PP NOMOR 4 TAHUN 2009

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2009:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OOg tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OB Nomor 70, Nomor a2971; ln$ang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambatran lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 20Os tentang Tata Cara Penyertaan dan penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1 16, Tamtahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PEIflTERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II. c Mengingat Menetapkan: 1 2 3 4

PASAL 1

PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL t

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II.

PASAL 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan !**g milik negara eks proyek Induk pengembangan lvillvah sungai citamm untuk peningkatan kapa.i-t.. 2 (dua) unit turbin pembangkit Listrik Tenaga Air Ir.H.Juanda yang dananya berasal d.ari protocol Loan Tatrun L992 dari pemerintah perancis yang dicantumkan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran rgg4irggs serta rupiah murni dari Anggaran pendapatan dan Beranja Negara mulai Tahun Anggaran Se+1199S .u*pli dengan Tahun Anggaran lgg7 /1999.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara seb_a_gaimana dimalcsud pada ayat (1) sebesar Rp39.820.3oo.ooo,oo (tiga puluh - sembiian miliar delapan ratus. dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

a. turbin unit I dengan nilai Rp19.9O3.3O0.O0O,O0 (sembilan belas miliar sembiian ratus tiga juta tiga ratus ribu rupiah); dan

b. turbin uni-t I-r dengan nilai Rp19.917.000.000,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus tujuh beras juta rupiah).

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggar diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 17 Salinan sesual dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, ttd ttd ;, +l SETIO NUGROHO