PP NOMOR 34 TAHUN 2009

PEDOMAN PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 32 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:34
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pengelolaan Kawasan perkotaan adarah serangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian -dalam upaya pencapaian tujuan Rgmbggunan Kawasan perkotaan "..u.u efisien dan efektif. 2 3

Kawasan adalah-. wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya

Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertaniln, a..r["., susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukimin perkotaan, pemusatan dan.distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan'ekonomi.

Kawasan Perkotaan Baru adalah kawasan perdesaan yang direncanakan untuk dikembangkan menjadi Kawasan berfungsi perkotaan.

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa 9gp"" Iang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan adarah hasir dari suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi p..ryr"r.r^., dan penetapan rencana tata ruang di Kawaian perkotaan.

Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen pembangunan Kawasan peikotaan ying dimaksudkan untuk menjamin_Jgar program/kegiatan" pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ferkotaa-n yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapka; serta untuk mewujudkan tertib tata ruangkawasa., perkotaan. I,gm.baga Pengelola Kawasan perkotaan yang selanjutnya disebut Lembaga pengelola adalah' t.iUrg^ yang dibentuk dengan peraturan daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber yang dimiliki dunia usaha dan masyarakat dalam pembaigunan Kawasan Perkotaan. Badan Pengelola pembangunan Kawasan perkotaan F"|, yang selanjutnya disebut Badan pengerora adalah ba{a-n rang dibentuk dengan peraturan dupati untuk melakukan perencanaan dan p.lrk.^rr".r, pembangunan Kawasan perkotaan Baru.

Masyarakat adalah o1a!g seorang, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat,-atau badan hukum yang bermukim di Kawasan perkotaan tersebut. 4 5 6 7 8 9 10 I 1. Menteri PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

11. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. BAB II BENTUK KAWASAN PERKOTAAN

PASAL 2

BAB II: BENTUK KAWASAN PERKOTAAN
Kawasan Perkotaan dapat berbentuk:

a. kota sebagai daerah otonom;

b. bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan;

c. bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan. Pasal 3

(1) Pembentukan kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Pembentukan Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diatur dengan peraturan daerah kabupaten.

(3) Pembentukan Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diatur dengan peraturan daerah kabupaten masing-masing. Pasal 4

(1) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih daerah kabupaten yang berbatasan rangsung dalam satu provinsi ditetapkan berdasarkan:

a. kesepakatan bersama antarpemerintahan daerah kabupaten;

b. persetujuan gubernur; dan

c. persetujuan Menteri.

(2) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih daerah kabupaten yang berbatasan langsung antarprovinsi ditetapkan berdasarkan :

a. kesepakatan bersama antarpemerintahan daerah kabupaten;

b. persetujuan gubernur; dan

c. persetujuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 4-

c. persetujuan Menteri Pasal 5 Peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat

(2) dan ayat (3) paling sedikit memuat nama, batas, luas, fungsi, dan pengelolaan Kawasan. Pasal 6 Batas, luas, dan fungsi Kawasan ditentukan berdasarkan:

a. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;

b. rencana tata ruang wilayah kabupaten;

c. hasil kajian kebutuhan ruang bagi pengembangan kegiatan dan pelayanan perkotaan; dan

d. batas Kawasan yang menggunakan batas desa atau sebutan lain. BAB III PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 7

(1) Kawasan Perkotaan yang merupakan daerah otonom dikelola oleh pemerintah kota.

(2) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian daerah kabupaten dikelola oleh pemerintah kabupaten atau Lembaga Pengelola yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah kabupaten.

(3) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dikelola bersama oleh pemerintah kabupaten terkait dan dikoordinasikan oleh pemerintah provinsi. BagianKedua Bagian Kedua Lembaga Pengelola Pasal 8

(1) Lembaga Pengelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) dibentuk dengan peraturan daerah.

(2) Lembaga Pengelola mempunyai tugas Kawasan Perkotaan dan mengoptimalkan Masyarakat serta badan usaha swasta.

(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga Pengelola mempunyai fungsi:

a. penggalian dan pendayagunaan sumber daya badan usaha swasta dan Masyarakat;

b. penjaringan aspirasi Masyarakat dan badan usaha swasta Kawasan Perkotaan;

c. pengembangan informasi Kawasan perkotaan;

d. pemberian pertimbangan kepada bupati dalam kebijakan operasional, implementasi kebijakan, dan pemberdayaan Masyarakat; dan

e. perLlmusan dan pemberian rekomendasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan, serta isu-isu strategis Kawasan Perkotaan. Pasal 9

(1) Anggota Lembaga Pengelola paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dan paling banyak berjumlah T (tujuh) orang.

(2) Keanggotaan Lembaga Pengelola terdiri atas:

a. pakar/ahli di bidang pengelolaan Kawasan Perkotaan; dan/atau

b. unsur Masyarakat pemerhati Kawasan perkotaan.

(3) Keanggotaan Lembaga pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan anggota partai politik.

(4) Masa jabatan anggota Lembaga pengelola selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode masa jabatan. Pasal 10 mengelola peran serta PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 10

(1) Lembaga Pengelola dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh sekretariat Lembaga Pengelola yang dibentuk oleh bupati.

(2) Sekretariat Lembaga Pengelola mempunyai fungsi:

a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan Lembaga Pengelola; dan

b. penyelenggaraan administrasi keuangan Lembaga Pengelola.

(3) Sekretariat Lembaga Pengelola dipimpin oleh sekretaris Lembaga Pengelola.

(4) Sekretaris Lembaga Pengelola secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Lembaga Pengelola dan secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris daerah melalui asisten yang membidangi ekonomi dan pembangunan.

(5) Struktur organisasi dan eselonering sekretariat Lembaga Pengelola ditetapkan Menteri dengan persetujuan menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara. Pasal 11 Pendanaan Lembaga Pengelola bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lainnya yang sah. Pasal 12

(1) Pemerintah daerah melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Pengelola. (21 Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga pengelola menyampaikan laporan triwulan dan tahunan atau laporan lainnya kepada bupati. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata kerja, dan hak keuangan Lembaga pengelola diatur dengan peraturan bupati. Bagian Bagian Ketiga Pengelolaan Bersama Bagian Keempat Perencanaan Pembangunan Kawasan perkotaan Pasal 15

(1) Perencanaan pembangunan didasarkan pada kondisi, Kawasan, dan keterkaitan sekitarnya.

(2) Keterkaitan pembangunan Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

a. keterpaduan pembangunan antar Kawasan Perkotaan dengan Kawasan perkotaan lainnya; dan

b. optimalisasi peran dan fungsi masing-masing Kawasan perkotaan. Pasal 16 Substansi rencana pembangunan Kawasan perkotaan tertuang dalam dokumen:

a. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota; Pasal 14

(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ?y"t (3) dalam hal penataan nang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu dikelola bersama oleh daerah terkait.

(2) Penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan umum yang merupaka.n urusan kewenangan daerah.

(3) Pemilihan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu yang dikelola bersama oleh daerah terkait harus mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, sinergitas, dan saling menguntungkan.

(4) Bentuk kelembagaan, susunan, kedudukan, dan tugas pokok pengelolaan bersama berpedoman pada peratuian perundangan-undangan. Kawasan Perkotaan potensi, karakteristik dengan Kawasan di

b. rencana PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. rencana tata ruang Kawasan perkotaan;

c. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota; dan

d. rencana kerja pembangunan daerah kabupaten/kota. Pasal 17

(1) Lingkup perencanaan Kawasan perkotaan memuat pengembangan, peremajaan, pembangunan, reklamasi pantai atau rawa, dan/atau perubahan fungsi lahan.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang_rrrd.rg.rr. Bagian Kelima Pelaksanaan Pembangunan Kawasan perkotaan Pasal 18 Pembangunan Kawasan perkotaan dilaksanakan sesuai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan. Bagian Keenam Pengendalian Pembangunan Kawasan perkotaan Pasal 19 Pengendalian pembangunan Kawasan dilaksanakan terhadap :

a. rencana pembangunan; dan

b. pelaksanaan rencana pembangunan. Perkotaaan Pasal 20 Pengendalian terhadap rencana pembangunan dilakukan melalui kegiatan pemantauan da., ev-aluasi dokumen rencana sesuai dengan peraturan perundang_undangan.

PASAL 2L

BAB III: PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Keenam - Pengendalian Pembangunan Kawasan perkotaan
Pasal 21 Pengendalian terhadap pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan melalui kegiatan perizinan, pengawasan, dan/atau penertiban. Pasal 22

(1) Pengendalian Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari daerah kabupaten dilakukan oleh bupati.

(2) Pengendalian Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih kabupaten dilakukan oleh gubernur.

(3) Pengendalian Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih kabupaten antarprovinsi dilakukan oleh Menteri. BAB IV KAWASAN PERKOTAAN BARU Bagian Kesatu Pembentukan Kawasan Perkotaan Baru Pasal 23

(1) Kawasan perdesaan dapat direncanakan untuk menjadi Kawasan Perkotaan Baru. (21 Perencanaan Kawasan Perkotaan Baru diprioritaskan untuk:

a. menyediakan ruang permukiman;

b. menyediakan ruang baru bagi kebutuhan industri, perdagangan, danjasa;

c. menyediakan ruang bagi pelayanan jasa pemerintahan; dan/ atau

d. menyediakan ruang bagi pembangunan pusat kegiatan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten. Pasal 24 Kawasan perdesaan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria:

a. sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;

b. sesuai

b. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

c. memiliki daya dukung lingkungan yang memungkinkan untuk pengembangan fungsi perkotaan;

d. bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis maupun yang direncanakan beririgasi teknis; dan

e. bukan merupakan kawasan lindung. Pasal 25

(1) Usulan Lokasi rencana Kawasan perkotaan Baru dapat diajukan oleh pihak swasta dan/atau unsur pemeriniah daerah.

(2) usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada bupati.

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:

a. hasil studi kelayakan;

b. rencana induk pembangunan perkotaan baru; dan

c. rencana pembebasan lahan.

(4) Bupati melakukan kajian terhadap pengajuan usul lokasi rencana Kawasan Perkotaan Baru berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal24.

(5) Penetapan lokasi Kawasan Perkotaan Baru harus mendapat persetujuan gubernur. Bagian Kedua Badan Pengelola Pasal 26

(1) Dalam hal pembangunan Kawasan perkotaan Baru dilaksanakan sendiri oleh pemerintah daerah, pemerintah daerah dapat membentuk Badan pengelola yang mempunyai tugas meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kawasan perkotaan Baru. (21 Pembentukan Badan Pengelola ditetapkan dengan peraturan bupati.

(3) Peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat susunan, kedudukan, iincian tugas, tata kerja, dan pendanaan Badan pengelola. Pasal 27 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (1) (2) (3)

PASAL 2T

BAB IV: KAWASAN PERKOTAAN BARU | Bagian Kedua - Badan Pengelola
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: BENTUK KAWASAN PERKOTAAN
(1) Pembentukan kota sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 huruf a ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Pembentukan Kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diatur dengan
peraturan daerah kabupaten.
(3) Pembentukan Kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diatur dengan
peraturan daerah kabupaten masing-masing.

PASAL 4

BAB II: BENTUK KAWASAN PERKOTAAN
(1) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih daerah kabupaten yang berbatasan rangsung dalam satu provinsi ditetapkan berdasarkan:

a. kesepakatan bersama antarpemerintahan daerah kabupaten;

b. persetujuan gubernur; dan

c. persetujuan Menteri.

(2) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih daerah kabupaten yang berbatasan langsung antarprovinsi ditetapkan berdasarkan :

a. kesepakatan bersama antarpemerintahan daerah kabupaten;

b. persetujuan gubernur; dan

c. persetujuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 4-

c. persetujuan Menteri

PASAL 5

BAB II: BENTUK KAWASAN PERKOTAAN
Peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat
(2) dan ayat (3) paling sedikit memuat nama, batas, luas,
fungsi, dan pengelolaan Kawasan.

PASAL 6

BAB II: BENTUK KAWASAN PERKOTAAN
Batas, luas, dan fungsi Kawasan ditentukan berdasarkan:
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah
kabupaten;
b. rencana tata ruang wilayah kabupaten;
c. hasil kajian kebutuhan ruang bagi pengembangan
kegiatan dan pelayanan perkotaan; dan
d. batas Kawasan yang menggunakan batas desa atau
sebutan lain.
BAB III
PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 7

BAB III: PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Kawasan Perkotaan yang merupakan daerah otonom
dikelola oleh pemerintah kota.
(2) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian daerah
kabupaten dikelola oleh pemerintah kabupaten atau
Lembaga Pengelola yang dibentuk dan bertanggung
jawab kepada pemerintah kabupaten.
(3) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua
atau lebih daerah yang berbatasan langsung dikelola
bersama oleh pemerintah kabupaten terkait dan
dikoordinasikan oleh pemerintah provinsi.
BagianKedua

Bagian Kedua
Lembaga Pengelola

PASAL 8

BAB III: PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Lembaga Pengelola
(1) Lembaga Pengelola sebagaimana dimaksud dalam pasal
7 ayat (2) dibentuk dengan peraturan daerah.
(2) Lembaga Pengelola mempunyai tugas
Kawasan Perkotaan dan mengoptimalkan
Masyarakat serta badan usaha swasta.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Lembaga Pengelola mempunyai fungsi:
a. penggalian dan pendayagunaan sumber daya badan
usaha swasta dan Masyarakat;
b. penjaringan aspirasi Masyarakat dan badan usaha
swasta Kawasan Perkotaan;
c. pengembangan informasi Kawasan perkotaan;
d. pemberian pertimbangan kepada bupati dalam
kebijakan operasional, implementasi kebijakan, dan
pemberdayaan Masyarakat; dan
e. perLlmusan dan pemberian rekomendasi terhadap
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian
pembangunan, serta isu-isu strategis Kawasan
Perkotaan.

PASAL 9

BAB III: PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Lembaga Pengelola
(1) Anggota Lembaga Pengelola paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dan paling banyak berjumlah T (tujuh) orang.

(2) Keanggotaan Lembaga Pengelola terdiri atas:

a. pakar/ahli di bidang pengelolaan Kawasan Perkotaan; dan/atau

b. unsur Masyarakat pemerhati Kawasan perkotaan.

(3) Keanggotaan Lembaga pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan anggota partai politik.

(4) Masa jabatan anggota Lembaga pengelola selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode masa jabatan.

PASAL 10

BAB III: PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Lembaga Pengelola
mengelola peran serta PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 10

(1) Lembaga Pengelola dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh sekretariat Lembaga Pengelola yang dibentuk oleh bupati.

(2) Sekretariat Lembaga Pengelola mempunyai fungsi:

a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan Lembaga Pengelola; dan

b. penyelenggaraan administrasi keuangan Lembaga Pengelola.

(3) Sekretariat Lembaga Pengelola dipimpin oleh sekretaris Lembaga Pengelola.

(4) Sekretaris Lembaga Pengelola secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Lembaga Pengelola dan secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris daerah melalui asisten yang membidangi ekonomi dan pembangunan.

(5) Struktur organisasi dan eselonering sekretariat Lembaga Pengelola ditetapkan Menteri dengan persetujuan menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara.

PASAL 11

BAB III: PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Lembaga Pengelola
Pendanaan Lembaga Pengelola bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan
lainnya yang sah.

PASAL 12

BAB III: PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Lembaga Pengelola
(1) Pemerintah daerah melaksanakan pembinaan dan
pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi
Lembaga Pengelola.
(21 Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Lembaga pengelola
menyampaikan laporan triwulan dan tahunan atau
laporan lainnya kepada bupati.

PASAL 13

BAB III: PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Lembaga Pengelola
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata kerja,
dan hak keuangan Lembaga pengelola diatur dengan
peraturan bupati.
Bagian

Bagian Ketiga
Pengelolaan Bersama
Bagian Keempat
Perencanaan Pembangunan Kawasan perkotaan
Pasal 15
(1) Perencanaan pembangunan
didasarkan pada kondisi,
Kawasan, dan keterkaitan
sekitarnya.
(2) Keterkaitan pembangunan Kawasan perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan:
a. keterpaduan pembangunan antar Kawasan
Perkotaan dengan Kawasan perkotaan lainnya; dan
b. optimalisasi peran dan fungsi masing-masing
Kawasan perkotaan.
Pasal 16
Substansi rencana pembangunan Kawasan perkotaan
tertuang dalam dokumen:
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah
kabupaten/kota;

PASAL 14

BAB III: PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Keempat - Perencanaan Pembangunan Kawasan perkotaan
Naskah pasal.

PASAL 15

BAB III: PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Keempat - Perencanaan Pembangunan Kawasan perkotaan
(1) Perencanaan pembangunan
didasarkan pada kondisi,
Kawasan, dan keterkaitan
sekitarnya.
(2) Keterkaitan pembangunan Kawasan perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan:
a. keterpaduan pembangunan antar Kawasan
Perkotaan dengan Kawasan perkotaan lainnya; dan
b. optimalisasi peran dan fungsi masing-masing
Kawasan perkotaan.

PASAL 16

BAB III: PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Keempat - Perencanaan Pembangunan Kawasan perkotaan
Substansi rencana pembangunan Kawasan perkotaan tertuang dalam dokumen:

a. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota; Pasal 14

(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ?y"t (3) dalam hal penataan nang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu dikelola bersama oleh daerah terkait.

(2) Penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan umum yang merupaka.n urusan kewenangan daerah.

(3) Pemilihan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu yang dikelola bersama oleh daerah terkait harus mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, sinergitas, dan saling menguntungkan.

(4) Bentuk kelembagaan, susunan, kedudukan, dan tugas pokok pengelolaan bersama berpedoman pada peratuian perundangan-undangan. Kawasan Perkotaan potensi, karakteristik dengan Kawasan di

b. rencana PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. rencana tata ruang Kawasan perkotaan;

c. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota; dan

d. rencana kerja pembangunan daerah kabupaten/kota.

PASAL 17

BAB III: PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Keempat - Perencanaan Pembangunan Kawasan perkotaan
(1) Lingkup perencanaan Kawasan perkotaan memuat
pengembangan, peremajaan, pembangunan, reklamasi
pantai atau rawa, dan/atau perubahan fungsi lahan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada peraturan perundang_rrrd.rg.rr.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Pembangunan Kawasan perkotaan

PASAL 18

BAB III: PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan Pembangunan Kawasan perkotaan
Pembangunan Kawasan perkotaan dilaksanakan sesuai
urusan yang menjadi kewenangan pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Kawasan
Perkotaan.
Bagian Keenam
Pengendalian Pembangunan Kawasan perkotaan

PASAL 19

BAB III: PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Keenam - Pengendalian Pembangunan Kawasan perkotaan
Pengendalian pembangunan Kawasan
dilaksanakan terhadap :
a. rencana pembangunan; dan
b. pelaksanaan rencana pembangunan.
Perkotaaan

PASAL 20

BAB III: PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Keenam - Pengendalian Pembangunan Kawasan perkotaan
Pengendalian terhadap rencana pembangunan dilakukan
melalui kegiatan pemantauan da., ev-aluasi dokumen
rencana sesuai dengan peraturan perundang_undangan.
Pasal2l

Pasal 21
Pengendalian terhadap pelaksanaan rencana pembangunan
dilakukan melalui kegiatan perizinan, pengawasan,
dan/atau penertiban.

PASAL 22

BAB III: PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Keenam - Pengendalian Pembangunan Kawasan perkotaan
(1) Pengendalian Kawasan Perkotaan yang merupakan
bagian dari daerah kabupaten dilakukan oleh bupati.
(2) Pengendalian Kawasan Perkotaan yang merupakan
bagian dari dua atau lebih kabupaten dilakukan oleh
gubernur.
(3) Pengendalian Kawasan Perkotaan yang merupakan
bagian dari dua atau lebih kabupaten antarprovinsi
dilakukan oleh Menteri.
BAB IV
KAWASAN PERKOTAAN BARU
Bagian Kesatu
Pembentukan Kawasan Perkotaan Baru

PASAL 23

BAB IV: KAWASAN PERKOTAAN BARU | Bagian Kesatu - Pembentukan Kawasan Perkotaan Baru
(1) Kawasan perdesaan dapat direncanakan untuk menjadi
Kawasan Perkotaan Baru.
(21 Perencanaan Kawasan Perkotaan Baru diprioritaskan
untuk:
a. menyediakan ruang permukiman;
b. menyediakan ruang baru bagi kebutuhan industri,
perdagangan, danjasa;
c. menyediakan ruang bagi pelayanan jasa
pemerintahan; dan/ atau
d. menyediakan ruang bagi pembangunan pusat
kegiatan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten.

PASAL 24

BAB IV: KAWASAN PERKOTAAN BARU | Bagian Kesatu - Pembentukan Kawasan Perkotaan Baru
Kawasan perdesaan yang direncanakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) paling sedikit memenuhi
kriteria:
a. sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang
daerah kabupaten;
b. sesuai

b. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
c. memiliki daya dukung lingkungan yang memungkinkan
untuk pengembangan fungsi perkotaan;
d. bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis
maupun yang direncanakan beririgasi teknis; dan
e. bukan merupakan kawasan lindung.

PASAL 25

BAB IV: KAWASAN PERKOTAAN BARU | Bagian Kesatu - Pembentukan Kawasan Perkotaan Baru
(1) Usulan Lokasi rencana Kawasan perkotaan Baru dapat
diajukan oleh pihak swasta dan/atau unsur pemeriniah
daerah.
(2) usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada bupati.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi
dengan:
a. hasil studi kelayakan;
b. rencana induk pembangunan perkotaan baru; dan
c. rencana pembebasan lahan.
(4) Bupati melakukan kajian terhadap pengajuan usul
lokasi rencana Kawasan Perkotaan Baru berdasarkan
kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal24.
(5) Penetapan lokasi Kawasan Perkotaan Baru harus
mendapat persetujuan gubernur.
Bagian Kedua
Badan Pengelola

PASAL 26

BAB IV: KAWASAN PERKOTAAN BARU | Bagian Kedua - Badan Pengelola
(1) Dalam hal pembangunan Kawasan perkotaan Baru
dilaksanakan sendiri oleh pemerintah daerah,
pemerintah daerah dapat membentuk Badan pengelola
yang mempunyai tugas meliputi perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan Kawasan perkotaan Baru.
(21 Pembentukan Badan Pengelola ditetapkan dengan
peraturan bupati.
(3) Peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat susunan, kedudukan, iincian
tugas, tata kerja, dan pendanaan Badan pengelola.

PASAL 27

BAB IV: KAWASAN PERKOTAAN BARU | Bagian Kedua - Badan Pengelola
PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (1) (2) (3) Pasal 2T Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dibentuk untuk jangka waktu sampai dengan selesainya pembangunan Kawasan perkotaan Baru. Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan pengelola pembangunan Kawasan Perkotaan Baru menyerah[an hak p..rg.r,rluu., beserta aset kepada bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan pengelola diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pendanaan

PASAL 28

BAB IV: KAWASAN PERKOTAAN BARU | Bagian Ketiga - Pendanaan
sumber pendanaan Badan pengelola pembangunan Kawasan
Perkotaan Baru dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
provinsi/kabupaten;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
c.
sumber pendanaan lainnya yang sah.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 29

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam perencanaan, pelaksanaan
pengelolaan Kawasan perkotaan,
mengikutsertakan Masyarakat sebagai
Masyarakat.

PASAL 30

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemerintah provinsi dan kabupaten melakukan identifikasi
untuk menetapkan Kawasan perkotaan di wilayahnya
selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah peiaturan
Pemerintah ini diundangkan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 31

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku diundangkan. pada tanggal pembangunan, dan pemerintah daerah upaya pemberdayaan Agar PRESID E N REPUBLIK INDONESIA