Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan.
PASAL 2
Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah zakat yang diterima oleh:
a. badan amil zakat atau lembaga amll zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b. penerirna zakat yang berhak.
PASAL 3
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh:
a. lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b. penerima sumbangan yang berhak.
PASAL 4
Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2OO9. Agar I'tIESIDEN R IPUE]L iK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februart2OOg , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari2OOg MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 35 Sallnan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kep Perundang-undangan dan Industri, NUGROHO W IfRESIDEN REPUBLIK INDONESIA