah provinsi dapat menyediakan petugas pelaksana atau petugas fungsional yang diperlukan oleh ppT di kabupaten/kota.

(3) Dalam hal diperlukan, PpT dapat mendayagunakan tenaga pelaksana atau petugas fungsional dari masyarakat.

PASAL 13

BAB IV PETUGAS PELAKSANA PELAYANAN TERPADU
(1) Dalam hal petugas PPT memerlukan perlindungan dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu, maka pimpinan PPT dapat mengajukan permohonan perlindungan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat untuk memberikan rasa aman kepada petugas ppT, DISTzuBUSI II

(2) Perlindungan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB V TATA CAR.A DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU

PASAL 14

BAB V TATA CAR.A DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(1) saksi dan/atau korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosiar, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum pada PPT.

(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh saksi dan/atau korban, ,keluarganya, temannya, petugas kepolisian, relawan pendamping, atau pekerja sosial.

(3) Pimpinan atau petugas yang ada pada ppT wajib melayani saksi dan/atau korban berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud daram pasal 2.

(4) Pimpinan atau petugas ppr segera menangani saksi dan/atau korban sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,

(5) Pimpinan atau petugas ppT, dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak menerima saksi dan/atau korban yang sedang dirawat atau dipulihkan kesehatannya, wajib melaporkannya kepada petugas kepolisian terdekat.

PASAL 15

BAB V TATA CAR.A DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU
(1) Dalam hal saksi dan/atau korban melaporkan kepada kepolisian terdekat, maka petugas kepolisian wajib menempatkan saksi dan/atau korban pada ruang pemeriksaan khusus yang tersedia. DISTRIBUSI II

(2) Jika REPUBLIK lNDONESIA (2)

PASAL 16

BAB V TATA CAR.A DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU
(1) Dalam hal pemerintah daerah sudah memiliki rumah perlindungan sosial atau pusat trauma sebelum Peraturan pemerintah ini diberlakukan, maka rumah perlindungan sosial atau pusat trauma tersebut dapat difungsikan penyelenggaraan pelayanan ppT,untuk mendukung

(2) Untuk penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat mendayagunakan rumah perlindungan sosial atau pusat trauma milik masyarakat atau lembaga- lembaga pelayanan sosial lainnya. Jika setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti bahwa saksi dan/atau korban mengalami penderitaan akibat tindak pidana perdagLrrga., orang, maka petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan wajib membawa saksi dan/atau korban ke PPI terdekat.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) wajib ditindaklanjuti untuk diproses sesuai dengan hukum acara pidana.

(4) Untuk menjalankan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan kepolisian memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan tugas penyidikan dan sekaligus melakukan perlindungan terhadap saksi dan/atau korban sesuai aengan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II

(3) Ketentuan .

(3) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme penyelenggaraan pelayanan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur sekaligus dalam peraturan daerah kabupaten/kota mengenai pembentukan ppT. PRESIO E N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 17

BAB V TATA CAR.A DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU
(1) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara Indonesia dan berada di luar negeri, Pemerintah Republik Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri wajib melindungi pribadi dan kepentingan saksi dan/atau korban serta memulangkannya ke Indonesia atas biaya negara.

(2) Untuk korban (3) (4) kepentingan pemulangan sebagaimana dimaksud saksi dan/atau pada ayat (1), ndonesia di luar perwakilan pemerintah Republik I negerl segera melaporkan kepada Menteri Luar Negeri dalam rangka percepatan penanganan saksi dan/atau korban. Menteri Luar Negeri wajib melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya dan/atau pemerintah daerah asal saksi dan/atau korban, untuk memulangkan saksi dan/atau korban ke wilayah Indonesia. Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memulangkan ke daerah asal dan tindakan lain yang diperlukan dalam melindungi saksi dan/atau korban. DISTRIBUSI II

(5) (5) Dalam hal saksi dan/atau korban mengalami penderitaan akibat tindak pidana perdagangan orang, maka:

a. Perwakilan Republik Indonesia di ruar negeri wajib memberikan bantuan yang diperlukan bagi saksi dan/atau korban;

b. Departemen Sosial atau instansi yang menangani bidang sosial di daerah wajib membawa saksi dan/atau korban ke ppT terdekat.

PASAL 18

BAB V TATA CAR.A DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU
(1) Dalam hal diperlukan, pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk unit pelayanan yang berfungsi sebagai ppT. (21 Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.

PASAL 19

BAB V TATA CAR.A DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU
(1) Dalam hal saksi dan/atau korban berada di luar wilayah daerah asarnya, kepala d.aerah setempat segera melakukan koordinasi dengan kepala daerah asal saksi dan/atau korban untuk mengambil tindakan atau langkah-rangkah perrindungan dan pemulangan saksi dan/atau korban ke daerah asalnya. (21 Bupati/walikota daerah asal saksi dan/atau korban tersebut wajib segera menangani hal_hal yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan dan pemulihan saksi dan/atau korban ke ppT yang tersedia. DISTRIBUSI II

(3) Dalam

(3) Dalam penyelenggaraan pemurangan saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bupati/walikota dapat melakukan kerja sama dengan bupati/walikota lainnya dengan pemberitahuan kepada gubernur masing-masing.

PASAL 20

BAB V TATA CAR.A DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU
(1) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara asing, Indonesia wajib Menteri Luar berkoordinasi Republik instansi PPT sakit dan Negeri dengan terkait dan perwakilan negara asal saksi dan/atau korban tersebut di Indonesia, untuk membantu pemulangannya.

(2) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara asing yang negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia memberitahukan kepada negara asing tersebut pada perwakilan negara asing yang diakreditasikan untuk wilayah negara Repubrik Indonesia.

PASAL 21

BAB V TATA CAR.A DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU
(2)

(1) Dalam penanganan saksi dan/atau korban, wajib melakukan jejaring dengan rumah pemerintah atau swasta untuk perawatan pemulihan kesehatannya. Dalam hal diperlukan, ppT juga dapat melakukan jejaring dengan Lembaga perlindungan saksi dan Korban, rumah perlindungan sosial, atau pusat trauma milik pemerintah, masyarakat, atau lembaga-lembaga pelayanan sosial lainnya. DISTRIBUSI II BAB VI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI

PASAL 22

BAB VI PRESIDE N
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal dan prosedur standar operasional pada ppT.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui:

a. perkembangan pelaksanaan program ppT;

b. capaian kinerja ppT.

(3) Pemantauan dilakukan secara berkesinambungan dan evaluasi dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.

(4) Menteri melaporkan hasil kegiatan pemantauan dan evaluasi kepada mpinan Gugus Tugas Nasional Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang.

PASAL 23

BAB VI PRESIDE N
(1) Dalam hal pemantauan dan evaluasi ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar 2, maka Menteri dapat merekomendasikan kepada ppr melalui bupati/walikota untuk peningkatan kualitas pelayanan.

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti, maka bupati/walikota dapat memberikan sanksi administratif kepada pimpinan atau petugas di ppT. DISTRIBUSI II

(3) Pengenaan

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundan g-undangan.

PASAL 24

BAB VI PRESIDE N
Dalam hal pemantauan dan evaluasi ditemukan adanya kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya, maka Menteri memberikan penghargaan kepada pimpinan dan/atau petugas pada ppT. BAB VII PENDANAAN

PASAL 25

BAB VII PENDANAAN
Pendanaan untuk melaksanakan peratu pemerintah ini dan penyelenggaraan ppT, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pendapatan dan belanja daerah. atau anggaran BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 26

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pusat pelayanan terpadu yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur berdasarkan peraturan Pemerintah ini.

PASAL 27

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini murai berlaku pada tanggal diundangkan DISTRIBUSI II Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 2008 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada [anggal 4 Pebruari 2008 MENTtrRI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 22 Sal SCSUAI dengan aslinya KEP NDANGAN-UNDANGAN K DAN KESRA, ttd a. AN * .i{ nr DISTRIBUSI II Setiawan I