PASAL i
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak penghasiran adalah rJndang- undang Nomor 7 Tahun l9g3 tentang pajak penghasrlair sebagaimana telah beberapa kali diubah ierakhir:denga. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2O0g renting Perubatran Keempat atas Undang-Undang Nomor I Tahun 1983 tentang pajak penghasilan.
2. Usaha 2 PRESIDE N REPIJBLIK INDONESII
Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, darr kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.
1. Undang-Undang Pajak penghasiran adalah rJndang- undang Nomor 7 Tahun l9g3 tentang pajak penghasrlair sebagaimana telah beberapa kali diubah ierakhir:denga. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2O0g renting Perubatran Keempat atas Undang-Undang Nomor I Tahun 1983 tentang pajak penghasilan.
2. Usaha 2 PRESIDE N REPIJBLIK INDONESII
Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, darr kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.