Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL i
Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
PASAL 2
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. O% (nol persen) untr.rk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240,000,00 (dua ratrrs empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga \rnruk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
PASAL 3
Koperasi yang melalrukan pembayaran bunga simparran \ep$a 3nggota koperasi orang pribadi, wajib memotong l$.t Penghasilan yang bersitat final - sebagaimanr. dimaksud dalam Pasal 1 pada saat pembayaran.
PASAL 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemorongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh kopeiasi kepada a'ggoi^ koperasi orang pribadi diatur dengan atau berciasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2OO9. Agar' PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februart2OO9 , ttd DR. H, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 32 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ran Perundang-undangan omian dan Industri, 1\ I :,- ' j' I I \ 1,1 lt /:.#r'.t t-t NUGROHO PR ESID E N RtrPUBI..IK INDONESIA