PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian T\rnjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah empat kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 34 Tahun 2AO1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 57);
b. Nomor 16 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatr,.rn 2OOO Nomor 37);
c. Nomor 28 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 62); dan
d. Nomor 34 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 67), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4
(1) Tfinjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
a. Golongan A sebesar Rp962.000,00 (sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp938.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp877.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan;
e. Golongan E sebesar Rp858.000,00 (delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan T\rnjangan Veteran sebesar Rp858.000,00 (delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai derrgan ketentuan yang beriaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Nega.a Republik Indonesia yang cacat."
2. Ketentuan PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5
(1) T\rnjangan Veteran diberikan kepada JandalDuda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
a. Golongan A sebesar Rp874.000,00 (delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp833.C00,00 (cielapan ratus tiga puluh. tiga ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp794.000,00 (tujuh ratus sembilan pulrrh empat ribu rr.rpiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp759.000,00 (tu;uh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ser,iap bulan;
e. Golongan E sebesar Rp724.OO0,00 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan.
(2) T[njangan Veteran bagi Janda/Duder Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp724.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan."
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka I dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
a. Nomor 34 Tahun 2AO1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 57);
b. Nomor 16 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatr,.rn 2OOO Nomor 37);
c. Nomor 28 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 62); dan
d. Nomor 34 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 67), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4
(1) Tfinjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
a. Golongan A sebesar Rp962.000,00 (sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp938.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp877.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan;
e. Golongan E sebesar Rp858.000,00 (delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan T\rnjangan Veteran sebesar Rp858.000,00 (delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai derrgan ketentuan yang beriaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Nega.a Republik Indonesia yang cacat."
2. Ketentuan PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5
(1) T\rnjangan Veteran diberikan kepada JandalDuda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
a. Golongan A sebesar Rp874.000,00 (delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp833.C00,00 (cielapan ratus tiga puluh. tiga ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp794.000,00 (tujuh ratus sembilan pulrrh empat ribu rr.rpiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp759.000,00 (tu;uh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ser,iap bulan;
e. Golongan E sebesar Rp724.OO0,00 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan.
(2) T[njangan Veteran bagi Janda/Duder Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp724.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan."
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka I dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.