Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan rnoderi negara untuk pendirian Perusahaan perseroan (pc-rsero) di bidang penjaminan infrastruktur, yang selanjurnya daiam Peraturan Pemerintah ini disebut persero.
PASAL 2
Maksud dan tujuan penyertaan modar negara untuk pendirian Persero adalatr untuk memberikan penjaminan p"d. proyek kerjasama Pemerintah dan badan usaha di 6iau"g infrastrukhrr. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 3
(1) Penyertaan Modal Negara pada persero pada saar
pendiriannya bersumber dari Anggaran pendaparan clan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2OOg,
(2) Nilai Penyertaan Modal Negara pacla persero sebagarmana
dimaksud pada ayar (1) adalah scbcsar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
PASAL 4
Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenarrgan Merrerr
Keuangan selaku Pemegang saham atau Rapar Umun:
Pemegang saham (RUps) pada perusahaarr perseroan
(Persero) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 4l
Tahun 2003 tentang perimpahan Kedudukan, Tugas, dari
Kewenangan Menteri Keuangarr pada perusahaan perseroar,
(Persero), Perusahaan umum (perum) dan perusahaan
Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan usaha Milik
Negara, tidak berlaku bagi persero yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintatr ini.
PASAL 5
Pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam pasai 1,
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
unciangan.
PASAL 6
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
.\gar ,
uffiv
;,l.lL3li.'E N
i? !. Putilr-il( rNDoNEStA
Agar setiap orang mengetahuinva, mcmerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerinr-ah ini
dengan
pencmpatannya dalam Lembaran Negara Republik Ir-rdonesia.