PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Ttrnjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah tujuh kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2O);
b. Nomor 53 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 92);
c. Nomor 17 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 23);
d. Nomor 35 Tahun 2OOl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O1 Nomor 58);
e. Nomor 15 Tahun 2006 (l,ernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 36);
f. Nomor 29 Tahun 2OOT (Lembaran Negara Republik Indonesra Tahun '2007 Nomor 63), dan
g. Nomor 32 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nornor 65), Ciubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal i diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA "Pasal 1 Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Ttrnjangan Kehormatan sebesar Rp1.563.000.00 (satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan."
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan t-unjangan kehormatan sebesar Rpl.164.000.00 (satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah) setiap bulan. (21 Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasic.rnal Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama.
(3) Yang dimaksud dengan isteri pertama adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4) Pembayaran tunjallgan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayar (1), dihentikan apabila janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagr."
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
a. Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2O);
b. Nomor 53 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 92);
c. Nomor 17 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 23);
d. Nomor 35 Tahun 2OOl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O1 Nomor 58);
e. Nomor 15 Tahun 2006 (l,ernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 36);
f. Nomor 29 Tahun 2OOT (Lembaran Negara Republik Indonesra Tahun '2007 Nomor 63), dan
g. Nomor 32 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nornor 65), Ciubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal i diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA "Pasal 1 Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Ttrnjangan Kehormatan sebesar Rp1.563.000.00 (satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan."
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan t-unjangan kehormatan sebesar Rpl.164.000.00 (satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah) setiap bulan. (21 Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasic.rnal Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama.
(3) Yang dimaksud dengan isteri pertama adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4) Pembayaran tunjallgan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayar (1), dihentikan apabila janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagr."
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.