PP NOMOR 25 TAHUN 2009

PAJAK PENGHASILAN KEGIATAN USAHA BERBASIS SYARIAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL i

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak penghasiran adalah rJndang- undang Nomor 7 Tahun l9g3 tentang pajak penghasrlair sebagaimana telah beberapa kali diubah ierakhir:denga. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2O0g renting Perubatran Keempat atas Undang-Undang Nomor I Tahun 1983 tentang pajak penghasilan.

2. Usaha 2 PRESIDE N REPIJBLIK INDONESII

Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, darr kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.

PASAL 2

(l) Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usarher Berbasis Syariah meliputi:

a. penghasilan;

b. biaya; dan c, pemotongan pajak atau pemungutan pajak.

(2) Biaya dari kegiatan Usaha Berbasis Svanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terinasuk:

a. hak pihak ketiga atas bagi hasil;

b. margin; dan

c. kerugian dari transaksi bagi hasil.

(3) Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud padei ayat (1) huruf c dilakukan juga terhadap :

a. hak pihak ketiga atas bagi hasil;

b. bonus;

c. margin; dan

d. hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.

PASAL 3

Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis syariah sebagaimana dimakslrd daram pasal 2 berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam undang-Undang pajak Penghasilan.

PASAL 4

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan pajak penghasila. untuk usaha Berbasis syariah diatur - dengai alaur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Januari 2OO9. pada tanggal I Agar W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2OO9 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 48 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Biro Peraturan Perundang-undangan Perekonomian dan Industri, 1A * , C SAPTO NUGROHO PRE SID E N REPUBLIK INDONESta