PASAL 1
dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku p",.,ulyal dividen.
PASAL 4
Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh wa.liu pajak orang pribadi dalam negeri diatur dengan atau berdasarkai Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Pemerintah ini mulai Januari 2OOg. berlaku pada tanggal 1 Agar ]-)I{F-SIDEN I{I-If LJI-]L IK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari2OOg , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 36 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETAzuAT NEGARA REPUBLIK iNDONESIA an Perundang-undangan dan Industri, NUGROHO h ,l ',| F'RESIDEN REPUBLIK INDONESIA