PP NOMOR 26 TAHUN 2009

TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG CUKAI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 27 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Unrtang-Undang Dasar Negara Repubiik Indoneeia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun t9g5 N'mor 76, Tambalran Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 36f g) sebagaimana telah diubah dengan Undang- V.{"nS Nomor 39 Tatrun 2OOT tentang perubahan ata.s Undangundang Nomor 1l rahun 1g9s tentang cukai (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oor Nomor 105, Tarnbatran Ircmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a755); MEMUTUSI(AN: Menetapkan: PERATURAI.I PEMERINTAH Ttci\t-nNc TATA .ARA PENOENAAI{ SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DE)ND^. DI BIDANC} CUI(AI. 2

PASAL 1

PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 2

(1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang.

(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) besarnya dinya.takan dalam:

a. nilai rupiah tertentu;

b. kelipatan tertentu dari nilai cukai;

c. persentase tertentu dari nilai cukai;

d. nilai nrpiah minimum sampai dengan maksimum; atau

e. kelipatan minimum sampai dengan maksimum darr nilai cukai.

PASAL 3

(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 168, dan pasal 39 ayat (2) Undang-Undang

PASAL 4

(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam kelipatan tertentu dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hunrl b diperoleh dari hasil:

a. perkalian kelipatan tertentu dengan nilai cukar clari barang kena cukai yang tidak diberitahukan; arau

b. perkalian kelipatan tertenru dengan nilai cukai darr barang kena cukai yarlg dikeluarkan,

(2) Ketentuarn PRESIDE N REPUEILIK INDONESIA (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlalnr untuk Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang.

PASAL 6

(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayaL (2) huruf d, dilaksanakan berdasarkan berapa kali pelanggaran dilakukan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksuci pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 14 ayat (7), Pasal '25 ayat (4a1, Pasal 26 ay-at (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 35 ayar (4),

PASAL 36

ayat (2), dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang.

PASAL 7

setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi benrpa denda paling sedikit Rp2o.ooo.o0o,o0 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200,000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana din:aksud dalam pasal 14 ayat

(7) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. apabila pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2O.O00.0OO,0O (dua puluh juta rupiah);

b. apabila b c d e PR ESID E N REPUBLIK INOONESIA apabila pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sar-rksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); apabila pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); apabila pelanggaran dilakukan keempat kaii, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); atau apabila pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

PASAL 8

Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4a) Undang-Undang, pengenaan sankst administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) Lahun terakhir:

a. pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10,000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

b. pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

c. pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sar:ksr administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;

d. pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau

e. pelanggaran dilakukan kelima' kali atau lebih, dikenar sanksi administrasi berupa denda sebesar RpSO.OOO.OOO,OO (lima puluh juta rupiah).

PASAL 9

PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 10

Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksr administrasi berupa denda paling sedikit RpS.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak RpSO.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ay'aL (4) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa der-rda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:

a. pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksr administrasi berupa denda sebesar RpS.OOO.OOO,OO (iinrer juta rupiah);

b. pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga; kali RpS.000.000,00 (lima juta rupiah) ;

c. pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali RpS.000.000,00. (lima juta rupiah) ;

d. pelanggaran d e PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi bempa denda sebesar 7 (tu1uh) kali RpS.000.000,00 (lima juta rupiah); atau pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

PASAL 11

Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit RpS.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagarmana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang, pengenaar'l sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:

a. pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi benrpa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

b. pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali RpS.000.000,00 (lima juta rupiah) ;

c. pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi benrpa denda sebesar 5 (lima) kali RpS.000.000,00 (lima juta rupiah) ;

d. pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi benrpa denda sebesar 7 (tujuh) kali RpS.000,000,00 (lima juta rupiah); atau

e. pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

PASAL 12

Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi benrpa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta nrpiah) sebagaimana dimaksuci dalam Pasal 35 ayat (41 Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir: a pelanggaran a. b PRESIDE N REPUBLIK INDON.."I, pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksr administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi benrpa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp 1 0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi benrpa denda sebesar 5 (lima) kali Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp10.000,000,00 (sepuluh juta rupiah); atau pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

PASAL 13

Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat l2l Undang- Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:

a. pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi benrpa denda sebesar Rp25.000.0O0,00 (dua puluh lima juta rupiah);

b. pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi ' administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

c. pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kalr Rp25.OOO.OOO,OO (dua puluh lima juta rupiah);

d. pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kalr Rp25.O00.000,00 (dua puluh lima juLa rupiah); atau c d e

e. pelanggaran , e PRESIDE N REPUBLIK INDONESII\ pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25O.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah),

PASAL 14

Setiap orang atau pengangkut yang melakukan pelanggarar-r dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp2.50O.000,O0 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan palrr-rg banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) Undatrg- Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa dt:ndit ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) Lahtttr terakhir:

a. pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksr administrasi berupa denda sebesar Rp2.500.000,00 (dr-ta juta lima ratus ribu rupiah);

b. pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

c. pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

d. pelanggaran dilaktrkan keempat kali, dikenai sanksr administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); atar-r

e. pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

PASAL 15

(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam kelipatan minimum sampai dengan maksimum dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 27

ayat (3), Pasal 29 ayat (2a), dan Pasal 32 ayctL 2y Undang-Undang.

PASAL 16

PRESIDE N REPUBLIK INDONESI/r

PASAL 17

Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, atau setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak lO (sepuluh) kati nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:

a. pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;

b. pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administraei berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang sehamsnya dibayar;

c. pelanggaran c d e PRESID f i.I REPUBLIK INDONi:-':I; pelanggaran dilakukan ket,ga kali, dikenar sar,ksr administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilari cukai yang sehanrsnya dibayar; pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali niiai cukai yang sehanrsnya dibayar; atau pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, diker-rai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

PASAL 18

Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:

a. pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih;

b. pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih;

c. pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih;

d. pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang arau lebih; atau

e. pelanggaran dilakukan kelima kali arau tebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih.

PASAL 19

PRE SID E N REPUBLIK INDONfSI,,i -t2-

PASAL 20

Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yarlg melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasr berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paring banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2a) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketenLu:ir-r sebagai berikut:

a. apabila pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenarr sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nrlar cukai yang sehanrsnya dilunasi;

b. apabila pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi benrpa denda sebesar 4 (empat) kali nrlai cukai yang seharusnya dilunasi; c, apabilar c d e PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA apabila pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi; apabila pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi; atau apabila pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

PASAL 21

Pengusaha Pabrik, Importir Barang Kena Cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali niiar cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) Undang- Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:

a. pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai;

b. pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai;

c. pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai;

d. pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi benrpa denda sebesar 8 (derapan) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai rainnya yang didapati telah dipakai; atau

e. pelanggaran dila}rrkan kelima kali atau lebih, dikenai sankei adminietrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kati nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai.

PASAL 22

REPUBLIK INDONIJSII\ -t4-

PASAL 23

Pelanggaran yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan ditemukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, besarnya sanksi administrasi berupa denda ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai yang meringankan setiap orang.

PASAL 24

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Adrninistrasi di Bidang Cukai lLembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 1996 Nomor 39, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Numor 3629), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2OO9 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 49 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan 'rA Perekonomian dan Industri, " t|1 )-- 1( o ,r.lt) NUGROHO I -."1. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA