Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PRESIDE N
BAB II PENENTUAN JUMLAH PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1' Penerimaan Negara Bukan pajak adalah seruruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasar dari penerimaan perpajakan.
2. Menteri adalah Menteri Keuangan Repubrik Indonesia.
3. Instansi Pemerintah adarah Departemen dan Lembaga Non Departemerl. +. Pimpinan Instansi pemerintah adalah menteri atau pimpinan lembaga non departemen.
5. Pejabat Instansi pemerintah adalah pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundlngr undangan bertanggung jawab atas penentuan jumlaf,, pembayaran termasuk angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan, dan penyetoran penerimaan Negara Bukan pajak.
6. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukln kewajiban membayai Penerimaan Negara Bukan pajak slsuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan pajak !"rrg harur dibayar pada suatu saat, atau dalam .rut, periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang_ undangan.
PASAL 2
BAB II PENENTUAN JUMLAH
Penerimaan Negara Bukan pajak menjadi terutang:
a. sebelum wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Instansi Pemerintah; atau
b. , W PR ESIDE N R EPUBLIK INDONESIA b sesudah wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Instansi Pemerintah.
PASAL 3
BAB II PENENTUAN JUMLAH
(1) Jumlah penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang ditentukan dengan cara:
a. ditetapkan oleh Instansi pemerintah; atau
b. dihitung sendiri oleh Wajib Bayar.
(2) Dalam hal penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang dihitung sendiri oleh Wajib Bayar, Pimpinan Instansi pemerintah atau pejabat Instansi Pemerintah dapat menetapkan jumlah penerinraan Negara Bukan pajak yang Terutang.
PASAL 4
BAB II PENENTUAN JUMLAH
(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang dihitung dengan menggunakan tarif:
a. spesifik; dan/atau
b. advalorem
(2) Jumlah Penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang yang dihitung dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan volume.
(3) Selain dihitung dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), jumlah Penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III REPUBLIK INDONISi,, BAB III PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG
PASAL 5
BAB III PRESIDEN
(1) (21 (3) (i) (2) Wajib Bayar wajib membayar seluruh penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang secara tunai paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. P.t1* hal pembayaran penerimaan Negara Bukan Pajaf yang Terutang melampaui :utlrf, tempo pembayaran yang ditetapkan, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung i (satu) bulan p..rrh. Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling larna 24 (dua puluh empat) bulan.
PASAL 6
BAB III PRESIDEN
Dalam hal tedadi kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan pajak yana Terutang, Wajlb Bayar wajib segera melunasi lekurangan pembayaran tersebut. Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kekurangan Penerimaan Negara Bukan paja.k yang Terutang_ sebagaimana dimaksud pada ayat it;, Wajib Bayar dikenakan sanksi adminisirasi blrupa'denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan darl jumlah kekurangan Penerimaan Negara Bukan pajai< yang Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. sanksi administrasi berupa denda sebagarrnarr-ia dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (3)
PASAL 7
BAB III PRESIDEN
lt, I A (1) (2) (1) (2) (3) (4) Pembayaran penerinraan Negara Bukan pajak yang Terutang, kekurangan p.mbaya.a., penerimaan Negara Bukan pajak yang T-erutang, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pasal 6 dilakukan secepatnya ke Kas Negara. [ajib Bayar yang menghitung sendiri penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang harus menyampaikan surat tanda bukti pembayaran yang sah kepada Mente.i ".q. Direktur Jenderal-Anggaran. PR ESIDE N I? F ITL.JBLIK INDONESIA
PASAL 9
BAB III PRESIDEN
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah untuk mengangsur dan/atau menunda pembayaran penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan secara tertulis kepada pimpinan Instansi Pemerintah paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang disertai alasan, data pendukung, dan dokumen lainnya secara lengkap.
(3) Pimpinan .. R T.PUALIK INDONESIA
(3) Pimpinan Instansi pemerintah menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat til dilampiri rekomendasi terturis kepada Menteri-palin[ lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan Wajib Bayar diterima secara lengkap.
(4) Menteri berdasarkan pertimbangan tertentu dapat menyetujui atau menolak pe.*ohonan mengangsur dan/atau menunda pembayaran penerimaan Negara !.ukan pajak yang Terutang yang disampaikan oleh Pimpinan Instansi pemerintah sibagaimana dimaksud pada ayat (3) atau menentukan lain pembayaran penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang.
(5) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan mengangsur dan/atau menunda pembayaran penerimaan N.g^.. Bukan fajak yang Terutang dan menyampaikari.ryu kepada Pimpinan Instansi pemerintah paring rambat 30 (tiga puluh) hari sejak surat permohonan pimpinin Instansi pemerintah diterima secara lengkap.
(6) Pimpinan Instansi pemerintah memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mlndapat persetujuai atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud iada ayat (5).
(7) Dalam hal permohonan angsuran dan/atau penundaan pembayaran penerimaan Negara Bukan PEak yang Terutang disetujui, jumlah -clan jangka waktu angsuran atau penundaan pemUiyaian Penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang ditetapkan dalam surat persetujuan MentJri.
(8) Pengangsuran dan/atau penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat - (7) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dT bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(9) Daiam , F'EtrUtlLlK tNDONEStA (e) Dalam - hal permohonan angsuran dan/atau penundaan pembayaran penerimaan Negara dukan lajak yang Terutang ditolak, pimpinin Instansi Pemerintah wajib menagih seluruh penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang kepada Wajib PuV". paling lambat T (tujuh) hiri sejak Surat Penolakan diterima oleh Wajib Bayar.
PASAL 10
BAB III PRESIDEN
( 1) Wajib Bayar yang menghitung sendiri jumlah Penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud daram pasal 3 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan pembayaran penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang, pimpinan Instansi Pemerintah menerbitkan penetapan atas kekurangan tersebut.
(3) Kekurangan pembayaran penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilunasi oleh Wajib Bayar dengan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari kekurangan tersebut untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
PASAL 11
BAB III PRESIDEN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapar kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, Pimpinan Instansi pemerintah menerbitkan penetapan atas kelebihan tersebut.
(2) Kelebihan /, 1t ^ i'[-PUBLIK INDONESIA BAB IV PENAGIHAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG
PASAL 12
BAB IV PENAGIHAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN
(1) (2) (3) (2) (3) Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang dari Wajib Bayar yang bersangkri^., pada periode berikutnya. Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, pengembalian kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang dilaksanakan sesuai ketentuan pasal g ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (Tl, dan ayat (g). Terhadap Penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang yang jumlahnya ditetapkan oleLr- Instansi Pemerintah, Pimpinan Instansi pemerintah selaku Pengguna Anggaran wajib melakukan penagihan dan/atau pemungutan penerimaan Negaia Eiukan Pajak yang Terutang. Penagihan dan/atau pemungutan jumlah Penerimaan Negara Bukan pajak yang TCrutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perhitungan dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pimpinan Instansi Pemerintah selaku pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengangkat Bendahara Penerimaan untuk menerima pembayaran, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Penerimaan Negara Bukan pajak yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan/atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang diatur dengan peraturan Menteri. (4)
PASAL 13
BAB IV PENAGIHAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN
4 A (1) (2) (3) (4) (s) I.I [- I TIJL]L-IK INDONESIA
PASAL 14
BAB IV PENAGIHAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN
(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan kepada Pimpinan Instansi pemerintah untuk ditinjau kembali dari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan/atau sanksi adrrrinistrasi berupa denda.
(2) Permohonan PRESIDE N R t:FTUBL lK tNDONESIA (2) (3) (4) (s) (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada pimplnan Instansi Pemerintah disertai penjelasan, dokumen, dan data pendukung. Pimpinan Instansi pemerintah menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dilengkapi dengan - rekomlndasi tertulis. Menteri berdasarkan pertimbangan tertentu dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk sebagian atau seluruhnya. Menteri menerbiikan surat persetujuan arau surat penolakan atas permohonan untuk ditinjau kembali pembayaran Penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang dan menyampaikannya kepada pimpinan Instansi Pemerintah. Pimpinan Instansi pemerintah memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paring rambat 15 (lima belas) hari kerja,
(7) Dalam hal permohonan untuk ditinjau kembali pembayaran penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang ditolak, pimpinan Instansi pemerintah wajib menagih seluruh penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang kepada Wajib Bayar paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat penolakan diterbitkan.
(8) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) bersifat final.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk ditinjau kembali dari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang dan/atau sanksi administrasi berupa denda diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 15
BAB IV PENAGIHAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN
4 -L2-
PASAL 16
BAB IV PENAGIHAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN
( 1) Bendahara Penerimaan wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas penerimaan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak bulan sebelumnya kepada Pimpinan Instansi pemerintah pada departemen/lembaga yang bersangkutarl, paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan. BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ,.ii, 4 4 r',llfStDEN REPUELiI( INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2OO9 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Drundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 58 Salinan sesuai dengan aslinYa SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONBSIA I(eparl a Biro Peratu ran Peru n d a:-rg-undan gan dang Perekonomian dan Industri O SAPTO NUGROHO 4 W r)RF-:]IL)EN E)f nlll)r - \,-/'. \ '\Lr',\ESl"\