PP NOMOR 28 TAHUN 2009

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:28
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu olch penyelenggara bandar udara kepada perusahaerr.r angkutan udara niaga yang melakukan kegratar.r penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan Perjal< Pertambahan Nilai.

(2) Pembebasan dari pengenaan Pa3ak Pertambahan Nil.rr sebagaimana dimaksud pada a1'at (1) diberikan clcnsrrn ketentuan sebagai berikut:

a. untr.tk a. untuk pesawat udara yang dioperasikar-r oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional -\'allg melakukan angkutan udara luar negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumlrarlS, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara kc bandar udara lainnya di wilayah Indonesia;

b. untuk pesawat udara yang dioperasikan perusahaan angkutan udara niaga asing memenuhi syarat sebagai berikut: 1) tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia; dan 2l negara tempat kedudukan wajib pajak )Iirng mengoPerasikan pesawat udara tersebut JLlga memberikan perlakuan sama terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (reciprocal) berdasarkan perjanjian mengenai pelayanan jasa transportasi udara yang telah diratifikasi.

(3) Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya dibebaskar-r dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimarra dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pelayanan jasa Penerbangan;

b. pelayanan jasa pendaratan, pencmpalLarr, penyimpanan pesawat udara;

c. pelayanan jasa konter;

d. pelayanan jasa garbarata (auiobidge); dan/ atau

e. pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos.

(4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atti:; penyerahan jasa kebandarudaraan sebagaimancr dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan Sttrzrt Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

(5) Pajak masukan yang dibayar oleh penyelenggara battC.rt' udara untuk perolehan Barang Kena Pajak datl,''etlittl perolehan Jasa Kena Pajak berkenaan dengan penye ri.Ihilri jasa kebandaruda.raan yang dibebaskan dari pengcrralarr Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. olel-r harus

PASAL 2

PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 3

(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalern-r

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada ranggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2OO9 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 57 Salinan sesuai dengan aslinYa SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Perekonomian dan Industri D tKt ? * ,.( SA NUGROHO PRESIDE N REPUBLIK INDONE', IA