PP NOMOR 3 TAHUN 2009

PENGAWASAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU DALAM DAERAH PABEAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-

PASAL 2

PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 3

(1) Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean yang dilakukan melalui laut, harus menggunakan Sarana Pengangkut yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau memiliki Surat lzin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus atau Pelayaran Ralryat. (2i Sebelum melakukan pemuatan ke atas Sarana Pengangkut, orang yang akan melakukan pengangkutan Barang Tertentu harus memberitahukan kepada pejabat bea dan cukai di Kantor Pabean pemuatan, dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) harr-s dilampiri dengan dokumen yang dipersyaratkan dari instansi teknis terkait.

PASAL 4

Pengangkutan Barang Tertentu oleh Sarana Pengangkut harus disertai dengan Pemberitahuan Pabean.

PASAL 5

PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 6

(1) Terhadap Barang Tertentu dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan lisik.

(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dalam hal tertentu.

(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di tempat pemuatan, di atas Sarana Pengangkut, dan/atau di tempat pembongkaran.

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,- memerintahkan pJngund.trgu't Peraturan Pemerintah ini dengan p.rr-*p"tannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia' Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 16 Salinan sesual dengan aslinYa SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangart Perekonomian dan Industri, ttd ttd o snpro NucROHO PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA