PP NOMOR 15 TAHUN 2009

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL i

Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

PASAL 2

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:

a. O% (nol persen) untr.rk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240,000,00 (dua ratrrs empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau

b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga \rnruk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.

PASAL 3

Koperasi yang melalrukan pembayaran bunga simparran \ep$a 3nggota koperasi orang pribadi, wajib memotong l$.t Penghasilan yang bersitat final - sebagaimanr. dimaksud dalam Pasal 1 pada saat pembayaran.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemorongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh kopeiasi kepada a'ggoi^ koperasi orang pribadi diatur dengan atau berciasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2OO9. Agar' PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februart2OO9 , ttd DR. H, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 32 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ran Perundang-undangan omian dan Industri, 1\ I :,- ' j' I I \ 1,1 lt /:.#r'.t t-t NUGROHO PR ESID E N RtrPUBI..IK INDONESIA