DOKUMEN 1
Naskah Resmi Dokumen
.W r'l-lL ilL)1.: Nl rltPtttit it\ lr\l f)()l.l i sl/\, LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK IN DON I'SI.\ NOMOR 38 TAHUN 2OO9 TANGGAL 28 MEI 2OO9 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TARIF I. Pelayanan Jasa Hukum
1. Badan Hukum: a. Persetujuan pemakaian nama Perseroan per persetujuan Rp 200.000,00
b. Pengesahan badan hukum Perseroan per permohonan Rp 1.000.000,00 c Persetujuan perubatran anggaran Perseroan
d. Memperoleh informasi tentang data Perseroan dalam daftar Perseroan
e. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan Badan Hukum Perseroan yang hilang atau rusak
f. Pemberian sdinan Keputusan Menteri men genai pereetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan yang hilang atau rusak
g. Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRr)
h. Pengumuman Perseroan Terbatas dalarn media Tambatran Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) per SK Rp I.000.000,00 per SK Rp 1.000.000,00 Rp 30.000,00 per permohonan Per permohonan per perseroan per permohonan (4 kolom, 2 baris) Per permohonan Rp 1.000.000,00 Rp 500.000,00 Rp 550.000,00 JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BIIKAI{ PAIAI{ SATUAT{
i. Pengesahar-. W ' rt1)t .;lt)t- N l?El rtJr i,. lr.. tf.tL)(ri.;t :;t... JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BT'I(AN PA"'AK
i. Pengesahan akta pendirian perkumpulan j Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perkumpulan
k. Pemberian salinan Keputusan Mentcri mengenai pengesahan perkumpulan yang hilang atau rusak Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan yang hilang atau rusak
m. Persetujuan Pemakaian nama yayasan Pengesahan akta pendirian yayasan SATUAN per pcrmohonan per pcrmohonan pcr SK per SK per persetujuan per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan TARIF Rp 250 ()(lO.()() Rp l5O t)()().()() 250 O()() ()r) Rp n Rp 250.000.0() Rp 100 LIOO r-rt-l Rp 250 000,u0 Rp 250.000 o0 Rp 100 000,0rJ Persetujuan perubalran Anggaran Dasar Yayasan Penerimaan pemberitahu an peru bahan Anggaran Dasar Yayasan Pengumuman Yayasan dalam Media 'I'ambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahzu-l yayasan yang hilang atau rusak Pemberian salinan Keputusan Menteri men genai persetujuan perubahan anggaran dasar yayasan yang hilang ata rusak
2. Perdata Umum: Pemberian salinan Keputusan Menteri yang berkaitan dengan hukum perorangaJr yaitu perizinan, perubahan atau penambahan narna keluarga yarlg hilang atau rusak o p q r 300.000,01) per SK 250.000,00 l per SK 250.000,00 Rp 150.000,00 Rp Rp Rp d per SK
b. Legalrsasr PRESIDEN REtf,UBI-IK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BTIKA}I PA.IAK
b. Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum Indonesia
d. Persetujuan perpanjangan penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum Indonesia
3. Notarlat:
a. Pengangkatan Notaris
b. Pengangkatan Notaris Pindahan
c. Pemberian penggantian surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris karena hilang atau rusak
d. Perpanjangan masa jabatan notaris
e. Persetujuaur perubahan data Notaris
f. Pelantikan dan penyumpe*ran Notaris Baru / Notaris Pengganti g, Pelantika:r dan Penyumpahan Notaiis Pindahan
4. Harta Peninggalan:
a. Pemberian surat keterangan surat wasiat
b. Pemberian tanda terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus Persetujuan Perpanjangan tanda terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus
d. Pemberian salinan tanda terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus y€rnB hilang atau rusak SATUAN TARIF per dokumen Rp 25.000,00 per orang/ tahun Rp 1.000.000,00 c per orang/ tahun per orang per orang per orang per orang per orarlg pcr orang i)Cr Of&n$ per SKW Per orang/5 tahun Pcr orang/5 tAhun Rp I.000.000,01) Rp 1.000 0rJ0,00 000.0()o,t)0 500.000,()() 000.000,t)0 7.500.000,00 250.000,c)0 i.000.00c,0() I I 2s0.000,00 l l s00.000 c'r0 i ,I I I I I 500.000,00 I Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp C per orang Rp 5OO.00O,oC I
5. Fidusia W t-IRESIf)EN REPUtSL-II( INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN
5. Fidusla:
a. Pendaftaran Jaminan Fidusia: TARIF per a-kta Rp 25 OO0.O0 per akta Rp 50 000.()0 per akta Rp l0t) 00() ()() 1) Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) 2) Untuk nilai penjaminan di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 3) Untuk nilai penjaminan di atas Rp i0O.OO0.O00,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000, - (dua ratus lima puluh juta rupiah) 4) Untuk nilai penjaminan di atas Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 5) Untuk nilai penjaminan di atas Rp50O.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000,000.000,- (satu milyar rupiah) 6) Untuk nilai penjaminan di atas Rp 1.000,000.000,- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp 1 00,000.000.000,- (seratus milyar rupiah) 7) Untuk nilai penjaminan di atas Rp I 00,000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp50O. 000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah). 8) Untuk nilai penjaminan di atas RpSOO.0OO.OOO.OOO,- (lima ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp I,000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) per akta Rp 4OO.00O,OO per akta 800 OOt).oo per akta Rp 1 600.000,00 I 3.2OO.0Orl,OCr 9) Llrrtrrl.. pcr akta Rp 2uo 000.()(, I I i I I l i I I I I I I I I I I I i I .t_ Rp per akta Rp I 5- S PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PA"IAK 9) Untuk nilai penjaminan di atas Rp 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah)
b. Permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia.
c. Penghapusan atau pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia
d. Permohonan pengg€ultian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang: 1) Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp50,000.000,- (lima puluh juta rupiah) 2) Untuk nilai penjaminan di atas Rp50.000.000,' (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 3) Untuk nilai penjaminan di atas Rp I 00.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) 4| Untuk nilai penjaminan cii atas Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 5) Untuk nilai penjaminan di atas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan RP LC)OO,O00.O00,- (satu milyar ruprah) 6) Untuk nilai penjaminan di atas Rp I .000.000.000,- (satu mi!1,ar rupiah) sampai dengan Rp I 00.000.000.000,- (seratu s rnilyar rupia.ll) SATUAN per akta per permohonan per permohonan per akta per akta per akta per akta per akta per akta I l i I I I I I I i I I I I TARIF Rp (r -100.00().oo Rp 25 000,00 I Rp i 00 0()0,00 Rp 5t).000,()o Rp 50.000,00 Rp 100.000,00 Rp 200 000,00 Rp 400.000.0t) Rp 800.000,00 7) Untr"r ir -T W PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA 7l Untuk nilai penjaminan di atas Rp 100.000.000,000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiatr) 8) Untuk nilai penjaminan di atas Rp500. 000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) 9) Untuk nilai penjaminan di atas Rp 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah)
6. Pelayanan Sidik Jari
a. pemmusan sidik jari yang dikirim dari instansi lain
b. pengambilan sidik jari untuk di rumus dengan cara elektronis atau manual
c. permintaan perumusan sidikjari yang insidental
7. Partai politik:
a. Pengesahan Badan Hukum partai politik
b. Perubahan kepengurusan partai politik
c. Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Badan Hukum partai Politik
d. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai pengesatran Badan Hukum Partai Politik yang hilang atau rusak
e. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubatran Anggaran Dagar dan Anggaran Rumatr Tangga Badan Hukum partai politik yang hilang atau rusak TARIF per akta Rp 1.600.000,00 l per akta Rp 3.200.000.00 per akta Rp 6.400.000,00 per orang 5.000,00 per orang 15.000,00 per orang 50 000,00 5.000.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp per permohonan per permohonan per permohonan permohonan per permohonan 2.500.000,00 2.500,000,00 5.000.000.00 per 5.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAII PA'AK SATUAN
8. Kewarganegaraan JENIS PENERIMAAN NEGARA BI'XAIV PA"'AK SATUAN PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
8. Kewarganegaraan a, Pewarganegaraan /naturalisasi berdasarkan Permohonan (Pasal 8 UU Nomor 12 Tatrun 2006l
b. Pewarganegara€u1 berdasarkan Perkawinan (Pasal l9 UU Nomor l2 Tahun 2006)
c. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan perkawinan (Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006)
d. Pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia. per permohonan TARIF Rp 5.000.000,00 per permohonan Rp 2.s00 000,00
e. Pendaftarzrn memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berdasarkan perkawinan campuran (Pasal 41 UU Nomor l2 Tahun 2OO6)
f. Pemberian salinan Keputusan Menteri men genai memperoleh Kewarganegara€u-l Republik Indonesia bagi anak berdasarkan perkawinan carnpuran (Pasal 41 UU Nomor 12 Tatrun 2006)
g. Pewarganegaraan bagi orang yang telah berjasa kepada Negara atau dengan alasan untuk kepentingan Negara (pasai 20 UU Nomor 12 Tatrun 2006)
h. Pendaftaraan menyatakan memilih Kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda (pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006) Pemberian salinan keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganeg.uaau bagi anak berkewarganegaraan ganda (pasal 6 UU Nomor 12 Tatrun 2OOG) per permohonan per permohonarr per permohonan per permohonar"r per permohonan per permohonarr per permohonan Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp s00.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 1.000.000,00 I np 500.000,00
j. Pcrmohonar-) JENIS PENERIMAAIV NEGARA BI'I(AI{ PA"'AK SATUAN PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Permohonan / pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia (Pasal 42 UU Nomor 12 Tahun 200flt
k. Pemberian salinan Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia (pasal 42 IJU Nomor 12 Tahun 20061 I Surat Keterangan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia II. Balai Harta Peninggalan
1. Pemberian Berita Acara dan Salinan Surat:
a. Berita acara peny.rmpatran
b. Pembuatan berita acara kehamilan
c. Salinan Surat: 1) Berita Acara penghadapan 2l Berita Acara pencatatan Harta Peninggalan / Harta persekutuan, Harta Kekayaan 3) Berita Acara penyumpalran 4) Surat keterangan hak waris
2. Pendaftaran akta wasiat
3. Berita Acara Pembukaan dan pembacaan Wasiat Tertutup/ Ratrasia 4, Pembuatan surat keterangan hal< waris s' fly11!-Keterans1rt Percetqjua' kepada WaIi/ Pengampu untuk minjual h'arta penin ggalan / kekayaan. j per permohonan per permohonan TARIP Rp 750.000,00 Rp 500.000,00 per permohonan Rp 200 000,00 per berita acara per berita acara per Lembar per Lembar 50.000,00 50.000,00 10 000,00 10.000,00 10.000,00 10.00(),00 100,000,00 250.000,00 100.000,00 100.000,0o Rp Rp Rp Rp per Lembar per lembar per akta per wasiat per surat Rp Rp Rp Rp Rp Rp 6, Penjualan dan penyelcsaian Harta Kekayaan ketidakhadiran, tidak terurus, dan kepailitan: per surat
a. Penjuerlzrrr SATUAN PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BTII(AI{ PA'AI( a, Penjualan harta kekayaan 1) Barang tetap 2) Barang bergerak
b. Penyelesaian harta kekayaan solvent dalam hal: 1) Balai Harta Peninggalan selaku pelaksana (wali sementara, Harta tak terurus) 2) Ketidakhadiran 3) Balai Harta Peninggalan selaku pengurus dan pengelola harta kekayaan Ketidakhadiran dan harta peninggalan tidak terurus dan pengurusan berakhir sebelum batas waktu penyelesaian 4l Balai Harta Peninggalan selaku wali pengawas per budel per budel per budel per budel per budel per budel per budel TARTP 2,5 uk dali hasil penjualan 2,5 ah dari hasil penjualem 7 ok dari jumlah harta peninggalan 7 o/o dati jumlah harta kekal'2311 3,5% dari jumlah seiuruh kekal,aeur,/ hatrta peninggarlan 3,75 ozb dari 3umlah seluruh harta peninggalarn dan 1,5 oz'o dari jumlah hutar-rg peninggalan 2 ol' dari iumlah kekayaa-n 0,25 ozu dari kekayaan per btrlan I 7 5) Dalam hat Balai Harta peninggalan selaku wali pengawas dan pengurusan berakhir sebelum waktunya. Pengurusan harta kekayaan dalam pengelolaan Balai Herte peninggelan : L. a. Dalam hal Balai Harta peninggalan pelaksana per budel
b. Dalar:r W b, Dalam hal pengurusan oleh Balai Harta Peninggalan selaku pelaksana selesai sebelum berakhirnya tahun takwim. Dalam hal Balai Harta peninggalan Pengampu pengawas
d. Dalam hal pengurusan oleh BHp selaku pengampu pengawas selesai sebelum berakhirnya tahun takrvim.
8. Kepailitan per budel 0,25 % dan kekayaaan per budel 4 o/o dart kekayaan per budel 2 o/o darr kekayaar-r per budel 8 oh datr kekayaan per budel 4 o/o dari kekayaan per budel 1 % clari harta debitur apabila debitur sebagar pemohon atau 17o dan tagihan apabiier kreditur sebagar pemohon Rp 200.000,0r) c per budel per budel TARIF 0,35 ozo dar-r kekayaan 0,5 % deu'i kekayaan , pertahurr taku'im
a. Du13* hal kepailitan beral<hir dengan perdamaian: 1) Nilai harta kekayaan sampai dengan Rp 50 miliar. 2) Nilar harta kekayaan di atas Rp 50 miliar
b. Dalam hal kepailitan berakhir di luar perdamaian: 1) Nilai harta kekayaan sampai dengan Rp 50 miliar. 2) Nilai harta kekayaan di atas Rp 50 miliar Dalam hal pernyataan pailit d.itolak di tingkat kasasi atau peninjauan Kembali (PK). c UI. Kelmlgraelan
l. Surat perjalanan Republik Indonesia:
a. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan JENIS PENERIMAAN NECiARA BI'NAN PA.'AK SATUAN per buku b Paspor PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAIY NEGARA BI'KAI{ PA'AI(
b. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman untuk WNI perorangan
c. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan
d. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman untuk WNI perorangan.
e. Paspor RI untuk orang asing perorangan
f. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan
g. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dua orang atau lebih.
h. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing perorangan
i. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dua orang atau lebih
j. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dari SpLp perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih
k. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dari SpLp perorangan menjadi SpLp keluarga dua orang atau lebih per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku TARIF Rp 600.000,0r1 Rp 50.000,00 Rp 350 000,00 500.000,00 40.000,00 50.000,00 100.000,00 150.000,00 30.000,00 Rp 40,00t),00 Rp 100 000,00 Rp 400.0C)0,00 Rp 400.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp
l. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang / rusal< yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
m. Paspor biasa elektronis (e-passportl 24 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaJ<u dicebabkarl icarena kelalaian Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian SATUAN n per buku
o. Paspor I I I SATUAN F,RESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BI'I(AI{ PA.IAK
o. Paspor biasa elektronis (e-Passportl 48 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
p. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana a-lam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam r Paspor biasa 48 halaman pengganti hilang/rusak yang masih berlaku TARIF per buku Rp t]00.000,0() per buku Rp 50.000,00 per buku Rp 350.000,00 per buku Rp 200.000,00 per buku Rp 600.000,00 q S c disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Paspor biasa elektronis (e-Passportl 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
t. Pas lintas batas perorangan
u. Pas lintas batas keluarga per buku per buku per orang per orang per orang Per orang per orang per orang 10.000,00 15.000,00 55.000,00 45,00 I O,OO Rp Rp Rp Jasa Penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
2. Visa
a. Visa Singgah
b. Visa Kunjungan USD USD USD 20,00 I OO,OO Visa Kunjungm Eeberapa Kali Perjalanan dihitung per tahun
d. Visa Kunjung€u1 Saat Kedatangan: 1). masa berlaku 7 (tujuh) hari 2). masa berlaku 30 (tiga puluh) hari U D S USD 2:i,00 e \/rslr SATUAN PR ESIDE N R EPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BIII(AN PA"IAK e, Visa Tinggal Terbatas. 1). masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan 2). masa berlaku 1 (satu) tahun 3). masa berlalcu 2 (dua ) tahun
f. Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan untuk masa berlaku masa berlaku 30 (tiga puluh) hari
g. Kawat Persetujuan Visa ke Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
3. Izin Keimigraslan. Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan
b. Izin Tingga-l Terbatas: 1). Saat Kedatangan 2). masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan 3). masa berlaku 1 (satu) talrun 4). masa berlalru 2 (dua ) talrun
c. Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal Terbatas: 1). Saat Kedatangan 2l.. masa berlalcu paling lama 6 (enam) bulan 3). masa berlaku I (satu) tatrun 4l'. masa berlaku 2 (dua ) tahun
d. Penggantianr Kartu Izin Tinggal Terbatas karena rusak atau hilang dan masih berlaku: 600.000,00 per orang Rp 5)0 000,0C per orang Rp 250.00C),00 per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orarlg per orang per orang per orang USD TARIF 5C,00 r 00,00 350.000,00 350.000,00 700.00(),00 I 1.200.000,00 I 350.000,00 350,000,00 700.000,00 1.200 000,0c) USD USD Rp r 75,00 a. Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 1). masa JENIS PENERIMAAN NEGARA BT'KAN PA"'AK PRE SIDE N REPUEILIK INDONESIA 1). masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan 2). masa berla]<u I (satu) tahun 3). masa berlaku 2 (dua ) tahun
e. Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Perpanjangan, Penggantian dan Penambahiul masa berlakunya
f. Teraan pemberian Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, penggantian, darr penambahan Izin Tinggal Khusus Keimigrasian pada Kantor Imigrasi
g. Izin Tinggal Tetap
h. Perpanjangan Izin Tinggat Tetap
i. Penggantianlzin Tinggal Tetap karena rusak atau hilang dan masih berlaku
j. Pengambilan foto pemohon izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
4. Izln Masuk Kemball lRe.entry perrnltlz
a. Untuk satu kali perjalanan
b. Untuk beberapa kali perjaleu.ran masa berlaku 6 (enam) bulan
c. Untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku I (satu) tahun
d. Untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun
5. Surat Keterangan Kelmlgrasian SATUAN TARIF per orang Rp 700.000.00 per orErng per orang per orang per orang per orang per orang per orang Rp 1.400.000,00 Rp 2.400.000,00 Rp 500.000,00 Rp 100.000,00 Rp 3.000.000,0C Rp 2.000.000,00 Rp 1.000.000,00 per orang Rp 55.000,00 per orang 200,000,00 600.000,00 per orang Rp per orarlg Rp 1.000.000,00 per orang Rp 1.750.000,00 per orarlg Rp 500.C)00,00 Rp
6. Biaya beban:
a. Orang I I I I I PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BI'I(AN PA^'AK
a. Orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dihitung per hari.
b. Penanggungjawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimalcsud dalam pasal Undang-Undang Nomor 9 Tahun I992 tentang Keimigrasian
7. Sm;an't, Co.rd
8. Kartu PerJalanan Peblsnls As{c paclftc Economlc Coopcradon I APDC gus{ness Tra uel Card (ABTCI
9. Surat Keterangaa llffltdavte Kewarganegaraan Ganda Terbatas V. Hak Kekayaan Intelektual
1. Hak Clpta, Desaln Industrl, Rahasia Dagang, dan Doraln Tate Lstek Strkult Terpadu
a. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan per hari per alat angkut per orang per orang per orang per permohonan per permohonan per sertilikat per permohonan per permohonarr per permohonarr TARIF Rp 200.000,00 Rp 30.000.000,00 150.000,00 2.000.000,00 75.000,00 200.000,00 300,000,00 100.000,00 75.000,00 50 000,00 50,000,00 Rp Rp Rp
b. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer
c. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Hak Cipta
d. Permohonan pencatatan pemindatran hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan.
e. Permohonan perubahan nama dan alarnat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan. f, Permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan. Rp Rp Rp Rp Rp Rp SATUAN
g. Pcncatertern JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BI'I(AIY PA"IAK
g. Pencatatan lisensi hak cipta
h. Pencatatan pengalihan Hak Rahasia Dagang: l). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang: 1). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil j, Permohonan pendaftaran Desain Industri: 1). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil
k. Pengajuan Keberatan atas permohonan Desain Industri.
l. Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Industri.
m. Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Desain Industri Permohonan Dokumen prioritas Desain Industri
o. Permohonan Salinan Sertifikat Desain Industri. p, Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri : per permohonan TARIF Rp 75.000,0 per permohonan per permohonan Rp 200.000,00 Rp 400.000,00 per permohonan per permohonan Rp 150 000,00 Rp 250.000,00 per permohonan Per permohonan per permohonarr permohonan Per sertifikat 300.000,00 600.000,00 I50.000,00 100.000,00 100.000,00 i 100.000,00 100,000,00 per Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp n per permohonan per permohonan SATUAN per nomor t) Usaha )\, s / ' t\ I llt i'trl,l i,r iL't t! lt!i)' )l\L..lrz\ JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BIII(AN PAJAK 1). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil
q. Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain Industri. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri: l). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil S Pembatalan Desain Industri l). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan per permohona:r per permohonan per permohonan per sertifikat per permohonan per permohonan TARIF Rp 200.000,00 400.000,00 250.00c.00 Rp Rp Rp IOO 0O().()() Rp 150.00/-).()() Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: 1). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil O.O0 200.000.00 Rp 400.000,u,.) Rp 700, OOO,Oo Rp I O0.OOO,O0 Rp 200.01)0.0() Rp l0O C)00.0() Rp Rp t u Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Permohonan petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadtr Permohonan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : 1). Usaha Kecil SATUAN w nomor 2) Non Usaltir r ,7. ,l 4 rt l'tlr--1>lD[:N Ii EFI..I[]L II", INDONE SIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BT'KAI{ PA"IAK 2). Non Usatra Kecil
x. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: 1). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil
y. Pencatatan Pedanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu l). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil
z. Perubahan Nama dan atau Alamett Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 1). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil aa. Pernbatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: l). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil
2. Paten
a. Permohonan per permohonan per nomor per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan TARIF Rp 200.000,00 Rp 250.000,00 i Rp 500 000,00 Rp 150.000,00 Rp 250.000,00 per permohonan per permohonan per permohonan per pcrmohonan per pcrmohona:t 150.000,00 250.000.00 Rp 0.()() Rp 200.00r).r)t) 575.000 ur) Rp Rp Rp SATUAN l), Permohonarl paten 2) Pcrmohoneur qffi rjl{t:stt)fN REPLJBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAATI NEGARA BUI(AI{ PA.'AK 2). Permohonan paten sederhana
b. Tambahan biaya setiap klaim Denda terhadap keterlambatan pemenuhan persyaratan permohonan
d. Percepatan pengumuman yang dilaksanakan segera setelah 6 bulan e Permohonan perubahan data permohonan
f. Permohonan surat keterangan pemakai terdahulu
g. Permohonan surat bukti hak prioritas
h. Pcrmohonan surat keterangan rcsmi untuk memperoleh contoh jasad rcnik
i. Pemeriksaan Substantif: l). Permohonan Paten 2). Permohonan paten sederhana j PerubaheLn.lenispermohonan patcn
k. Permohonan banding
l. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat: 1). Paten 2). Patcn sederhana
m. Koreksi sertilrkat atas kesalahan data aplikasi yang disampaikan olch pcmohon n, Permohoneur porubalratr data paton per klaim Rp 40.OCO.O0 Rp 200 000.00 per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan per pcrmohonan per permohonan TARIF Rp 125.000,00 Rp 200.000.00 Rp 100 000,00 Rp 3.000.000 00 Rp 2s0.000,00 Rp 100.000 OO per permohonan per permohonan per pcrmohonan per permohonan per sertifikat per sertifikat pcr pcrm<thonan Rp 2.000.000.00 Rp 350 C00.00 Rp 45().0U().01) Rp 3.000.000,00 Rp 250.000,00 200.000.0(i 5C)0. !0O,Oo Rp Rp Rp ll-r0,uOO.()o
o. Pcr-rnohon.rrr SATUAN pcr paten ',1 z A \ IT}?ESIDEN REFUBLIi( INDONESIA JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BI'KAN PA.'AK
o. Permohonan pencatatan pengalihan pat
1. Badan Hukum: a. Persetujuan pemakaian nama Perseroan per persetujuan Rp 200.000,00
b. Pengesahan badan hukum Perseroan per permohonan Rp 1.000.000,00 c Persetujuan perubatran anggaran Perseroan
d. Memperoleh informasi tentang data Perseroan dalam daftar Perseroan
e. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan Badan Hukum Perseroan yang hilang atau rusak
f. Pemberian sdinan Keputusan Menteri men genai pereetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan yang hilang atau rusak
g. Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRr)
h. Pengumuman Perseroan Terbatas dalarn media Tambatran Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) per SK Rp I.000.000,00 per SK Rp 1.000.000,00 Rp 30.000,00 per permohonan Per permohonan per perseroan per permohonan (4 kolom, 2 baris) Per permohonan Rp 1.000.000,00 Rp 500.000,00 Rp 550.000,00 JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BIIKAI{ PAIAI{ SATUAT{
i. Pengesahar-. W ' rt1)t .;lt)t- N l?El rtJr i,. lr.. tf.tL)(ri.;t :;t... JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BT'I(AN PA"'AK
i. Pengesahan akta pendirian perkumpulan j Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perkumpulan
k. Pemberian salinan Keputusan Mentcri mengenai pengesahan perkumpulan yang hilang atau rusak Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan yang hilang atau rusak
m. Persetujuan Pemakaian nama yayasan Pengesahan akta pendirian yayasan SATUAN per pcrmohonan per pcrmohonan pcr SK per SK per persetujuan per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan TARIF Rp 250 ()(lO.()() Rp l5O t)()().()() 250 O()() ()r) Rp n Rp 250.000.0() Rp 100 LIOO r-rt-l Rp 250 000,u0 Rp 250.000 o0 Rp 100 000,0rJ Persetujuan perubalran Anggaran Dasar Yayasan Penerimaan pemberitahu an peru bahan Anggaran Dasar Yayasan Pengumuman Yayasan dalam Media 'I'ambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahzu-l yayasan yang hilang atau rusak Pemberian salinan Keputusan Menteri men genai persetujuan perubahan anggaran dasar yayasan yang hilang ata rusak
2. Perdata Umum: Pemberian salinan Keputusan Menteri yang berkaitan dengan hukum perorangaJr yaitu perizinan, perubahan atau penambahan narna keluarga yarlg hilang atau rusak o p q r 300.000,01) per SK 250.000,00 l per SK 250.000,00 Rp 150.000,00 Rp Rp Rp d per SK
b. Legalrsasr PRESIDEN REtf,UBI-IK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BTIKA}I PA.IAK
b. Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum Indonesia
d. Persetujuan perpanjangan penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum Indonesia
3. Notarlat:
a. Pengangkatan Notaris
b. Pengangkatan Notaris Pindahan
c. Pemberian penggantian surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan Notaris karena hilang atau rusak
d. Perpanjangan masa jabatan notaris
e. Persetujuaur perubahan data Notaris
f. Pelantikan dan penyumpe*ran Notaris Baru / Notaris Pengganti g, Pelantika:r dan Penyumpahan Notaiis Pindahan
4. Harta Peninggalan:
a. Pemberian surat keterangan surat wasiat
b. Pemberian tanda terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus Persetujuan Perpanjangan tanda terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus
d. Pemberian salinan tanda terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus y€rnB hilang atau rusak SATUAN TARIF per dokumen Rp 25.000,00 per orang/ tahun Rp 1.000.000,00 c per orang/ tahun per orang per orang per orang per orang per orarlg pcr orang i)Cr Of&n$ per SKW Per orang/5 tahun Pcr orang/5 tAhun Rp I.000.000,01) Rp 1.000 0rJ0,00 000.0()o,t)0 500.000,()() 000.000,t)0 7.500.000,00 250.000,c)0 i.000.00c,0() I I 2s0.000,00 l l s00.000 c'r0 i ,I I I I I 500.000,00 I Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp C per orang Rp 5OO.00O,oC I
5. Fidusia W t-IRESIf)EN REPUtSL-II( INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN
5. Fidusla:
a. Pendaftaran Jaminan Fidusia: TARIF per a-kta Rp 25 OO0.O0 per akta Rp 50 000.()0 per akta Rp l0t) 00() ()() 1) Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) 2) Untuk nilai penjaminan di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 3) Untuk nilai penjaminan di atas Rp i0O.OO0.O00,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000, - (dua ratus lima puluh juta rupiah) 4) Untuk nilai penjaminan di atas Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 5) Untuk nilai penjaminan di atas Rp50O.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000,000.000,- (satu milyar rupiah) 6) Untuk nilai penjaminan di atas Rp 1.000,000.000,- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp 1 00,000.000.000,- (seratus milyar rupiah) 7) Untuk nilai penjaminan di atas Rp I 00,000.000.000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp50O. 000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah). 8) Untuk nilai penjaminan di atas RpSOO.0OO.OOO.OOO,- (lima ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp I,000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) per akta Rp 4OO.00O,OO per akta 800 OOt).oo per akta Rp 1 600.000,00 I 3.2OO.0Orl,OCr 9) Llrrtrrl.. pcr akta Rp 2uo 000.()(, I I i I I l i I I I I I I I I I I I i I .t_ Rp per akta Rp I 5- S PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PA"IAK 9) Untuk nilai penjaminan di atas Rp 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah)
b. Permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia.
c. Penghapusan atau pencoretan Sertifikat Jaminan Fidusia
d. Permohonan pengg€ultian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang: 1) Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp50,000.000,- (lima puluh juta rupiah) 2) Untuk nilai penjaminan di atas Rp50.000.000,' (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 3) Untuk nilai penjaminan di atas Rp I 00.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) 4| Untuk nilai penjaminan cii atas Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 5) Untuk nilai penjaminan di atas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan RP LC)OO,O00.O00,- (satu milyar ruprah) 6) Untuk nilai penjaminan di atas Rp I .000.000.000,- (satu mi!1,ar rupiah) sampai dengan Rp I 00.000.000.000,- (seratu s rnilyar rupia.ll) SATUAN per akta per permohonan per permohonan per akta per akta per akta per akta per akta per akta I l i I I I I I I i I I I I TARIF Rp (r -100.00().oo Rp 25 000,00 I Rp i 00 0()0,00 Rp 5t).000,()o Rp 50.000,00 Rp 100.000,00 Rp 200 000,00 Rp 400.000.0t) Rp 800.000,00 7) Untr"r ir -T W PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA 7l Untuk nilai penjaminan di atas Rp 100.000.000,000,- (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiatr) 8) Untuk nilai penjaminan di atas Rp500. 000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) 9) Untuk nilai penjaminan di atas Rp 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah)
6. Pelayanan Sidik Jari
a. pemmusan sidik jari yang dikirim dari instansi lain
b. pengambilan sidik jari untuk di rumus dengan cara elektronis atau manual
c. permintaan perumusan sidikjari yang insidental
7. Partai politik:
a. Pengesahan Badan Hukum partai politik
b. Perubahan kepengurusan partai politik
c. Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Badan Hukum partai Politik
d. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai pengesatran Badan Hukum Partai Politik yang hilang atau rusak
e. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubatran Anggaran Dagar dan Anggaran Rumatr Tangga Badan Hukum partai politik yang hilang atau rusak TARIF per akta Rp 1.600.000,00 l per akta Rp 3.200.000.00 per akta Rp 6.400.000,00 per orang 5.000,00 per orang 15.000,00 per orang 50 000,00 5.000.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp per permohonan per permohonan per permohonan permohonan per permohonan 2.500.000,00 2.500,000,00 5.000.000.00 per 5.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAII PA'AK SATUAN
8. Kewarganegaraan JENIS PENERIMAAN NEGARA BI'XAIV PA"'AK SATUAN PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
8. Kewarganegaraan a, Pewarganegaraan /naturalisasi berdasarkan Permohonan (Pasal 8 UU Nomor 12 Tatrun 2006l
b. Pewarganegara€u1 berdasarkan Perkawinan (Pasal l9 UU Nomor l2 Tahun 2006)
c. Pemberian salinan Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan perkawinan (Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006)
d. Pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia. per permohonan TARIF Rp 5.000.000,00 per permohonan Rp 2.s00 000,00
e. Pendaftarzrn memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berdasarkan perkawinan campuran (Pasal 41 UU Nomor l2 Tahun 2OO6)
f. Pemberian salinan Keputusan Menteri men genai memperoleh Kewarganegara€u-l Republik Indonesia bagi anak berdasarkan perkawinan carnpuran (Pasal 41 UU Nomor 12 Tatrun 2006)
g. Pewarganegaraan bagi orang yang telah berjasa kepada Negara atau dengan alasan untuk kepentingan Negara (pasai 20 UU Nomor 12 Tatrun 2006)
h. Pendaftaraan menyatakan memilih Kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda (pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006) Pemberian salinan keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganeg.uaau bagi anak berkewarganegaraan ganda (pasal 6 UU Nomor 12 Tatrun 2OOG) per permohonan per permohonarr per permohonan per permohonar"r per permohonan per permohonarr per permohonan Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp s00.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 1.000.000,00 I np 500.000,00
j. Pcrmohonar-) JENIS PENERIMAAIV NEGARA BI'I(AI{ PA"'AK SATUAN PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Permohonan / pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia (Pasal 42 UU Nomor 12 Tahun 200flt
k. Pemberian salinan Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia (pasal 42 IJU Nomor 12 Tahun 20061 I Surat Keterangan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia II. Balai Harta Peninggalan
1. Pemberian Berita Acara dan Salinan Surat:
a. Berita acara peny.rmpatran
b. Pembuatan berita acara kehamilan
c. Salinan Surat: 1) Berita Acara penghadapan 2l Berita Acara pencatatan Harta Peninggalan / Harta persekutuan, Harta Kekayaan 3) Berita Acara penyumpalran 4) Surat keterangan hak waris
2. Pendaftaran akta wasiat
3. Berita Acara Pembukaan dan pembacaan Wasiat Tertutup/ Ratrasia 4, Pembuatan surat keterangan hal< waris s' fly11!-Keterans1rt Percetqjua' kepada WaIi/ Pengampu untuk minjual h'arta penin ggalan / kekayaan. j per permohonan per permohonan TARIP Rp 750.000,00 Rp 500.000,00 per permohonan Rp 200 000,00 per berita acara per berita acara per Lembar per Lembar 50.000,00 50.000,00 10 000,00 10.000,00 10.000,00 10.00(),00 100,000,00 250.000,00 100.000,00 100.000,0o Rp Rp Rp Rp per Lembar per lembar per akta per wasiat per surat Rp Rp Rp Rp Rp Rp 6, Penjualan dan penyelcsaian Harta Kekayaan ketidakhadiran, tidak terurus, dan kepailitan: per surat
a. Penjuerlzrrr SATUAN PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BTII(AI{ PA'AI( a, Penjualan harta kekayaan 1) Barang tetap 2) Barang bergerak
b. Penyelesaian harta kekayaan solvent dalam hal: 1) Balai Harta Peninggalan selaku pelaksana (wali sementara, Harta tak terurus) 2) Ketidakhadiran 3) Balai Harta Peninggalan selaku pengurus dan pengelola harta kekayaan Ketidakhadiran dan harta peninggalan tidak terurus dan pengurusan berakhir sebelum batas waktu penyelesaian 4l Balai Harta Peninggalan selaku wali pengawas per budel per budel per budel per budel per budel per budel per budel TARTP 2,5 uk dali hasil penjualan 2,5 ah dari hasil penjualem 7 ok dari jumlah harta peninggalan 7 o/o dati jumlah harta kekal'2311 3,5% dari jumlah seiuruh kekal,aeur,/ hatrta peninggarlan 3,75 ozb dari 3umlah seluruh harta peninggalarn dan 1,5 oz'o dari jumlah hutar-rg peninggalan 2 ol' dari iumlah kekayaa-n 0,25 ozu dari kekayaan per btrlan I 7 5) Dalam hat Balai Harta peninggalan selaku wali pengawas dan pengurusan berakhir sebelum waktunya. Pengurusan harta kekayaan dalam pengelolaan Balai Herte peninggelan : L. a. Dalam hal Balai Harta peninggalan pelaksana per budel
b. Dalar:r W b, Dalam hal pengurusan oleh Balai Harta Peninggalan selaku pelaksana selesai sebelum berakhirnya tahun takwim. Dalam hal Balai Harta peninggalan Pengampu pengawas
d. Dalam hal pengurusan oleh BHp selaku pengampu pengawas selesai sebelum berakhirnya tahun takrvim.
8. Kepailitan per budel 0,25 % dan kekayaaan per budel 4 o/o dart kekayaan per budel 2 o/o darr kekayaar-r per budel 8 oh datr kekayaan per budel 4 o/o dari kekayaan per budel 1 % clari harta debitur apabila debitur sebagar pemohon atau 17o dan tagihan apabiier kreditur sebagar pemohon Rp 200.000,0r) c per budel per budel TARIF 0,35 ozo dar-r kekayaan 0,5 % deu'i kekayaan , pertahurr taku'im
a. Du13* hal kepailitan beral<hir dengan perdamaian: 1) Nilai harta kekayaan sampai dengan Rp 50 miliar. 2) Nilar harta kekayaan di atas Rp 50 miliar
b. Dalam hal kepailitan berakhir di luar perdamaian: 1) Nilai harta kekayaan sampai dengan Rp 50 miliar. 2) Nilai harta kekayaan di atas Rp 50 miliar Dalam hal pernyataan pailit d.itolak di tingkat kasasi atau peninjauan Kembali (PK). c UI. Kelmlgraelan
l. Surat perjalanan Republik Indonesia:
a. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan JENIS PENERIMAAN NECiARA BI'NAN PA.'AK SATUAN per buku b Paspor PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAIY NEGARA BI'KAI{ PA'AI(
b. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48 halaman untuk WNI perorangan
c. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan
d. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman untuk WNI perorangan.
e. Paspor RI untuk orang asing perorangan
f. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan
g. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dua orang atau lebih.
h. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing perorangan
i. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dua orang atau lebih
j. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dari SpLp perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih
k. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dari SpLp perorangan menjadi SpLp keluarga dua orang atau lebih per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku TARIF Rp 600.000,0r1 Rp 50.000,00 Rp 350 000,00 500.000,00 40.000,00 50.000,00 100.000,00 150.000,00 30.000,00 Rp 40,00t),00 Rp 100 000,00 Rp 400.0C)0,00 Rp 400.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp
l. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang / rusal< yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
m. Paspor biasa elektronis (e-passportl 24 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaJ<u dicebabkarl icarena kelalaian Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian SATUAN n per buku
o. Paspor I I I SATUAN F,RESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BI'I(AI{ PA.IAK
o. Paspor biasa elektronis (e-Passportl 48 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian
p. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana a-lam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam r Paspor biasa 48 halaman pengganti hilang/rusak yang masih berlaku TARIF per buku Rp t]00.000,0() per buku Rp 50.000,00 per buku Rp 350.000,00 per buku Rp 200.000,00 per buku Rp 600.000,00 q S c disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Paspor biasa elektronis (e-Passportl 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam
t. Pas lintas batas perorangan
u. Pas lintas batas keluarga per buku per buku per orang per orang per orang Per orang per orang per orang 10.000,00 15.000,00 55.000,00 45,00 I O,OO Rp Rp Rp Jasa Penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
2. Visa
a. Visa Singgah
b. Visa Kunjungan USD USD USD 20,00 I OO,OO Visa Kunjungm Eeberapa Kali Perjalanan dihitung per tahun
d. Visa Kunjung€u1 Saat Kedatangan: 1). masa berlaku 7 (tujuh) hari 2). masa berlaku 30 (tiga puluh) hari U D S USD 2:i,00 e \/rslr SATUAN PR ESIDE N R EPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BIII(AN PA"IAK e, Visa Tinggal Terbatas. 1). masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan 2). masa berlaku 1 (satu) tahun 3). masa berlalcu 2 (dua ) tahun
f. Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan untuk masa berlaku masa berlaku 30 (tiga puluh) hari
g. Kawat Persetujuan Visa ke Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
3. Izin Keimigraslan. Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan
b. Izin Tingga-l Terbatas: 1). Saat Kedatangan 2). masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan 3). masa berlaku 1 (satu) talrun 4). masa berlalru 2 (dua ) talrun
c. Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal Terbatas: 1). Saat Kedatangan 2l.. masa berlalcu paling lama 6 (enam) bulan 3). masa berlaku I (satu) tatrun 4l'. masa berlaku 2 (dua ) tahun
d. Penggantianr Kartu Izin Tinggal Terbatas karena rusak atau hilang dan masih berlaku: 600.000,00 per orang Rp 5)0 000,0C per orang Rp 250.00C),00 per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orarlg per orang per orang per orang USD TARIF 5C,00 r 00,00 350.000,00 350.000,00 700.00(),00 I 1.200.000,00 I 350.000,00 350,000,00 700.000,00 1.200 000,0c) USD USD Rp r 75,00 a. Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 1). masa JENIS PENERIMAAN NEGARA BT'KAN PA"'AK PRE SIDE N REPUEILIK INDONESIA 1). masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan 2). masa berla]<u I (satu) tahun 3). masa berlaku 2 (dua ) tahun
e. Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Perpanjangan, Penggantian dan Penambahiul masa berlakunya
f. Teraan pemberian Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, penggantian, darr penambahan Izin Tinggal Khusus Keimigrasian pada Kantor Imigrasi
g. Izin Tinggal Tetap
h. Perpanjangan Izin Tinggat Tetap
i. Penggantianlzin Tinggal Tetap karena rusak atau hilang dan masih berlaku
j. Pengambilan foto pemohon izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
4. Izln Masuk Kemball lRe.entry perrnltlz
a. Untuk satu kali perjalanan
b. Untuk beberapa kali perjaleu.ran masa berlaku 6 (enam) bulan
c. Untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku I (satu) tahun
d. Untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun
5. Surat Keterangan Kelmlgrasian SATUAN TARIF per orang Rp 700.000.00 per orErng per orang per orang per orang per orang per orang per orang Rp 1.400.000,00 Rp 2.400.000,00 Rp 500.000,00 Rp 100.000,00 Rp 3.000.000,0C Rp 2.000.000,00 Rp 1.000.000,00 per orang Rp 55.000,00 per orang 200,000,00 600.000,00 per orang Rp per orarlg Rp 1.000.000,00 per orang Rp 1.750.000,00 per orarlg Rp 500.C)00,00 Rp
6. Biaya beban:
a. Orang I I I I I PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BI'I(AN PA^'AK
a. Orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dihitung per hari.
b. Penanggungjawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimalcsud dalam pasal Undang-Undang Nomor 9 Tahun I992 tentang Keimigrasian
7. Sm;an't, Co.rd
8. Kartu PerJalanan Peblsnls As{c paclftc Economlc Coopcradon I APDC gus{ness Tra uel Card (ABTCI
9. Surat Keterangaa llffltdavte Kewarganegaraan Ganda Terbatas V. Hak Kekayaan Intelektual
1. Hak Clpta, Desaln Industrl, Rahasia Dagang, dan Doraln Tate Lstek Strkult Terpadu
a. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan per hari per alat angkut per orang per orang per orang per permohonan per permohonan per sertilikat per permohonan per permohonarr per permohonarr TARIF Rp 200.000,00 Rp 30.000.000,00 150.000,00 2.000.000,00 75.000,00 200.000,00 300,000,00 100.000,00 75.000,00 50 000,00 50,000,00 Rp Rp Rp
b. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer
c. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Hak Cipta
d. Permohonan pencatatan pemindatran hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan.
e. Permohonan perubahan nama dan alarnat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan. f, Permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan. Rp Rp Rp Rp Rp Rp SATUAN
g. Pcncatertern JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BI'I(AIY PA"IAK
g. Pencatatan lisensi hak cipta
h. Pencatatan pengalihan Hak Rahasia Dagang: l). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang: 1). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil j, Permohonan pendaftaran Desain Industri: 1). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil
k. Pengajuan Keberatan atas permohonan Desain Industri.
l. Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Industri.
m. Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Desain Industri Permohonan Dokumen prioritas Desain Industri
o. Permohonan Salinan Sertifikat Desain Industri. p, Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri : per permohonan TARIF Rp 75.000,0 per permohonan per permohonan Rp 200.000,00 Rp 400.000,00 per permohonan per permohonan Rp 150 000,00 Rp 250.000,00 per permohonan Per permohonan per permohonarr permohonan Per sertifikat 300.000,00 600.000,00 I50.000,00 100.000,00 100.000,00 i 100.000,00 100,000,00 per Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp n per permohonan per permohonan SATUAN per nomor t) Usaha )\, s / ' t\ I llt i'trl,l i,r iL't t! lt!i)' )l\L..lrz\ JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BIII(AN PAJAK 1). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil
q. Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain Industri. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri: l). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil S Pembatalan Desain Industri l). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan per permohona:r per permohonan per permohonan per sertifikat per permohonan per permohonan TARIF Rp 200.000,00 400.000,00 250.00c.00 Rp Rp Rp IOO 0O().()() Rp 150.00/-).()() Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: 1). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil O.O0 200.000.00 Rp 400.000,u,.) Rp 700, OOO,Oo Rp I O0.OOO,O0 Rp 200.01)0.0() Rp l0O C)00.0() Rp Rp t u Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Permohonan petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadtr Permohonan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : 1). Usaha Kecil SATUAN w nomor 2) Non Usaltir r ,7. ,l 4 rt l'tlr--1>lD[:N Ii EFI..I[]L II", INDONE SIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BT'KAI{ PA"IAK 2). Non Usatra Kecil
x. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: 1). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil
y. Pencatatan Pedanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu l). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil
z. Perubahan Nama dan atau Alamett Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 1). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil aa. Pernbatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: l). Usaha Kecil 2). Non Usaha Kecil
2. Paten
a. Permohonan per permohonan per nomor per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan TARIF Rp 200.000,00 Rp 250.000,00 i Rp 500 000,00 Rp 150.000,00 Rp 250.000,00 per permohonan per permohonan per permohonan per pcrmohonan per pcrmohona:t 150.000,00 250.000.00 Rp 0.()() Rp 200.00r).r)t) 575.000 ur) Rp Rp Rp SATUAN l), Permohonarl paten 2) Pcrmohoneur qffi rjl{t:stt)fN REPLJBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAATI NEGARA BUI(AI{ PA.'AK 2). Permohonan paten sederhana
b. Tambahan biaya setiap klaim Denda terhadap keterlambatan pemenuhan persyaratan permohonan
d. Percepatan pengumuman yang dilaksanakan segera setelah 6 bulan e Permohonan perubahan data permohonan
f. Permohonan surat keterangan pemakai terdahulu
g. Permohonan surat bukti hak prioritas
h. Pcrmohonan surat keterangan rcsmi untuk memperoleh contoh jasad rcnik
i. Pemeriksaan Substantif: l). Permohonan Paten 2). Permohonan paten sederhana j PerubaheLn.lenispermohonan patcn
k. Permohonan banding
l. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat: 1). Paten 2). Patcn sederhana
m. Koreksi sertilrkat atas kesalahan data aplikasi yang disampaikan olch pcmohon n, Permohoneur porubalratr data paton per klaim Rp 40.OCO.O0 Rp 200 000.00 per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan per pcrmohonan per permohonan TARIF Rp 125.000,00 Rp 200.000.00 Rp 100 000,00 Rp 3.000.000 00 Rp 2s0.000,00 Rp 100.000 OO per permohonan per permohonan per pcrmohonan per permohonan per sertifikat per sertifikat pcr pcrm<thonan Rp 2.000.000.00 Rp 350 C00.00 Rp 45().0U().01) Rp 3.000.000,00 Rp 250.000,00 200.000.0(i 5C)0. !0O,Oo Rp Rp Rp ll-r0,uOO.()o
o. Pcr-rnohon.rrr SATUAN pcr paten ',1 z A \ IT}?ESIDEN REFUBLIi( INDONESIA JENIS PENERIMAAI{ NEGARA BI'KAN PA.'AK
o. Permohonan pencatatan pengalihan pat