PASAL I
Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (, ) diubatr sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai I berikut: Pasal 6 Pasai 6 Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Tunjangan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) adalah sesuai dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Judul BAB IV dan ketentuan Pasal 12 diubah serta diantara Pasal L2 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal bartt, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IV BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN Pasal 12
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga kepada keluarga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama menjabat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diialmkan oleh Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.
(5) Perlindungan REPUBLIK INDONES]I;
(5) Perlindungan keamanan sebagaimana dimarkstrd pada ayat (I) dan ayat (2) diberikan oleh Kcpolisiarn Negara Republik Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukun-r sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengar-r Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 12A
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yilng tclal-r tidak menjabat dapat mengajukan permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal !2 ayat (1) dan ayat (2). (21 Permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasiir-r Korupsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata c-arlr permintaan bantuan hukum dan pcrlindungr-rn keamanan sebagaimana dimaksud pacla a)'at (1) diatur dengan Peraturan Komisi PemberanLasan Korupsi. Pasal 12B Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan bantuan hukum dan periindungan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal L2A dibebankan pada Anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 4 ayat (1) adalah sesuai dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Judul BAB IV dan ketentuan Pasal 12 diubah serta diantara Pasal L2 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal bartt, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IV BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN Pasal 12
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga kepada keluarga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama menjabat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diialmkan oleh Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.
(5) Perlindungan REPUBLIK INDONES]I;
(5) Perlindungan keamanan sebagaimana dimarkstrd pada ayat (I) dan ayat (2) diberikan oleh Kcpolisiarn Negara Republik Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukun-r sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengar-r Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 12A
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yilng tclal-r tidak menjabat dapat mengajukan permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal !2 ayat (1) dan ayat (2). (21 Permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasiir-r Korupsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata c-arlr permintaan bantuan hukum dan pcrlindungr-rn keamanan sebagaimana dimaksud pacla a)'at (1) diatur dengan Peraturan Komisi PemberanLasan Korupsi. Pasal 12B Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan bantuan hukum dan periindungan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal L2A dibebankan pada Anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi.