Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Tempat penimbunan Berikat adalah banr a tau kawasan yan s *. -.., ri, -i. r"i" Ji#it?il,;,liT:l: digunakan untuk- menimbur, -L"-JJ[.*t..rr"., tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
2. Gudang W lll.'f ',ll.i[-'lr] t.l I lrL..] {..1 LIr\ lt.ttJ()NLSlh 2 3 4 5 6
Gudang Berikat adalah Tempat penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertar 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang_barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Kawasan Berikat adarah Tempat penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor d,an/atau barang yang berasal dari tempat lain d,tam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasirnya terutama untut diekspor.
Tempat Penyelenggaraan pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun baranj impor dalam jangka waktu_tertentu, dengan atau'tanpa barang dari dalam Daerah pabean untuk Jipamerkan.
Toko Bebas Bea adalah Tempat penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impoi dan/atau barang asar Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
Tempat Lelang Berikat adalah Tempat penimbunan Berikat untuk menimbun .barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. Kawasan Daur urang Berikat adarah Tempat penimbunan Berikat untuk menimbun barang impoi dalam jangka waktu tertentu yang di dalam.ryu Jitukukan kegiatan daur ulang limbah agal impor dan/atau asal Daerah pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan irlarip yang terdiri dari dokumen analisis mengenai da.mpak lingkungan hidup atau dokumen upaya p.r,gJlol^a" ri"ir.ungan hidup dan upaya pemantauan ting[ungan hidup, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengerolaan lingkungan hidup. Daerah Pabean. adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peiairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di zoia Ekonomi Eksklusif dan Landas Koniinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Direktur Jenderal adarah Direktur Jenderar Bea dan cukai. Pajak Dalam Rangka Impor adarah pajak pertambahan Nilai, eai.ak penjualan atas garang Mewah, dan/atau pajak Penghasilan pasal 22. 7 8 9 10 11 t2
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
\ ,tt A t \G REPUBLIK INDONESIA.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat dapat berasal dari:
a. luar Daerah Pabean;
b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya; danlatau
c. tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Penyerahan jasa kena pajak dalam, ke, atau dari Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar .Daerah Pabean di Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PASAL 4
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dapat dikeluarkan ke:
a. luar Daerah Pabean;
b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan/atau
c. tempat lain dalam daerah pabean. (21 Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(3) Atas . . /t,tz A \t\t I )F? f 3lt.'E N t.'l'. PULf L. IK lN D ONE S lA (3) (4) (s) (6) Atas penyerahan barang kena pajak dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Atas penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dibuatkan faktur pajak oleh pengusaha. Pengeluaran barang asal impor dari Tempat penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor. ti^. pengeluaran barang asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (S) harus dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor yang disampaikan oleh pengusaha Tempat penimbunan Berikat.
PASAL 5
BAB I KETENTUAN UMUM
Pengusaha Tempat penimbunan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan pajak yang terutang atas uarJng yu,g ditimbun di Tempat penimbunan Beiikatnya. - BAB II GUDANG BERIKAT Bagian Kesatu Penyelenggaraan dan pengusahaan
PASAL 6
BAB II GUDANG BERIKAT
(1) Di dalam Gudang Berikat dilakukan penyerenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat.
(2) Penyelenggaraan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelengg"r, Gudang Berikat yang berbadan hukum Indonesia d; berkedudukan di Indonesia.
(3) Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan p".rgrr".haan Gudang Berikat.
(4) D-111m 1 (satu) penyelenggaraan Gudang Berikat dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan budang Berikat.
(5) Pengusahaan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. pengusaha Gudang Berikat; atau
b. pengusaha ,t t \G trRL'ilL)E l.l l.tf--PLJ cL lK lNt-)()i'.lL':l;r
b. pengusaha di Gudang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Gudang Berikat.
(6) Pengusaha Gudang Berikat dan pengusaha di Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu. (71 Kegiatan menimbun barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan/atau pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
(8) Pengusaha Gudang Berikat dan pengusaha di Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Bagian Kedua Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan
PASAL 7
BAB II GUDANG BERIKAT
(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Gudang Berikat:
a. diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau
b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (21 Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Gudang Berikat yang merupakan barang retur dan/atau rijek:
a. diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau
b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(3) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 asal impor dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Gudang Berikat atau pengusaha di Gudang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
(4) Atas penyerahan barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Gudang Berikat dan pengusaha di Gudang Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) a lt A PRI-SIDEN REPUBLIK INDONESIA -7
(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Gudang Berikat yang bersangkutan. Bagian Ketiga Penyelenggara Gudang Berikat
PASAL 8
BAB II GUDANG BERIKAT
(1) Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin penyelenggara Gudang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi penyelenggara Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat;
b. memiliki Surat lzin Tempat Usaha, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan
c. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Bagian Keempat Pengusaha Gudang Berikat
PASAL 9
BAB II GUDANG BERIKAT
(1) Pemberian izin pengusaha Gudang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri,
(2) Untuk mendapatkan tzin pengusaha Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata Ietak/denah; b.W trRE-':;ll)[N R EPUt3LIil INDONL.'-I.\
b. memitiki Surat lzin Usaha Perdagangan, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan
c. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Bagian Kelima Pengusaha di Gudang Berikat
PASAL 10
BAB II GUDANG BERIKAT
(1) Pemberian rzin pengusaha di Gudang Berikat dan penetapan penyelenggara di Gudang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri, (21 Untuk mendapatkan izin pengusaha di Gudang Berikat dan penetapan penyelenggara di Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha di Gudang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata Ietak/denah;
b. memiliki Surat lzin Usaha Perdagangan, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
c. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
d. mendapat rekomendasi dari penyelenggara Gudang Berikat. Bagian Keenam Pengeluaran Barang dari Gudang Berikat
PASAL 11
BAB II GUDANG BERIKAT
Barang impor yang ditimbun di Gudang Berikat dapat dikeluarkan untuk:
a. mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat dan/atau industri di tempat lain dalam daerah pabean;
b. dimasukkan . . /, ,tz r\ A l-rRfSIDEN R EPUBL lK. lN D Olrl [:1t,'r
b. dimasukkan ke Toko Bebas Bea; atau
c. diekspor. BAB III KAWASAN BERIKAT Bagian Kesatu Penyelenggaraan dan Pengusahaan
PASAL 12
BAB III KAWASAN BERIKAT
(1) Di dalam Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat.
(2) Penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oreh penyeienggara Kawasan Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(3) Penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
(4) Dalam 1 dilakukan Berikat.
(5) Pengusahaan Kawasan Berikat pada ayat (1) dilakukan oleh: sebagaimana dimaksud
a. pengusaha Kawasan Berikat; atau
b. pengusaha di Kawasan Berikat penyelenggara di Kawasan Berikat. rnerangkap sebagai (6) (satu) penyelenggaraan Kawasan Berikat dapat 1 (satu) atau lebih pengusahaan Kawasan (7) Pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (s) melakukan kegiatan menimbun barang impor danfatau 'b^ru.rg yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diotah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untut diekspor. Pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan perlkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
PASAL 13
BAB III KAWASAN BERIKAT
Di dalam lokasi Kawasan Berikat dapat diselenggarakan Gudang Berikat. Bagian Kedua a REPUBLII( INDONESIA Bagian Kedua Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan
PASAL 14
BAB III KAWASAN BERIKAT
(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah pabean ke Kawasan Berikat:
a. diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau
b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (21 Barang yang dimasukkan dari Tempat penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat:
a. diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau
b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(3) Terhadap pemasukan barang dari Tempat penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak ying dibubuhi cap Pajak pertambahan Nilai atau eaja[ Pertambahan Nilai dan pajak penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(4) Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut pajak Pertambahan Nilai atau Pajak pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(5) Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur paiak yang dibubuhi cap Pajak pertambahan Nilai atau eaja[ Pertambahan Nilai dan pajak penjualan atas Baring Mewah tidak dipungut
(6) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan lyat (21 asal impor dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan pajak Dalam Rangka Impor. (71 Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib membuat faktur pqiak dan memungut pajak pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(8) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat yang bersangkutan.
PASAL 15
BAB III KAWASAN BERIKAT
I-rRE-:;ll)r-t.t R EpLJ6u rri if l[J ()Nf ., r
PASAL 16
BAB III KAWASAN BERIKAT
(1) Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin penyelenggara Kawasan Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (21 Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan rzin penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayar (1), pihak yang akan menjadi penyelenggara Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dr.ladikan Kawasan Berikat;
b. berlokasi di kawasan industri atau kawasan budidaya yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan;
c. memiliki Surat lzin Tempat Usaha, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan
d. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Suiat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan surat Pemberitahuan Tahunan. irl-)L',li)Li.l R E l-r LJ i:i L r l. r i.l t_) r ,'..r {- ,, r ,l U Bagian Keempat Pengusaha Kawasan Berikat
PASAL 17
BAB III KAWASAN BERIKAT
(1) Pemberian izin pengusaha Kawasan Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Untuk mendapatkan izin pengusaha Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pihak yang akan menjadi pengusaha Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah;
b. memiliki Surat Izin Usaha Industri, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan
c. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Bagian Kelima Pengusaha di Kawasan Berikat
PASAL 18
BAB III KAWASAN BERIKAT
(1) Pemberian izin pengusaha di Kawasan Berikat dan penetapan penyelenggara di Kawasan Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Untuk mendapatkan izin dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (i), pihak yang akan menjadi pengusaha di Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah;
b. memiliki Surat rzin Usaha Industri, Dokumen Lingkungan Hidup, dan tzin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
c. telah . . A n t a ,t \\ ^ \ REPUBLTK tNDONESt;i c' telah melaporkan-us-a-hanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak dan telah *""yr',f*U., Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasii"r.'i"rrrn pajak terakhir bagi yang sudah wajib ;.;y;;puit un Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
d. mendapat rekomendasi Berikat. Bagian Keenam Subkontrak
PASAL 19
BAB III KAWASAN BERIKAT
dari Penyelenggara Kawasan
(1) Pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat dapat mensubkontrakkan d"an/atau menerima pekerjaan subkontrak ,atas sebagian dari kegiatan pengolahan kepada dan/atau d;r;;;;gusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Ka*asan Berikat lainnya dan/atau perusahain industri di tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang hanya merupakan pekerjaan pemeriksaan awal, penyortiran, pemeriksaan akhir, atau pengepakan.
(3) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak.
(4) Dalam har pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Berikat melakukan p.rry..rfrur-, pekeryaan subkontrak kepada perusahaan i"a"tiJ ai rempat lain dalam daerah. pabean, pengusaha Kawasan Berikat dan pengusaha di Kawasan Birikat h^ru. menyampaikan dokumen kepabeanan dan menyerahkan jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.
(5) Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat rainnya atau tempat rain dalam daerah pabean [1r?T,J:ngka subkontrak'diberikan ""i"r. jangka waktu
(6) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendapat penangguhan Bea lvtasuk i..r7atau tidak dipungut pajak peitimbahan Nilai.
(7) 'r-* i \ .Y: RfPUELIK INDONfSt:r Atas pemasukan kembali barang dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lainnya atau tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud q1d" ayat (4) diberikan penangguhan Bea Masuk dan/atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. t (7)
(8) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dimasukkan kembali ke dalam Kawasan Berikat tempat pengeluaran barang, maka:
a. untuk barang asal impor, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. atas barang yang tidak dimasukkan kembali ke dalam Kawasan Berikat tempat pengeluaran barang, pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha ai Kawasan Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(9) Ketentuan_lebih lanjut mengenai jangka waktu pengeluaran barang dalam rangka subkontrak sibagaimanl dlmaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
PASAL 20
BAB III KAWASAN BERIKAT
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat mengeluarkan sisa hasil produksi dari proses produksi di Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. (21 sisa hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa limbah bahan berbahaya dan beracun dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat untuk didaur ulang aiau dimusnahkan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) sisa hasil.produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari tata niaga impor. BAB IV TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT Bagian Kesatu Penyelenggaraan dan pengusahaan
PASAL 21
BAB IV TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Di dalam Tempat Penyelenggaraan pameran dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Penyelenggaraan Pameran Berikat. Berikat Tempat (1)
(2) Tempat W IfRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _15_
(2) Tempat Penyelenggaraan pameran Berikat dapat bersifat tetap atau sementara.
(3) Penyelenggaraan Tempat penyelenggaraan pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Tempat Penyelenggaraan pameran Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(4) Penyelenggara Tempat penyelenggaraan pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada ayal (3) melakukan kegiatan penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk ke[iatan pengusahaan Tempat Penyelenggaraan pameran Berikat.
PASAL 22
BAB IV TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
(1) Pengusahaan Tempat penyelenggaraan pameran Berikat tetap, dilakukan oleh:
a. pengusaha Tempat penyelenggaraan pameran Berikat tetap; atau
b. pengusaha di Tempat penyelenggaraan pameran Berikat tetap merangkap sebagai penyelenggara di Tempat Penyelenggaraan pameran Berikat t.t.p.
(2) Pengusahaan Tempat penyelenggaraan pameran Berikat sementara, dilakukan oleh pengusaha Tempat Penyelenggaraan pameran Berikat ..*.rrtu.u.
(3) Pengusaha Tempat penyelenggaraan pameran Berikat dan pengusaha di Tempat penyelenggaraan pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada "yii 1ry dan ayat (2) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
PASAL 23
BAB IV TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Pengusaha Tempat penyelenggaraan pameran Berikat dan pengusaha di Tempat penyelenggaraan pameran Berikat sebagaimana dimaksud daram pasil 22 ayat (r) dan ayat (2) melakukan kegiatan menimbun barang impoi dalam j".,gil^ waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam oaefar, Pabean untuk dipamerkan. Bagian Kedua Perlakuan Kepabeanan dan perpajakan
PASAL 24
BAB IV TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah pabean ke Tempat Penyelenggaraan pameran Berikat:
a. diberikan penangguhan Bea Masuk; d,anlatau b.W !-IRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. tidak dipungut pajak Dalam Rangka Impor.
(2) Barang yang dimasukkan dari Tempat penimbunan Berikat ke Tempat Penyelenggaraan pameran Berikat:
a. diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau
b. tidak dipungut pajak Dalam Rangka Impor.
(3) Terhadap pemasukan barang dari Tempat penimbunan Berikat ke Tempat penyelenggaraan pameran Berikat, pengusaha Tempat penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap pajak pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan pajak penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(4) Barang kena pajak berupa barang pameran yang dimasukkan dari tempat lain dalam daeiah pabean k; Tempat Penyelenggaraan pameran Berikat tidai dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau pajak pertambahan Nilai d.-an Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(5) Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat penyelenggaraan pameran Berikat, pengusaha qi tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap eallt Pertambahan Nilai atau pajak pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(6) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan kembali kepada pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Tempat penyele.rggrr^^., Pameran Berikat atau p..,g.r.ihu ai fempat Penyelenggaraan pameran Berikat wajib membuat faktur pajak dan atas penyerahan barang tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau pajak pirtambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perunding-undangan di bidlng perpajakan.
(7) Dalam hal barang sebagaimana dimaksuc pada ayat (I) dan ayat (21 asal impor dikeluarkan ke tempat liin 'dalam daerah pab_ean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Tempat penyelenggaraan pimeran Berikai atau pengusaha di. Tempat penyelenggaraan pameran Berikat, wajib melunasi Bea Masuk dan pajak Dalam Rangka Impor.
(8) Atas penyerahan barang dari Tempat penyelenggaraan Pameran Berikat ke tempat lain dalam daerah ["^u.^.r, pengusaha Tempat Penyelenggaraan pameran Berikat atau pengusaha di Tempat penyelenggaraan pameran Berikat wajib membuat faktur pajak--dan memungut pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(9) , -\ ,| ',| A (e) IJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- Barang se-bagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Tempat - Penyelenggaraan pameran Berikat yang bersangkutan. Bagian Ketiga Penyelenggara Tempat penyelenggaraan pameran Berikat
PASAL 25
BAB IV TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
(1) Penetapan.tempat sebagai Tempat penyerenggaraan Pameran Berikat da.n pemberian izin penyeren{gara1l*pat Penyelenggaraan pameran Berikat il"tlt jiigka *ut t., tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Untuk mendapatkan penetapan dan rzin sebagaimana dimaksud.pada ayat (1) yana bersifat tetap, pifrlk yang akan menjadi penyelenggara liu..u" *..rr.r,ri,i p.rryuot^r, sebagai berikut:
a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat. atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasiTtempat dan rencana tata letak/denah y_ang akan dijadikan Tempat Penyelenggaraan pameran Berikat;
b. memiliki Surat lzin Tempat Usaha, Dokumen Lingkungan. Hidup, d3. izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan
c. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghaiiran tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib ,iery"..rpaikan sriut Pemberitahuan Tahunan.
(3) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Tempat Penyelenggaraan pameran Berikat dan lzin p..ryJl.u. Tempat Penyelenggaraan pameran Berikat ."u^g1"i-r.r" dimaksud pada ayat (1) yang bersifat sementara, pihak yang akan menjadi penyelenggara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki bukti penggunaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas_batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata ietak/denah yang akan dijadikan Tempat Penyelenggaraan pameran Berikat; dat
b. telah meraporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak dan telah menyampaikan Suiat Pemberitahuan Tahunan pajak penghaiilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib ,i.r,y._paikan Srrr"t Pemberitahuan Tahunan. PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Pengusaha Tempat Penyelenggaraan pameran Berikat (1) (2)
PASAL 26
BAB IV TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Pemberian izin pengusaha Tempat penyelenggaraan Pameran Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Untuk mendapatkan izin pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat sebagaimana dimakJud pada lyat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat lzin Usaha pameran, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan
b. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Suiat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir hagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Bagian Kelima Pengusaha dr Tempat Penyelenggaraan pameran Berikat
PASAL 27
BAB IV TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
(i) Pemberian izin pengusaha di Tempat penyelenggaraan Pameran Berikat dan penetapan sebagai penyelenggara di Tempat penyelenggaraan pameran gerikit untuk Jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Untuk mendapatkan izin pengusaha di Tempat Penyelenggaraan pameran Berikat din penetapan sebagai penyelenggara di Tempat penyelenggaraa., pameran Berikat sebagaimana dimaksud pada "y"i 1t;, pihak yang akan menjadi pengusaha merangkap sebagai -penyerlnglara di Tempat Penyelenggaraan pameran Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a' memiliki surat lzin Usaha pameran, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; b., /t .\ .l .- o l-llt_:.lt-)EN RLtTUBLiI( INDONESIA
b. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan mendapat rekomendasi dari penyelenggara Penyelenggaraan Pameran Berikat. c Tempat BAB V TOKO BEBAS BEA Bagian Kesatu Penyelenggaraan dan pengusahaan
PASAL 28
BAB V TOKO BEBAS BEA
(1) Di dalam Toko Bebas Bea dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Toko Bebas Bea.
(2) Penyelenggaraan Toko Bebas Bea dan pengusahaan Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus pengusaha Toko Bebas Bea yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
PASAL 29
BAB V TOKO BEBAS BEA
Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:
a. terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean;
b. pelabuhan utama di kawasan pabean;
c. tempat transit pada terminar keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; d' pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; atau
e. dalam kota. Bagian Kedua Perlakuan Kepabeanan dan perpajakan
PASAL 30
BAB V TOKO BEBAS BEA
(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah pabean ke Toko Bebas Bea:
a. diberikan penangguhan Bea Masuk ; d,an/atau
b. tidak dipungut pajak Dalam Rangka Impor.
2. Barang , . a 4 a \ /l A \C Bagian Ketiga Penyelenggara Toko Bebas Bea Sekaligus pengusaha Toko Bebas Bea
PASAL 31
BAB V TOKO BEBAS BEA
(1) (21 Barang yang dimasukkan dari Gudang Berikat ke Toko Bebas Bea:
a. diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau
b. tidak dipungut pajak Dalam Rangka Impor.
(3) Terhadap pemasukan barang dari Gudang Berikat ke Toko Bebas Bea, pengusaha Gudang Berikat ,.[", pengusaha di Gudang Berikat wajib membuat faktur pajak yu.rglib.rbuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(4) Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Toko Bebas Bea tiaat dipungut pajak Pertambahan Nilai atau pajak pertambarran trtitaidan pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(5) Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Toko Bebas Bea, pengusaha di tempat lain daram daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau pajak Fertambihan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(6) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), bukan merupakan barang .rrrtrk dikonsumsi di Toko Bebas Bea yang bersangkutan. Penetapan tempat sebagai roko Bebas Bea dan pemberian Yii penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus pengusaha Toko Bebas Bea untuk jangka waktu terte-ntu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea d"! izin penyelenggara Toko Bebas "Bea sekarigus pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pla" 1y?t (1), pihak yang akan menpai penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus pengusah" rotb geuas Bea harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta loka"iTt"rrrpat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan foto Bebas Bea; (2)
b. memiliki W -2r-
b. memiliki Surat lzin Tempat Usaha, Dokumen Lingkungan Hidup, Surat Izin Usaha perdagangan, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan
c. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
PASAL 32
BAB V TOKO BEBAS BEA
(1) orang yang berhak membeli barang di roko Bebas Bea yang berlokasi di kawasan pabean sebagaimana dimaksud aitam
PASAL 33
BAB V TOKO BEBAS BEA
Pengusaha Toko Bebas Bea wajib meneliti dan mendata orang yang membeli barang di Toko geuas Bea yang diusahakannya. BAB VI TEMPAT LELANG BERIKAT Bagian Kesatu Penyelenggaraan dan pengusahaan
PASAL 34
BAB VI TEMPAT LELANG BERIKAT
(1) Di dalam Tempat Lerang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Tempat Lelang Berikat.
(2) Penyelenggaraan . . , ,l t \C-' (2) FTRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Penyelenggaraan Tempat Lelang Berikat dan pengusahaan Temgat Lelang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh penyelenggara Tempat Lelang Berikat sekaligus pengusaha Tempat Lelang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Bagian Kedua Perlakuan Kepabeanan dan perpajakan
PASAL 35
BAB VI TEMPAT LELANG BERIKAT
(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah pabean ke Tempat Lelang Berikat:
a. diberikan penangguhan Bea Masuk; dan
b. tidak dipungut pajak Dalam Rangka Impor.
(2) Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat Lelang Berikat tidak dipungut pajak Pertambahan Nilai atau pajak pertambahan Nllai dan eajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat Lelang Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membual Faktur pajak yang dibubuhi cap pajak pertambahan Nilai atau eaia[ Pertambahan Nilai dan pajak penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(4) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pib"^., d.rrgu., tujuan diim.por untuk dipakai, pengusaha Tempat Leling Berikat wajib melunasi Bea tvtasuk dan eajik Dalari Rangka Impor.
(5) Atas penyerahan barang lelang dari Tempat Lelang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha- Tempat Lelang Berikat wajib memb.rat faktur pajak -dr.., *.*ungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai - d.rrg^., ketentulan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di iempai Lelang Berikat yang bersangkutan. _-\ A 1 tr \c .Y: Bagian Ketiga Penyelenggara Tempat Lelang Berikat Sekaligus Pengusaha Tempat Lelang Berikat
PASAL 36
BAB VI TEMPAT LELANG BERIKAT
(1) Penetapan tempat sebagai Tempat Lelang Berikat dan pemberian izin penyelenggara Tempat ielang Berikat sekaligus pengu-saha Tempat Lerang Eierikat ,r,t.rk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (21 untuk mendapatkan penetapan dan izin sebagaimana dimaksud padg ayat (1), pif,* yang akan -menjadi penyelenggara Tempat Lelang Berikai mirangkap sebagai pengusaha Tempat Lelang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Tempat Lelang Berikat;
b. memiliki surat rzin Tempat Usaha, Dokumen Lingkungan Hidup, Surat Izin Usaha Lelang, dan izin Iainnya dari instansi teknis terkait; dan
c. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak dan telah menyampaikan suiat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib *..ryu*paikan sr.ri"t Pemberitahuan Tahunan. BAB VII KAWASAN DAUR ULANG BERIKAT Bagian Kesatu Penyelenggaraan dan pengusahaan LTRESIDEN REPUELIK INDONESIA
PASAL 37
BAB VII KAWASAN DAUR ULANG BERIKAT
Di dalam Kawasan Daur Urang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat. (1)
(2) Penyelenggaraan . .
(2) Penyelenggaraan Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(3) Penyelenggara Kawasan Daur ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat.
(4) Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Kawasan Daur Ulang Berikat dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Kawasan Daur Ulang Berikat.
(5) Pengusahaan Kawasan Daur Urang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat; atau
b. pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Kawasan Daur ulang Berikat.
(6) Pengusaha Kawasan Daur ulang Berikat atau pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat melakukin kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan pengolahan berupa proses daur ulang limbah asal impor danlalau asal Daerah Pabean dengan mempergunakan teknologi yang telah disetujui oleh kementerian yang menangani masalah lingkungan hidup sehingga menjadi pioduk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi. (71 Pengusaha Kawasan Daur ulang Berikat atau pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat merangliap - sebagai penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Bagian Kedua Perlakuan Kepabeanan dan perpajakan
PASAL 38
BAB VII KAWASAN DAUR ULANG BERIKAT
(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah pabean ke Kawasan Daur Ulang Berikat:
a. diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau
b. tidak. . . , /-\ (2) (3) (4) PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. Barang yang dimasukkan dari rempat penimbunan Berikat ke Kawasan Daur Ulang Berikat:
a. diberikan penangguhan Bea Masuk; dan/atau
b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. Terhadap pemasukan barang dari Tempat penimbunan Berikat ke Kawasan Daur Ulang Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat raktui pajak yang dibubuhi cap Pajak pertambahan Nilai atau eajak Pertambahan Nilai dan pajak penjuaran atas Barang Mewah tidak dipungut. Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Daur Ulang Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau pajak pertambahan Niiai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Daur Ulang Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak dengan dibubuhi cap pajak pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan pajak penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. Dalam hal barang hasil produksi yang dihasilkan oleh pengusaha Kawasan Daur ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur ulang Berikat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, pengusaha Kawasan Daui Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat wajib melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Atas penyerahan barang dari Kawasan Daur ulang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha Kawasan laur Ulang Berikat dan pengusaha di Kaw-isan Daur Ulang Berikat wajib membuat faktur pajak dan memungut pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk .d.ikonsumsi di Kawasan Daur Ulang Berikat yang birsangkutan. (s) (6) (7) (8) Bagian Ketiga Penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat
PASAL 39
BAB VII KAWASAN DAUR ULANG BERIKAT
(1) Penetapan tempat sebagai Kawasan Daur Ulang Berikat dan pemberian izin penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengai Keputusan Menteri.
(2) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Kawasan Daur Ulang Berikat dan izin penyelenggara Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi penyelenggara Kawasan Daur utu.rg Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta loka.i7t.*put dln rencana tata letak/denah yang akan dr.ladikan Ka*asar, Daur Ulang Berikat;
b. berlokasi di kawasan industri yang ditunjuk khusus untuk daur ulang;
c. memiliki Surat Izin Tempat Usaha Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin diperlukan dari instansi teknis terkait; Daur Ulang, lainnya yang
d. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak dan telah menyampaikan suiat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
e. mendapat rekomendasi dari menteri yang menangani masalah lingkungan hidup. Bagian Keempat Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat
PASAL 40
BAB VII KAWASAN DAUR ULANG BERIKAT
(1) Pemberian izin pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat u_ntuk jangka waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) (21 untuk mendapatkan izin pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat sebagaimana dimat<9ua pada "V.f (1), pihak y;;; akan menjadi pengusaha harus *.*.r,ri,i' i.r.yu;t^" sebagai berikut: a' memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat ata,u bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta roka"iTt.rrrp"t dan rencana tata letak/denah; b' memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, surat izin usaha industri daur glang, dan iz'in lainnya ,".r* diperlukan dari instansi teknis terkait; J J
c. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak dan telah *..y.*paikan surat Pemberitahuan Tahunan pajak Renghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib ,i.rryu_paikan Surat Pemberitahuan Tahunan; PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA
d. mendapat rekomendasi dari masalah lingkungan hidup; menteri yang menangani merupakan importir produsen rimbah non bahan berbahaya dan beracunleS;; aun pernyataan tertulis dari pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat -ya-ng menyatakin kisediaan untuk mengekspor kembali bahan berupa limbah dalam hal limbah tersebut tidak diolah dalam waktu paling lama 3 1tigal bulan 1!.1 izin pengusaha Kawasan Daur Ulanf Berikat dicabut. Bagian Kelima Pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat
PASAL 41
BAB VII KAWASAN DAUR ULANG BERIKAT
Pemberian izin pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat 1.t. penetapan. penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat untuk fangka *"k-t, tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menieri. e f. (1)
(2) Untuk W RIPUBLIK INDONESIA
(2) Untuk mendapatkan izin pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat dan penetapan penyelenggara di Kawasan Dlur Ulang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokaiiTt.*p^t dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Daur Ulang Berikat;
b. berlokasi di kawasan industri yang ditunjuk khusus untuk daur ulang;
c. memiliki surat Izin Tempat Usaha Daur Ulang, Surat Izin Usaha Industri Daur Ulang, Dokumen Lin[kungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
d. telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan suiat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
e. mendapat rekomendasi dari menteri yang menangani masalah lingkungan hidup;
f. memiliki bukti sebagai importir produsen limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
g. pernyataan tertulis dari pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Kawasan Daur Ulang Berikat yang menyatakan kesediaan, untuk mengekspor kembali bahan berupa limbah dalam hal limbah tersebut tidak diolah dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau izin pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat dicabut. Bagian Keenam Ketentuan Khusus
PASAL 42
BAB VII KAWASAN DAUR ULANG BERIKAT
Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat harus mengolahr, bahan baku berupa limbah non bahan berbahaya J'.r, beracun (83) yang dimasukkan ke Kawasan Daur Ulang Berikat v""g dikelolanya dalam waktu paring lama 3 (ti;a) bulan seial tanggal pemasukan.
(2) Kriteria . (1) W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI, DAN PENCABUTAN IZIN _29_ (21 Kriteria bahan -baku berupa timbah non bahan berbahaya dan beracun (83) sebagaimana dimaksud pada ayat irt berupa:
a. Iimbah padat yang tersortir;
b. bukan limbah bahan berbahaya dan beracun; c' bukan sampah yang berasar dari kegiatan rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga atau ."*[ir, spesifik;
d. tidak berbentuk cair, debu, lumpur, pasta, slud"ge, d.an tidak terkontaminasi limbah bahan berbahalia dan beracun; dan
e. limbah yang terah dipotong, dihancurkan atau diubah dalam bentuk yang ramah lingkungan.
(3) Pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang geiikat wajib melakukan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan ketentuan - peraturan perundang-rrrdu.rg"., di bidlng lingkungan hidup.
(4) Dalam hal kegiatan pengolahan menghasilkan limbah lain maka pengusaha Kawasan Daur Urang Berikat dan pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat wajib mengelola lebih lanjut limbah yang dihasilkannya sesuai dJrgan ketentuan -peraturan perundang-undangan di bidlng lingkungan hidup. BAB VIII
PASAL 43
BAB VII KAWASAN DAUR ULANG BERIKAT
ITin penyelenggaraan Tempat dibekukan dalam hal pihak penyelenggaraan: (1) a' melakukan kegiatan yang menyimpang dari tzin yang diberikan berdasarkan bukti permuraln yang "rt rp] atau
b. menunjukkan.ketidakmampuan dalam penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat. lzin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberlakukan kembali dalam har p..ryererrggara Tempat Penimbunan Berikat: a' tidak terbukti merakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; arau Penimbunan Berikat yang melakukan (2)
b. telah PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. telah mampu kembali menyelenggarakan Penimbunan Berikat. Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:
a. terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau
b. tidak mampu lagi menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
PASAL 44
BAB VII KAWASAN DAUR ULANG BERIKAT
lzin pengusahaan di Tempat penimbunan Berikat dibekukan dalam hal pihak yang melakukan pengusahaan:
a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang .rkrp; atau
b. menunjukkan ketidakmampuan dalam pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat.
PASAL 45
BAB VII KAWASAN DAUR ULANG BERIKAT
Tempat (3) (1) (2) (3) Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal plngusaha di Tempat Penimbunan Berikat:
a. tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau b' telah mampu kembali melakukan pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat. Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat:
a. terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau
b. lidak mampu lagi melakukan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat tersebut. Penetapan Tempat penimbunan Berikat dan izin penyelenggaraan atau pengusahaan di Tempat penimbunan Berikat dicabut dalam hal penyelenggara dani atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat:
a. tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; b.i I?E-PUELIK INDONESIA
b. dinyatakan pailit;
c. izin usaha yang dimilikinya tidak berlaku lagi;
d. bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
e. mengajukan permohonan pencabutan. (1)
a. melunasi semua Bea Masuk dan pajak Dalam Rangka Impor yang terutang;
b. mengekspor lembali barang yang masih ada di rempat Penimbunan Berikat; atau c' memindahkan barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat penimbunan Berikat lain.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ltt dilampaui maka atas barang yang berada a-i rempat Penimbunan Berikat dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 46
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal izin Tempat penimbunan Berikat dicabut, penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat penimbunan Berikat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan izin harus:
PASAL 47
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku:
1. Izin sebagai Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Toko Bebas Bea, dan Entrepot Tujuan pameran yu.rg tidal ditetapkan jangka waktunya, masih tetap berlaku ".L*. 3 (tiga) tahun sejak berlakunya peraturan pemerintah ini.
2. Izin sebagai Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Toko Bebas Bea, dan Entrepot Tujuan pameran iurrg terah ditetapkan jangka waktu izinnya, berlaku .u.-p^i dJngan berakhirnya izin tersebut. 3.,tt 3 PRESIDE N R EPUBLIK INDONESIA Entrepot Tujuan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan Tempat Penyelenggaraaan Pameran Berikat. BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 48
BAB X KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pendirian, pengawasan, dan pelayanan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
PASAL 49
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah. Nomor 43 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717lr, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran dan Toko Bebas Bea, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,
PASAL 50
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar. . . 1 2 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2OO9 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 61 Salinan sesual dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Peraturan Perundang-undangan dan Industri, ttd t t { (lg 1r.t O SAPTO NUGROHO /-- PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA