PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 198s tentang pemberian T\rnjangan perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19g5 Nomor 20) sebagaimana telah enam kali diubah dengan peraturan pemerintah: a' Nomor 57 Tahun rgg2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 96); b' Nomor 21 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 27); c' Nomor 36 Tahun 2001 (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2OOt Nomor 59); d' Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3g);
e. Nomor 30 Tahun 2OOT (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ Nomor 64); d,an
f. Nomor 33 Tahun 200g (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0g Nomor 66), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan diberikan Ttrnjangan perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp1.563.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.,,
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3
(1) Apabila Perintis pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp1. 164.000,00 (satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaanltunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi."
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2OOg.
e. Nomor 30 Tahun 2OOT (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ Nomor 64); d,an
f. Nomor 33 Tahun 200g (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0g Nomor 66), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan diberikan Ttrnjangan perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp1.563.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.,,
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3
(1) Apabila Perintis pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp1. 164.000,00 (satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaanltunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi."
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2OOg.