PP NOMOR 30 TAHUN 2009

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) diubah sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 72

Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah.

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2OO9 , DR, H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 59 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Biro Perundang-Undangan dan Industri, ttd ttd * r,'vr; "' !c Sa Nugroho PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA