PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nornor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah 5 (lima) kaii diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3792);
b. Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 164, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4003);
c. Nomor 28 Tahun 2OO2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 53, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO23);
d. Nomor d Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l4T, Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a1g2); dan
e. Nomor 76 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7g9); diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 32 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga keseluruhan pasal 32 menjadi berbunyi sebagai berikut:
a. Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3792);
b. Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 164, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4003);
c. Nomor 28 Tahun 2OO2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 53, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO23);
d. Nomor d Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l4T, Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a1g2); dan
e. Nomor 76 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7g9); diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 32 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga keseluruhan pasal 32 menjadi berbunyi sebagai berikut: