PASAL 1
(1) Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu olch penyelenggara bandar udara kepada perusahaerr.r angkutan udara niaga yang melakukan kegratar.r penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan Perjal< Pertambahan Nilai.
(2) Pembebasan dari pengenaan Pa3ak Pertambahan Nil.rr sebagaimana dimaksud pada a1'at (1) diberikan clcnsrrn ketentuan sebagai berikut:
a. untr.tk a. untuk pesawat udara yang dioperasikar-r oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional -\'allg melakukan angkutan udara luar negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumlrarlS, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara kc bandar udara lainnya di wilayah Indonesia;
b. untuk pesawat udara yang dioperasikan perusahaan angkutan udara niaga asing memenuhi syarat sebagai berikut: 1) tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia; dan 2l negara tempat kedudukan wajib pajak )Iirng mengoPerasikan pesawat udara tersebut JLlga memberikan perlakuan sama terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (reciprocal) berdasarkan perjanjian mengenai pelayanan jasa transportasi udara yang telah diratifikasi.
(3) Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya dibebaskar-r dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimarra dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelayanan jasa Penerbangan;
b. pelayanan jasa pendaratan, pencmpalLarr, penyimpanan pesawat udara;
c. pelayanan jasa konter;
d. pelayanan jasa garbarata (auiobidge); dan/ atau
e. pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos.
(4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atti:; penyerahan jasa kebandarudaraan sebagaimancr dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan Sttrzrt Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Pajak masukan yang dibayar oleh penyelenggara battC.rt' udara untuk perolehan Barang Kena Pajak datl,''etlittl perolehan Jasa Kena Pajak berkenaan dengan penye ri.Ihilri jasa kebandaruda.raan yang dibebaskan dari pengcrralarr Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. olel-r harus
(2) Pembebasan dari pengenaan Pa3ak Pertambahan Nil.rr sebagaimana dimaksud pada a1'at (1) diberikan clcnsrrn ketentuan sebagai berikut:
a. untr.tk a. untuk pesawat udara yang dioperasikar-r oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional -\'allg melakukan angkutan udara luar negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumlrarlS, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara kc bandar udara lainnya di wilayah Indonesia;
b. untuk pesawat udara yang dioperasikan perusahaan angkutan udara niaga asing memenuhi syarat sebagai berikut: 1) tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia; dan 2l negara tempat kedudukan wajib pajak )Iirng mengoPerasikan pesawat udara tersebut JLlga memberikan perlakuan sama terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (reciprocal) berdasarkan perjanjian mengenai pelayanan jasa transportasi udara yang telah diratifikasi.
(3) Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya dibebaskar-r dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimarra dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelayanan jasa Penerbangan;
b. pelayanan jasa pendaratan, pencmpalLarr, penyimpanan pesawat udara;
c. pelayanan jasa konter;
d. pelayanan jasa garbarata (auiobidge); dan/ atau
e. pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos.
(4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atti:; penyerahan jasa kebandarudaraan sebagaimancr dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan Sttrzrt Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Pajak masukan yang dibayar oleh penyelenggara battC.rt' udara untuk perolehan Barang Kena Pajak datl,''etlittl perolehan Jasa Kena Pajak berkenaan dengan penye ri.Ihilri jasa kebandaruda.raan yang dibebaskan dari pengcrralarr Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. olel-r harus