Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
t. Dosen . . ,
7/
q
ilt.rL ilt)t-t{
'-r l. l:Lli il- ltr ti!LJ.)NESIA
i.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
2. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh
waktu yang berstatus sebagai tgnaga pendidik
tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
3. satuan pendidikan tinggi adalah kelompok rayanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jenjang pendidikan tinggi.
4 '
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik untuk dosen.
5. sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai
tenaga profesional.
6. Gaji adalah hak yang diterima oleh dosen atas
pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan tinggi
atau satuan pendidikan Tinggi daram bentuk
finansial secara berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
7. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan tinggi
yang dapat menyelenggarakan program akademik,
profesi, dan/ atau vokasi.
8. satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat
sKS adalah beban belajar mahasiswa dan beban
pembelajaran dosen dalam sistem kredit semester.
9. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
adalah perjanjian tertulis antara dosen dengan
penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan
Pendidikan Tinggi yang memuat syarat-syarat kerja
serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip
kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
10. Pemerintah .
I
A
W
i.RESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
10.
11.
Pemerintah adalah pemerintah pusat.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Masyarakat adalah kelompok warga negara
Indonesia nonpemerintah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat
adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan
negara lain; daerah yang mengalami bencana alam,
bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
Departemen adalah departemen yang menangani
urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
t2.
13.
l4
15.
BAB II
SERTIFIKASI
PASAL 2
BAB II: SERTIFIKASI
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualilikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. pasal 3 Sertilikat pendidik untuk dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki 4 A a. i'R L SIDi: N r?EPI.IL]LIK INDONESIA memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 4
(1) Sertifikasi pendidik untuk dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen.
(4) Penilaian portofolio dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan :
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;
b. persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi. b c
(5) Dosen 1t t.t , ,l I REPURLIK INDONESIA
(5) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapat sertifikat pendidik.
(6) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program sertifikasi periode berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertilikasi pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. pasal S
(1) sertilikasi pendidik untuk dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh pemerintah. (21 Penyelenggara sertifikasi pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pada kriteria memiliki program studi yang relevan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang terakreditasi A.
(3) Dalam hal kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum terpenuhi, Menteri dapat menentukan kriteria lain yang diperlukan untuk penetapan pergurllan tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi pendidik untuk dosen.
(4) Jumlah peserta sertifikasi pendidik untuk dosen setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi pendidik untuk dosen sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 6 I \ i,.RE.SIDEN r,l t- F) iJ Li t- lt< |l.J D O N E S tA pasal 6 sertifikasi pendidik untuk dosen harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pasal 7 sertifikat pendidik untuk dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III HAK Bagian Kesatu T\:njangan Profesi pasal 8
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat pendidik yang reiah diberi nomor registrasi dosen oleh Departemen;
b. melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling seilikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan: 1) beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan 2) beban W i.'F., L. SIDE N ,-r l_Frt_tBL rr{ ll{DoNESIA 2l beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan inggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas ;
d. terdaftar pada Departemen sebagai dosen tetap; dan
e. berusia paling tinggi: 1) 65 (enam puluh lima) tahun; atau 21 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Menteri dapat menetapkan ketentuan batas usia lebih tinggi dari 65 (enam puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e angka 1) untuk dosen yang:
a. bertugas pada satuan pendidikan tinggi di daerah khusus;
b. berkeahlian khusus; atau
c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
(3) Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperolah tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4) Menteri t-zu ;.t?F_:itnENt rr [_Fr t_iL]t _ lK ll.lD oNESIA (41 Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian tunjangan profesi yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), untuk pemegang sertilikat pendidik yang bertugas:
a. pada program pendidikan di daerah khusus; atau
b. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
(5) T\rnjangan profesi bagi dosen dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bagian Kedua T\,rnjangan Khusus pasal 9
(1) Dosen yang diangkat oleh pemerintah atau penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat dan ditugaskan oleh pemerintah pada perguruan tinggi di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang ditanggung oleh Pemerintah.
(2) T\rnjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Negara.
(3) T\rnjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada dosen hanya apabila yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan dan rincian kewajiban sebagai dosen, serta evaluasi secara periodik mengenai tunjangan khusus di daerah khusus diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketiga W T.JRESIDEN r-- r_ p 1-1H L il.( tND ONESTA Bagian Ketiga T\rnjangan Kehormatan Pasal 1O
(1) Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gqii pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(2) Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemerintah dan masyarakat.
(3) Satuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(4) T\rnjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada profesor yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh Departemen;
b. melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban keda paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan: 1) beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan 2l beban r'1 tiESlr)EN l''r L Fr l-il:lL l11 lN D ONES lA 2l beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas ;
d. terdaftar pada Departemen sebagai dosen tetap; dan
e. berusia paling tinggi: 1) 65 (enam puluh lima) tahun; atau 21 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan, program studi, atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan.'
(6) T\rnjangan kehormatan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan profesor diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat. ! W rrlr_:;il)t_N 'l i_i-r l._ii ; L_ I t( lfJL) ONE S lA _ 11_ Bagian Keempat Kesetaraan Tunjangan Pasal 1 1
(1) Tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan bagi dosen tetap yang bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi dosen pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Maslahat Tambahan Pasal 12
(1) Pemerintah menjamin terwujudnya maslahat tambahan kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat.
(2) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(3) Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keunggulan dalam:
a. menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau nonakademik di tingkat nasional dan/atau internasional;
b. mengarang atau men)rusun naskah buku yang diterbitkan oleh lembaga resmi;
c. menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/ atau internasional;
d. memperoleh W ''li!-i-llrEN i.. r-r)t_i rlt_lj\ li.i D(f NESlA -t2-
d. memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
e. memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga;
f. menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal yang mempunyai reputasi internasional;
g. menjalankan tugas dan kewajiban sebagai dosen dengan dedikasi yang baik; atau
h. menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan Satuan pendidikan Tinggi.
(4) Pemberian setiap bentuk maslahat tambahan diprioritaskan kepada dosen yang belum memperoleh maslahat tambahan.
(5) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dapat diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertilikat pendidik yang terah diberi nomor registrasi dosen oleh Departemen;
b. melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan.paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan: 1) beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan 2) beban. . l--' .,1)FllDEN F.: t- r.)t tL;t_|( INLtoNESIA 2) beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas; dan
d. berusia paling tinggi: 1) 65 (enam puluh lima) tahun; atau 2) 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian prestasi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh satuan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk:
a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen;
b. kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain. Pasal 14 Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian maslahat tambahan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk dosen yang bertugas di daerah khusus atau sebagai pengampu bidang keahlian khusus. Pasal 15 W l,FI:3ltilEN r-r t,. t-r t rF_: [_ ||( tN DoNES IA Pasal 15
(1) Pemerintah memberikan maslahat tambahan yang berbentuk dana bagi dosen, baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Pemerintah daerah dapat membantu maslahat tambahan bagi dosen, baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat dan dialokasikan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 16
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan maslahat tambahan dalam bentuk kesejahteraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi dapat memberikan maslahat tambahan dalam bentuk kesejahteraan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b. Bagian Keenam Promosi Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi kerja.
(2) Promosi ;-RL:iIDEN -1 r"[rt.tnL. Ir( tNDoNESIA
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan akademik. Pasal 18
(1) Dosen yang diangkat oleh pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar perguruan tinggi.
(2) Penempatan pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan bertugas sebagai dosen paling sedikit selama g (delapan) tahun.
(3) Selama menempati jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dosen yang bersangkutan kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan kehormatan, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
(4) Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen.
(5) Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat ditugaskan kembali sebagai dosen dan mendapatkan hak-hak dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hak-hak dosen yang ditugaskan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan diberikan sebesar tunjangan dalam pangkat dan golongan terakhir pada jabatan sebagai dosen sebelum menempati jabatan struktural. Bagian Ketujuh 4 I\ ,tt \ i')Rt_StDEN iiI F)1.rBL- rt.i tNDoNESIA Bagian Ketujuh Penghargaan Pasal 19
(1) Dosen yang melaksanakan tugas keprofesionalan- nya berhak mendapatkan penghargaan.
(2) Dosen yang mendapat penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus.
(3) Dosen berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen yang:
a. menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau non-akademik di tingkat nasional dan/ atau internasional;
b. mengarang atau men5rusun naskah buku yang diterbitkan oleh lembaga resmi;
c. menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/ atau internasional;
d. memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
e. memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga;
f. menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal yang mempunyai reputasi internasional;
g. menjalankan tugas dan kewajiban sebagai dosen dengan dedikasi yang baik; atau
h. menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan tinggi. (41 Dosen \ \ i+ 2 -iit:,lDEN kr,. r)i lr.;t-,t( INDC)NESIA -t7-
(4) Dosen berdedikasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen yang menjalankan tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan dalam penugasan. Pasal 20
(1) Penghargaan kepada dosen dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(2) Penghargaan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada dosen yang memiliki pengabdian dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penghargaan kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi dan dedikasi luar biasa paling banyak. 2 (dua) kali selama masa kariernya sebagai dosen.
(4) Penghargaan kenaikan pangkat istimewa dapat diberikan kepada dosen yang bertugas di daerah khusus dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai dosen.
(5) Penghargaan i-'I\)I-SIDEN r-)t irt_ttit_ ti( tNDoNESIA
(5) Penghargaan dalam bentuk finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi yang diakui oleh satuan pendidikan tinggi, bupati atau walikota, gubernur, Menteri, dan Presiden.
(6) Penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh pemimpin satuan pendidikan tinggi, bupati atau walikota, gubernur, Menteri, dan Presiden. (71 Pemerintah memberi penghargaan purnabakti bagi dosen yang menjelang pensiun berupa tunjangan purnabakti sebesar 5 (lima) kali gaji pokok.
(8) Penghargaan kepada dosen dapat diberikan dalam rangka memperingati ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, ulang tahun provinsi, ulang tahun kabupaten atau kota, ulang tahun satuan pendidikan tinggi, hari pendidikan nasional, dan/atau hari besar lain.
(9) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh masyarakat.
(10) Ketentuan mengenai bentuk dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 1
(1) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus mendapat penghargaan.
(2) Penghargaan \ \ I'K-[-SIDEN ii F L-t_ti,it,|( tNDoNEStA
(2) Penghargaan kepada dosen yang gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan biaya pemakaman, termasuk biaya perjalanan untuk pemakaman dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai dosen. Bagian Kedelapan Perlindungan dalam Melaksanakan T\rgas dan Hak atas Kekayaan Intelektual Pasal 22 (i) Dosen berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 23 rr [.) i: ,) lt] E N : i- l-.r r.riir l1r. llJrl or'iESlA Pasal 23
(1) Dosen berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pimpinan perguruan tinggi, mahasiswa, orang tua mahasiswa, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
(2) Dosen berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
(3) Dosen berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Pasal 24
(1) Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pelaksanaan darma penelitian yang sesuai dengan bidang keahlian dosen yang bersangkutan.
(3) Penggunaan A W PRESIDE N R EPUBLIK INDONESIA
(3) Penggunaan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang_undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan kaidah keilmuan, dengan tetap menjaga kerahasiaannya, dan tidak menimbulkan kerugian negara dan/atau pihak lain. pasal 25
(1) Dosen memperoleh perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan hak atas ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, hak rahasia dagang, dan hak desain tata letak sirkuit terpadu atas segala bentuk profesional. karya akademik dan/atau Bagian Kesembilan Peningkatan Kompetensi, Akses Sumber Belajar, Informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta Penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat pasal 26
(1) Dosen memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi, akses ke sumber belajar, akses ke sumber informasi, akses ke sarana dan prasarana pembelajaran, serta kesempatan melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Kesempatan l-1 PRE SIDE N R EPUELIK INDONESIA
(2) Kesempatan untuk meningkatkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan lanjut, mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, serta kegiatan lain yang sejenis.
(3) Kesempatan untuk memperoleh akses sumber belajar dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup kesempatan untuk menggunakan sumber-sumber informasi yang belum terbuka untuk umum dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(4) Kesempatan untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kesempatan untuk memperoleh dan/atau memanfaatkan sumber daya pendidikan yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, dan masyarakat.
PASAL 2Z
BAB III: HAK | Bagian Kesembilan - Peningkatan Kompetensi,
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: SERTIFIKASI
Sertilikat pendidik untuk dosen diberikan setelah
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki
4
A
a.
i'R L SIDi: N
r?EPI.IL]LIK INDONESIA
memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada
perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun;
memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya
asisten ahli; dan
lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan
tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan
tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
PASAL 4
BAB II: SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi pendidik untuk dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen.
(4) Penilaian portofolio dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan :
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;
b. persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi. b c
(5) Dosen 1t t.t , ,l I REPURLIK INDONESIA
(5) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapat sertifikat pendidik.
(6) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program sertifikasi periode berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertilikasi pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. pasal S
(1) sertilikasi pendidik untuk dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh pemerintah. (21 Penyelenggara sertifikasi pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pada kriteria memiliki program studi yang relevan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang terakreditasi A.
(3) Dalam hal kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum terpenuhi, Menteri dapat menentukan kriteria lain yang diperlukan untuk penetapan pergurllan tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi pendidik untuk dosen.
(4) Jumlah peserta sertifikasi pendidik untuk dosen setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi pendidik untuk dosen sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 6 I \ i,.RE.SIDEN r,l t- F) iJ Li t- lt< |l.J D O N E S tA
PASAL 6
BAB II: SERTIFIKASI
sertifikasi pendidik untuk dosen harus dilakukan secara
objektif, transparan, dan akuntabel.
PASAL 7
BAB II: SERTIFIKASI
sertifikat pendidik untuk dosen berlaku selama yang
bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
HAK
Bagian Kesatu
T\:njangan Profesi
PASAL 8
BAB III: HAK | Bagian Kesatu - T\:njangan Profesi
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat pendidik yang reiah diberi
nomor registrasi dosen oleh Departemen;
b. melaksanakan tridharma perguruan tinggi
dengan beban kerja paling seilikit sepadan
dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak
16 (enam belas) SKS pada setiap semester
sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan
ketentuan:
1) beban kerja pendidikan dan penelitian
paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan)
SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi
yang bersangkutan; dan
2) beban
W
i.'F., L. SIDE N
,-r l_Frt_tBL rr{ ll{DoNESIA
2l beban kerja pengabdian kepada masyarakat
dapat dilaksanakan melalui kegiatan
pengabdian kepada masyarakat yang
diselenggarakan oleh perguruan inggi yang
bersangkutan atau melalui lembaga lain;
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga
lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat
yang bersangkutan bertugas ;
d. terdaftar pada Departemen sebagai dosen tetap;
dan
e. berusia paling tinggi:
1) 65 (enam puluh lima) tahun; atau
21 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan
jabatan profesor yang
mendapat
perpanjangan masa tugas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Menteri dapat menetapkan ketentuan batas usia
lebih tinggi dari 65 (enam puluh lima) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e
angka 1) untuk dosen yang:
a. bertugas pada satuan pendidikan tinggi di
daerah khusus;
b. berkeahlian khusus; atau
c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan
kepentingan nasional.
(3) Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai
pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan
sampai dengan tingkat jurusan tetap memperolah
tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan
melaksanakan darma pendidikan paling sedikit
sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi
yang bersangkutan.
(4) Menteri
t-zu
;.t?F_:itnENt
rr [_Fr t_iL]t _ lK ll.lD oNESIA
(41 Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian
tunjangan profesi yang berbeda dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3),
untuk pemegang sertilikat pendidik yang bertugas:
a. pada program pendidikan di daerah khusus;
atau
b. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
(5) T\rnjangan profesi bagi dosen dialokasikan melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagian Kedua
T\,rnjangan Khusus
PASAL 9
BAB III: HAK | Bagian Kedua - T\,rnjangan Khusus
(1) Dosen yang diangkat oleh pemerintah atau
penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat
dan ditugaskan oleh pemerintah pada perguruan
tinggi di daerah khusus berhak memperoleh
tunjangan khusus yang ditanggung oleh
Pemerintah.
(2) T\rnjangan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dialokasikan melalui Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara.
(3) T\rnjangan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada dosen hanya apabila yang
bersangkutan melaksanakan kewajibannya sebagai
dosen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Penetapan dan rincian kewajiban sebagai dosen,
serta evaluasi secara periodik mengenai tunjangan
khusus di daerah khusus diatur dengan peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
W
T.JRESIDEN
r-- r_ p 1-1H L il.( tND ONESTA
Bagian Ketiga
T\rnjangan Kehormatan
PASAL 10
BAB III: HAK | Bagian Ketiga - T\rnjangan Kehormatan
(1) Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan
kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi
setara 2 (dua) kali gqii pokok profesor yang
diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja,
dan kualifikasi yang sama.
(2) Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup pemerintah dan
masyarakat.
(3) Satuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup satuan pendidikan tinggi
yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
(4) T\rnjangan kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan kepada profesor yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi
nomor registrasi dosen oleh Departemen;
b. melaksanakan tridharma perguruan tinggi
dengan beban keda paling sedikit sepadan
dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak
16 (enam belas) SKS pada setiap semester
sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan
ketentuan:
1) beban kerja pendidikan dan penelitian
paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan)
SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi
yang bersangkutan; dan
2l beban
r'1 tiESlr)EN
l''r L Fr l-il:lL l11 lN D ONES lA
2l beban kerja pengabdian kepada masyarakat
dapat dilaksanakan melalui kegiatan
pengabdian kepada masyarakat yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan atau melalui lembaga lain;
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga
lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat
yang bersangkutan bertugas ;
d. terdaftar pada Departemen sebagai dosen tetap;
dan
e. berusia paling tinggi:
1) 65 (enam puluh lima) tahun; atau
21 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan
jabatan profesor yang
mendapat
perpanjangan masa tugas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Profesor yang mendapat penugasan sebagai
pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan
sampai dengan tingkat jurusan, program studi,
atau nama lain yang sejenis, memperoleh
tunjangan kehormatan sepanjang yang
bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan
paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di
perguruan tinggi yang bersangkutan.'
(6) T\rnjangan kehormatan profesor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatokasikan melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan
kehormatan profesor diatur dengan peraturan
Menteri.
Bagian Keempat.
!
W
rrlr_:;il)t_N
'l i_i-r l._ii ; L_ I t( lfJL) ONE S lA
_ 11_
Bagian Keempat
Kesetaraan Tunjangan
PASAL 11
BAB III: HAK | Bagian Keempat - Kesetaraan Tunjangan
(1) Tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan
tunjangan kehormatan bagi dosen tetap yang
bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan
kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
yang berlaku bagi dosen pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Maslahat Tambahan
PASAL 12
BAB III: HAK | Bagian Kelima - Maslahat Tambahan
(1) Pemerintah menjamin terwujudnya maslahat
tambahan kepada dosen yang diangkat oleh
Pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
masyarakat.
(2) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan prinsip penghargaan atas
dasar prestasi.
(3) Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi keunggulan dalam:
a. menghasilkan mahasiswa berprestasi
akademik atau nonakademik di tingkat
nasional dan/atau internasional;
b. mengarang atau men)rusun naskah buku yang
diterbitkan oleh lembaga resmi;
c. menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang
diakui baik pada tingkat daerah, nasional
dan/ atau internasional;
d. memperoleh
W
''li!-i-llrEN
i.. r-r)t_i rlt_lj\ li.i D(f NESlA
-t2-
d. memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
e. memperoleh penghargaan di bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau
olahraga;
f. menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di
jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau
jurnal yang mempunyai reputasi internasional;
g. menjalankan tugas dan kewajiban sebagai
dosen dengan dedikasi yang baik; atau
h. menghasilkan capaian kinerja melampaui
target yang ditetapkan Satuan pendidikan
Tinggi.
(4) Pemberian setiap bentuk maslahat tambahan
diprioritaskan kepada dosen yang belum
memperoleh maslahat tambahan.
(5) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21dapat diberikan kepada dosen
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertilikat pendidik yang terah diberi
nomor registrasi dosen oleh Departemen;
b. melaksanakan tridharma perguruan tinggi
dengan beban kerja paling sedikit sepadan
dengan 12 (dua belas) SKS dan.paling banyak
16 (enam belas) SKS pada setiap semester
sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan
ketentuan:
1) beban kerja pendidikan dan penelitian
paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan)
SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi
yang bersangkutan; dan
2) beban. .
l--'
.,1)FllDEN
F.: t- r.)t tL;t_|( INLtoNESIA
2) beban kerja pengabdian kepada masyarakat
dapat dilaksanakan melalui kegiatan
pengabdian kepada masyarakat yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan atau melalui lembaga lain;
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi
tempat yang bersangkutan bertugas; dan
d. berusia paling tinggi:
1) 65 (enam puluh lima) tahun; atau
2) 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan
jabatan profesor yang
mendapat
perpanjangan masa tugas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penilaian prestasi dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh satuan pendidikan
tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 13
BAB III: HAK | Bagian Kelima - Maslahat Tambahan
Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk:
a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan,
beasiswa, dan penghargaan bagi dosen;
b. kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi
putra-putri dosen, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain.
PASAL 14
BAB III: HAK | Bagian Kelima - Maslahat Tambahan
Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian
maslahat tambahan yang berbeda dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk dosen
yang bertugas di daerah khusus atau sebagai pengampu
bidang keahlian khusus.
Pasal 15
W
l,FI:3ltilEN
r-r t,. t-r t rF_: [_ ||( tN DoNES IA
PASAL 15
BAB III: HAK | Bagian Kelima - Maslahat Tambahan
Naskah pasal.
PASAL 15
W
BAB III: HAK | Bagian Kelima - Maslahat Tambahan
l,FI:3ltilEN
r-r t,. t-r t rF_: [_ ||( tN DoNES IA
Pasal 15
(1) Pemerintah memberikan maslahat tambahan yang
berbentuk dana bagi dosen, baik yang diangkat
oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan
tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan masyarakat dan dialokasikan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(21 Pemerintah daerah dapat membantu maslahat
tambahan bagi dosen, baik yang diangkat oleh
Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan
tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan masyarakat dan dialokasikan
melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.
PASAL 16
BAB III: HAK | Bagian Kelima - Maslahat Tambahan
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memberikan maslahat tambahan dalam bentuk
kesejahteraan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf b sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan
pendidikan tinggi dapat memberikan maslahat
tambahan dalam bentuk kesejahteraan lain
sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b.
Bagian Keenam
Promosi
PASAL 17
BAB III: HAK | Bagian Keenam - Promosi
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen
berhak mendapatkan promosi sesuai dengan
prestasi kerja.
(2) Promosi
;-RL:iIDEN
-1 r"[rt.tnL. Ir( tNDoNESIA
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan
jenjang jabatan akademik.
PASAL 18
BAB III: HAK | Bagian Keenam - Promosi
(1) Dosen yang diangkat oleh pemerintah dapat
ditempatkan pada jabatan struktural di luar
perguruan tinggi.
(2) Penempatan pada jabatan struktural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah
dosen yang bersangkutan bertugas sebagai dosen
paling sedikit selama g (delapan) tahun.
(3) Selama menempati jabatan struktural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dosen yang bersangkutan
kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
kehormatan, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan.
(4) Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural,
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen.
(5) Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
ditugaskan kembali sebagai dosen dan
mendapatkan hak-hak dosen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hak-hak dosen yang ditugaskan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang berupa
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan/atau tunjangan kehormatan diberikan
sebesar tunjangan dalam pangkat dan golongan
terakhir pada jabatan sebagai dosen sebelum
menempati jabatan struktural.
Bagian Ketujuh
4
I\
,tt
\
i')Rt_StDEN
iiI F)1.rBL- rt.i tNDoNESIA
Bagian Ketujuh
Penghargaan
PASAL 19
BAB III: HAK | Bagian Ketujuh - Penghargaan
(1) Dosen yang melaksanakan tugas keprofesionalan-
nya berhak mendapatkan penghargaan.
(2) Dosen yang mendapat penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
merupakan
dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau
bertugas di daerah khusus.
(3) Dosen berprestasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan dosen yang:
a. menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik
atau non-akademik di tingkat nasional
dan/ atau internasional;
b. mengarang atau men5rusun naskah buku yang
diterbitkan oleh lembaga resmi;
c. menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang
diakui baik pada tingkat daerah, nasional
dan/ atau internasional;
d. memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
e. memperoleh penghargaan di bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau
olahraga;
f. menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di
jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau
jurnal yang mempunyai reputasi internasional;
g. menjalankan tugas dan kewajiban sebagai
dosen dengan dedikasi yang baik; atau
h. menghasilkan capaian kinerja melampaui target
yang ditetapkan satuan pendidikan tinggi.
(41 Dosen
\
\
i+
2
-iit:,lDEN
kr,. r)i lr.;t-,t( INDC)NESIA
-t7-
(4) Dosen berdedikasi luar biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen yang
menjalankan tugasnya dengan komitmen,
pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh
melampaui tuntutan tanggung jawab yang
ditetapkan dalam penugasan.
PASAL 20
BAB III: HAK | Bagian Ketujuh - Penghargaan
(1) Penghargaan kepada dosen dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(2) Penghargaan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada dosen yang memiliki pengabdian dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penghargaan kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi dan dedikasi luar biasa paling banyak. 2 (dua) kali selama masa kariernya sebagai dosen.
(4) Penghargaan kenaikan pangkat istimewa dapat diberikan kepada dosen yang bertugas di daerah khusus dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai dosen.
(5) Penghargaan i-'I\)I-SIDEN r-)t irt_ttit_ ti( tNDoNESIA
(5) Penghargaan dalam bentuk finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi yang diakui oleh satuan pendidikan tinggi, bupati atau walikota, gubernur, Menteri, dan Presiden.
(6) Penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh pemimpin satuan pendidikan tinggi, bupati atau walikota, gubernur, Menteri, dan Presiden. (71 Pemerintah memberi penghargaan purnabakti bagi dosen yang menjelang pensiun berupa tunjangan purnabakti sebesar 5 (lima) kali gaji pokok.
(8) Penghargaan kepada dosen dapat diberikan dalam rangka memperingati ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, ulang tahun provinsi, ulang tahun kabupaten atau kota, ulang tahun satuan pendidikan tinggi, hari pendidikan nasional, dan/atau hari besar lain.
(9) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh masyarakat.
(10) Ketentuan mengenai bentuk dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 21
BAB III: HAK | Bagian Ketujuh - Penghargaan
(1) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di
daerah khusus mendapat penghargaan.
(2) Penghargaan
\
\
I'K-[-SIDEN
ii F L-t_ti,it,|( tNDoNEStA
(2) Penghargaan kepada dosen yang gugur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan
pendidikan tinggi.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib
menyediakan biaya pemakaman, termasuk biaya
perjalanan untuk pemakaman dosen yang gugur
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai
dosen.
Bagian Kedelapan
Perlindungan dalam Melaksanakan T\rgas
dan Hak atas Kekayaan Intelektual
PASAL 22
BAB III: HAK | Bagian Kedelapan - Perlindungan dalam Melaksanakan T\rgas
(i) Dosen berhak mendapat perlindungan dalam
melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan
jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah
daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau
satuan pendidikan tinggi, organisasi profesi,
dan/atau
masyarakat sesuai
dengan
kewenangannya.
(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh melalui perlindungan hukum,
perlindungan profesi, dan
perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
PASAL 23
BAB III: HAK | Bagian Kedelapan - Perlindungan dalam Melaksanakan T\rgas
rr [.) i: ,) lt] E N
: i- l-.r r.riir l1r. llJrl or'iESlA
Pasal 23
(1) Dosen berhak mendapatkan perlindungan hukum
dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil
dari pimpinan perguruan tinggi, mahasiswa, orang
tua mahasiswa, masyarakat, birokrasi, dan/atau
pihak lain.
(2) Dosen berhak mendapatkan perlindungan profesi
terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan
dalam menyampaikan pandangan, pelecehan
terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan
lain yang dapat menghambat dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalannya.
(3) Dosen berhak mendapatkan perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja dari
penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan
pendidikan tinggi terhadap risiko gangguan
keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada
waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan
kerja, dan/atau risiko lain.
PASAL 24
BAB III: HAK | Bagian Kedelapan - Perlindungan dalam Melaksanakan T\rgas
(1) Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat
perlindungan untuk menggunakan data dan
sumber yang dikategorikan terlarang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kegiatan pelaksanaan darma
penelitian yang sesuai dengan bidang keahlian
dosen yang bersangkutan.
(3) Penggunaan
A
W
PRESIDE N
R EPUBLIK INDONESIA
(3) Penggunaan data dan sumber yang dikategorikan
terlarang oleh peraturan perundang_undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan
sesuai dengan kaidah keilmuan, dengan tetap
menjaga kerahasiaannya, dan tidak menimbulkan
kerugian negara dan/atau pihak lain.
PASAL 25
BAB III: HAK | Bagian Kedelapan - Perlindungan dalam Melaksanakan T\rgas
(1) Dosen memperoleh perlindungan
kekayaan intelektual sesuai dengan
hak atas
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Hak atas kekayaan intelektual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi hak cipta, hak
paten, hak merek, hak desain industri, hak rahasia
dagang, dan hak desain tata letak sirkuit terpadu
atas segala bentuk
profesional.
karya akademik dan/atau
Bagian Kesembilan
Peningkatan Kompetensi,
Akses Sumber Belajar, Informasi, sarana dan prasarana pembelajaran,
serta Penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat
PASAL 26
BAB III: HAK | Bagian Kesembilan - Peningkatan Kompetensi,
(1) Dosen memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi, akses ke sumber belajar, akses ke sumber informasi, akses ke sarana dan prasarana pembelajaran, serta kesempatan melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Kesempatan l-1 PRE SIDE N R EPUELIK INDONESIA
(2) Kesempatan untuk meningkatkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan lanjut, mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, serta kegiatan lain yang sejenis.
(3) Kesempatan untuk memperoleh akses sumber belajar dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup kesempatan untuk menggunakan sumber-sumber informasi yang belum terbuka untuk umum dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(4) Kesempatan untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kesempatan untuk memperoleh dan/atau memanfaatkan sumber daya pendidikan yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, dan masyarakat. PasaL 2Z
(1) Dosen memperoleh akses untuk memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran yang disediakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, dan masyarakat.
(2) Dalam memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dosen wajib menaati peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, dan masyarakat. Bagian Kesepuluh PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kesepuluh Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
PASAL 28
BAB III: HAK | Bagian Kesepuluh - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
(1) Dosen memiliki kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2\ Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kebebasan yang dimiliki dosen
untuk melaksanakan kegiatan akademik yang
terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau
olahraga secara mandiri dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai bagian dari
kebebasan akademik yang memungkinkan dosen
menyampaikan pikiran dan pendapat akademik
dalam forum akademik yang diselenggarakan oleh
satuAn pendidikan tinggi, sesuai dengan kaidah
keilmuan, norma, dan nilai, serta dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan
suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan/atau olahraga yang melekat pada
kekhasan atau keunikan cabang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau
olahraga dalam mengungkap, menemukan,
dan/atau mempertahankan kebenaran menurut
paradigma keilmuannya untuk
menjamin
pertumbuhan ilmu secara berkelanjutan.
Bagian Kesebelas .
,
\
4
-<\.
,|
\
PRESIDE N
R EPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesebelas
Pemberian Penilaian dan penentuan Kelulusan Mahasiswa
PASAL 29
BAB III: HAK | Bagian Kesebelas - Pemberian Penilaian dan penentuan Kelulusan Mahasiswa
( 1) Dosen memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa
sesuai dengan kriteria dan prosedur yang
ditetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dosen secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Bagian Keduabelas
Kebebasan untuk Berserikat dalam organisasi profesi
PASAL 30
BAB III: HAK | Bagian Keduabelas - Kebebasan untuk Berserikat dalam organisasi profesi
(1) Dosen memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
(2) Kebebasan untuk berserikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengganggu
pelaksanaan tridharma perguruan . tinggi yang
menjadi tanggungjawab keprofesionalan.
Bagian Ketigabelas
Cuti
PASAL 31
BAB III: HAK | Bagian Ketigabelas - Cuti
(1) Dosen yang diangkat pemerintah berhak
memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen
\
PR ESIDE N
R EPUBLIK INDONESIA
(2) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi
yang diselenggarakan masyarakat berhak
memperoleh cuti sesuai dengan perjanjian kerja
atau kesepakatan kerja bersama.
PASAL 32
BAB III: HAK | Bagian Ketigabelas - Cuti
(1) Selain cuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 31,
dosen dapat memperoleh cuti untuk studi dan
penelitian atau untuk pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau
olahraga dengan tetap memperoleh gaji pokok,
tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lainnya berupa tunjangan profesi,
tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta
maslahat tambahan yang terkait dengan tugas
sebagai dosen secara penuh.
(2) Cuti untuk studi dan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemimpin
perguruan tinggi kepada dosen yang mempunyai
jabatan fungsional sebagai berikut:
a. asisten ahli atau lektor berhak mendapatkan
cuti 5 (lima) tahun sekali;
b. lektor
kepala atau
profesor berhak
mendapatkan cuti 4 (empat) tahun sekali.
(3) Studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pendidikannongelar;
b. penelitian;
c. penulisan buku teks;
d. praktik kerja di dunia usaha atau dunia
industri yang relevan dengan tugasnya;
e. pelatihan yang relevan dengan tugasnya;
f. pengabdian kepada masyarakat;
g. magang
g. magang pada satuan pendidikan tinggi lain;
atau
h. kegiatan lain yang sejenis.
(4) Hasil studi dan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus diwujudkan dalam bentuk
dokumen atau laporan akademik yang
dipertanggungjawabkan dalam forum ilmiah.
(5) Cuti untuk studi dan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama
6 (enam) bulan.
(6) Pelaksanaan cuti untuk studi dan penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan
pendidikan tinggi.
BAB IV
WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS
PASAL 33
BAB IV: WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS
(1) Dalam keadaan darurat, pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen dan/atau warga negara Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik dosen dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan situasi luar biasa yang mengakibatkan kelangkaan dosen di daerah khusus sehingga proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi tidak dapat terlaksana secara normal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Warga negara yang dapat ditugaskan wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adatah:
a. orang /, A PR ESIDE N F{EPUBLIK INDONESIA
a. orang yang memiliki kualifikasi akademik magister atau doktor; atau
b. orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dan mendapat pelatihan kependidikan, yang kesetaraan jabatan akademiknya ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan tiaggi atau satuan pendidikan tinggi penerima
(4) Wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan tugas sebagai dosen paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Penugasan warga negara sebagai dosen dalam rangka wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Warga negara yang ditugaskan menjalani wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh tunjangan wajib kerja setara dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan bagi profesor selama menjalankan tugas sebagai dosen sesuai dengan penetapan kesetaraan jabatan akademik.
PASAL 34
BAB IV: WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS
(1) Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas
bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan
pembangunan pendidikan nasional atau
kepentingan pembangunan daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan
pendidikan tinggi menetapkan kebijakan dan
pelaksanaan ikatan dinas bagi calon dosen untuk
memenuhi kepentingan penyelenggara pendidikan
tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang
bersangkutan.
(3) Ikatan.
1
\
II'J{)ONESIA
(3) Ikatan dinas bagi calon dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dimaksudkan untuk
memenuhi kebutuhan dosen pada satuan
pendidikan tinggi dalam rangka memenuhi Standar
Nasional Pendidikan dan peningkatan mutu
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kebutuhan calon dosen penerima ikatan dinas
didasarkan pada kebutuhan tenaga dosen menurut
bidang keilmuan dan/atau bidang keprofesian
secara nasional.
(5) Ikatan dinas diberikan kepada mahasiswa program
magister atau program doktor sebagai calon dosen
yang memperoleh bantuan biaya pendidikan.
(6) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan biaya investasi dari
penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan
pendidikan tinggi yang mencakup:
a. uang kuliah;
b. uang buku;
c. sarana belajar;
d. uang penelitian;
e. biaya hidup; dan
f. asuransi kesehatan.
(7) Persyaratan penerima ikatan dinas. bagi calon
dosen meliputi persyaratan akademik dan non-
akademik.
(8) Prosedur rekrutmen penerima ikatan dinas bagi
calon dosen sekurang-kurangnya meliputi seleksi
dan penetapan calon penerima ikatan dinas.
(9) I(etentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
prosedur rekrutmen calon dosen penerima ikatan
dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dan
ayat (6) diatur dengan peraturan Menteri.
'i-' i
lrl'.
PASAL 35
BAB IV: WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS
Pasal 35
(1) sebelum memulai pendidikan ikatan dinas, calon dosen ikatan dinas menandatangani:
a. pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b. perjanjian ikatan dinas.
(2) Pemerintah mengangkat caron dosen ikatan dinas yang telah menyelesaikan pendidikan ikatan dinasnya sebagai pegawai negeri sipil, dan menempatkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB V PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN
PASAL 36
BAB V: PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN
(1) Pengangkatan dan penempatan dosen yang
diangkat oleh Pemerintah, dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan .dosen yang
diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
masyarakat dilakukan berdasarkan perjanjian kerja
atau kesepakatan kerja bersama.
(3) Pengangkatan dan penempatan dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan
perencanaan kebutuhan dosen secara nasional
yang dilaksanakan oleh Departemen melalui
koordinasi dengan instansi terkait.
PASAL 37
BAB V: PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN
\
Pasal 37
(1) Dosen yang diangkat oleh
pemerintah,
penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan
pendidikan tinggi wajib
menandatangani
pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di
daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(2) Dosen yang bertugas di daerah khusus berhak
atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah
atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (21
memenuhi standar kelayakan huni dan digunakan
selama dosen yang bersangkutan bertugas di
daerah khusus.
(4) Pemeliharaan rumah dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi tanggung jawab
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Hak menempati rumah dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dicabut apabila
dosen yang bersangkutan tidak melaksanakan
kewajiban sebagai dosen.
(6) Dosen yang telah bertugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhak pindah tugas setelah tersedia
dosen pengganti.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan dosen, pemerintah
wajib menyediakan dosen pengganti untuk
menjamin keberlanjutan pelaksanaan tridharma
perguruan tinggi pada satuan pendidikan tinggi
yang bersangkutan,
PASAL 38
BAB V: PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN
(1) Pemindahan dosen yang diangkat oleh pemerintah dapat dilakukan antar-satuan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemindahan , i PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemindahan dosen yang diangkat oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan dosen baik di tingkat nasional maupun di tingkat satuan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemindahan dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat, baik atas permintaan sendiri maupun kepentingan penyelenggara, dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. BAB VI SANKSI
PASAL 39
BAB VI: SANKSI
(1) Dosen yang tidak dapat memenuhi kualifikasi
akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dalam
jangka waktu lO (sepuluh) tahun sejak berlakunya
Undang-Undang Nomor t4 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen dan yang bersangkutan telah
diberi kesempatan untuk memenuhinya, dikenai
sanksi oleh Pemerintah, penyerenggara pendidikan
tinggi atau satuan pendidikan 'tinggi yang
diselenggarakan masyarakat berupa :
a. dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga
kependidikan yang tidak mempersyaratkan
kualifikasi dan kompetensi dosen;
b. diberhentikan tunjangan fungsional atau
subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan
khususnya; atau
c. diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.
(21 Dosen
W
irftL:il{.)L-N
REPtJFJLITT INDONESIA
(2) Dosen dan/atau warga negara lainnya yang
memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi
untuk melaksanakan tugas sebagai dosen yang
menolak wajib kerja di daerah khusus sebagaimana
diatur dalam Pasal 33 ayat (3) butir a dan butir b
dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
berupa:
a. penundaan kenaikan pangkat sela ma 2 (dua)
tahun bagi dosen pegawai negeri sipil;
b. pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi
tunjangan fungsional selama 2 (dua) tahun bagi
dosen; dan/atau
c. penghentian pelayanan kepemerintahan tanpa
melanggar hak asasi manusia selama 2 (dua)
tahun bagi warga negara selain dosen.
PASAL 40
BAB VI: SANKSI
(1) Calon dosen penerima ikatan dinas yang tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan pernyataan
tertulis dan perjanjian ikatan dinas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
(2) Dosen yang telah melaksanakan ikatan dinas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (l)
tetapi mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai
sanksi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
a. penundaan kenaikan pangkat atau jabatan
selama 4 (empat) tahun;
b. penghentian pemberian tunjangan profesi
selama 4 (empat) tahun;
c. penghentian pemberian tunjangan fungsional
selama 4 (empat) tahun;
d. penghentian
PI?ESIDEI!
R EPUBLII( INDONESIA
d. penghentian pemberian maslahat tambahan
selama 4 (empat) tahun; atau
e. pemberhentian dari jabatannya sebagai dosen.
PASAL 41
BAB VI: SANKSI
Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai
penyelenggara sertifikasi pendidik untuk dosen namun
berdasarkan evaluasi Pemerintah tidak memenuhi lagi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicabut
kewenangannya untuk menyelenggarakan sertifikasi
pendidik untuk dosen oleh Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 42
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, dosen yang belum memenuhi
kualifikasi akademik magister atau yang setara, dapat
mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat
pendidik apabila sudah:
a. mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dan
mempunyai pengalaman kerja 30 (tiga puluh) tahun
sebagai dosen; atau
b. mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan
golongan lY lc, atau yang memenuhi angka kredit
kumulatif jabatan fungsional dosen setara dengan
lektor kepala dengan golongan IV /c.
PASAL 43
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, dosen
tetap yang mempunyai jabatan akademik guru
besar atau profesor memperoleh sertifikat pendidik
tanpa melalui penilaian portofolio sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam .
A
4
,|
A
\
i:]R E S It.) F. N
R EPtlEJL-lr( INDONESIA
(21 Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini berlaku, dosen tetap dalam jabatan
yang bukan guru besar atau profesor dan belum
memenuhi kualifikasi akademik magister, harus
memenuhi kualifikasi akademik yang
dipersyaratkan.
(3) Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku, dosen tetap
dalam jabatan yang bukan guru besar atau
profesor dan telah memenuhi kualifikasi akademik
sekurang-kurangnya magister harus mengikuti
sertifikasi.
PASAL 44
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kualifikasi akademik bagi dosen baru mulai
berlaku 1 (satu) tahun setelah Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
(2) Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor L4 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (,
), Dosen dalam jabatan yang belum
memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan
fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan
maslahat tambahan.
PASAL 45
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang dosen dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 46
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 51
BAB I: KETENTUAN UMUM
ayat (21, Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4),
PASAL 56
BAB I: KETENTUAN UMUM
ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (2), Pasat 63 ayat (2), Pasa| 64 ayat (2), Pasal 74 ayat (5), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dosen;
1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a586); Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
t. Dosen . . , 7/ q ilt.rL ilt)t-t{ '-r l. l:Lli il- ltr ti!LJ.)NESIA i.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tgnaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
3. satuan pendidikan tinggi adalah kelompok rayanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi. 4 '
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.
5. sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional.
6. Gaji adalah hak yang diterima oleh dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan Tinggi daram bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/ atau vokasi.
8. satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat sKS adalah beban belajar mahasiswa dan beban pembelajaran dosen dalam sistem kredit semester.
9. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara dosen dengan penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10. Pemerintah . I A W i.RESIDEN R EPUBLIK INDONESIA 10. 11.
Pemerintah adalah pemerintah pusat.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional. t2. 13. l4 15. BAB II SERTIFIKASI Pasal 2 Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualilikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. pasal 3 Sertilikat pendidik untuk dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki 4 A a. i'R L SIDi: N r?EPI.IL]LIK INDONESIA memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 4
(1) Sertifikasi pendidik untuk dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen.
(4) Penilaian portofolio dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan :
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;
b. persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi. b c
(5) Dosen 1t t.t , ,l I REPURLIK INDONESIA
(5) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapat sertifikat pendidik.
(6) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program sertifikasi periode berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertilikasi pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. pasal S
(1) sertilikasi pendidik untuk dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh pemerintah. (21 Penyelenggara sertifikasi pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pada kriteria memiliki program studi yang relevan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang terakreditasi A.
(3) Dalam hal kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum terpenuhi, Menteri dapat menentukan kriteria lain yang diperlukan untuk penetapan pergurllan tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi pendidik untuk dosen.
(4) Jumlah peserta sertifikasi pendidik untuk dosen setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi pendidik untuk dosen sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
PASAL 6
1
BAB II: SERTIFIKASI
Naskah pasal.
PASAL 62
BAB I: KETENTUAN UMUM
ayat (2), Pasat 63 ayat (2), Pasa| 64 ayat (2),
PASAL 74
BAB I: KETENTUAN UMUM
ayat (5), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dosen;
1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a586); Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
t. Dosen . . , 7/ q ilt.rL ilt)t-t{ '-r l. l:Lli il- ltr ti!LJ.)NESIA i.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tgnaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
3. satuan pendidikan tinggi adalah kelompok rayanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi. 4 '
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.
5. sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional.
6. Gaji adalah hak yang diterima oleh dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan Tinggi daram bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/ atau vokasi.
8. satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat sKS adalah beban belajar mahasiswa dan beban pembelajaran dosen dalam sistem kredit semester.
9. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara dosen dengan penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10. Pemerintah . I A W i.RESIDEN R EPUBLIK INDONESIA 10. 11.
Pemerintah adalah pemerintah pusat.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional. t2. 13. l4 15. BAB II SERTIFIKASI Pasal 2 Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualilikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. pasal 3 Sertilikat pendidik untuk dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki 4 A a. i'R L SIDi: N r?EPI.IL]LIK INDONESIA memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 4
(1) Sertifikasi pendidik untuk dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen.
(4) Penilaian portofolio dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan :
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;
b. persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
c. pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi. b c
(5) Dosen 1t t.t , ,l I REPURLIK INDONESIA
(5) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapat sertifikat pendidik.
(6) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program sertifikasi periode berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertilikasi pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL S
BAB II: SERTIFIKASI
(1) sertilikasi pendidik untuk dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh pemerintah. (21 Penyelenggara sertifikasi pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pada kriteria memiliki program studi yang relevan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang terakreditasi A.
(3) Dalam hal kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum terpenuhi, Menteri dapat menentukan kriteria lain yang diperlukan untuk penetapan pergurllan tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi pendidik untuk dosen.
(4) Jumlah peserta sertifikasi pendidik untuk dosen setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi pendidik untuk dosen sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 6 I \ i,.RE.SIDEN r,l t- F) iJ Li t- lt< |l.J D O N E S tA pasal 6 sertifikasi pendidik untuk dosen harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pasal 7 sertifikat pendidik untuk dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III HAK Bagian Kesatu T\:njangan Profesi pasal 8
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat pendidik yang reiah diberi nomor registrasi dosen oleh Departemen;
b. melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling seilikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan: 1) beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan 2) beban W i.'F., L. SIDE N ,-r l_Frt_tBL rr{ ll{DoNESIA 2l beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan inggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas ;
d. terdaftar pada Departemen sebagai dosen tetap; dan
e. berusia paling tinggi: 1) 65 (enam puluh lima) tahun; atau 21 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Menteri dapat menetapkan ketentuan batas usia lebih tinggi dari 65 (enam puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e angka 1) untuk dosen yang:
a. bertugas pada satuan pendidikan tinggi di daerah khusus;
b. berkeahlian khusus; atau
c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
(3) Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperolah tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4) Menteri t-zu ;.t?F_:itnENt rr [_Fr t_iL]t _ lK ll.lD oNESIA (41 Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian tunjangan profesi yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), untuk pemegang sertilikat pendidik yang bertugas:
a. pada program pendidikan di daerah khusus; atau
b. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
(5) T\rnjangan profesi bagi dosen dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bagian Kedua T\,rnjangan Khusus pasal 9
(1) Dosen yang diangkat oleh pemerintah atau penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat dan ditugaskan oleh pemerintah pada perguruan tinggi di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang ditanggung oleh Pemerintah.
(2) T\rnjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Negara.
(3) T\rnjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada dosen hanya apabila yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan dan rincian kewajiban sebagai dosen, serta evaluasi secara periodik mengenai tunjangan khusus di daerah khusus diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketiga W T.JRESIDEN r-- r_ p 1-1H L il.( tND ONESTA Bagian Ketiga T\rnjangan Kehormatan Pasal 1O
(1) Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gqii pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(2) Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemerintah dan masyarakat.
(3) Satuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(4) T\rnjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada profesor yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh Departemen;
b. melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban keda paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan: 1) beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan 2l beban r'1 tiESlr)EN l''r L Fr l-il:lL l11 lN D ONES lA 2l beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas ;
d. terdaftar pada Departemen sebagai dosen tetap; dan
e. berusia paling tinggi: 1) 65 (enam puluh lima) tahun; atau 21 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan, program studi, atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan.'
(6) T\rnjangan kehormatan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan profesor diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat. ! W rrlr_:;il)t_N 'l i_i-r l._ii ; L_ I t( lfJL) ONE S lA _ 11_ Bagian Keempat Kesetaraan Tunjangan Pasal 1 1
(1) Tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan bagi dosen tetap yang bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi dosen pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Maslahat Tambahan Pasal 12
(1) Pemerintah menjamin terwujudnya maslahat tambahan kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat.
(2) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(3) Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keunggulan dalam:
a. menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau nonakademik di tingkat nasional dan/atau internasional;
b. mengarang atau men)rusun naskah buku yang diterbitkan oleh lembaga resmi;
c. menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/ atau internasional;
d. memperoleh W ''li!-i-llrEN i.. r-r)t_i rlt_lj\ li.i D(f NESlA -t2-
d. memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
e. memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga;
f. menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal yang mempunyai reputasi internasional;
g. menjalankan tugas dan kewajiban sebagai dosen dengan dedikasi yang baik; atau
h. menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan Satuan pendidikan Tinggi.
(4) Pemberian setiap bentuk maslahat tambahan diprioritaskan kepada dosen yang belum memperoleh maslahat tambahan.
(5) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dapat diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertilikat pendidik yang terah diberi nomor registrasi dosen oleh Departemen;
b. melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan.paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan: 1) beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan 2) beban. . l--' .,1)FllDEN F.: t- r.)t tL;t_|( INLtoNESIA 2) beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas; dan
d. berusia paling tinggi: 1) 65 (enam puluh lima) tahun; atau 2) 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian prestasi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh satuan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk:
a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen;
b. kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain. Pasal 14 Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian maslahat tambahan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk dosen yang bertugas di daerah khusus atau sebagai pengampu bidang keahlian khusus. Pasal 15 W l,FI:3ltilEN r-r t,. t-r t rF_: [_ ||( tN DoNES IA Pasal 15
(1) Pemerintah memberikan maslahat tambahan yang berbentuk dana bagi dosen, baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Pemerintah daerah dapat membantu maslahat tambahan bagi dosen, baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat dan dialokasikan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 16
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan maslahat tambahan dalam bentuk kesejahteraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi dapat memberikan maslahat tambahan dalam bentuk kesejahteraan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b. Bagian Keenam Promosi Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi kerja.
(2) Promosi ;-RL:iIDEN -1 r"[rt.tnL. Ir( tNDoNESIA
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan akademik. Pasal 18
(1) Dosen yang diangkat oleh pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar perguruan tinggi.
(2) Penempatan pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan bertugas sebagai dosen paling sedikit selama g (delapan) tahun.
(3) Selama menempati jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dosen yang bersangkutan kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan kehormatan, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
(4) Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen.
(5) Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat ditugaskan kembali sebagai dosen dan mendapatkan hak-hak dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hak-hak dosen yang ditugaskan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan diberikan sebesar tunjangan dalam pangkat dan golongan terakhir pada jabatan sebagai dosen sebelum menempati jabatan struktural. Bagian Ketujuh 4 I\ ,tt \ i')Rt_StDEN iiI F)1.rBL- rt.i tNDoNESIA Bagian Ketujuh Penghargaan Pasal 19
(1) Dosen yang melaksanakan tugas keprofesionalan- nya berhak mendapatkan penghargaan.
(2) Dosen yang mendapat penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus.
(3) Dosen berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen yang:
a. menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau non-akademik di tingkat nasional dan/ atau internasional;
b. mengarang atau men5rusun naskah buku yang diterbitkan oleh lembaga resmi;
c. menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/ atau internasional;
d. memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
e. memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga;
f. menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal yang mempunyai reputasi internasional;
g. menjalankan tugas dan kewajiban sebagai dosen dengan dedikasi yang baik; atau
h. menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan tinggi. (41 Dosen \ \ i+ 2 -iit:,lDEN kr,. r)i lr.;t-,t( INDC)NESIA -t7-
(4) Dosen berdedikasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen yang menjalankan tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan dalam penugasan. Pasal 20
(1) Penghargaan kepada dosen dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(2) Penghargaan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada dosen yang memiliki pengabdian dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penghargaan kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi dan dedikasi luar biasa paling banyak. 2 (dua) kali selama masa kariernya sebagai dosen.
(4) Penghargaan kenaikan pangkat istimewa dapat diberikan kepada dosen yang bertugas di daerah khusus dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai dosen.
(5) Penghargaan i-'I\)I-SIDEN r-)t irt_ttit_ ti( tNDoNESIA
(5) Penghargaan dalam bentuk finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi yang diakui oleh satuan pendidikan tinggi, bupati atau walikota, gubernur, Menteri, dan Presiden.
(6) Penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh pemimpin satuan pendidikan tinggi, bupati atau walikota, gubernur, Menteri, dan Presiden. (71 Pemerintah memberi penghargaan purnabakti bagi dosen yang menjelang pensiun berupa tunjangan purnabakti sebesar 5 (lima) kali gaji pokok.
(8) Penghargaan kepada dosen dapat diberikan dalam rangka memperingati ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, ulang tahun provinsi, ulang tahun kabupaten atau kota, ulang tahun satuan pendidikan tinggi, hari pendidikan nasional, dan/atau hari besar lain.
(9) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh masyarakat.
(10) Ketentuan mengenai bentuk dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 1
(1) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus mendapat penghargaan.
(2) Penghargaan \ \ I'K-[-SIDEN ii F L-t_ti,it,|( tNDoNEStA
(2) Penghargaan kepada dosen yang gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan biaya pemakaman, termasuk biaya perjalanan untuk pemakaman dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai dosen. Bagian Kedelapan Perlindungan dalam Melaksanakan T\rgas dan Hak atas Kekayaan Intelektual Pasal 22 (i) Dosen berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 23 rr [.) i: ,) lt] E N : i- l-.r r.riir l1r. llJrl or'iESlA Pasal 23
(1) Dosen berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pimpinan perguruan tinggi, mahasiswa, orang tua mahasiswa, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
(2) Dosen berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
(3) Dosen berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Pasal 24
(1) Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pelaksanaan darma penelitian yang sesuai dengan bidang keahlian dosen yang bersangkutan.
(3) Penggunaan A W PRESIDE N R EPUBLIK INDONESIA
(3) Penggunaan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang_undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan kaidah keilmuan, dengan tetap menjaga kerahasiaannya, dan tidak menimbulkan kerugian negara dan/atau pihak lain. pasal 25
(1) Dosen memperoleh perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan hak atas ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, hak rahasia dagang, dan hak desain tata letak sirkuit terpadu atas segala bentuk profesional. karya akademik dan/atau Bagian Kesembilan Peningkatan Kompetensi, Akses Sumber Belajar, Informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta Penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat pasal 26
(1) Dosen memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi, akses ke sumber belajar, akses ke sumber informasi, akses ke sarana dan prasarana pembelajaran, serta kesempatan melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, organisasi profesi, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Kesempatan l-1 PRE SIDE N R EPUELIK INDONESIA
(2) Kesempatan untuk meningkatkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan lanjut, mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, serta kegiatan lain yang sejenis.
(3) Kesempatan untuk memperoleh akses sumber belajar dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup kesempatan untuk menggunakan sumber-sumber informasi yang belum terbuka untuk umum dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(4) Kesempatan untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kesempatan untuk memperoleh dan/atau memanfaatkan sumber daya pendidikan yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, dan masyarakat. PasaL 2Z
(1) Dosen memperoleh akses untuk memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran yang disediakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, dan masyarakat.
(2) Dalam memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dosen wajib menaati peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi, dan masyarakat. Bagian Kesepuluh PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kesepuluh Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 28
(1) Dosen memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2\ Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan yang dimiliki dosen untuk melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga secara mandiri dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat akademik dalam forum akademik yang diselenggarakan oleh satuAn pendidikan tinggi, sesuai dengan kaidah keilmuan, norma, dan nilai, serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan atau keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga dalam mengungkap, menemukan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut paradigma keilmuannya untuk menjamin pertumbuhan ilmu secara berkelanjutan. Bagian Kesebelas . , \ 4 -<\. ,| \ PRESIDE N R EPUBLIK INDONESIA Bagian Kesebelas Pemberian Penilaian dan penentuan Kelulusan Mahasiswa Pasal 29 ( 1) Dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan.
(2) Penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dosen secara objektif, transparan, dan akuntabel. Bagian Keduabelas Kebebasan untuk Berserikat dalam organisasi profesi Pasal 30
(1) Dosen memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(2) Kebebasan untuk berserikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengganggu pelaksanaan tridharma perguruan . tinggi yang menjadi tanggungjawab keprofesionalan. Bagian Ketigabelas Cuti Pasal 31
(1) Dosen yang diangkat pemerintah berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen \ PR ESIDE N R EPUBLIK INDONESIA
(2) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat berhak memperoleh cuti sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Pasal 32
(1) Selain cuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 31, dosen dapat memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga dengan tetap memperoleh gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen secara penuh.
(2) Cuti untuk studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemimpin perguruan tinggi kepada dosen yang mempunyai jabatan fungsional sebagai berikut:
a. asisten ahli atau lektor berhak mendapatkan cuti 5 (lima) tahun sekali;
b. lektor kepala atau profesor berhak mendapatkan cuti 4 (empat) tahun sekali.
(3) Studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pendidikannongelar;
b. penelitian;
c. penulisan buku teks;
d. praktik kerja di dunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan tugasnya;
e. pelatihan yang relevan dengan tugasnya;
f. pengabdian kepada masyarakat;
g. magang
g. magang pada satuan pendidikan tinggi lain; atau
h. kegiatan lain yang sejenis.
(4) Hasil studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diwujudkan dalam bentuk dokumen atau laporan akademik yang dipertanggungjawabkan dalam forum ilmiah.
(5) Cuti untuk studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
(6) Pelaksanaan cuti untuk studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi. BAB IV WAJIB KERJA DAN IKATAN DINAS Pasal 33
(1) Dalam keadaan darurat, pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen dan/atau warga negara Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik dosen dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan situasi luar biasa yang mengakibatkan kelangkaan dosen di daerah khusus sehingga proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi tidak dapat terlaksana secara normal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Warga negara yang dapat ditugaskan wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adatah:
a. orang /, A PR ESIDE N F{EPUBLIK INDONESIA
a. orang yang memiliki kualifikasi akademik magister atau doktor; atau
b. orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dan mendapat pelatihan kependidikan, yang kesetaraan jabatan akademiknya ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan tiaggi atau satuan pendidikan tinggi penerima
(4) Wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan tugas sebagai dosen paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Penugasan warga negara sebagai dosen dalam rangka wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Warga negara yang ditugaskan menjalani wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh tunjangan wajib kerja setara dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan bagi profesor selama menjalankan tugas sebagai dosen sesuai dengan penetapan kesetaraan jabatan akademik. Pasal 34
(1) Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi menetapkan kebijakan dan pelaksanaan ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan.
(3) Ikatan. 1 \ II'J{)ONESIA
(3) Ikatan dinas bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dosen pada satuan pendidikan tinggi dalam rangka memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan peningkatan mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kebutuhan calon dosen penerima ikatan dinas didasarkan pada kebutuhan tenaga dosen menurut bidang keilmuan dan/atau bidang keprofesian secara nasional.
(5) Ikatan dinas diberikan kepada mahasiswa program magister atau program doktor sebagai calon dosen yang memperoleh bantuan biaya pendidikan.
(6) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan biaya investasi dari penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang mencakup:
a. uang kuliah;
b. uang buku;
c. sarana belajar;
d. uang penelitian;
e. biaya hidup; dan
f. asuransi kesehatan.
(7) Persyaratan penerima ikatan dinas. bagi calon dosen meliputi persyaratan akademik dan non- akademik.
(8) Prosedur rekrutmen penerima ikatan dinas bagi calon dosen sekurang-kurangnya meliputi seleksi dan penetapan calon penerima ikatan dinas.
(9) I(etentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur rekrutmen calon dosen penerima ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dan ayat (6) diatur dengan peraturan Menteri. 'i-' i lrl'. Pasal 35 Pasal 35
(1) sebelum memulai pendidikan ikatan dinas, calon dosen ikatan dinas menandatangani:
a. pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b. perjanjian ikatan dinas.
(2) Pemerintah mengangkat caron dosen ikatan dinas yang telah menyelesaikan pendidikan ikatan dinasnya sebagai pegawai negeri sipil, dan menempatkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB V PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN Pasal 36
(1) Pengangkatan dan penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan .dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(3) Pengangkatan dan penempatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan perencanaan kebutuhan dosen secara nasional yang dilaksanakan oleh Departemen melalui koordinasi dengan instansi terkait. Pasal 37 \ Pasal 37
(1) Dosen yang diangkat oleh pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(2) Dosen yang bertugas di daerah khusus berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memenuhi standar kelayakan huni dan digunakan selama dosen yang bersangkutan bertugas di daerah khusus.
(4) Pemeliharaan rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Hak menempati rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dicabut apabila dosen yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban sebagai dosen.
(6) Dosen yang telah bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak pindah tugas setelah tersedia dosen pengganti.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan dosen, pemerintah wajib menyediakan dosen pengganti untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi pada satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan, Pasal 38
(1) Pemindahan dosen yang diangkat oleh pemerintah dapat dilakukan antar-satuan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemindahan , i PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemindahan dosen yang diangkat oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan dosen baik di tingkat nasional maupun di tingkat satuan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemindahan dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat, baik atas permintaan sendiri maupun kepentingan penyelenggara, dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. BAB VI SANKSI Pasal 39
(1) Dosen yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dalam jangka waktu lO (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor t4 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk memenuhinya, dikenai sanksi oleh Pemerintah, penyerenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan 'tinggi yang diselenggarakan masyarakat berupa :
a. dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen;
b. diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khususnya; atau
c. diberhentikan dari jabatan sebagai dosen. (21 Dosen W irftL:il{.)L-N REPtJFJLITT INDONESIA
(2) Dosen dan/atau warga negara lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen yang menolak wajib kerja di daerah khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) butir a dan butir b dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
a. penundaan kenaikan pangkat sela ma 2 (dua) tahun bagi dosen pegawai negeri sipil;
b. pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 2 (dua) tahun bagi dosen; dan/atau
c. penghentian pelayanan kepemerintahan tanpa melanggar hak asasi manusia selama 2 (dua) tahun bagi warga negara selain dosen. Pasal 40
(1) Calon dosen penerima ikatan dinas yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pernyataan tertulis dan perjanjian ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(2) Dosen yang telah melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (l) tetapi mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
a. penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4 (empat) tahun;
b. penghentian pemberian tunjangan profesi selama 4 (empat) tahun;
c. penghentian pemberian tunjangan fungsional selama 4 (empat) tahun;
d. penghentian PI?ESIDEI! R EPUBLII( INDONESIA
d. penghentian pemberian maslahat tambahan selama 4 (empat) tahun; atau
e. pemberhentian dari jabatannya sebagai dosen. Pasal 41 Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara sertifikasi pendidik untuk dosen namun berdasarkan evaluasi Pemerintah tidak memenuhi lagi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan sertifikasi pendidik untuk dosen oleh Menteri. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 42 Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik magister atau yang setara, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik apabila sudah:
a. mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 (tiga puluh) tahun sebagai dosen; atau
b. mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan lY lc, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif jabatan fungsional dosen setara dengan lektor kepala dengan golongan IV /c. Pasal 43
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, dosen tetap yang mempunyai jabatan akademik guru besar atau profesor memperoleh sertifikat pendidik tanpa melalui penilaian portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam . A 4 ,| A \ i:]R E S It.) F. N R EPtlEJL-lr( INDONESIA (21 Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, dosen tetap dalam jabatan yang bukan guru besar atau profesor dan belum memenuhi kualifikasi akademik magister, harus memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan.
(3) Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, dosen tetap dalam jabatan yang bukan guru besar atau profesor dan telah memenuhi kualifikasi akademik sekurang-kurangnya magister harus mengikuti sertifikasi. Pasal 44
(1) Kualifikasi akademik bagi dosen baru mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor L4 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (, ), Dosen dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan. Pasal 45 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dosen dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA