PP NOMOR 14 TAHUN 2009

TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA DALAM MELAKSANAKAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pejabat Negara adalah presiden, wakil presiden, Menteri, Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati, walikota dan Wakil Walikota.

2. Cuti R EpuSLl[=1,?5]*r'o

2. cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan izin dari pejabat yang berurenang daram kampanye pemirihan umum n"ggnto Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan D"e."r.,'?n,,, Dewan perwakilan Rarqyat Daerah serta pemirihan Urnnm .

3. Fasilitas negara adalah sarana dan prasarana yang dibiayeii dari Anggaran pendapat.t .d.T eeianja wegara 'danl"ir., Anggaran pendapatan dan Belanja Oaeraf,.

4. Kampanye pemilihan Umum yang seranjutnya disebut

Kampanye pemilu adalah xampanye-pemiru Anggota Dewan Perwakilan Ralqyat, Dewan perwakilan Daerah,-Ian Dewa. Perwakilan Ral<yat Daerah serta Kampanye pemilu presic.ren dan Wakil presiden.

5. Kampanye pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerali,- dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah rrg seranjutnya disebut Kampanye pemilu Anggota DpR, DpD, dan DPRD adalah kegiatan G;;i^ Pemilihan Umum dan/atau caron anggota Dewan perwak.iran Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, oEivan perwakila,., nur*yut Daerah provinsi, dan Dewan perwakilan Rakyat oaeiatr Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para p.*itir, dengan menawarkan program-pro gramnya.

6. Kampanye pemilihan Umum 1"g selanjutnya disebut Kampanye pemilu presiden Jur., wakil Presiden, adalah kegiatan aaam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, mis-i, dan p.oj.u* Pasangan Calon.

7. status non aktif adalah status seorang pejabat Negara yang tidak melaksanakan tugas jabatann-ya untuk sementara waktu karena yang bersan[kutan diberi izin mengikuti Kampanye Pemilu. 8, Menteri adalah Menteri dan pejabat setingkat Menteri. BAB iI HAK DAN KEWAJIBAN

PASAL 2

BAB iI HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pejabat Negara yang berasal dari partai politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye pemilu Anggota DpR, Dpb, dan DPRD serta Kampanye pemilu .

(2) Pejabat

(2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari partai politik dapar melaksanakan Kampanye pemiru apabila berstatus sebagai:

a. calon anggota DpD;

b. calon ;

c. anggota TiT. Kampanye .dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu .

PASAL 3

BAB iI HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam melaksanakan Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Negara-menjalant<an Juti atau non aktif, dan tidak menggunakan fasilitas negara.

PASAL 4

BAB iI HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam melaksan."k3" Kampanye pemilu, pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancara-n p".ry"il.rggr.ru-"., pemerintahan negara, serta asas-asas penyeren[[araan pemerintahan yang baik.

PASAL 5

BAB iI HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Permintaan cuti pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diajukan dengan ketentuari:

a. Menteri kepada presiden; b, Gubernur dan/atau wakil Gubernur kepada presiderr melah-ri Menteri Dalam Negeri;

c. Bupati dan/atau wakil Bupati, walikota dan/atau wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

(2) izin dengarr memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud daLm

PASAL 6

BAB iI HAK DAN KEWAJIBAN
tr -u-

PASAL 7

BAB III CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
(1) cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye pemilu Anggota DPR, DpD, dan DpRD disesuaikan aengan jangt<a waktu Kurmpanye pemilu dalam bentuk rapat umum untuk anggota DPR, DpD, dan DpRD.

(2) Jadwal dan jumlah hari cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kewajiban nejabat Negara untuk menjamin kelancaran peraksanr^r., i"gr. penyelenggaraan pemerintahan negara.

PASAL 8

BAB III CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
Pelaksanaan cuti bagi kan I(ampanye pemilu Anggota DpR, DpD, dan"DpRD diatur berdasarkan kesepakatan antara , sesuai dengan jadwal kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum yang telah ditetapkan oleh l(omisi pemilihan Umum.

PASAL 9

BAB III CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
Jadwal Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal g, disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat z (tujuh) hiri sebelum mulainya kampanye dalam bentuk rapat umum.

PASAL 10

BAB III CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
pasal 10

(1) Menteri lang berasal dari partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti Kampanye pemih,r Anggota DpR, DpD, Jan DPRD.

(2) Menteri yang brlk_1n dari partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti Kampanye.pemiiu Anggota DpR, DpD, Jan DPRD dalam^ status sebagaimana dimi[."a dalam pasar 2 ayat (2) huruf a,

(3) Lama cuti bagii4_enteri yang melaksanakan Kampanye pemilr-r Anggota DpR, DpD, dan OFRD dapat diberikan p^ii,.,g t;;" 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu serama masa kampanye. (a) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kamparrye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksuJfra" ayat (3).

PASAL 11

BAB III CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
(1) Menteri sekre.taris Negara mengatur jadwal cuti para Menteri untuk melaksanakan l(ampanye pemilu sebagaimar-ra dimaksud dalam pasal 10.

(2) Jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Menteri sekretaris Negara 'kepada bersangkrtu., serta kepada Komisi Pemilihan umum paling lambat 7 fltujuh) hari seberum Menteri yang bersangkutan mernulai xampanye pemiru.

PASAL 12

BAB III CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak 93" harus segera diselesaikan, melakukan kampa.ry. ,.rtrk menyer..uitii,, tugas dimaksud.

PASAL 13

BAB III CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
(1) Gubernur, Y-"Et Gubernur, Bupati, wakil Bupati, walikota dan wakil walikota yang berasal dari partai'poritk, J^p"t meminta dan memperoreh cuti Kampanye pemilu n.,ggftu DPR, DPD, dan DpRD.

(2) Gubernur, Ylll] Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, watikota dan wakil walikota yang bukan dari partai potiiit<, aapat meminta dry memperoleh cuti Kampanye pemilu nnggtt" DPR, DPD, dan DpRD dalam status sebagaim^"a ai-rr.lua dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.

(3) REpuSLTI'lRS!*.r,o

(3) Apabila Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, atau walikota dan wakil walikota masing-masing melaksanakan cuti kampanye dalam waktu yang beisamaa,r, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari ai.it.r.,ggaral<a n oleh Sekretaris Daerah.

(4) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh sekretaris sebagaimana_ dimaksud pada ayat (g) ditetapkan Kepuhrsan Menteri Daram Negeri itas nama preiiden. Darcrer h dengar-r Pelaksanaan cuti .angker Kampanye Pemilu ..ria.,.,, dilak,ka, berdasarkan kesepakatan antara , t:t,3i dgngan jadwal_kampanye pemiru yang rerah ditetapkarr oleh Komisi Pemilihan Umum.

PASAL 15

BAB III CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
(1) cuti.bagi Pejlpat Negara untuk melakukan Kampanye pemiru :

a. untuk Menteri, diatur sesuai dengan ketenLuar.r sebagaimana dimaksud daram pasar ir dan ,r.njun memperhatikan ketentuan pasal l2;

b. untuk Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, wakil tSupati, walikota, dan wakil warikota dilakukan sesuai crengan ketentuan sebagaimana dimaksud daram pasal 13.

(2) Pengaturan-jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayar (r) dilakukan dengan tetap memlperhatikan *i.i a"n kerancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara. BAB IV CUTI DAN STATUS NON AKTIF PEJABAT NEGARA DALAM KAMPAI{YE PEMILU (IL PRESIDEN

PASAL 14

BAB IV CUTI DAN STATUS NON AKTIF PEJABAT NEGARA DALAM
Pasal 16 Jadwal cuti Kampanye pemilu leh -disampaikan Menteri !9fr9t3{s Negara kepada Komisi pemirihan ,;;* paring rambar 7 (tujuh) harl sebelum mulainya masa kampanye.

PASAL 17

BAB IV CUTI DAN STATUS NON AKTIF PEJABAT NEGARA DALAM
Pasal 17

(1) Menteri sebagai anggota Tim l(ampanye dan/atau pclaksurra Kampanye sebagaimana dimaksud altam pasal 2 ayat (2) huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Lama cuti bagi_Y"l.!..i yang melaksanakan Kampanye pemirr-r ^ p^iing r;;" I (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada "y^i 121, - PRE SIDE N REPUBLIK INOONESIA

PASAL 18

BAB IV CUTI DAN STATUS NON AKTIF PEJABAT NEGARA DALAM
(a) Apabila Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagaimarra dimaksud pada ayat (1) ditetapkan non aktil" sccarzl bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-har.i cji daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekrctaris Daerah. Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak 93" harus segera diseresaikan, melakukan kampanye untuk menyel..ritii., tugas dimaksud.

PASAL 19

BAB IV CUTI DAN STATUS NON AKTIF PEJABAT NEGARA DALAM
(1) Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, walikota atau wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai potitit sebagai calon gajikan p..rnoho.,"., izin kepada Presiden.

(2) Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, walikota atau wakil warikota sebagaimana dimaksud f^J^ ayat (1) haru.s menyampaikan surat permohonan izin kepada 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di I(omisi Pemilihan Umum,

(3) Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, walikota atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan non aktif dengan Keputusan /wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteii Dalam \egeri atas nama /wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.

(5) Pelaksanaarl

(5) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diietapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden

PASAL 20

BAB IV CUTI DAN STATUS NON AKTIF PEJABAT NEGARA DALAM
Daerah dengan

(1) Gubernur dan wakil Gubern,r, Bupati dan wakil Bupati, atau warikota dan wakil wa-tikoiu yurrg ikui sebag.i "ng!oi. Tim Kampanye dan/atau pelaksan; ffi;;;nye sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huiui.-llp"t diberikan cuti.

(2) Apabila Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakir Bupati, atau walikota dan wakir walikota yang telah ditetapkan .sebagai anggota Tim xamf.rrye dan/atau Pelaksana Klmganye .nitat sanakan --xJ-p^r.,y. pemilu bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan ..r,"ii-n"ri diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah.

(3) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh sekretaris sebagaimana dimaksud pada ^y"t 1ii Jietaptcan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Daerah dengan BAB V PEMBATASAN BAGI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PASAL 21

BAB V PEMBATASAN BAGI PEJABAT NEGARA DALAM
(1) Dalam melaksanakan dilarang: Kampanye pemilu, pejabzrt Ncrrarer

a. menggunakan fasilitas negara;

b. ii.:::lli:i.t aparat bawahannya untuk kepenringan Kampanye;

c. menggunakal dan/atau memanfaatkan dana yang bersumber d.ari keuangan negara baik secara langsurrg maupun tidak langsung; dan/a1au

d. menggunakan fasilitas Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

(2) Fasilitas PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _10_

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a, sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat Negara dan kendaraan ainr" pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b' gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan mirik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, miiik pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali daerah terpencir yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan; sarana perkantoran, sandi/ telekomunikasi Provinsi / Kabupate n f Kota, bahan-bahan.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksucl pada ayat (2) yang disewakan kepada .,*u* dikecualikan clar.i ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 22

BAB V PEMBATASAN BAGI PEJABAT NEGARA DALAM
(1) Penggunaan fa1llitas negara yang melekat pada jabaran manan, kesehatan, dan protokoler dilakuk.., ...rii t<oniisi'i"pr,.,gu,.., secara profesional dan proporsional.

(2) Dalam hal . lilas ,-,.g..u yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t.t^p diberikan sebagai .

(3) Terhadap calon , selama berkamp"anye diberikan fasilitas pengamanan dan pengawalan' oteh Kepolisian Negara Republik Indonesia

(4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari anggaran negara,

(5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (g) diatur dengan Peraturan presiden. c radio daerah dan milik Pemerintah Daerah , dan peralatan lainnya, scrta BAB VI

(1) Menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gab,.gern partai politik sebagai caron <ir nnya.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayar (r) ha^rs menyampaikan_ :uf.! pengunduran diri kepada 'presider-, paline lambat 7- (tujuh) hari sebelum didaftarkan oren pa.ti politik atau gabungan partai politik di komisi pemilihan Umum.

(3) 9y.1t pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayaL (2) tidak dapat ditarik kembali.

(4) Pemberhentian Menteri sebagaimana dimaksud pada ayaL (2) ditetapkan dengan Keputusan presiden. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _ 11_ BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 23

BAB VI (1) Menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gab,.gern
BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 24

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2oo4 tentang Kampanye pemilihan Umum Oleh etUal Negara (Lemba[n ruLgaia Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nornor 22, Tambahan Lei-rbaran r.t"g"., Republik Indonesia Nomor 437ol, dicabut dan dinyatakan ,Ia.r. berlaku.

PASAL 25

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar REpuSS[=lRS!^.r,o _t2_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2OO9 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari2OOg MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 31 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Peraturan Pe rundang-undangan dan Kesejahteraan Rakyat, ttd. ttd isnu Setiawan