PP NOMOR 1 TAHUN 2009

PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nornor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah 5 (lima) kaii diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3792);

b. Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 164, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4003);

c. Nomor 28 Tahun 2OO2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 53, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO23);

d. Nomor d Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l4T, Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a1g2); dan

e. Nomor 76 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7g9); diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 32 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga keseluruhan pasal 32 menjadi berbunyi sebagai berikut:

PASAL 32

(1) Dalam hal tenaca kerja berhenti bekerja sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (iima) tahun dapat menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus.

(2) Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibayarkan setelah melewati masa tunggu I (satu) bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.

(3) Dalam hal tenaga kerja dalam masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja kembali, jumlah Jaminan Hari Tua yang menjadi haknya diperhitungkan dengan Jaminan Hari Ttra berikutnya.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Jaminan Hari T\-ra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari2OO9 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Perundang-undangan Kesejahteraan Rakyat, ttd lt jr q {,,{ t Setiawan tik PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA