Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1, wilayatr Geografis penghasil produk perkebunan spesifik Lokasi yang selanjutnya disebut wcpppsr aaatatr daerah asal suatu produr perkebunan yang karena fakt<lr lingkungan geografis tLrmasuk fakior aram dan/atau faktor manusia memberi indikasi ,"rr..,i, yang tidak dapat dihasilkan wilayah lain. 2' wilayah Geografis adalah daerah tertentu yang tidak terikat pada batas wilayah administ."tif ;;;erinrahan. 3.SALINAN PRESID E N REPUBLIK INOONESIA 3
Produk perkebunan adalah produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan baik budidaya maupun pengolahan.
4. Indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. 5 Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perkebunan.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Perlindungan WGPPPSL diseienggarakan dengan tujuan:
a. menjaga kelestarian kawasan dan produk-produk budidaya suatu wilayah geografis yang memiliki nrutu dan kekhasan cita rasa serta reputasi atau ketenaran yang baik;
b. mempertahankan mutu dan cita rasa spesifik serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk budidaya;
c. meningkatkan pendapatan masyarakat pada rvilayah geografis penghasil produk brrdidaya spesifik; dan
d. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. BAB II PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH
PASAL 3
BAB II PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH
(1) Produk perkebunan spesifik lokasi yang clilindrrngi kelestariannya dihasilkan dari tanaman kopi, tembakau, kayu manis, lada, kakao, dan tanaman teh,
(2) Produk perkebunan spesifik lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (t ) diperoleh dari wilayah yang ditetapkan sebagai WGpppSL.
(3) Menteri dapat menetapkan tambahan produk perkeburran selain sebagairnana dimaksud pada ayat (1).
(1) Perlindungan WGPPPSL.
PASAL 4
BAB II PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH
WGPPPSL diberikan dengan penetapa:..r
(2) Penetapan (21 (3) (4) (s) PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan apabila memenuhi persyaratan: a, produk perkebunarl yang dihasilkan mempunyai mutu yang khas, termasuk cita rasa spesifik;
b. produk perkebunan mempunyai reputasi atau ketenaran baik lokal, nasional maupun internasional yang tidak dapat diperoleh pada wilayah lainnya; dan
c. tanamannya diusahakan secara baik oleh peiaku usaha perkebunan. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL. Penetapan WGPPPSL sebagairnana dimaksud pada ayat (21 dapat digunakan 'sebagai rekotnendasi .rntutk mendapatkan perlindungan hrdikasi-geografis. Ketentuan lebih lanjut rnengenai penyuslirran dan pengisian Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 5
BAB II PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH
(1) Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disahkan oleh Menteri setelah dilakukan verifikasi dan validasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksuC dalanr
PASAL 6
BAB II PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH
(1) Permohonan pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL diajukan secara tertulis oleh pelaku usaha perkebunan kepada Menteri.
(2) Dalam hal permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pelaku usaha perkebunan, pelaku usaha perkebunan dapat menunjuk lembaga untuk mewakili.
(3) Dalam hal pelaku usaha perkebunan tidak mengajukan permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sedangkan departemen/lembaga pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menilai suatu wilayah memiliki produk pcrkebunan spesifik lokasi, departemen/lembaga pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri.
PASAL 7
BAB II PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH
(1) Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 diterima, Menteri menugaskan Tim pengesahan Buku peta Batas dan Buku Spesifikasi wGpppsI, untuk melakukan verifikasi dan validasi. (21 Verilikasi dan validasi sebagaimana dim.aksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 6 (enam| bulan.
(3) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri disertai saran dan pertimbangan.
(4) Berdasarkan saran dan pertimbangan dari tim, Menteri dalam waktu paling lama 1O (sepuluh) hari kerja memberikan jawaban berupa persetujuan pengesahdn atau penolakan pengesahan.
PASAL 8
BAB II PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH
PRESIDE N REPUBLIK INDONESI,\
PASAL 9
BAB II PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH
Penetapan wGPPPSL sebagairrrana dimaksud dalam pasal g ayat (3) dan ayat (41 berlaku selama produk perkebunan memenuhi persyaratan sebagairnana dimaksud dalarn pasal z1 ayat (2). (1) (2)
PASAL 10
BAB II PRODUK PERKEBUNAN DAN PENETAPAN WILAYAH
Perubahan penetapan wGpppsL dapat dilakukan dalam hal tidak menyebabkan terjadinya perubahan spesiiikasi produk yang dihasilkan dan mendapatkan perserujuan dari bupati/walikota yang menerapkan WGppp-SL. Perubahan penetapan wGpppsl hanya dapat dilakukan d{ap hal terjadi pei'uba.han batas wilayah, varietas, teknik pengolahan, dan/atau bencana alarn. Perubahan penetapan wGpppsI- sebagaimana ciirnaksucl pada ayat (2) dituangkan dalam Buku peta Batas darr Buku Spesifikasi WGpppSL.
(4) Perubahan. (3) '/J \, PRESIDIr\] REPUBLIK INDON[.,II\, ,t A BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMEGANG PENETAPAN WGPPPSL
PASAL 11
BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMEGANG PENETAPAN WGPPPSL
Pemegang penetapan WGPPPSL wajib:
(4) Perubahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasr WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
a. mengelola agribisnis secara baik sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian penetapan WGPPPSL;
b. membangun dan memelihara prasarana lingkungan cian fasilitas usaha;
c. memelihara kesuburan tanah, pencegahan ker.usakan sumber daya alam, pemeliharaan fungsi kelestarian lingkungan hidup serta sosial budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menguatkan dan mengembangkan kelembagaan petani dan kelembagaan usaha; dan e' menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai pemanfaatan WGpppSL kepada pemberi penetapan WGPPPSL.
PASAL 12
BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMEGANG PENETAPAN WGPPPSL
WGPPPSL yang telah ditetapkan, untuk kepentingan lain. dilarang dialihfungsikan BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 13
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan wGPPPSL yang telah ditetapkan sebagainrsn2 dimaksuo dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) dilakukarr oleh Menteri, gubernur, dan bupatiT walikora sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan (1) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara Iain, meliputi fasilitasi:
a. penJrusunan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL;
b. aksesibilitas terhadap ilmu pengetahuan, pendanaan, teknologi, dan informasi;
c. peningkatan budidaya, pengolahan, dan pemasaran produk spesifik lokasi;
d. pembentukan kelembagaan petani, kelembagaan masyarakat, kelembagaan pemasaran, darr kelembagaan keuangan yang sesuai dan dapat memenuhi kebutuhan petani yang menghasilkan produk spesifik lokasi;
e. peningkatan kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan kemandirian masyarakat dan pelaku usaha penghasil produk spesifik lokasi sehingga mampu mengembangkan agribisnis secara mandiri dan berkelanjutan; dan/atau f. perlindungan WGPPPSL dari perubahan fungsi yang dapat mengurangi, mengganggu, atau menyebabkan hilangnya produksi dan pemasaran produk spesifik Iokasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan seba.gairnana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (1)
PASAL 14
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan terhadap wGpppsl dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, dan masyarakat. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan terhadap cita rasa spesifik, riputasi produk, dan kelembagaan. (21
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dilakukan secara berkala atau masyarakat. pada ayat (1) atas pengaduan
PASAL 15
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam hal masyarakat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (l) menemukan adanya ketidaksesuaian antara produk perkebunan dengan Buku peta Batas clan Buku spesilikasi wGPPPSL, dapat melaporkan kepada Menteri untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) (1) PRESID E N REPUBLIK INDONESIA (21 Menteri setelah mendapatkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja menugaskan pada Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL untuk melakukan pemeriksaan.
(3) Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikas; WGPPPSL dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah menerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan pemeriksaan lapangan dar, memberikan laporan disertai dengan usulan tindakan yang perlu dilakukan kepada Menteri.
(4) Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelat. menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberi keputusan tindakan yang perlu dilakukan. BAB V PENCABUTAN PENETAPAN WGPPPSL
PASAL 16
BAB V PENCABUTAN PENETAPAN WGPPPSL
(1) Penetapan WGPPPSL dapat dicabut dalam hai
a. pemegang WGPPPSL tidak melaksanakan kewajioan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 1;
b. ciri spesifik, ketenaran produk, dan budidaya tidak lagi dimiliki; dan/atau
c. pemegang penetapan WGpppSL mengajukan permohonan pencabutan penetapan WGpppsL kepada bupati/ walikota.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat 11) huruf a dilakukan setelah diberikan 3 (tiga) kali peringatan secara tertulis dengan selang waktu 6 (enam) bulan dan tidak diindahkan.
PASAL 17
BAB V PENCABUTAN PENETAPAN WGPPPSL
Pencabutan penetapan wcpppsL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh bupati/walikota. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 18
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku diundangkan. pada tanggal Agar. . . ffi PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2OO9 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OOg NOMOR 60 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, ttd ttd o ,. NUGROHO PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA